9 Bulan Kabur dari Sampang Madura, Syaiful Dibekuk di Koto Gasib Siak
SIAK, Petah.id - Polsek Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.
Tersangka Saiful (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemekasan, Madura, dibekuk di RT 18.RW 06 Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan.F,S.E
“Kami mendapat informasi dari Bapak Kapolres , bahwa tersangka Saiful berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empan Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan,SH untuk melakukan penyelidikan.
“Tak perlu waktu lama untuk membekuk Saiful. Sekitar pukul 16.30 WIB, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tidak ada perlawanan, saat kami menangkapnya,”
ungkap Kapolsek Suryawan.
Saiful dibekuk di depan rumah warga saat pulang manen di jalan desa. Ketika introgasi terhadap Saiful, Saiful mengakui dan membenarkan perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang.
Selanjutnya tersangka Saiful hasil koordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, akan dilanjutkan proses hukumnya di Polres Sampang.
Laporan : Ph1
Editor : And
Bagikan berita ini melalui :