Diduga Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Rokan Hulu Tega Buang Bayi di Masjid
Hukum

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Rokan Hulu Tega Buang Bayi di Masjid

Rohul, Petah.id -  Sepasang kekasih inisal ER dan SFL terpaksa berurusan dengan aparat kepolisiak Polres Rokan Hulu, Riau. Mereka berdua ditangkap lantaran dengan keji membuang sesosok bayi hasil dari hubungan gelap mereka di sebuah masjid, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, Riau. Disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, pihaknya mendapatkan informasi penemuan sosok bayi perempuan di masjid."Tim langsung menuju lokasi penemuan bayo dan melakukan penanganan serra perawatan terhadap bayi itu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap, Rabu (8/2/2023). Karena penemuan bayi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari plastik yang bertuliskan 'bidan' diduga tempat melahirkan orangtua bayi tersebut.Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan tersebut. Tidak sampai disitu, tim kemudian mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER. Atas hal ini Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua bayi.Petugas mendapatkan informasi keberadaan orangtua bayi inisial ER yang berada di rumahnya di Kecamatan Rambah Samo.Kemudian Kanit PPA beserta tim mengamankan yang diduga ayah dari bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva."ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Selanjutnya, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara," ungkapnya“SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” sebutnya.Dari hasil penelusuran, SFL ternyata melahirkan pada Ahad, 5 Februari 2023, didampingi kekasihnya. SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan sebab malu kepada keluarga karena memiliki anak di luar nikah.“Oleh sebab itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.Untuk barang bukti yang diamankan satu set kasur dan bantal bayi bewarna hijau. Selain itu ada dua helai kain bedong bayi bewarna hijau, satu helai kain bedong bayi bewarna merah muda, satu helai kain bedong bayi bewarna kuning, dua helai kain panjang dan kantong plastik bewarna biru.Terhadap kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 307 KUHPidana dan Pasal KUHPidana dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Tualang Ditangkap Polisi, Kasat : Ayo Perangi Narkoba
Kriminal

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Tualang Ditangkap Polisi, Kasat : Ayo Perangi Narkoba

Siak, Petah.id -Dua orang pria berinisial US (27) dan S (42) warga Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Siak.Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Siak lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (17/12/2022). Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja melalui Kasatres Narkoba AKP Sihol Sitinjak menegaskan ada 11 paket diduga narkotika jenis sabu diamankan dari tangan pelaku. Disampaikan AKP Sihol mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.“Dari informasi yang didapat kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi,” kata AKP Sihol Sitinjak. Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan personil Satresnarkoba melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sama persis seperti yang diinformasikan sedang duduk di lokasi penangkapan.Kemudian, ke dua tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan. “Disaku tersangka USM kita mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka S ditemukan 10 paket," terang AKP Sihol. Lebih lanjut, tim dari Satresnarkoba terus melakukan introgasi terhadap pelaku mendapatkan barang haram tersebut. "Dan dari introgasi awal dilapangan terhadap USM dan  S diketahui 11 paket diduga Nlnarkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari AT (DPO),” tambah AKP Sihol. Atas peristiwa tersebut, AKP Sihol mengimbau masyarakat Kabupaten Siak untuk memberitahukan aparat kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol. 

Diduga Asik Main Togel Melalui Handphone, MS Diringkus Satreskrim Polres Siak
Hukum

Diduga Asik Main Togel Melalui Handphone, MS Diringkus Satreskrim Polres Siak

Siak, Petah.id - MS (41) warga Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak terpaksa berurusan dengan Tim Opsnal Satuan Reserse dan kriminal Polres Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira membenarkan peristiwa tersebut. MS ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian togel, Sabtu (10/12/2022) malam. "Pelaku judi togel yang berhasil diamankan yakni MS (41) seorang wiraswasta," kata Iptu Tony Prawira, Rabu (14/12/2022). Mulanya, kata Iptu Tony, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi togel online di lokasi penangkapan. Dari Informasi tersebut,  Satuan Satreskrim Polres Siak membentuk tim untuk berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 19.05 Wib tim opsnal Polres Siak mengamankan pelaku di TKP, pada saat pelaku diamankan pelaku sedang menonton live judi bola glinding Macau di handphone milik nya," kata Tony. Saat handphone diperiksa, tambah Tony, didapati bahwa MS sedang menunggi hasil nomor togel keluar. "Dari pemeriksaan handphone yang digunakan tersangka ditemukan ternyata tersangka ini juga sedang menunggu nomor togel keluar yang sudah dipasangkan di salah satu situs judi online,” tambah Tony. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan uang dan ATM yang diduga dipakai untuk melakukan permainan togel online. "Saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanju," ucap Tony. Tony mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti perjudian. "Tak henti-hentinya kami terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," imbuh Tony. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Dugaan Kasus Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Siak, Jaksa Tahan Mantan Kabag Kuangan PT SPN
Hukum

Dugaan Kasus Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Siak, Jaksa Tahan Mantan Kabag Kuangan PT SPN

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menambah satu orang tersangka atas kasus penyalahgunaan penyertaan modal pada anak perusahan BUMD Siak yakni PT Siak Prima Nusalima (SPN), Selasa (13/12/2022). Tersangka berinisial ES merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di PT SPN tahun 2009-2012. Beberapa waktu lalu, jaksa juga menahan Direktur CV Somad Group yang merupakan pihak ke tiga dalam kerjasama jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz menyampaikan, tersangka ES selaku Kabag Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangannya dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni tersangka S selaku direktur CV Somad Group dalam melakukan penjualan TBS kelapa sawit. "ES selaku Kabag Keuangan PT SPN diduga telah menyebabkan kerugian uang Pemkab Siak sebesar Rp1,9 miliar," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi) dan Kasi Intel Saldi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Dikatakan Kajari Dharmabella, ES tidak pernah melaporkan bisnis penjualan TBS kelapa sawit bersama tersangka S. Bahkan, lanjut Kajari Dharmabella, ES diindikasikan telah memanipulasi laporan sehingga jajaran direksi pada PT SPN tidak mengetahui  bisnis yang dilakukan ES. "Seharusnya ES sesuai jabatannya harus melaporkan setiap perkembangan apapun terkait pengembangan usaha sehingga setelah itu, jajaran direksi bisa memutuskan kelanjutan usaha itu sendiri," kata Kajari Dharmabella. "Fakta yang ditemukan, Direksi PT SPN tidak pernah tau core bisnis yang dilakukan oleh ES dan S," bebernya. ES mengaburkan bentuk pelaporan di internal bahkan tersangka ES memberikan laporan yang tidak benar terhadap para investor yang berinvestasi kepada SPN.Ditambahkannya, ES yang mengetahui perusahaan yang dipimpin tersangka S tidak memiliki bonafiditas namun tetap melakukan kerjasama dalam hal TBS kelapa sawit. "Jadi dalam penjualan TBS di tahun 2011-2012 kerjasama yang dilakukan ES tersebut dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan tersangka S," jelasnya. "Padahal diketahui tersangka S bukanlah pihak yang memiliki bonafiditas yang baik dan kerjasama tersebut bertentangan dengan sistem operasi perusahaan PT SPN," tambah Kajari Dharmabella. Atas perilaku kedua tersangka, lanjut Kajari Dharmabella, diduga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar."Jadi atas kerjasama tersebut PT SPN mengalami kerugian dimana sumber dananya berasal dari Pemkab Siak yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak yaitu PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dengan hasil audit dari BPKP Provinsi Riau sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," ujar Kajari Dharmabella. Atas peristiwa tersebut, Dharmabella berpesan kepada BUMD di Siak agar menunjuk personil yang memiliki kompetensi dan profesional dalam kaidah bisnis. "BUMD itu jangan malah jadi beban daerah. Dulu maksud dari para pendahulu membentuk BUMD itu untuk meningkatkan kesejahteraan kemasyarakat," pesannya.Baca juga : https://petah.id/berita/jaksa-tahan-tersangka-korupsi-di-bumd-siak-yang-rugikan-negara-rp19-miliarSebelumnya diberitakan,  Kejaksaan Negeri Siak menetapkan inisial S (56) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/12/2022). Penetapan tersangka S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di anak BUMD Siak bertepatan dengan hari anti korupsi se dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan empat ahli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Siak PT SPN. "Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kami menetapkan tersangka serta menahan S yang merupakan mitra kerja dari PT SPN," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi). Dijelaskan Kajari Dhamrabella, tersangka S selaku pribadi di tahun 2011 dan pada September 2012 selaku direktur CV Somad Group seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PT SPN. "Padahal tersangka merupakan pihak yang tidak berkompeten dan tidak bonafit dalam melakukan kerjasama tersebut tandan buah segar," jelas Kajari Dharmabella. Lebih lanjut, kata Dharmabella, tersangka S diduga menyalahgunakan terkait hasil pembayaran penjualan tandan buah segar yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seharusnya segera dibayarkan kepada PT SPN. Namun, hal itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga PT SPN selaku anak BUMD PT SPS mengalami kerugian yang sangat besar. "Atas perbuatan tersangka mengakibatkan PT SPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," tutur Kajari Dharmabella. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi)  Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Siak. "Mohon juga doa dan dukungan dalam membuktikan hal ini agar semuanya bisa berjalan dengam lancar," tutup Huda. 

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi di BUMD Siak yang Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
Hukum

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi di BUMD Siak yang Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Siak, Petah.id -  Kejaksaan Negeri Siak menetapkan inisial S (56) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/12/2022). Penetapan tersangka S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di anak BUMD Siak bertepatan dengan hari anti korupsi se dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan empat ahli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Siak PT SPN. "Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kami menetapkan tersangka serta menahan S yang merupakan mitra kerja dari PT SPN," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi). Dijelaskan Kajari Dhamrabella, tersangka S selaku pribadi di tahun 2011 dan pada September 2012 selaku direktur CV Somad Group seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PT SPN. "Padahal tersangka merupakan pihak yang tidak berkompeten dan tidak bonafit dalam melakukan kerjasama tersebut tandan buah segar," jelas Kajari Dharmabella. Lebih lanjut, kata Dharmabella, tersangka S diduga menyalahgunakan terkait hasil pembayaran penjualan tandan buah segar yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seharusnya segera dibayarkan kepada PT SPN. Namun, hal itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga PT SPN selaku anak BUMD PT SPS mengalami kerugian yang sangat besar. "Atas perbuatan tersangka mengakibatkan PT SPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," tutur Kajari Dharmabella. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi)  Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Siak. "Mohon juga doa dan dukungan dalam membuktikan hal ini agar semuanya bisa berjalan dengam lancar," tutup Huda. 

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Ustad Diringkus Polres Siak
Kriminal

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Ustad Diringkus Polres Siak

Siak, Petah.id - Tak butuh waktu lama bagi Polres Siak untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Siak. Melalui Satuan Reskrim Pokres Siak akhirnya terduga oknum ustad yang beberapa waktu lalu menghebohkan warga siak dikarenakan diduga melakukan aksi cabul terhadap seorang anak di bawah umur.  Oknum ustad tersebut ditangkap polisi pada Selasa (29/11). Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira tak menampik perihal penangkapan seorang oknum ustad terkait dugaan perilaku cabul. "Benar, kami amankan salah seorang ustad terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tony Prawira. Dijelaskan Tony, perilaku tak terpuji itu terjadi saat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan Fieldtrip ke Sumatera Barat (Sumbar). "Diperjalanan pulang setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus pelajar," jelas Tony. Hal itu bermula, lanjut Tony, dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami anaknya yang diduga telah dilecehkan oleh seorang oknum ustad sehingga berujung laporan resmi masuk ke Polres Siak.“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” lanjutnya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Tony lebih jauh, pada Selasa (29/11) sekira pukul 17:30 hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan oknum ustad menjadi tersangka. "Oknum ustad tersebut di tetapkan tersangka atas dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur," beber Tony. Menyandang status tersangka oknum ustad saat ini diamankan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpuji itu. "Tersangka sudah diamankan di Mapolres Siak untuk tindakan lebih lanjut," tuturnya. Saat ini, Personil Polwan Unit PPA Polres Siak juga melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikologi. "Saat ini personil Polwan Unit PPA Polres Siak melakukan Trauma Healing terhadap korban dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya agar bisa memulihkan psikologi korban," tutup Tony. 

Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dan Mayat Dibuang ke Sungai Siak
Kriminal

Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dan Mayat Dibuang ke Sungai Siak

Siak, Petah.id - Masih ingat tentang penemuan seorang jenazah berjenis kelamin perempuan yang ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kecamatan Tualang. Ternyata, jenazah tersebut bernama Santi Khofifah (41). Santi Khofifah tewas di tangan suaminya sendiri. Hal itu berhasil diungkap oleh jajaran Polres Siak.Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan suami korban Sorianto Tambunan (47)  adalah pelaku pembunuhan dan berhasil ditangkap di Sumatera Utara.“Pelakunya suami korban sendiri, kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, Kamis (10/11/2022).Dikatakan Ronald Sumaja bahwa pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu.“Bermula dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak. Dia menemukan mayat wanita mengapung saat itu,” kata kapolres.Berdasarkan laporan itu Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.“Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum. Dari hasil outopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar,” lanjutnya.Setelah proses outopsi usai, tambah Kapolres Ronald, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” bebernya.Selanjutnya , tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban yang bernama Sorianto Tambunan.“Kami lakukan pengejaran tergadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.Masih kata Kapolres Ronald, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirihnya karena memiliki hubungan dengan pria lain.“Motifnya karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tambah kapolres Siak.Karena pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Demi Klaim Asuransi, Pasutri di Bengkalis Bunuh dengan Cara Membakar Pria ODGJ
Bengkalis

Demi Klaim Asuransi, Pasutri di Bengkalis Bunuh dengan Cara Membakar Pria ODGJ

Bengkalis, Petah.id -  Demi mengejar klaim asuransi jiwa pasangan suami istri (pasutri) di Bengkalis nekat membunuh dan membakar seorang pria yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).Pasutri itu yakni Hendra (49) dan Susi (34). Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis.Kapolres Bengkalis AKBP Indra Widjatmiko pasutri tersebut nekat membunuh dengan alasan utang piutang."Mereka beralasan menghabisi korban adalah karena ada utang piutang. Pelaku ini punya utang sekitar Rp 180 juta dengan orang di daerah Pinggir dan Mandau," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Widjatmiko, Selasa (1/11/2022) saat konferensi pers.Untuk melancarkan aksi sadisnya tersebut, Hendra ingin merekayasa kematiannya dengan mencari orang di daerah Duri untuk dibunuh.Kemudian, lanjut Kapolres, Hendra mendapati seseorang ODGJ yang boasa ada di Jalan Hang Tuah, Duri."Pagi sehari sebelum ditemukan Hendra ini sudah menyiapkan beberapa barang mulai dari akte kelahiran dan semua administrasi untuk bawa dokumen pergi. Setelah itu dia mencari orang untuk dibunuh," kata Indra.Setelah keliling, Hendra bertemu dengan ODGJ di pinggir jalan dan mengajaknya untuk bekerja. Hendra juga membelikan siomay dan memberikan uang Rp 5.000."Kami periksa saksi lain yang melihat kalau ODGJ ini mendengar percakapan dengan iming-iming pekerjaan. Di mana pekerjaan itu tidak dijelaskan, lalu korban diberi uang Rp 5.000," kata Indra.Saat membeli siomay, pedagang sempat bertanya pekerjaan apa yang diberikan kepada korban. Namun Hendra berdalih urusan pekerjaan bukanlah urusannya."Si tukang somay sempat menanyakan kepada Hendra 'pekerjaan apa bang?' Lalu dijawab 'nanti urusanku itu sama dia (korban)'. Lalu korban dibawa naik mobil untuk dihabisi," kata Kapolres.Pasutri Bunuh ODGJ Agar Dapat Cairkan AsuransiKasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Reza mengatakan Hendra nekat menghabisi ODGJ karena ingin mencairkan asuransi jiwa. Hendra meminta sang istri, Susi untuk mengurus asuransi setelah ada kabar diduga tewas dibunuh."Alasannya memang karena utang piutang. Lalu dia melakukan rekayasa pembunuhan untuk mencairkan dana asuransi. Namun sebelumnya Susi sudah mengakui rencana Hendra," katanya.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 11