Siap-Siap! Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bupati Siak Bersama Unsur Forkopimda Saat Mengikuti Rapat Koordinasi Virtual

SIAK, Petah.id - Dengan keluarnya Intuksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 maka hal itu telah menjamin adanya kepastian hukum serta memperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia.

Bupati Siak Alfedri bersama unsur Forkopimda Kabupaten Siak turut mengikuti rapat koordinasi virtual tentang sosialisasi pelaksanaan Inpres bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mentri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia di Ruang Siak Live Room, Lantai II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/8/2020).

Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Intruksi Presiden sangat urgen keberadaannya dan hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus (covid-19) di Indonesia termasuk di  Riau dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan," sebut Alfedri usai mengikuti Rakor Virtual.

Alfedri juga berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat agar dapay dengan segera memutus mata rantai oenyebaran covid-19.

"Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dan ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,"sebutnya.

Menurut Alfedri, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,
sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.

"Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan,meliputi 
pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat 
ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19,"urainya.

Lanjutnya,pelaksanaan koordinasi lintas instansi,penyediaan alat
pelindung diri,gerakan mandiri pangan,penerapan jam malam,
pembinaan,pengawasan,dan pengendalian pendanaan,evaluasi serta pelaporan.

Menurut Alfedri,didalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang di lakukan oleh perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis,kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaran usaha.

"Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan,memungut sampah,dan lain sebagainya,"sebut Alfedri.

Alfedri kemudian menjelaskan bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh,sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

"Tadi pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi secara massif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya didalam Inpres ini di tekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran,"harap Alfedri.

Alfedri menambahkan, Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Di dalam Inpres juga mengharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah,dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau,baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya,tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini,"pungkasnya.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi secara virtual itu Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :