Diduga Korupsi Rp231 Juta, Penghulu Kampung Teluk Masjid Siak Dijebloskan ke Penjara

Foto : Penghulu Kampung Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Siak saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Siak atas ditetapkan tersangka korupsi dana APBKam

Siak, Petah.id  - Diduga melakukan korupsi pada dana APBKam, Penghulu Kampung Teluk Masjid, Ferly Sunarya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Siak.

Ferly diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran APBKam tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Huda Hazamal (Heydi) mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari dua alat bukti guna menetapkan Ferly Sunarya sebagai tersangka.

"Kita akan menahannya selama 20 hari  kedepan di rutan Polres Siak," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (21/4/2022) petang.

Disampaikan Heydi, penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif maupun objektif.

Heydi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Ferly. Dikatakannya, anggaran APBKam  tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh Ferly Sunarya selaku Penghulu Kampung.

Selain itu, kata Heydi lebih jauh, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Ada juga 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh tersangka Ferly Sinurya tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan," sebut Heydi.

Lanjut Heydi, terdapat kegiatan pengadaan barang yang dilakukan pada tahun 2020 dan sudah dilakukan pencairan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

"Malahan kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun 2021 padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020," ungkap Heydi.

Atas perbuatan Ferly didapati kerugian negara sebesar Rp231.711.537. Hal itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Siak.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," tutup Heydi.



Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :