Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Siak
Foto : Ilustrasi (internet)
Siak, Petah.id - R (23) dan GA (22) diringkus Satres Narkoba Polres Siak lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabulaten Siak, Minggu (23/7/2023)
Mereka berdua diamankan lengkap dengan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis shabu seberat 3,05 gram dan tiga paket diduga daun ganja kering seberat 7,87 gram.
Kapolres Siak AKBP Sujarwadi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ungkap AKP Sihol.
Dijelaskan AKP Sihol, dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diduga pelaku pada Minggu (23/7) sekira pukul 00.30 Wib.
Ditambahkannya, saat digeledah, tim menemukan paket diduga narkoba yang disimpan pelaku dalm sebuah kaleng dan daun ganja kering di dalam kantong celana.
“Saat dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui empat paket diduga narkotika sabu dan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja Ke tersebut mereka peroleh dari A,” terang AKP Sihol.
Tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Sihol turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak secara bersama-sama memerangi narkoba.
Ia juga meminta jika warga mengetahui, melihat ataupun mendengarkan adanya transaksi narkoba untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.
Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :