Kampar, Petah.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, sebanyak 1.281 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Bangkinang mendapat remisi. SK remisi dari Menkumham RI diserahkan Pj Bupati Kampar Hambali, Sabtu, (17/82024) di Lapas Kelas II Bangkinang.
Pj Bupati Kampar, H. Hambali menyebutkan, dari jumlah 1.281 warga binaan Lapas Kelas II Bangkinang yang mendapat remisi, sebanyak 7 orang bebas murnu dan 23 orang Bebas Integrasi 23.
Pj Bupati Kampar turut mengucapkan selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini. Ia menghimbai seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/ Rumah Tahanan (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,"ujarnya.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, bupati berpesan agar terus menjadi insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum
“Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan,"ujarnya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Kelas II Bangkinang juga memberikan cendramata Kepada Pj Bupati Kampar dan Pj Ketua TP-PKK Kampar yang langsung diterima oleh PJ Bupati Kampar H. Hambali dan Pj Ketua TP PKK- Kampar.