Terlibat Peredaran Narkoba, PNS di Siak Dicokok Polisi
Foto : PNS di Pemkab Siak diringkus Polres Siak terkait Narkoba/ Dokumentasi : Humas Pemkab Siak
Siak, Petah.id - Diduga terlibat peredaran narkotika, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak inisial IB (41) ditangkap Satres Narkoba Polres Siak.
IB ditangkap pada Minggu (06/7/2025)
sekira pukul 00.10 Wib di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pusako RT 004 RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy melalui Kasatres Narkoba AKP Rony Armando mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang aktifitas penyalagunaan narkotika di rumah tersebut.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, Tim Opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata AKP Tony.
Ditambahkan AKP Tony, saat itu, tersangka sedang menunggu calon pembeli barang haram tersebut.
"Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut, " tambah AKP Tony.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap AKP Tony.
Dari hasil tes urine, sambung AKP Tony, tersangka positif (+) mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
AKP Tony Armando menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk aparat atau pegawai pemerintahan," tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Siak mengimbau kepada masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi guna menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba," tutup AKP Tony.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,62 gram (berat kotor);
1 unit timbangan digital;
1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe;
1 unit handphone merek Nokia;
1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :