Pekanbaru, Petah.id – Kepolisian berhasil meringkus dua dari lima pelaku begal di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang sempat viral di media sosial beberapa waktu silam. Kedua pelaku, berinisial BF (26) dan DN (17), ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (26/8/2024).
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan mengatakan, para pelaku ini dilaporkan beraksi pada bulan Juni lalu, tepatnya di depan Wisma Binta Lima. Korban saat itu sedang melintas di lokasi Jalan Arifin Achmad, tiba-tiba disetop terduga pelaku berjumlah lima orang.
“Korban pelapor bernama Rudi Setiawan, para pelaku berhasil merampas motor Honda Beat korban,” kata Asep.
Dirinya melanjutkan, Kejadian perampokan itu terjadi sekitar pukul 2.00 WIB. Para pelaku yang menyetop korban mengaku sebagai anggota polisi. Modus para pelaku saat menghentikan motor korban dengan menuduh korban memiliki masalah dengan adik perempuan salah satu pelaku.
“Setelah itu, korban dibawa putar-putar kota Pekanbaru dan setibanya di belakang hotel Ratu Mayang Garden, korban diturunkan dan motornya dibawa kabur” jelas Kombes Asep.
Proses penangkapan dilakukan hari Senin (26/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Kepolisian mendapat informasi keberadaan BF sedang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. BF pun diringkus petugas.
“Dari keterangan BF, tim gabungan lalu mengamankan temannya beraksi inisial DN di wilayah Rumbai,” kata Asep.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku juga mengungkapkan identitas tiga pelaku lainnya, yakni IE, AU dan ADI. Ketiga kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kombes Asep menegaskan, para pelaku bukan anggota Polri. Mereka adalah penjahat yang berpura-pura sebagai polisi untuk melancarkan aksinya. Dalam pengakuannya, tersangka BF mengaku sudah 8 kali bereaksi. Sedangkan, tersangka DN mengakui baru 2 kali beraksi.
Selain mengamankan kedua pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban.
“Kedua pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP,” tutup Kombes Asep.