Polisi Cokok Pencuri Dua Ekor Sapi Milik Warga di Siak

Foto : Su (48) Wrga Kerinci Kanan yang menjadi terduga pelaku pencurian dua ekor sapi di Siak/ Dokumentasi : Humas Polres Siak

Siak, Petah.id –  Su (48) warga Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak terpaksa berurusan dengan kepolisian resor (Polres) Siak. 

Su dicokok polisi lantaran diduga telah mencuri dua ekor sapi milik warga Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Siak. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan AKP Bayu, hal itu bermula dari laporan warga bahwa ia kehilangan dua ekor sapi pada Senin (28/4/2025). 

"Korban menemukan dua ekor sapinya hilang saat kembali dari bekerja yang sebelumnya ia membawa sepuluh ekor sapi ke kebun sawit milik warga bernama Pak Kardi untuk mencari makan. Hewan-hewan tersebut diikat di batang sawit, namun ketika dicek kembali, dua di antaranya tidak ada," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi. 

Ditambahkan AKP Bayu, tim dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian, mendapatkan informasi dari warga bahwa dua ekor sapi sempat terlihat dibawa oleh seseorang menggunakan mobil kijang merah yang telah dimodifikasi. 

"Kecurigaan pun mengarah kepada pelaku Su. Korban dan keluarganya kemudian melakukan pengecekan CCTV milik warga dan menemukan rekaman yang menunjukkan mobil merah membawa dua sapi keluar dari area tersebut," ungkap AKP Bayu.

Lebih lanjut, pada Selasa (13/5/2025) tim dari kepolisian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar kilometer 55, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun. 

Selain itu, sambung AKP Bayu, tim juga menemukan mobil kijang merah yang mirip dengan mobil yang digunakan pelaku untuk mencuri sapi warga. 

"Di situ, terduga pelaku Su kami amankan beserta barang bukti lainnya.  Saat diinterogasi, Su mengakui perbuatannya," sambung AKP Bayu. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Siak guna penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," sebut AKP Bayu.

AKP Bayu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Siak. 

"Dan kami akan menindak tegas pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Siak," tutupnya.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :