Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 40Kg di Bengkalis
Bengkalis

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 40Kg di Bengkalis

Bengkalis, Petah.id  - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg.Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang pria tersangka. Masing-masing mereka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama berasal dari Bengkalis.Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas pada Jumat (26/8/2022) lalu, tentang keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, di kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.Tim kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu.Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang, termasuk menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone merk Nokia yang diketahui milik seseorang berinisial PUR, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Sehingga pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis."Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar DPO," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022).Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penelusuran. Upaya yang dilakukan aparat pun tak sia-sia. Satu lagi tersangka berinisial MK alias AM berhasil ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.Tersangka MK rencananya bertugas menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil merk Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.Dalam hal ini, akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya.Dimana SUM, bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.Berkat kegigihan petugas, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)."Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," tutur Kabid Humas.Tersangka RS dipaparkan Kombes Sunarto, mengaku ketika itu bersama SUM dan sedang berada di atas speedboat, bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia."Kemudian tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PUR, sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudian tersangka SUM dan berangkat menuju ke Malaysia. Sementara tersangka RS dan PUR dengan pompong, merapat ke pinggir daratan, di perairan sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," urai Kombes Sunarto.Setelah ditunggu, kurir darat berinisial MK tidak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur."Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg narkotika jenis sabu," sebut Kabid Humas.Selain 40 bungkusan sabu seberat 40 kg, dari pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil merk Toyota Raize, 1 unit mobil merk Toyota Innova, dan 6 unit handphone.Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.Kombes Sunarto menambahkan, berkat pengungkapan ini, sebanyak 6,5 juta jiwa khususnya generasi muda, berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba.

Sakit Hati, Adik Kandung di Rohil Bunuh Kakaknya Hingga Tewas
Hukum

Sakit Hati, Adik Kandung di Rohil Bunuh Kakaknya Hingga Tewas

Rokan Hilir, Petah.id - YSS dan MA terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir Keduanya ditangkap lantaran bersekongkol dalam merencanakan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Uli Susanti pada Jumat (22/7/2022) lalu.Bahkan dalam rencana pasangan kekasih tersebut juga akan menghabisi suami dari Uli Susanti. Namun, Roni suami Uli Susanti masih bisa terselamatkan.Ia mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan parang. Roni kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.Mirisnya, ternyata tersangka YSS dan MA, masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban Uli. Dimana YSS, merupakan adik ipar dan MA adalah adik kandung korban.Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat menggelar konferensi pers mengatakan, tersangka YSS bertindak sebagai eksekutor tunggal yang melakukan pembunuhan.Adapun motif pembunuhan ini, yakni dilatarbelakangi oleh sakit hati dan dendam dari tersangka. Pasalnya, pernikahan tersangka YSS dengan adik korban, MA, tak direstui karena beda agama.Berdasarkan pengakuan tersangka YSS, dia sudah merencanakan melakukan pembunuhan sejak Rabu (20/7/2022), atau tepat 2 hari sebelum beraksi.Awalnya, YSS datang ke kontrakan MA di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.Ia bermaksud untuk mengajak MA rujuk kembali. Saat itu, MA menyetujui ajakan dari YSS."Mereka bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama,” kata Kapolres AKBP Andrian, didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin.Lanjut Kapolres, YSS beranggapan, korban Uli adalah orang yang paling menentang, serta selama ini juga sering mencampuri urusan rumah tangga tersangka."Tersangka YSS ini beranggapan bahwa kondisi (rumah tangganya yang rusak, red) tersebut dikarenakan hasutan dari korban Uli," papar Kapolres.Saat di hari Jumat, yang menjadi hari direncanakannya aksi pembunuhan, YSS mulanya menyuruh MA untuk datang bertamu ke rumah korban di Paket C, Kepenghuluan Pelita.YSS meminta MA untuk memata-matai situasi di dalam rumah.Ketika sepi, MA pun menghubungi YSS lewat handphone untuk segera masuk ke dalam rumah, dan bersembunyi di kamar. MA bahkan juga telah menyiapkan parang untuk digunakan YSS.MA turut menunjukkan posisi kamar lain tempat korban beristirahat.Tak hanya itu, MA membuat teh manis dingin, yang ia campur dengan obat tetes mata. Ia berharap korban akan meminumnya, sehingga lebih mudah untuk melakukan pembunuhan.MA kemudian meminta Roni, suami kakaknya, untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan alasan ada tamu yang datang. Tanpa curiga, Roni pun bersedia mengantar MA."Saat itulah tersangka YSS yang sudah siap dengan senjata tajam jenis parang, masuk ke kamar korban untuk menghabisi korban dengan cara menggorok dan menebas leher korban hingga korban meninggal dunia," tutur Kapolres Rohil.Usai menghabisi nyawa Uli, disebutkan AKBP Andrian, YSS ngambil kalung emas dari leher korban.Tersangka YSS kemudian menunggu suami korban, Roni, kembali ke rumah. Ia juga bermaksud hendak menghabisi nyawa suami kakak iparnya tersebut. Tersangka bersiap di sebalik pintu.Singkat cerita, Roni pun pulang. Baru saja Roni melangkahkan kaki masuk ke dalam rumah, tersangka datang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala Roni.Mendapati serangan dari tersangka YSS, Roni pun berteriak minta tolong. Beruntung teriakannya didengar warga sekitar, yang segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas Bripka Roby Sugara.Kebetulan personel Bhabinkamtibmas itu juga sedang melakukan kegiatan sambang warga di rumah Datuk Penghulu Pelita, tak jauh dari lokasi.Bripka Roby bersama warga, selanjutnya mendatangi rumah Roni.Saat itulah, terlihat tersangka YSS sedang menyeret Roni ke arah belakang rumah.Tanpa buang waktu, petugas bersama warga mengepung tersangka dan berhasil menangkapnya.Bripka Roby lalu menghubungi Polsek Bagan Sinembah, untuk meminta bantuan mengamankan tersangka.Sementara warga lainnya, bergegas membawa korban Roni ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis."Setelah menangkap tersangka YSS, tak lama kemudian petugas juga berhasil menangkap tersangka MA di rumah kontrakannya di wilayah Bahtera Makmur," ujar AKBP Andrian.Kapolres Rohil menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP."Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Kapolres Rohil.

Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp3.2 Miliar dari Dua Gembong Narkoba
Hukum

Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp3.2 Miliar dari Dua Gembong Narkoba

Pekanbaru, Petah.id - Sebanyak 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah 783 juta rupiah juga turut disita dari sindikat narkoba. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai 3,2 milyar. Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun saat menggelar konferensi pers di mapolda Riau bersama Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Ka BNNP, perwakilan LAM Riau serta dari Gerakan National Anti Narkoba (Granat) Riau, menuturkan ekspose pengungkapan tindak pidana penyucian uang dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam menangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.“Terkait kasus tindak pidana penyucian uang yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15/3/2022) di  daerah kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 1 unit mobil merek jeep wrangler Rubicon , 1 unit mobil nissan terano , 1 Unit mobil mitsubishi pajero , 1 unit mobil ford ranger , 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kepemilikan tanah SKGR,” urai Brigjen Tabana.“Kasus pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis (7/4/2022), tempat kejadiannya di lapas kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim, bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika dirumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” lanjut Tabana. Sebagaimana dijelaskan Wakapolda, kasus yang melibatkan tersangka di lapas Tenggarong tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa (29/3), dan hasil pemeriksaan mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada di lapas Kaltim.“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Tabana.Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengaku, atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan tindak pidana penyucian uang oleh Ditresnarkoba.“Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan penyucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau menghimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Catut Nama Kombes Pol MZ Mutaaqin di Plang Nama, Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dipenjara 1 tahun
Hukum

Catut Nama Kombes Pol MZ Mutaaqin di Plang Nama, Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dipenjara 1 tahun

Siak, Petah.id - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Dewi Arisanty terpaksa mendekam selama satu tahun di dalam penjara.Dewi Arisanty masuk bui karena karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin.Kajari Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Umum (Pidum), Senopati mengatakan Dewi Arisanty ditangkap bukan terkait profesinya melainkan terkait pencemaran nama baik atau fitnah."Kebetulan saja dia sebagai Ketua Komnas PA Riau, tapi ini bukan terkait profesinya, namun pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak, Senopati, Selasa (17/5/2022) di Ruangannya.Dijelaskan Senopati, penahanan Dewi Arsanty merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukumtetap dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah .Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Arsanty selama 1 tahun.Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 311 Ayat (1)Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi Arisanty selama 1 tahun."Sebagaimana putusan dimaksud dengan amar menyatakanterdakwa Dewi Arisanty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara bersama-sama memfitnah,” jelas Senopati.Dewi Arsanty, kata Senopati, sempat melakukan banding, namun di depan persidangan selanjutnya dinyatakan lewat waktu.Atas dasar tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Siak terus melakukan pemanggilan terhadap Dewi Arisanty. Namun, tiga kali pemanggilan Dewi Arisanty mangkir."Karena tiga kali dipanggil selalu mangkir, Dewi Arisanty kita jemput di rumah kediamannya di Pekanbaru lalumembawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura," beber Senopati.Pelaksanaan eksekusi pidana penjara dihadiri oleh JaksaEksekutor, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa sertadisaksikan dan dengan pengawalan anggota polisi dari Polres Siak.Kronologis  Dewi Arsanty melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baikSelasa (17/03/2020) terdakwa M Sofyan Sembiring dan Dewi Arisanty bertemu di Pangkalan Kerinci lalu secara bersama berangkat ke Siak.Diperjalanan ke Siak, ke dua terdakwa berhenti disalah satu bengkel las untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan "Tanah ini milik Kombes Pol MZ Muttaqien sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988."Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring," kata Senopati.Lebih jauh dikatakan Senopati, lalu M Sofyan Sembiring bersama Dewi Arisanty pergi menuju ke suatu lahan di Kampung Rawang Air Putih RT 07, RW 03 Dusun II, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.Sesampai di lokasi, Dewi Arisanty menelepon seorang warga bernama Warsan Jaya selaku Ketua RT untuk meminjam dodos untuk menggali tanah tempat pemasangan plang nama tersebut."Ternyata Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin atau perintah untuk memasang plang nama di lahan tersebut," jelas Seno.Setelah itu, Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya akibat dipasangnya plang nama tersebut membuat laporan."Dan tanah yang dipasangi plang tersebut ternyata milik warga lain bernama Anwar bukan milik Muhammad Zainul Muttaqien. Karena tidak terima namanya dicatut begitu yang bersangkutan bikin laporan," tutur Senopati 

Polres Siak Tangkap Pelaku Pencuri Barang Milik PT Pertamina Hulu Rokan
Hukum

Polres Siak Tangkap Pelaku Pencuri Barang Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Siak, Petah.id - Sebanyak Empat orang warga Kampung Minas Barat inisial AR (23), YP (24), JS (25) dan SY (46) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Siak.Ke Empatnya ditangkap polisi lantaran nekat mencuri dan sebagai penadah barang curian milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Gudang Handak Area 4 Minas Field, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.Ke Empatnya nekad mencuri aset negara seperti tiang skore dari pipa, pintu gerbang luar sebanyak 2 buah, pintu pagar pos 2 buah, kabel listrik interior, tangki air 1 buah, dan transformer Pole Mounted 35 KVA sebanyak 1 buah.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut bermula sejak bulan lalu.Saat itu, tambah Gunar, sekuriti PT PHR bernama Adi Sofyan sedang melakukan patroli rutin di lokasi pencurian."Sesampainya di gudang si sekuriti  melihat beberapa barang yang hilang, ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Priambudi Pujihatma yang merupakan pelapor dalam kasus ini," jelas Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto, Sabtu (14/5/2022) pagi.Mendapat laporan dari sekuriti, lanjut Gunar, Priambudi Pujihatmalangsung mendatangi lokasi untuk melakukan inventarisir barang yang hilang."Saat di cek  di lokasi memang beberapa barang milik perusahaan tidak ada alias hilang," kata Gunar."Barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 orang pelaku ini berupa 13 buah potongan besi plat beserta satu unit mobil Carry dengan Nopol BM 8251 SI," ungkap AKBP Gunar.Dari hasil penyelidikan, kata Gunar lebih jauh, Team Gabungan Satgas Gakkum Pertamina Hulu Rokan mengamankan Sembiring yang diduga sebagai pemilik mobil yang mengangkut besi hasil curian milik PT PHR.Saat diintrogasi, Sembiring tak menampik hal tersebut dan Ia pun menyebutkan nama seorang yang sering memakai mobilnya."Saat dilakukan introgasi terhadap Sembiring dan diperoleh keterangan bahwa yang sering meminjamkan mobilnya adalah tersangka berinisial AR yang telah diamankan oleh Polsek Minas," jelasnya.Dari AR, tim juga memperoleh informasi bahwa YP yang juga mantan sekuriti PT ABB juga turut terlibat dalam kasus pencurian tersebut."Saat itu juga tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka YP di rumahnya dan dilakukan introgasi dan diperoleh keterangan bahwa benar dia telah melakukan pencurian besi," ungkap Gunar.Tak hanya itu, beber Kapolres Siak, AR  juga menjelaskan bahwa hasil pencurian besi tersebut dijual terhadap seorang berinisial SY  bersama anggota pekerjanya yang berinisial JS yang beralamat di seputaran Jalan Yos Sudarso KM 37 Minas Barat."Dan saat dilakukan penangkapan terhadap JS selaku pekerja dari SY, JS menjelaskan benar dia telah menerima besi besi tersebut dan ikut membantu memotong besi tersebut dan membawa kegudang milik SY, dan tersangka SY membayar langsung sebesar Rp1.400.000 kepada AR," terangnya.Berangkat dari informasi tersebut tim lun bergerak cepat melakukan pengecekan di gudang milik tersangka SY untuk mencari barang bukti lainya dan ditemukan sisa sisa potongan besi plat milik PT Pertamina Hulu Rokan."Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Minas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Siak Gunar.

Diduga Korupsi Rp231 Juta, Penghulu Kampung Teluk Masjid Siak Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Diduga Korupsi Rp231 Juta, Penghulu Kampung Teluk Masjid Siak Dijebloskan ke Penjara

Siak, Petah.id  - Diduga melakukan korupsi pada dana APBKam, Penghulu Kampung Teluk Masjid, Ferly Sunarya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Siak.Ferly diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran APBKam tahun 2020.Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Huda Hazamal (Heydi) mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari dua alat bukti guna menetapkan Ferly Sunarya sebagai tersangka."Kita akan menahannya selama 20 hari  kedepan di rutan Polres Siak," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (21/4/2022) petang.Disampaikan Heydi, penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif maupun objektif.Heydi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Ferly. Dikatakannya, anggaran APBKam  tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh Ferly Sunarya selaku Penghulu Kampung.Selain itu, kata Heydi lebih jauh, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)."Ada juga 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh tersangka Ferly Sinurya tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan," sebut Heydi.Lanjut Heydi, terdapat kegiatan pengadaan barang yang dilakukan pada tahun 2020 dan sudah dilakukan pencairan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan."Malahan kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun 2021 padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020," ungkap Heydi.Atas perbuatan Ferly didapati kerugian negara sebesar Rp231.711.537. Hal itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Siak."Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," tutup Heydi.

Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Kecamatan Mempura Dituntut 10 tahun Penjara
Hukum

Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Kecamatan Mempura Dituntut 10 tahun Penjara

Siak, Petah.id - SAS terdakwa pembunuhan sekaligus pemerkosaan gadis remaja di Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.Terdakwa SAS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Selasa (8/3/2022). Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Darmabella Timbasz melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Senopati mengatakan dari hasil pemeriksaan SAS dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan gadis remaja di Siak."Sidang ini digelar tertutup sesuai hukum acara perkara anak, tertutup untuk umum,” terang Senopati.Dengan alasan tersebut, maka persidangan terdakwa SAS hanya dihadiri oleh majelis hakim anak, JPU anak, Penasehat Hukum, BAPAS, orang tua anak dan anak pelaku.“Karena sidang digelar dimasa Pandemi, panitia menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Senopati.Ditambahkan Senopati, pihak JPU terhadap tersangka menyatakan SAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.Kemudian, lanjut Senopati terdakwa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban meninggal dunia dan pembunuhan berencana. Tuntutan ini jelas Senopati, sesuai perbuatannya yang menyebabkan korban VRM tewas, yang juga masih di bawah umur.Akibat perbuatannya, terdakwa kata Senopati terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.“Atas perbuatannya kami menuntut SAS dengan pidana penjara selama 10 tahun bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru,” terang Senopati.Tidak hanya itu, lanjut Senopati, apabila SAS nantinya usai menjalani pidana penjara. Dia kemudian harus wajib lapor melaksanakan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru.Sementara itu, merespon tuntutan kepada kliennya, penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Selanjutnya, sambung pria akrab disapa Seno ini, berikutnya akan dilakukan agenda pembacaan putusan.“Setelah ini agenda sidang berikutnya adalah putusan,” tutup Seno. Untuk diketahui, Untuk diketahui, SAS (16) tega membunuh seorang gadis remaja VRM (16) di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit.SAS berhasil ditangkap Polres Siak sesaat ditemukan jasad VRM setelah beberapa hari dikabarkan menghilang dari rumahnya.SAS mengakui perbuatannya dan mengklaim menyesali perilakunya itu.

Jaksa Sebut SAS akan Dihukum Maksimal 10 tahun Penjara
Hukum

Jaksa Sebut SAS akan Dihukum Maksimal 10 tahun Penjara

Siak, Petah.id - SAS (16) terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA di Siak bernafas lega pasalnya dirinya tidak akan mendapat hukuman mati atau seumur hidup atas perilaku keji yang dibuatnya.Hal itu dikarenakan SAS masih di bahwa umur sehingga ia hanya akan diancam hukuman maksimal selama 10 tahun. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalu Kasi Pidum Senopati mengatakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP Jo pasal1 angka 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak."Atas pasal tersebut pelaku diancam pidana mati, akan tetapi hal tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa sementara itu SAS masih di bawah umur," jelas  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak Senopati.Dikatakan Senopati, selaku penuntut umum pelaku anak dengan ini di ancam dengan pidana mati dan sesuai pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak (UU SPPA) menerangkan jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang di jatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun."Artinya dari ancaman pasal yang dikenakan oleh pelaku anak yaitu pidana mati. Namun sesuai UU SPPA ancaman pidana mati tidak berlaku dan maksimal yang diberlakukan terhadap pelaku dengan ancaman pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Senopati.Lebih jauh dikatakan Senopati, dalam aturan dinyatakan, setelah pelaksanaan tahap II, anak pelaku dilakukan penahanan penuntut umum selama 5 hari."Hal ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku diatas 14 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 (tujuh tahun sehingga anak pelaku di tahan ke rutan Polres Siak," ujar Senopati.Sebelumnya diberitakan, SAS (16) dengan keji membunuh dan memperkosa gadis remaja yang beberapa waktu lalu menggegerkan warga Kabupaten Siak.Aksi SAS diketahui polisi setelah ditemukannya jasad VRM (16) yang terkubur di salah satu kebun sawit milik warga di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.SAS dengan keji mencekik kemudian memperkosa dan mengubur jasad VRM di kebun sawit itu.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 13