SIAK, Petah.id - RS (47) dan SW (41) pasangan suami istri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini terpaksa diamankan jajaran Polres Siak.Pasutri itu kedapatan memiliki 7 paket sabu di dalam lemari rumahnya Jalan Padat Karya RT 001/RW001, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.Demikian dikatakan Kapolres Siak Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani." Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailnai, Sabtu (26/12/2020) pagi.Penangkapan tersebut, kata Jailani, berangkat dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.Kemudian, tambahnya, Ia memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut."Dari hasil penyelidikan, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib, kami melakukan penangkapan terhadap RS (43) dan SW(41) yang berada didalam kamar yang sedang duduk," tambahnya.Saat digeledah, lebih jauh dikatakan Jailani, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam lemari milik RS" Kami interogasi lalu mereka akui 7(tujuh) paket diduga narkotika itu milik mereka," jelas Jailani."Paket diduga narkotika jenis shabu itu diakui RS dan SW dapatkan dari WR di Pekanbaru," tambahnya.Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses lebih lanjut.Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,24 Gram, 4 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 6 buah mancis, 1 buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah dompet warna merah muda, 2 set alat hisap shabu terbuat dari botol lasegar .
SIAK, Petah.id - Sebanyak puluhan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polisi di Siak.Dikatakan Kasat Narkoba Siak, AKP Jailani, barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak beberapa waktu lalu.Dari jumlah barang bukti yang berhasil diungkap pihaknya dengan total bersih berat BB sebanyak 47, 61 gram, namun yang dimusnahkan sebanyak 37,51 gram." Ini pengungkapan Satres Narkoba Polres Siak dengan jumlah berat bersih 47, 6 gram, namun tadi yang kami sisihkan 10 gram untuk kepentingan labfor dan 0,1 gram untuk kepentingan pengadilan. Dan sisa nya 37,51 gram yang tadi kita musnahkan" kata AKP Jailani usai pemusnahan. Selain itu, tambahnya lebih jauh, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tersangka MAP dan kawan-kawan yang ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu oleh Tim Satres Narkoba Polres Siak."Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan milik tersangka MAP dan kawan kawan yang kita tangkap dan amankan beberapa waktu lalu dan sekarang menunggu untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri siak," kata dia.Pemusnahan Barang bukti dilaksanakan di depan Markas Polres Siak dan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah dilumat lalu dimasukkan ke dalam sebuh lubang yang telah disediakan.Pemusnahan barang haram tersebut juga disaksikan langsung oleh Pihak Kejaksaan Negeri Siak, Pihak Pengadilan Negeri Siak,Tersangka dan Penasehat Hukum yang mendampingi tersangka serta beberapa orang personil dan penyidik Satresnarkoba Polres Siak.
Petah.id – Memakai jaket hitam, celana coklat, topi hitam dan masker Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung KPK dan didampingi sejumlah petugas. Terlihat ia langsung menaiki Gedung Anti Rasuah itu menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Juliari hanya nmelambaikan tangan dan terus berjalan menaiki tangga Gedung KPK saat ditemui awak media. Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Diaktakan Ketua KPK Firli Bahuri, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. "JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli, seperti dilansir Suara.com. Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. "Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli. Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. "Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. "Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta). Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung. Sumber : Suara.com
SIAK, Petah.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Jumat (22/10/2020) malam. OS (31) warga Kelurahan Kandis diamankan bersama barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik bening, 1 unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan sepasang sepatu. Sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Lintas Kandis - Pekanbaru kilometer 87 Kelurahan Kandis sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung kelokasi dan berhasil mengamankan OS yang diduga sebagai pengedar narkotika. " Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 25 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.Hasil dari cek urin OS yang dilakukan pihak Polres Siak juga positif mengandung Methamphetamine." Saat ini kita sedang menyelidiki pemasok Narkoba ini kepada tersangka OS," tegas Jailani.
SIAK, Petah.id - Sindikat pembobol sekolah di Kabupaten Siak disikat Polres Siak, enam orang berhasil diamankan, sindikat ini setidaknya sudah membobol 5 sekolah di Kabupaten Siak.Lima sekolah itu yakni di SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMAN 1 Pusako dan SMAN 1 Mempura, total kerugian secara keseluruhan Rp. 312,197.000.Kerugian dari masing-masing sekolah bervariatif, ada yang kerugian Rp 20 juta, Rp 46 juta, Rp 137 juta, Rp 15,7 juta dan Rp 92 juta.“Enam pelaku itu adalah HW (30) ini sebagai penadah, kemudian pelaku lainnya TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih DPO,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, saat konferensi pers, Rabu (21/10/20) di halaman Mapolres Siak.Pelaku melancarkan aksinya, saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga, dan berhasil mengambil barang-barang seperti Speaker Wireles, printer, infokus, HP, tablet, keyboard, komputer, CPU dan lainnya.“Pelaku ini kita tangkap secara bertahap, 3 kita tangkap di Taluk Kuantan, dan 3 lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku merupakan bukan warga Kabupaten Siak,” kata Kapolres.Kapolres menjelaskan, suatu pembelajaran bagi semua, terutama bagi pihak sekolah, sebab aksi tersebut dikarenakan tidak ada penjagaan pengamanan dari pihak sekolah.“Artinya, jadi pembelajaran bagi kita, satu tindak pidana itu belum tentu orang di sekitar dan belum tentu orang yang tahu lingkungan, tetapi pasti sudah melakukan rencana terlebih dahulu terhadap calon korban, buktinya semua pelaku tidak berasal dari Siak namun bisa membobol sekolah di Kabupaten Siak,” kata Kapolres.Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September, namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya disana.“Terhadap tersangka, akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Petah.id - SZ (38) seorang guru honorer terpaksa diamankan diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, karena mencuri 51 unit tablet inventaris SD Negeri 13 Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalbar Gadget tersebut rencananya akan dipergunakan untuk proses belajar siswa kelas 6, dengan berbasis teknologi informasi. Dikutip dari Kumparan.com, Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko SP Suma, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (29/9), pada pukul 09.30 WIB. Siko memaparkan kronologis kejadian pencurian tersebut."Sebelumnya, pembelian 51 unit tablet tersebut, akan dipergunakan untuk proses belajar pembelajaran bagi siswa siswi kelas 6, dengan berbasis teknologi informasi," kata Siko. Dana yang dipergunakan untuk pembelian tablet tersebut bersumber dari dana BOS Afirmasi Pusat, yang memang diperuntukkan untuk pihak SD Negeri 13 Pangkalan Bemban. Total pembelian sebanyak 51 unit tablet tersebut, nilainya sekitar Rp 91 juta. “Setelah proses belajar mengajar selesai, biasanya tablet tersebut disimpan di dalam kardusnya, lalu diletakkan di ruang Kepala Sekolah (pelapor). Pada Selasa (29/9) pukul 09.30 WIB, Kepala Sekolah merencanakan untuk melakukan rapat bersama dewan guru, kemudian ia sempat duduk di ruang tamu yang pas kebetulan berhadapan dengan ruang kerjanya,” paparnya. “Saat itu pelapor melihat di depannya, biasanya ada terpampang Visi dan Misi SDN 13 Pangkalan Bemban, namun pada saat sedang duduk itu ternyata Visi dan Misi SDN 13 sudah tidak ada, setelah berpikir sejenak pelapor baru teringat kalau Visi Misi sekolah itu sudah dilepas dan disimpan di atas kotak atau kadrus Tablet (di dalam ruang kerja pelapor),” lanjutnya. Pada saat pelapor memeriksa tempat penyimpanan 51 unit tablet tersebut, ia terkejut, karena isi kotak tersebut hanya berisi air mineral gelas. “Saat pelapor berjalan menuju tempat penyimpanan tablet, ia terkejut, karena melihat isi kotak tablet itu seharusnya berisikan 51 tablet, berubah jadi air mineral gelas,” ungkapnya, Ditangkap di Tambora, Jakarta BaratMelihat kejadian tersebut, Kepala Sekolah langsung melaporkan hal ini kepada dewan guru yang ada di sekitar ruangan, dan memutuskan bersama-sama untuk mencarinya.“Setelah berusaha mencari, ternyata tidak ketemu. Akhirnya pelapor bersama dewan guru melakukan rapat, dan sepakat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” jelasnya. Siko mengatakan, dari sejumlah penyelidikan, mengarah kepada tersangka. Akhirnya tersangka ditangkap pada saat ia berada di tempat kerja barunya, di Tambora, Jakarta Barat. “Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.Sumber : Kumparan.com
SIAK, Petah.id - Entah apa yang ada di benak oknum ASN satu ini, sehingga berani mencuri di sekolah tempatnya bekerja. Dan hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.Sebagaimana diceritakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan, pada Ahad (11/10) pihaknya mendapat laporan dari Kepala SD 04 Buata II Anuzur (55), telah terjadi pencurian terhadap barang inventaris sekolah, berupa sembilan unit tablet merk Evercroos, satu unit layar monitor merk LG 14 inci,1 unit CPU dan keyboard merk HP.“Pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (10/10) sekitar 09.00 WIB,” jelas Kapolsek Ipda Suryawan.Pencurian diketahui ketika Kepala SDN 04 Anuzur menyuruh seorang honorer menyusun dan menata barang-barang inventaris di ruangannya.Namun, honorer tidak melihat beberapa barang inventaris berupa sembilan unit tablet merk Evercroos warna hitam, satu unit layar monitor merk LG 14 inci, kemudian, satu unit CPU dan keyboard komputer merk HP.Mengetahui barang inventaris tersebut sudah tidak ada, kepada sekolah dan honorer berusaha mencari di semua ruangan seisi sekolah. Mereka jug menanyakan kepada penjaga sekolah, namun tidak diketahui di mana barang inventaris tersebut berada.“Lalu Anuzur mengumpulkan semua guru untuk mencari di mana barang-barang inventaris tersebut berada, lalu salah seorang guru berinisial BA (42) mengatakan, Gatot yang telah mencuri barang-barang inventaris tersebut. Sebab Gatot pernah memberinya uang Rp1 juta dan mengatakan, uang tersebut hasil menjual barang-barang inventaris milik sekolah,” jelas Ipda Suryawan.Atas kejadian tersebut disebutkan Kapolsek Ipda Suryawan, pelapor merasa dirugikan sekitar Rp25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian dikatakan Suryawan, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Koto Gasib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut tanpa adanya perlawanan. “Ps Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH melakukan penyidikan kepada salah seorang guru SDN 04 yaitu BA (42). Dia mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang inventaris sekolah.Sedangkan keterlibatan Gatot menjualkan barang inventaris itu,” jelas Kapolsek Suryawan.Tidak hanya sampai di situ, BA (42) yang saat ini sedang menjalani penyidikan di Polsek Koto Gasib, dilakukan tes urine dan ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba. “Sementara saat ini, personel di lapangan sedang melakukan pengembangan kasus ini, berikut mengumpulkan barang bukti yang sudah dipasarkan,” jelas Kapolsek Ipda Suryawan.
PEKANBARU, Petah.id - Kerja cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam mengungkap pelaku pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil, M Alhadar (28) membuahkan hasil.Dua tersangka ditangkap dan ditembak dibagian kaki karena berusaha kabur.Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, berangkat dari informasi masyarakat, tim menggeledah sebuah rumah kosong yang diketahui milik AN. Di dalam rumah ditemukan bercak darah berserakan di atas kursi, tembok dan lainnya.Ditemui barang-barang korban berupa minyak wangi, handphone Xiomi, Alquran, sarung. "Di botol minyak wangi ada bercak darah," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Ahad (27/9/2020).Dari hasil identifikasi, diketahui korban dibunuh di rumah tersebut. Penyebab kematian korban adalah penganiayaan di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul dan tajam secara berulang-ulang.Setelah membunuh korban, tersangka kabur ke Sumatera Utara. Dari hasil pelacakan, diketahui AN kabur ke daerah Binjai dan Langkat. Tim langsung bergerak ke Sumatera Utara dan menangkap AN dan DV."Keduanya diamankan di sebuah panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai. Tersangka cukup lihat. Dari Lahat mereka ke Binjai dan ke panti pijat," jelas Kapolda.Ketika diamankan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka kerena berusaha kabur dan melawan dengan senjata tajam. Di kaki kiri dan kanan kedua pelaku bersarang timah panas."Riau tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Apalagi terhadap nyawa. Ini kejahatan serius. Perlu penanganan serius," tegas Kapolda.M Ahadar dikabarkan hilang setelah mendapat pesanan rental mobil pada 14 September 2020. Pelaku merental mobil selama tiga hari dan meminta korban menjemput ke Koto Gasib.Setelah beberapa hari, korban tak kunjung pulang ke rumah. Istri korban Tutut Winarti mengabarkan kehilangan suaminya di media sosial dan melapor ke Polsek Tenayan Raya pada Ahad (20/9/2020). "Kami mengucapkan turut berbelasungkawa terhadap Buk Tutut Winarti," kata Kapolda.Dari hasil penyidikan sementara, dalam aksinya kedua tersangka mempunyai peran berbeda. DV berperan menelpon korban dan memesan mobil rental sedangkan AN menyediakan rumah.Pengakuan keduanya, ada dua pelaku lain yang ikut menganiaya korban, yakni IR dan DD. Keduanya berperan menganiaya korban dan masih diburu polisi. "IR dan DD, mudah-mudahan ditangkap secepatnya," kata Kapolda.Motif pelaku ingin menguasai mobil korban. Mobil korban berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik BM 1516 PB dibawa ke Binjai. Lalu diubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.Sebelumnya, Alhadar ditemukan tewas mengenaskan dalam sebuah sumur di belakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru, Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (21/9/2020) sore. Sebelum ditemukan, korban dikabarkan hilang selama sepekan.Ketika ditemukan, tidak ada identitas di tubuh korban. Dari hasil autopsi, diketahui kalau korban dibunuh dan polisi melakukan pelacakan dari lokasi korban ditemukan.
SIAK, Petah.id - Tim Satuan Resnarkoba Polres Siak mengamankan satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu ( 25/9/20).Dikatakan Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah, seorang perempuan yang diamankan SatRes Narkoba Polres Siak berinisial TA (43).Tersangka TA ditangkap pada Jumat (25/9) sore di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 45 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau."Barang Bukti narkoba yang disita dari Tersangka TA satu paket dengan berat 0,45 gram yang ditemukan pada saat penangkapan dan," kata Iptu Ubaedillah.Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut."Kasus ini masih dikembangkan dari mana narkoba jenis sabu itu berasal dari keterangan TA dia Mendapat dari IB yang kini sedang kita selidiki kebenaran nya, kita juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar jangan sekali kali mendekati narkoba, apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan Narkoba, agar melaporkan ke pihak Kepolisian," tutup Ubaedillah.
SIAK, Petah.id - Polsek Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.Tersangka Saiful (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemekasan, Madura, dibekuk di RT 18.RW 06 Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan.F,S.E“Kami mendapat informasi dari Bapak Kapolres , bahwa tersangka Saiful berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empan Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan,SH untuk melakukan penyelidikan.“Tak perlu waktu lama untuk membekuk Saiful. Sekitar pukul 16.30 WIB, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tidak ada perlawanan, saat kami menangkapnya,”ungkap Kapolsek Suryawan.Saiful dibekuk di depan rumah warga saat pulang manen di jalan desa. Ketika introgasi terhadap Saiful, Saiful mengakui dan membenarkan perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang. Selanjutnya tersangka Saiful hasil koordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, akan dilanjutkan proses hukumnya di Polres Sampang.
Halaman
Severity: Warning
Message: A non-numeric value encountered
Filename: pages/kategori-berita.php
Line Number: 51
Backtrace:
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once