Pengedar Narkoba Dikendalikan Dari Lapas Bengkalis Diringkus Polres Siak
Hukum

Pengedar Narkoba Dikendalikan Dari Lapas Bengkalis Diringkus Polres Siak

Siak, Petah.id - Jajaran Polres Siak mengungkap satu kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh napi lembaga permasyarakatan (lapas) Bengkalis.Satu tersangka berinisial RY ditangkap  polisi di  Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada 18 Desember 2021.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan RY ditangkap di rumah kediaman saat sedang nonton televisi. "Dari hasil penggeladahan didapati sabu seberat 1 kilogram lebih di dalam tas bewarna kuning. Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut dikendalikan dari lapas Bengkalis," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto, Senin (27/12/2021) pagi.Pengakuan pelaku, kata Kapolres, narkotika jenis sabu itu didapati dari seseorang berinisial AD. "AD saat ini masih DPO. kasus ini akan kita kembangkan terus," kata Gunar.Disampaikan Kapolres Gunar, RY merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Saat ini, lanjut Gunar, minimnya informasi yang didapat menjadi kendala tersendiri bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas."Pelaku sampai sekarang masih belum memberikan informasi yang utuh atas keterlibatan napi di Bengkalis dan itu menjadi sedikit kendala bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," sebutnya.Namun, kata Gunar lebih jauh, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam atas tangkapan sabu seberat satu kilogram itu.Disinggung soal keterlibatan sipir yang bertugas di dalam lapas, Gunar mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan."Dari hasil penyelidikan, kita belum menemukan keterlibatan sipir sebab pelaku tidak berhubungan langsung dengan sumbernya semua melalui perantara. Ini akan kita kembangkan terus, soal peredaran sabu ini," tegas Gunar.Sabu seberat satu kilogram itu akan diedarkan RY untuk wilayah Kabupaten Siak."Pengakuan  pelaku untuk upah belum Ia terima. Ia dapat upah dari hasil penjualan," ujar Kapolres.Kapolres Gunar mengimbau, narkotika saat ini menjadi musuh bersama karena merusak generasi penerus. Efeknya dari narkotika sangat membahayakan karena menjadi sumber masalah."Jadi untuk pengedar dan pemakai untuk segera berhenti atau kita hentikan. Kalau kita yang hentikan akan ada proses hukum yang akan dihadapi," tegasnya.

Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Miliar Lebih Disita
Hukum

Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Miliar Lebih Disita

Pekanbaru, Petah.id - Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau, meringkus tangan kanan bandar narkoba internasional bernama Debus. Dari tangan kanan Debus, polisi menyita uang sebesar Rp 1 milyar lebih.Penangkapan tangan kanan Debus yang bernama Khairul, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram, dari seorang kurir yang bernama Said.Setelah dilakukan pengembangan terhadap Said, ternyata narkoba yang dia terima dari Malaysia ada sebanyak 30 kilogram.“Pertama barang yang di sita oleh Dumai memang hanya 8300 gram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kilohram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12/2021).Setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu itu.“Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini, dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara Said, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara Khairul,” lanjut Agung.Dari temuan itu, dilakukan penggeledahan  dirumah Khairul. Benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp 1 milyar 76 juta.“Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar Lawyer, terkait dengan penangkapan kita sebelumnya 87 kilo sabu yang dilakukan saudara Ahmad. Ahmad adalah adik dari saudara Debus,” beber Agung.Lebih lanjut Agung menerangkan, bahwa Khairul yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus, yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau.“Diketahui bahwa saudara Khairul adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. Khairul ini kaki tangan saudara debus untuk menerima hasil kejahatannya,” tutup Agung.Atas perbuatan itu, Sahid dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.Diketahui, Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.Tidak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebesar 200 kilogram, kedua 87 kilogram, dan terakhir 30 kilogram. Barang haram itu dibawa dari Negri Jiran Malaysia.

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Rokan Hilir Riau, Disuruh Buka Baju dan Paksa Melakukan Hubungan Badan
Hukum

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Rokan Hilir Riau, Disuruh Buka Baju dan Paksa Melakukan Hubungan Badan

Rokan Hilir, Petah.id - AN (37) warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir tega mencabuli anak kandungnya sendiri.Anaknya masih berusia 16 tahun dan masih berstatus sebagai seorang pelajar.AN berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir atas dasar laporan dari ibu korban, Selasa (16/11/2021).Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi  membenarkan hal tersebut."Benar, kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah atas dugaan pencabulan," ungkap Juliandi.Kronologis peristiwa ayah mencabuli anak kandungnya di Rokan Hilir, Riau itu terkuak saat ibu korban melaporkan kelakuan sang suami terhadap polisi.Dijelaskan Juliandi, mulanya Ibu bersama adik kandung sedang menasehati korban agar tidak masuk sekolah jika tidak ada jadwal sekolah.Sebab, saat ini korban hanya sekolah tatap muka dua kali dalam seminggu.Ibu menyampaikan nasehat kepada korban  bahwa sang ayah sayang terhadap korban sehingga ibunya disuruh menegur korban.Mendengar hal itu, sontak korban langsung membantah perkataan dari ibunya."Mana ada ayah sayang mak, kalau sayang gak dilecehkannya aku," kata Juliandi tiru perkataan korban yang dilontarkan ke ibunya.Mendengar hal tersebut, Ibu beserta adiknya membujuk korban untuk jujur terkait apa yang sudah dilakukan oleh sang ayah."Dan pada saat itu korban mengaku bahwa ayahnya sudah memeluk dan membuka baju korban dan memaksanya untuk berhubungan badan," kata Juliandi.Tidak terima dengan perlakuan suami kepada anaknya, keesokannya ibu korban langsung mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan visum dan melaporkan kelakuan bejat sang ayah."Setelah menerima laporan ibu korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil meringkus tersangka tanpa ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya," tutup AKP Juliandi.

Diduga Korupsi Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan Jaksa
Hukum

Diduga Korupsi Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan Jaksa

Pekanbaru, Petah.id – Diduga korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp 500 juta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.   "Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujar Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman kepada merdeka.com Selasa (12/10) dikutip Petah.id. Dikatakan Hadiman, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejunlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus saat menjadi pejabat di Pemkab Kuantan Singingi. "Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," ucap Hadiman. Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus mengaku tak enak badan dan minta izin pulang. Lalu jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua, dan langsung melakukan penahanan. "Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini Pukul 09.00 Wib hadir lagi pemeriksaan. Lalu kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 Wib," tegas jaksa terbaik nomor 3 se Indonesia ini. Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014. Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 jutaan itu terjadi pada 2014. Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR. "Kegiatan fiktif Rp500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," pungkas Hadiman.Sumber : Merdeka.com

Terlibat Narkoba, Polisi di Meranti Dipecat Secara Tidak Hormat
Hukum

Terlibat Narkoba, Polisi di Meranti Dipecat Secara Tidak Hormat

Meranti, Petah.id - Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota berinisial Aiptu IP yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.   Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal S.Sos, para Kabag, Kasat, Perwira dan Personel Polres Kepulauan Meranti.   Meskipun Aiptu IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan, dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.   Kapolres dalam amanatnya mengatakan, pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Kapolda Riau No: Kep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.   PTDH ini menurutnya, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.   "Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," kata Andi Yul.   Ia menyebut, PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.   "Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujarnya mengingatkan.   Untuk diketahui, yang bersangkutan pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Bahkan dia sempat dipenjara selama 4 tahun lebih, dan bebas pada tahun 2020.   Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding.

Modus Bertanya Alamat, Pria di Tualang Siak Nekat Culik dan Cabuli Bocah
Hukum

Modus Bertanya Alamat, Pria di Tualang Siak Nekat Culik dan Cabuli Bocah

Siak, Petah.id - MR (29) pelaku penculikan dan pencabulan bocah di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap Polsek Tualang, Polres Siak.Diketahui, MR merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017. Sempat di penjara dengan kasus yang sama, tidak membuat MR bertaubat. Malahan, sejak Maret 2021 ia mulai kembali melancarkan aksinya dengan mencabuli bocah di bawah umur.Dalam melancarkan aksinya, MR berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada anak- anak.Demikian dikatakan Kapolres Siak, Gunar Rahardiyanto. Disebutkannya, sebelum dicabuli, anak-anak tersebut lebih dahulu diculik."Predator pencabulan anak itu mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak di bawah umur. Hingga saat ini, dari pengakuan MR sudah 7 bocah yang Ia cabuli," kata Kapolres Siak Gunar Rahardiyanto dalam konferensi persnya di Halaman Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).Pelaku diamankan Polsek Tualang pada  Kamis (30/09/2021) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang."Korban rata-rata berusia 6-7 tahun. Tersangka juga mengancam  bocah tersebut sebelum dicabuli," ungkap Gunar.Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sesuai dengan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak. Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak- anak di bawah umur dengan hanya meraba- raba  paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut . " Saya lebih suka dan tergiur dengan anak - anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli.Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini. Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000  dan paling banyak Rp. 300.000.000. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Karyawan Swasta di Rohil Riau Cabuli Siswi SD 4 Kali, Ngakunya Pacaran
Hukum

Karyawan Swasta di Rohil Riau Cabuli Siswi SD 4 Kali, Ngakunya Pacaran

Rohil, Petah.id - YM (22) seorang karyawan swasta di Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir harus berurusan dengan aparat kepolisianYM diduga tega mencabuli seorang bocah di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan alasan mengaku sebagai seorang kekasih.Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Juliandi.Hal itu bermula saat orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu."Atas perlakuan YM kepada anaknya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kepolisian," ungkap Juliandi.Kepada polisi, orang tua korban menceritakan bahwa anaknya sudah 4 kali berhubungan badan dengan YM.Tersangka, kata Juliandi, melancarkan aksi pencabulan tersebut di sebuah barak perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir."Pelaku saat ditanyai orang tua korban juga tak mengelak atas perbuatannya itu," kata Dia.Dikisahkan Juliandi, pemilik kebun kelapa sawit memanggil orang tua korban untuk menanyakan perihal hubungan antara YM dan bocah 12 tahun itu.Kepada pemilik kebun, orang tua korban mengaku tidak tahu menahu hubungan anaknya dengan YM."Orang tua  korban mengaku tidak tahu menahu hubungan anaknya yang masih belia itu dengan YM," jelasnya.Selang beberapa saat, dihadapan orang tua korban pemilik kebun memanggil YM untuk ditanyai."Dihadapan orang tua korban YM (pelaku pencabulan) mengakui perbuatannya dan mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban," beber Juliandi.Tak puas dengan pengakuan pelaku, kata Juliandi lebih jauh, orang tua korban pulang ke rumahnya dan menanyakan kepada anaknya atas hubungan dengan YM.Kepada orang tua, korban mengaku sudah 4 kali berhubungan badan dengan YM."Kepada orang tua korban mengaku sudah 4 kali berhubungan badan dengan YM dan mengaku sebagai pacarnya," tambahnya.Pengakuan dari anaknya, membuat orang tua korban tak terima dengan perlakuan YM terhadap keluarganya dan melaporkannya ke polisi.Bahkan kepada pelaku, orang tua korban sempat menyayangkan sikap YM kepada anaknya."Tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD," kata orang tua korban yang ditiru Kasubbag Humas Polres Rohil.Saat ini, tim dari penyidik sudah membawa korban berobat ke Puskesmas Sedinginan untuk melakukan Visum Et Revertum (VER ) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil."Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan untuk lebih lanjut," tutupnya.

Terlilit Pinjaman Online, Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah
Hukum

Terlilit Pinjaman Online, Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah

Pekanbaru, Petah.id  - Mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar, Dumai berinisial HN (29) ditangkap Polda Riau. Ia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin (22/3/2021).Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.Hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari - Maret 2021."Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).Menurut Narto, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.Setelah penyidik melakukan perhitungan, 8 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.-"Tersangka HN ditangkap dirumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.Masih kata Narto, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Halaman 1 dari 13