Siak, Petah.id - Polres Siak kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu. Pemusnahan tersebut biasanya dilaksanakan di halaman Mapolres Siak, namun kali ini pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Siak, pada Selasa (22/11/2022).
Sedikitnya ada 21,89 gram narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkam dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu ini dengan air lalu diblender, kemudian dibuang ke dalam lubang Water Closed (WC).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim Satres Narkoba Polres Siak dan Polsek Minas beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol menegaskan bahwa barang bukti yng dimusnahkan sesuai dengan hasil tangkapan dari tangan pelaku.
"Hari inisaya bersama para undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan BB hasil tangkapan Satres Narkoba Polres dan Polsek Minas dan saya jamin BB ini sesuai dengan saat ditangkap serta saya pastikan penyidik bekerja secara profesional," ungkap AKP Sihol Sitinjak.
"Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan seberat 4,54 gram dari tangan NS dan 17,35 gram dari tangan tersangka KS," tambah AKP Sihol.
Dijelaskan AKP Sihol, penangkapan sabu yang dimusnahkan di ruang penyidikan Satresnarkoba itu hasil penangkapan dari kerjasama seluruh stakeholder.
Sihol berharap hubungan antar stakeholder juga semakin erat dalam mencegah masuknya narkoba ke Kabupaten Siak yg merupakan daerah rawan peredaran narkoba.
"Harapan kita agar berpartisipasi dan berkolaborasi dalam penanggulangan narkoba di Kabupaten Siak dan semakin bersinergi agar Kabupaten Siak bebas dari bahaya narkoba," jelasnya.
Pemusnahan ini kata AKP Sihol, sebagai bentuk sinergitas bersama dalam memberantas narkoba di Kabupaten Siak.
Selanjutnya, menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Siak
"Tentunya dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian memberikan edukasi kepada warga di Kabupaten Siak tentang bahaya narkoba," beber AKP Sihol.
Saat pemusnahan, kedua tersangka NS (35) dan KS (30) ikut menyaksikan. Juga tampak hadir Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, Ketua Pengadilan Negeri Siak yang diwakili oleh Panitra PN Siak Taufik, Jaksa Penuntut Reviana, Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Musa Sibarani, KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda F. Manurung, Kanit Provost Si Propam Polres Siak Ipda DB Sembiring, Penasehat hukum Wan Erwin Temimi, Ketua Granat (gerakan anti narkoba) Kabupaten Siak Bobi Simanjuntak, dan Ketua LAN (Lembaga anti narkoba) Kabupaten Siak Amrizal.