Geledah Kantor PLN di Riau, Jaksa Bawa Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar
Hukum

Geledah Kantor PLN di Riau, Jaksa Bawa Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar

Pekanbaru, Petah.id - Kantor PLN UIP Sumbagteng Kota Pekanbaru dan Kantor PT Twink Indonesia digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019."Pada hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang Rabu (1/2/2023).Sementara penggeledahan di Kantor PLN UIP Sumbanteng yang beralamat di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dilakukan pada Senin (30/1) dari pukul 15.30 WIB hingga selesai.Bambang menegaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bambang mengatakan, penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat, sejumlah pegawai PLN dan juga  pegawai PT Twink Indonesia. "Dari hasil penggeledahan telah disita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti," ucap Bambang.Bambang menjelaskan, penyitaan beberapa dokumen dilakukan untuk membuat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau menjadi lebih terang. "Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini," jelas Bambang. Perlu diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638 (Rp300 miliar). Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari  penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu."Sudah gelar perkara hasil penyelidikan antara tim penyelidik dengan  beberapa unsur, termasuk pimpinan. Hasil ekspos disimpulkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.Rizky menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana. "Ditemukan dugaan  melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Rizky.Rizky menyampaikan, pada tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638."Dari nilai itu disepakati berdasarkan hasil proses lelang terbatas dimenangkan PT inisial T dengan nilai kontrak Rp276.350.608.665," jelas Rizky.Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp309.604.828.258.Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. "Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini pekerjaan belum selesai," tutur Rizky.Pekerjaan pun tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen waktu. Hal  itu diduga baru dilakukan setelah jaksa memanggil para pihak untuk  diklarifikasi."Setelah dilakukan pemanggilan oleh penyelidik, kita diduga ada dibuat dokumen untuk perpanjangan waktu. Amandemen 3 sampai amandemen 5. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima  itu terkait perpanjangan waktu," jelasnya.Rizky memaparkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan  proyek ini sudah mencapai 96 persen."Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," terang Rizky.Dalam proses penyidikan, jaksa masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangkanya.Jaksa juga telah memeriksa belasan orang saksi, khususnya dari pihak PLN. Pemeriksaan sudah  menyasar para pejabat UIP PLN, pelaksana. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan."Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga,  itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru  dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," ucap Rizky.Rizky menjelaskan menambahkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan penyidik saat ini berkisar belasan miliar. Untuk lebih validnya, nanti jaksa akan melibatkan ahli dalam perhitungannya."Untuk persisnya kita nanti akan lihat, apakah tidak fungsionalnya jaringan itu karena tidak sesuai spek. Kalau ada fakta yang demikian tentu akan menimbulkan nilai kerugian negara yang lebih besar lagi," pungkas Rizky.

Hakim PN Siak Tolak Permohonan Prapid Zainul Haq
Hukum

Hakim PN Siak Tolak Permohonan Prapid Zainul Haq

Siak, Petah.id - Zainul Haq pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ajukan Praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Siak di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Zainul sebagai pemohon menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkannya tersangka yang berujung pada penahanannya. Atas prapid tersebut, hakim tunggal Tomri Sitorus SH MH menolak gugatan dari Zainul Haq. Hal itu tertuang dalam amar putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon  untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.Hakim Tomri Sitorus menilai penetapan pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal SH dalam menyikapi putusan PN Siak menegaskan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Alhamdulilah kami menang prapid yang diajukan oleh tersangka Zainul Haq dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata AKP Faisal.Atas kemenangan ini, penanganan perkaranya tetap berlanjut, akan dijalankan proses hukum secara profesional, segera dituntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak.Pencabulan diduga dilakukan di dalambus ketika rombongan pelajar setingkat SLTP melakukan studi tur ke Sumatera Barat.Diketahui Zainul ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82  ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang  Jo pasal 76 E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2014  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diduga Asik Main Togel Melalui Handphone, MS Diringkus Satreskrim Polres Siak
Hukum

Diduga Asik Main Togel Melalui Handphone, MS Diringkus Satreskrim Polres Siak

Siak, Petah.id - MS (41) warga Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak terpaksa berurusan dengan Tim Opsnal Satuan Reserse dan kriminal Polres Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira membenarkan peristiwa tersebut. MS ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian togel, Sabtu (10/12/2022) malam. "Pelaku judi togel yang berhasil diamankan yakni MS (41) seorang wiraswasta," kata Iptu Tony Prawira, Rabu (14/12/2022). Mulanya, kata Iptu Tony, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi togel online di lokasi penangkapan. Dari Informasi tersebut,  Satuan Satreskrim Polres Siak membentuk tim untuk berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 19.05 Wib tim opsnal Polres Siak mengamankan pelaku di TKP, pada saat pelaku diamankan pelaku sedang menonton live judi bola glinding Macau di handphone milik nya," kata Tony. Saat handphone diperiksa, tambah Tony, didapati bahwa MS sedang menunggi hasil nomor togel keluar. "Dari pemeriksaan handphone yang digunakan tersangka ditemukan ternyata tersangka ini juga sedang menunggu nomor togel keluar yang sudah dipasangkan di salah satu situs judi online,” tambah Tony. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan uang dan ATM yang diduga dipakai untuk melakukan permainan togel online. "Saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanju," ucap Tony. Tony mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti perjudian. "Tak henti-hentinya kami terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," imbuh Tony. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Dugaan Kasus Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Siak, Jaksa Tahan Mantan Kabag Kuangan PT SPN
Hukum

Dugaan Kasus Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Siak, Jaksa Tahan Mantan Kabag Kuangan PT SPN

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menambah satu orang tersangka atas kasus penyalahgunaan penyertaan modal pada anak perusahan BUMD Siak yakni PT Siak Prima Nusalima (SPN), Selasa (13/12/2022). Tersangka berinisial ES merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di PT SPN tahun 2009-2012. Beberapa waktu lalu, jaksa juga menahan Direktur CV Somad Group yang merupakan pihak ke tiga dalam kerjasama jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz menyampaikan, tersangka ES selaku Kabag Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangannya dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni tersangka S selaku direktur CV Somad Group dalam melakukan penjualan TBS kelapa sawit. "ES selaku Kabag Keuangan PT SPN diduga telah menyebabkan kerugian uang Pemkab Siak sebesar Rp1,9 miliar," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi) dan Kasi Intel Saldi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Dikatakan Kajari Dharmabella, ES tidak pernah melaporkan bisnis penjualan TBS kelapa sawit bersama tersangka S. Bahkan, lanjut Kajari Dharmabella, ES diindikasikan telah memanipulasi laporan sehingga jajaran direksi pada PT SPN tidak mengetahui  bisnis yang dilakukan ES. "Seharusnya ES sesuai jabatannya harus melaporkan setiap perkembangan apapun terkait pengembangan usaha sehingga setelah itu, jajaran direksi bisa memutuskan kelanjutan usaha itu sendiri," kata Kajari Dharmabella. "Fakta yang ditemukan, Direksi PT SPN tidak pernah tau core bisnis yang dilakukan oleh ES dan S," bebernya. ES mengaburkan bentuk pelaporan di internal bahkan tersangka ES memberikan laporan yang tidak benar terhadap para investor yang berinvestasi kepada SPN.Ditambahkannya, ES yang mengetahui perusahaan yang dipimpin tersangka S tidak memiliki bonafiditas namun tetap melakukan kerjasama dalam hal TBS kelapa sawit. "Jadi dalam penjualan TBS di tahun 2011-2012 kerjasama yang dilakukan ES tersebut dilakukan tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan tersangka S," jelasnya. "Padahal diketahui tersangka S bukanlah pihak yang memiliki bonafiditas yang baik dan kerjasama tersebut bertentangan dengan sistem operasi perusahaan PT SPN," tambah Kajari Dharmabella. Atas perilaku kedua tersangka, lanjut Kajari Dharmabella, diduga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar."Jadi atas kerjasama tersebut PT SPN mengalami kerugian dimana sumber dananya berasal dari Pemkab Siak yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak yaitu PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dengan hasil audit dari BPKP Provinsi Riau sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," ujar Kajari Dharmabella. Atas peristiwa tersebut, Dharmabella berpesan kepada BUMD di Siak agar menunjuk personil yang memiliki kompetensi dan profesional dalam kaidah bisnis. "BUMD itu jangan malah jadi beban daerah. Dulu maksud dari para pendahulu membentuk BUMD itu untuk meningkatkan kesejahteraan kemasyarakat," pesannya.Baca juga : https://petah.id/berita/jaksa-tahan-tersangka-korupsi-di-bumd-siak-yang-rugikan-negara-rp19-miliarSebelumnya diberitakan,  Kejaksaan Negeri Siak menetapkan inisial S (56) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/12/2022). Penetapan tersangka S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di anak BUMD Siak bertepatan dengan hari anti korupsi se dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan empat ahli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Siak PT SPN. "Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kami menetapkan tersangka serta menahan S yang merupakan mitra kerja dari PT SPN," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi). Dijelaskan Kajari Dhamrabella, tersangka S selaku pribadi di tahun 2011 dan pada September 2012 selaku direktur CV Somad Group seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PT SPN. "Padahal tersangka merupakan pihak yang tidak berkompeten dan tidak bonafit dalam melakukan kerjasama tersebut tandan buah segar," jelas Kajari Dharmabella. Lebih lanjut, kata Dharmabella, tersangka S diduga menyalahgunakan terkait hasil pembayaran penjualan tandan buah segar yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seharusnya segera dibayarkan kepada PT SPN. Namun, hal itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga PT SPN selaku anak BUMD PT SPS mengalami kerugian yang sangat besar. "Atas perbuatan tersangka mengakibatkan PT SPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," tutur Kajari Dharmabella. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi)  Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Siak. "Mohon juga doa dan dukungan dalam membuktikan hal ini agar semuanya bisa berjalan dengam lancar," tutup Huda. 

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi di BUMD Siak yang Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
Hukum

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi di BUMD Siak yang Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Siak, Petah.id -  Kejaksaan Negeri Siak menetapkan inisial S (56) sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/12/2022). Penetapan tersangka S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di anak BUMD Siak bertepatan dengan hari anti korupsi se dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 36 saksi dan empat ahli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Siak PT SPN. "Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kami menetapkan tersangka serta menahan S yang merupakan mitra kerja dari PT SPN," ungkap Kajari Siak Dharmabella Tymbaz didampingi Kasi Pidsus Huda Hazamal (Heydi). Dijelaskan Kajari Dhamrabella, tersangka S selaku pribadi di tahun 2011 dan pada September 2012 selaku direktur CV Somad Group seolah-olah merupakan pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan PT SPN. "Padahal tersangka merupakan pihak yang tidak berkompeten dan tidak bonafit dalam melakukan kerjasama tersebut tandan buah segar," jelas Kajari Dharmabella. Lebih lanjut, kata Dharmabella, tersangka S diduga menyalahgunakan terkait hasil pembayaran penjualan tandan buah segar yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang seharusnya segera dibayarkan kepada PT SPN. Namun, hal itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga PT SPN selaku anak BUMD PT SPS mengalami kerugian yang sangat besar. "Atas perbuatan tersangka mengakibatkan PT SPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.911.150.449 miliar," tutur Kajari Dharmabella. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi)  Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa timnya bergerak cepat dan tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Siak. "Mohon juga doa dan dukungan dalam membuktikan hal ini agar semuanya bisa berjalan dengam lancar," tutup Huda. 

Sejarah, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian dan Distributor Pupuk di Siak
Hukum

Sejarah, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian dan Distributor Pupuk di Siak

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melalui tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi geledah kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan salah satu distributor pupuk subsidi di Kelurahan Kampung Rempak. Penggeledahan itu dilakukan Korps Adhyaksa terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)  Huda Hazamal (Heydi) menyampaikan bahwa pihaknya sudah sejak 22 Agustus 2022 melakukan penyelidikan. "Selama penyelidikan dua bulan kami sudah menemukan beberapa bukti. Fakta penyelidikan didapati adanya dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Heydi). Dikatakan Huda, mulanya pihaknya melakukan penyelidikan data di semua kecamatan se Kabupaten Siak. Setelah didapatkan data semua kekecamatan, kerinci kanan diambil karena paling banyak alokasinya sebesar 5.053 ton berdasarkan relokasi ke empat. "Hasilnya, dari 14 kecamatan di Siak, data dugaan permainan pupuk bersubsidi ada di Kerinci Kanan," kata Huda. Dalam menjalankan program pupuk bersubsidi, didapati secara terstruktur dan massif terjadi penyimpangan. Setidaknya, lima jenis pupuk bersubsidi yang ditetapkan ke wilayah itu pada tahun 2021 lalu, yakni pupuk jenis Urea, ZA, SP36, Ponska dan Organik. "Kami menduga permainan ini dimulai sejak tahap Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibikin Dinas Pertanian Siak," sebutnya"Dan nama-nama petani dimasukkan ke sana sementara sumber nama-nama itu juga dari koperasi atau gapoktan," tambahnya. Alurnya, kata Huda lebih lanjut,  petani mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari  Kios Pupuk Lengkap (KPL). Sementara KPL itu sendiri dapat pupul dari distributor. Celakanya, banyak ditemukan nama yang terdaftar dalam RDKK itu  tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi. Lebih jauh dikatakan Huda, Dinas Pertanian Siak sebagai verifikator diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik. "Jadi Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Sementara Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data. Kasi pupuk ini lah yang ngecek semuanya sampai ke penyaluran," lanjut Huda. Kondisi itu diperparah dengan adanya petani yang menerima pupuk bersubsidi sebanyak 1,2 ton. Huda menduga ada upaya memperkaya diri sendiri dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi. "Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan. Baik nominal dan lain-lain. Kasus ini masih terus kita kembangkan," beber Huda. Huda berpesan, agar para terkait dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini untuk kooperatif. "Kami meminta para terkait untuk kooperatif, jangan menghambat dan menghalangi penyidikan. Sebab disitu juga ada pidananya," tutur Huda.

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Amankan 203 Kilogram Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Hukum

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Amankan 203 Kilogram Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Pekanbaru, Petah.id - Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari saja (11-14 September 2022). Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba. Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai pada konferensi pers yang digelar dihalaman mapolda Riau pada Senin sore (19/9/2022) mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba diwilayahnya. “Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka yang ada di belakang saya ini pada hari Minggu 11 september 2022,” terangnya. “TKP kedua yaitu dihotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada esokan harinya (Senin 12 september 2022) diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba. Dan menyusul hari Rabu 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil  menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka,” lanjutnya. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut mengatakan bulan ini saja (September), tim dijajarannya telah mengungkap lebih dari 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi. “Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba, dan ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap semenjak saya disini,” tegas mantan Kapolda NTB tersebut. “Sengaja saya ekspose disini (depan Mapolda) untuk menunjukkan bahwa mulai hari ini Polda Riau terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini,” tegasnya. Irjen Iqbal mengakui pihaknya terus melakukan upaya preentif, preventif secara terus menurus termasuk kerjasama dengan negeri jiran Malaysia. “Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian negara Malaysia, untuk terus  mengurangi masuknya barang barang haram ini ke wilayah kita,” tutupnya.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 40Kg di Bengkalis
Bengkalis

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 40Kg di Bengkalis

Bengkalis, Petah.id  - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg.Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang pria tersangka. Masing-masing mereka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama berasal dari Bengkalis.Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas pada Jumat (26/8/2022) lalu, tentang keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, di kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.Tim kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu.Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang, termasuk menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone merk Nokia yang diketahui milik seseorang berinisial PUR, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Sehingga pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis."Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar DPO," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022).Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penelusuran. Upaya yang dilakukan aparat pun tak sia-sia. Satu lagi tersangka berinisial MK alias AM berhasil ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.Tersangka MK rencananya bertugas menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil merk Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.Dalam hal ini, akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya.Dimana SUM, bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.Berkat kegigihan petugas, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)."Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," tutur Kabid Humas.Tersangka RS dipaparkan Kombes Sunarto, mengaku ketika itu bersama SUM dan sedang berada di atas speedboat, bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia."Kemudian tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PUR, sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudian tersangka SUM dan berangkat menuju ke Malaysia. Sementara tersangka RS dan PUR dengan pompong, merapat ke pinggir daratan, di perairan sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," urai Kombes Sunarto.Setelah ditunggu, kurir darat berinisial MK tidak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur."Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg narkotika jenis sabu," sebut Kabid Humas.Selain 40 bungkusan sabu seberat 40 kg, dari pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil merk Toyota Raize, 1 unit mobil merk Toyota Innova, dan 6 unit handphone.Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.Kombes Sunarto menambahkan, berkat pengungkapan ini, sebanyak 6,5 juta jiwa khususnya generasi muda, berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba.

Halaman 1 dari 13