Dumai, Petah.id - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, Ditresnarkoba dan Polres Dumai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 169 kilogram (Kg) dan 11.712 butir pil ekstasi. Ada sembilan sebagai kurir dan satu orang bandar."Selain sabu 169 kilogram, anggota juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar. Uang itu merupakan hasil transaksi perdagangan narkoba dari bandar inisial T," ujar Iqbal didampingi Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, di Dumai, Senin (12/6/2023).Pantauan di lokasi, terlihat uang tunai Rp3,3 miliar dalam bungkusan plastik serta puluhan paket sabu dikemas teh China berwarna oranye. Selain itu, ada pula paket sabu dalam plastik berwarna kuning, biru dan plastik bening.Menurut Iqbal, semua barang bukti disita terkait keterlibatan peredaran narkoba. Tim juga mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus tersebut. Termasuk mobil Avanza, motor Kawasaki Ninja, serta Yamaha N Max."Barang bukti narkoba ini pengungkapan total 8 kasus selama 3 bulan. Mulai April, Mei dan Juni dengan 10 orang tersangka," kata Iqbal.Tak sia-sia, Iqbal mengapresiasi kerja keras personel Polres Dumai dan Dit Narkoba Polda Riau. Selain itu, Iqbal juga akan menindak tegas jika ada polisi yang bermain dengan narkoba. "Anggota yang berprestasi akan kita berikan reward. Namun sebaliknya yang main-main juga akan kita tindak tegas, baik ke pelaku atau yang akan main-main," jelasnya.Iqbal menegaskan, jika para pelaku narkoba melawan dan membahayakan petugas kepolisian serta masyarakat, maka personel diminta untuk menindak tegas dan terukur atau ditembak."Kalau pelaku-pelaku narkoba ini membahayakan masyarakat dan petugas, jangan segan-segan untuk menindak tegas dan terukur," tegas Iqbal.Iqbal mengungkap kasus narkoba itu didampingi Wali Kota Dumai Faisal, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur, Kabid Humas Kombes Nandang Mukmin dan sejumlah intansi terkait di Dumai.
Pekanbaru, Petah.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau beserta Jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan 39 orang Pekerja Miggran Indonesia (PMI) di 2 lokasi berbeda Dumai dan Bengkalis, sejak tanggal 05 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 4 kasus TPPO. Dimana Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan Polres Dumai sebanyak 1 kasus.Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau, dimana Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan 5 orang PMI, kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA APRIADI melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut dan dari hasil pengecekan ditemukan ada 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia."Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau, kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat dengan mengunakan Mobil MPV Nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, Jumat (09/06/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.53 Wib saat hendak menyelundupkan 4 PMI ke Malaysia," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halam belakang Mapolda Riau, Selasa (13/06/2023).Kemudian, tambah Kabid, kasus yang ke 3 dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (05/06/2023) lalu."Kemudian kasus yang terahir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis," kata Kombes Nandang.Kabid menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp.5 juta per PMI nya."Rata-rata para PMI ini membayar Rp.5 juta untuk sekali keberangkatan," kata Kabid Humas.Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya."Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid.
Pekanbaru, Petah.id - Program bantuan hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di Provinsi Riau tahun 2023 berjalan signifikan. Sedikitnya, ada 48 perkara masyarakat kurang mampu tersebar di kabupaten kota se-Riau sudah ditangani Organisasi Bantuan (OBH), yang biayanya ditanggung oleh Pemprov Riau. "Program bantuan hukum Pemprov Riau untuk masyarakat miskin yang tersandung perkara hukum sampai triwulan II tahun 2023 berjalan cukup signifikan," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi, Kamis (8/6/2023).Yan Dharmadi mengatakan, hingga saat ini bantuan hukum yang diberikan Pemprov Riau secara gratis kepada masyarakat miskin di Riau ada 48 perkara. "Itu 48 perkara tersebar di kabupaten kota. Namun yang signifikan itu ada di Rokan Hilir ada 9 perkara dan Bengkalis 8 perkara," ujarnya. Karena itu, lanjut Yan Dharmadi, Pemprov Riau meminta warga Riau kurang mampu yang tersandung perkara hukum dapat memanfaatkan program bantuan hukum tersebut. "Dengan begitu, masyarakat bisa diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Maka manfaatkan program ini, karena ada 14 OBH yang bekerjasama dengan Pemprov Riau tersebar di kabupaten kota," ujarnya. Yan Dharmadi menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemprov Riau, masyarakat bisa menghubungi OBD di kabupaten kota se-Riau, dengan menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau."Prinsipnya kita Pemprov Riau sangat mendukung program yang sudah disematkan oleh undang-undang tentang bantuan hukum masyarakat kurang mampu, kita sudah menginplementasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Insya Allah kita akan hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat guna pemenuhan hak-hak hukum," paparnya. "Kita juga apresiasi kepada OBH yang sudah bekerja memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kita, salah satu contoh di Bengkalis itu kita sudah memenuhi hak-hak hukum masyarakat, dan bahkan ada satu perkara yang divonis bebas," tukasnya. Untuk diketahui, dalam mengoptimalkan bantuan hukum tersebut, Pemprov Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp450 juta pada tahun 2023. Anggaran itu naik dari sebelumnya hanya Rp250 juta APBD murni 2022 dan perubahan Rp50 juta.
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol PP Siak.Tiga tersangka tersebut yakni HD selaku Kasatpol PP Siak, I sebagai ASN Siak dan satu orang honorer Satpol Siak berinisial NKepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, tiga oknum Satpol PP Siak tersebut ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk ikut serta dalam pertandingan perebutan piala Ketua DPRD Siak. "Modus memberikan proposal untuk mengikuti turnamen sepak bola memperebutkan piala Ketua DPRD Siak," kata Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (30/5/2023). Dikatakan Tri Anggoro, masing-masing tersangka memiliki peran masing dalam malancarkan aksinya. Kepala kantor HD menyetujui dengan menandatangi proposal kegiatan tersebut, I sebagai inisiator dan N yang melaksanakan pungutan di lapangan. "Proposal yang mereka buat setelah kita cek juga tidak terdaftar atau tidak teregister dalam arsip di Kantor Satpol PP Siak," jelas Tri Anggoro. Mulanya, tambah Tri Anggoro, pada 13 April 2023 para tersangka telah memulai menyebarkan proposal yang tersebar di tujuh kecamatan se Kabupaten Siak. Dalam arahan kepada anggota Satpol PP, HD perintahkan anggota untuk membuat proposal untuk ikut pertandingan turnamen sepak bola. Proposal tersebut, disebarkan ke pelaku usaha seperti veron sawit dan lainnya. "Jadi proposal tersebut ditujukan ke pelaku usaha. Usaha kecil dimintai Rp100.000, usaha besar seperti veron sawit dan lain lain minimal Rp300.000," beber Tri Anggoro. Setelah dilakukan pengumpula data, lanjutnya, nomor proposal yang dikeluarkan tidak register di arsip Satpol PP, namun menggunakan stempel dan tandangan basah para pelaku."Dalam penyidikan di masing masing kecamatan diestimasikan para pelaku dapat mengumpulkan Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000," lanjutnya. Tri Anggoro menyayangkan apa yang dilakukan para oknum Satpol PP Siak tersebut. Menurutnya Satpol PP selaku penegak Perda tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu. "Mereka dalam menjalankan proposal tersebut juga dengan paksaan dan intimidasi," kata Tri. Proposal hanya dalih untuk melakukan pungli. Tidak tertutup kemungkinan bukan kali ini saja. “Kami ingatkan kepada OPD lainnya untuk tidak main-main atas persoalan seperti ini. Kami sudah memetakan sejumlah titik yang berpotensi pungli,” tambah kajari lagi.Ketiganya dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. Dituturkan Tri, pihaknya semakin dibuat heran dengan perilaku yang dibuat oknum Satpol PP tersebut, mereka malah tetap ikut turnamen dengan menggunakan uang yang diduga hasil pungli tersebut. "Padahal sudah bikin resah, tapi mereka tetap ikut turnamen sepak bola itu menggunakan uang diduga hasil pungli tersebut," kata dia heran. Sementara itu, Kasatpol PP Hendy Derhavin ketika ditanya saat menuju mobil yang akan membawanya ke Polres Siak mengaku cukup sedih karena sudah dikecewakan."Saya berharap hukum ditegakkan dengan seadil- adilnya,” kata Hendy Derhavin sambil berjalan menuju mobil.
Siak, Petah.id - Polres Siak berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan 1.897 butit pil ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Mengkapan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Narkotika iti ditangkap jajaran Polres Siak dari terduga pelaku Arman Stafriandi (30) yang kedapatan membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Kepri. Arman ditangkap pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 11.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Buton, Sungai Apit Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa pelaku hendak diantarkan ke Pekanbaru. "Pelaku diamankan personel Satpol Air Polres Siak berikut barang bukti 21 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 21 kilogram dan dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir," kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat konferensi pers di Halaman Mapolres Siak, Selasa (11/4/2023) pagi. Penangkapan tersebut bermula dari informasi tang diperoleh dari masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.“Atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton,” ucap kapolres. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB, personel Satpolair melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.Pemeriksaan terhadap barang penumpang kapal dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika yang dibawa oleh penumpang Arman.“Tersangka Arman merupakan warga Tanjung Balai Karimun, kami dapati membawa sabu dan ekstasi di dalam tas jinjing, yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas,” terang Kapolres Ronald.Dari keterangan AS, lanjut AKBP Ronald, paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di Terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki.Pengakuan Arman kepada penyidik, dikatakan Kapolres Ronald, dia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau per kilogram apabila berhasil meloloskan dan menyelesaikan tugasnya.Tidak hanya sampai di situ cerita Arman, dia juga mengakui lima kali mengantarkan narkoba, diawali dari 1/4 kilogram, 1/2 kilogram, sampai dia dipercaya membawa 21 kilogram bersama ribuan ekstasi ke Pekanbaru.Dia sudah sebulan terakhir tinggal di rumah saudaranya di wilayah Kulim, Pekanbaru. Dan mendapatkan narkoba dari kenalannya M warga Malaysia, saat sama sama menjadi warga binaan di Lapas Batam.Saat itu Arman dipenjara dalam kasus narkoba, sementara warga Malaysia itu kasus human trafficking atau perdagangan manusia.Arman berkomunikasi dengan M menggunakan kartu ponsel Nomor Malaysia. Hanya bisa dihubungi lewat whatshap saja. Arman tidak bertemu dengan temannya M, ketika mengambil narkotika itu. Narkotika itu diletakkan di suatu tempat, lalu Arman mengambilnya sesuai petunjuk. Demikian juga dengan narkoba yang dibawanya diperintahkan diletakkan di terminal atau membuka kamar hotel, lalu meninggalkannya.Demikian juga uang jalannya. Arman menerimanya bukan dari seseorang, tapi mengambilnya di suatu tempat. Artinya jaringan ini memang terputus.Atas narkoba yang dibawanya, Arman kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pekanbaru, Petah.id - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis malam (6/4). Sejumlah ruangan di kantor Bupati Kepulauan Meranti juga disegel.Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan OTT terhadap M Adil tersebut. Namun, Ali belum merinci kasus korupsi apa yang menjerat M Adil."Benar, tadi malam, tim KPK berhasil melakukan tindakan tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," kata Ali, Jumat (7/4) pagi.Ali juga memastikan salah satu orang yang terlibat dalam kasus ini adalah Bupati Kepulauan Meranti, M Adil."Beberapa pihak diamankan, di antaranya Bupati. Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak," katanya.Ali berjanji akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hasil kegiatan tersebut kepada publik. "Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," tegas Ali Fikri.Sebelumnya diberitakan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dan beberapa pejabat ditangkap KPK dan langsung dibawa ke Pekanbaru menggunakan speedboat. Dalam foto yang beredar, tampak segel KPK mengunci pintu ruangan Humas dan Protokol Bupati Kep Meranti, ruangan Sekda Kep Meranti, ruang Kabag Umum. Segel bertuliskan 'dalam pengawasan KPK'. Mobil polisi juga terlihat mengawal proses penangkapan dan penyegelan.Sejumlah pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti yang diamankan oleh penyidik KPK, termasuk Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kadispenda, Kabag Umum dan lainnya.Belum diketahui kasus apa yang menjerat Bupati dan anak buahnya. Namun, menurut informasi, sejumlah pejabat yang ditangkap sementara dibawa ke Mapolres dan malam ini juga akan diberangkatkan langsung ke Pekanbaru.Dari informasi yang dihimpun, Jumat (7/4) dini hari di Mapolda Riau, belum terlihat penyidik KPK tiba. Sejumlah wartawan berdatangan di pintu masuk.
Meranti, Petah.id - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (6/4/2023) tengah malam. Belum diketahui secara pasti siapa saja pejabat yang di OTT KPK. Dikutip dari Riaupos.co, sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman dinas Bupati Adil kurang lebih pukul 23.15 Wib. Tidak hanya itu, penyidik KPK turut menyegel dan menyita berkas penting pejabat sekretariat serta perangkat daerah setempat. Ada pun sejumlah ruangan yang disegel terdiri dari Ruangan Sekda Bambang Suprianto, Bagian Imum Sekretariat Daerah, PUPR dan beberapa ruangan BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto membenarkan OTT dari KPK di Kepualan Meranti. "Kabarnya iya. Mereka masih bersama penyidik KPK," ujar Bambang seperti dikutip Petah.id dari laman Riaupos.co.Namun, Bambang belum mendapat informasi rinci. Karena kedatangan para penyidik KPK tanpa ia ketahui. Begitu juga nama-nama sejumlah pejabat terkait hingga penyegelan terhadap ruangannya. Bambang juga belum bisa menjawab kasus apa yang memilit bupati dan jajaran. "Itu yang saya belum tahu. Kabarnya beberapa orang. Kita lihat saja nanti perkembangannya," ujarnya.
Siak, Petah.id - Narkotika diduga jenis sabu berhasil diamankan petugas Rutan Siak Kelas II B saat hendak diantarkan pengunjung ke warga binaan permasyarakatan, Senin (3/4/023). Hal itu bermula dari kecurigaan petugas rutan saat pengunjung atas nama Nurlina Manalu membesuk warga binaan atas nama Hendri sekira pukul 09.24 Wib. Petugas Rutan, Brilliant Jati. yang berada di ruang besuk melakukan pengawasan dan memperhatikan adanya gerak-gerik mencurigakan oleh pengunjung dan warga binaan tersebut."Awal memasuki ruang besuk, pengunjung tersebut langsung masuk ke toilet yang ada pada area ruang besuk dalam waktu yang cukup lama, setelah keluar dari toilet pengunjung langsung memberikan sesuatu ke WBP a.n Hendri," ucap Karutan Tonggo Butarbutar. Kemudian, Petugas Rutan Briliant Jati melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang dibesuk dan pengunjung yang merupakan istrinya sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,36 gram pada kantong celana bagian belakang WBP tersebut."Dari pengakuan Nurlina Manalu awalnya barang tersebut di simpan di alat kontrasepsi, setelah barang tersebut ditemukan petugas langsung melaporkan temuan tersebut ke Kepala KPR," kata Briliant.Kemudian Ka KPR langsung menarik WBP tersebut dari ruang besuk menuju Ruang Ka KPR, untuk dilakukan pemeriksaan awal serta melaporkan temuan tersebut kepada Karutan untuk melakukan tindak lanjut. "Kemudian Karutan langsung berkoordinasi dengan Kapolres Siak terkait adanya temuan tersebut," ucapnya lagi. Selanjutnya barang temuan tersebut, pengunjung, beserta dua orang WBP yang diduga terlibat diserahkan ke pihak Polres Siak dengan membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pekanbaru, Petah.id - Masih ingat soal pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru ribut-ribut dan menghebohkan media sosial.Keributan itu tersebar dan viral dari video warganet yang diunggah oleh Instagram @_Areyouoke99 ternyata berlanjut ke meja hukum. Video yang beredar dan viral di jagat maya tersebut tampak seorang pria menyeret seorang wanita.Diduga, pria tersebut menganiaya wanita di dalam video.Diketahui, pria tersebut bernama Ardi dan mantan kekasihnya inisial ML. Terbaru, Ardi ternyata sudah ditahan sejak dua hari yang lalu. Kabar penahanan itupun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan. Dikatakan Andri, penahanan dilakukan setelah dari penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyatakan berkasnya lengkap. "Ditahan per 8 Februari setelah dilakukan Tahap II. Ditahan oleh jaksa, tetapi masih dititip di Polresta," kata Kasat Rekrim Polresta, Kompol Andrie Setiawan.Sang mantan kekasih, ML mengatakan kasus yang menimpanya tiu berlanjut setelah ia laporkan kwjadian itu ke Polresta Pekanbaru pada Juli 2022 lalu. Ardi ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa 8 Februari 2023 kemarin."Kasus masih lanjut. Dia sudah ditahan di Polresta, jadi tahanan jaksa karena sudah Tahap II. Ditahan 2 hari lalu tanggal 8," ujar ML saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).Diceritakan ML, sebelum berkas diserahkan ke jaksa, sang mantan sempat meminta untuk berdamai. Namun, ajakan itu ML tolak lantaran permintaan damai itu melalui perantara. "Dia ada minta damai, tapi lewat perantara, jadi minta maaf, ganti kerugian materil dan lain-lain. Mau damai lewat pengacara, tidak langsunglah intinya ya sudahlah, ayah saya juga baru meninggal. Dia mau minta maaf sama siapa karena ayah saya sudah tidak ada lagi," kata ML. ML berharap kasusnya dengan sang mantan itu segera disidangkan. Apalagi kasus yang menjerat PNS Dinas Perhubungan itu sempat viral dan menjadi sorotan publik.
Rohul, Petah.id - Sepasang kekasih inisal ER dan SFL terpaksa berurusan dengan aparat kepolisiak Polres Rokan Hulu, Riau. Mereka berdua ditangkap lantaran dengan keji membuang sesosok bayi hasil dari hubungan gelap mereka di sebuah masjid, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, Riau. Disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, pihaknya mendapatkan informasi penemuan sosok bayi perempuan di masjid."Tim langsung menuju lokasi penemuan bayo dan melakukan penanganan serra perawatan terhadap bayi itu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap, Rabu (8/2/2023). Karena penemuan bayi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari plastik yang bertuliskan 'bidan' diduga tempat melahirkan orangtua bayi tersebut.Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan tersebut. Tidak sampai disitu, tim kemudian mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER. Atas hal ini Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua bayi.Petugas mendapatkan informasi keberadaan orangtua bayi inisial ER yang berada di rumahnya di Kecamatan Rambah Samo.Kemudian Kanit PPA beserta tim mengamankan yang diduga ayah dari bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva."ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Selanjutnya, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara," ungkapnya“SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” sebutnya.Dari hasil penelusuran, SFL ternyata melahirkan pada Ahad, 5 Februari 2023, didampingi kekasihnya. SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan sebab malu kepada keluarga karena memiliki anak di luar nikah.“Oleh sebab itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.Untuk barang bukti yang diamankan satu set kasur dan bantal bayi bewarna hijau. Selain itu ada dua helai kain bedong bayi bewarna hijau, satu helai kain bedong bayi bewarna merah muda, satu helai kain bedong bayi bewarna kuning, dua helai kain panjang dan kantong plastik bewarna biru.Terhadap kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 307 KUHPidana dan Pasal KUHPidana dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.