Pilkada Bengkalis di Prediksi Bakal Lawan Kotak Kosong, Apa Itu Kotak Kosong Dalam Pilkada?

Contoh surat suara lawan kotak kosong

Bengkalis, Petah.id - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso diprediksi akan melawan kotak kosong pada Pilkada Bupati Bengkalis periode 2024-2029. Hingga saat ini, hanya partai Golkar yang belum memberikan dukungan. Sekalipun demikian, Golkar pada pemilu 2024 hanya memiliki 3 kursi di DPRD Bengkalis. Oleh sebab itu mereka tidak bisa sendirian mengusung calon kepala daerah (kurang dari 20% jumlah kursi di DPRD).

Lantas apa itu Kotak Kosong dalam Pilkada?

Kotak kosong merupakan istilah untuk menggambarkan situasi pemilihan yang hanya diisi oleh calon tunggal. Apabila seorang calon kepala daerah tidak memiliki saingan, maka posisi lawannya di surat suara digambarkan dalam bentuk kotak kosong. Kondisi seperti itulah yang memunculkan istilah "melawan kotak kosong", karena calon yang tercantum di surat suara hanya satu, tanpa lawan. Dengan demikian, potensi kemenangan calon yang melawan kotak kosong sangat besar.

Kebijakan mengenai kotak kosong tercantum dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54C dan 54D.

Berdasarkan Pasal 54C Ayat 2, disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Satu kolom foto digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan.

Kendati begitu, UU Pilkada juga menegaskan bahwa calon yang melawan kotak kosong belum tentu dinyatakan sebagai pemenang. Berdasarkan Pasal 54D jumlah suara yang harus dimenangkan oleh calon tunggal adalah 50% dari suara sah. Jika calon mendapatkan suara di bawah 50%, maka ia dapat mencalonkan diri kembali di putaran berikutnya.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, dalam Pasal 25 ayat 1 tertulis jika perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari pasangan calon tunggal, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pilkada kembali pada pilkada serentak periode berikutnya.

Lalu, siapa yang akan memimpin jika belum ada calon yang terpilih? dalam UU pilkada dijelaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih pemerintah akan menugaskan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan, seperti penjabat gubernur, bupati atau wali kota.

Dalam beberapa kasus, pernah terjadi pilkada yang justru di menangkan oleh kotak kosong. Salah satu contoh yakni Pilkada Makasar 2018. Dari hasil rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh 300.969 suara, sementara pasangan calon tunggal Appi-Cicu mendapat 264.071 suara.

Kembali ke konteks Pilkada Bengkalis, sekalipun potensial bakal diwarnai dengan pertarungan melawan kotak kosong, KPU Bengkalis belum bisa menyatakan hal tersebut. Pilkada Bengkalis belum memasuki tahapan pendaftaran sehingga pihaknya belum mau menyatakan akan berhadapan dengan kotak kosong.

"Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dibuka pada 27 hingga 29 Agustus, jadi saat ini belum bisa kita katakan Pilkada Bupati Bengkalis lawan kotak kosong," kata ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan. 


Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :