Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang, Pjs Bupati Siak Larang ASN Bepergian Luar Daerah

Foto Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman

SIAK, Petah.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak antisipasi penyebaran dan kenaikan kasus covid-19 dengan melarang seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Siak, Riau untuk bepergian ke luar daerah pada libur panjang akhir Oktober 2020 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dikatakan Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman, larangan tegas tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar dalam rapat kordinasi dalam penanganan Covid-19 dengan seluruh Bupati dan Walikota se Riau, Senin (26/10/2020).

Lebih jauh dikatakan Indra, adanya libur panjang dikhawatirkan bisa menjadi penyebab terjadinya penyebaran virus corona karena pasti ada masyarakat yang memanfaatkannya untuk bepergian dan tidak menutup kemungkinan ASN atau pegawai di lingkup Pemkab Siak memanfaatkan libur panjang ini untuk bepergian ke luar daerah.

"Kita harapkan seluruh ASN di Kabupaten Siak dapat mengikuti imbauan yang disampaikan bapak Gubernur Riau. Libur panjang pasca Idul Adha kemarin, menjadi pelajaran bagi kita semua. Angka Covid-19 meningkat pasca libur panjang Idul Adha," kata Indra Agus Lukman.

Selain itu, kata Kepala Dinas ESDM Riau itu, untuk ASN atau pegawai di lingkup Pemkab Siak yang terpaksa memang harus keluar daerah, itu diwajibkan untuk melakukan PCR atau tes swab.

"Mungkin nanti ada yang memang tidak bisa ditahan lagi untuk keluar daerah, nah itu nanti wajib tes swab mandiri, sebab tidak ditanggung oleh pemerintah," kata Indra.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa Pandemi Covid-19 ini belum tahu kapan akan berakhir.

"Makanya harus bijak dalam memanfaatkan libur panjang ini. Jangan sampai kasus Covid-19 di Kabupaten Siak ini bertambah lagi. Jangan sampai kita menjadi penyumbang kasus Covid-19 secara nasional lagi," sebut Indra.

Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :