Bengkalis, Petah.id - Seorang ayah sejatinya menjadi pelindung dan penjaga kehormatan anaknya. Namun tidak bagi pria berinisial JS, warga Kabupaten Bengkalis yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hingga akhirnya sang putri yang masih berusia 18 tahun, hamil 6 bulan. Setelah mendengar penuturan putrinya, Ibu kandung korban yang tak terima dengan aksi bejat suami, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto pada (16/6/2021) sekira pukul 14.40 WIB di kawasan Jalan Lintas Rimbo Panjang - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. "Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet," kata Firman, Minggu (20/6/2021). Saat kejadian, korban berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya. Tak hanya itu, korban juga diikat dengan tali oleh pelaku. "Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban. Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban," ungkap Kapolsek. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku melepas ikatan tali dan membiarkan korban masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar. Tak selang berapa lama, pelaku kembali menjalankan aksinya untuk kali kedua didalam kamar. "Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutannya," katanya. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir langsung menginstruksikan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis. "Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, lalu pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka," ujarnya. "Kemudian tim langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya. Terhadap tersangka tersebut, disangkakan melanggar pasal 46 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumut, Petah.id - Insan Pers berduka, kejadian menyedihkan menimpa Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Lassernews.Today.com, Mara Salem Harahap (42). Ia ditemukan tewas, diduga karena ditembak orang tak dikenal (OTK) Jumat (18/6) tengah malam. Informasi yang berhasil dihimpun, korban ditembak di dalam mobil saat akan pulang ke rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka tembak di tubuh korban pada bagian paha kiri dan bawah perut. Belum diketahuai secara pasti kronologis penembakan yang menewaskan korban. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dari lokasi kejadian maupun meminta keterangan para saksi. Sementara jenazah korban, sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan autopsi. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Kapolres memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan Polri. Sumber : Antaranews.com
Rohil, Petah.id - Dua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako tak berkutik saat diciduk Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Jumat (18/6/2021). Oknum pelaku yang diamankan berinisial B Boru Sitinjak warga Kepenghuluan Bangko Mukti, dan rekannya S (39) warga Jalan H Anas Ma'mun, Kepenghuluan Bangko Pusako, Kecamatan Bangko Pusako.Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengungkapkan, bahwa proses penangkapan kedua oknum PNS ini berawal dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima informasi seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16 /6/ 2021). ET menyebutkan oknum B Boru Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500.000 dari pencairan Dana UMKM Rohil Tahun anggaran 2021 yang sudah diterimanya. Selain meminta sejumlah uang, pelaku juga mengancam korban tidak akan mendapatkan dana UMKM untuk periode berikutnya.Selanjutnya, Jumat (18/6/2021) Sekitar pukul 09.15 WIB, Polisi bertindak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti pada saat korban menyerahkan uang pungli kepada terduga B tepat di depan rumah korban, di jalan menuju PKS PT Bukit Mas, Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diserahkan korban kepada pelaku beserta 48 berkas pemohon lainnya.AKP Juliandi menambahkan, hasil interogasi terhadap pelaku B Boru Sitinjak, uang tunai Rp500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP300.000 dan sisanya Rp200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak dan akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako. "Kedua pelaku ini masing - masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon, namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000," kata AKP Juliandi. Sementara itu 5 pemohon yang sudah mencairkan dana sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, 21 pemohon lainnya masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah yang rencananya akan ditransfer melalui bank. Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp1.200.000 dari B Boru Sitinjak (Rp500.000 pada saat OTT dan Rp700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S. Terhadap ulah para pelaku disangkakanPasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman caman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Siak, Petah.id - Warga Kabupaten Bengkalis digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dengan tubuh penuh luka tebasan benda tajam. Terlihat sosok mayat tersebut merupakan bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Ia masih berusia 12 tahun. Atas peristiwa tersebut, Polisi mengungkap ciri-ciri korban tersebut, yaitu adalah Hendra (bukan nama sebenarnya) berusia 12 tahun warga Kabupaten Bengkalis. Mulanya, mayat bocah tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang hendak menoreh getah pohon karet di wilayah Jalan Pembangunan, Desa Sungai Batang, Bengkalis, pada Kamis (17/6/2021) pukul 06.30 WIB pagi. Mayat bocah SD itu ditemukan di dekat semak-semak belukar. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, bahwa mayat bocah 12 tahun tersebut penuh luka sayatan benda tajam di sekujur tubuhnya. "Mayat anak laki-laki itu berbaju kaos warna coklat dan celana training dengan luka tebasan di sekujur tubuh," kata Kapolres. Dijelaskannya, awal penemuan mayat tersebut pertama kali ditemukan warga yang akan menoreh getah di kebunnya. Kemudian di tengah perjalanan, ia melihat ada sesosok mayat di pinggir Jalan Pembangunan Dusun Satu Desa Sei Batang, Kecamatan Bengkalis. Kemudian dia langsung memberitahukan kepada warga lain. Mendapat informasi tersebut, Kepala SPKT Polres Bengkalis, bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Kapolsek Bengkalis beserta anggota dan personel Piket Intelkam turun ke TKP guna olah TKP dan evakuasi mayat. "Oleh Pihak Puskesmas Desa Sungai Batang, mayat tersebut dibawa menuju ke RSUD Bengkalis," ungkapnya. Saat ini, Polres Bengkalis terus mendalami dugaan kasus pembunuhan tersebut dan memburu pelaku. Di sisi lain, Kepala Desa Ketam Putih, Suhaimi menyebut bahwa korban bocah SD tersebut diduga dibunuh secara mengenaskan.Jasad korban ditemukan pertama sekali oleh warga yang ingin menoreh getah. Warga itu pun langsung melaporkan ke kantor desa atas penemuannya, barulah info tersebut disampaikan ke polisi. Dijelaskan Suhaimi, bahwa tadi malam orangtua korban sudah mengadu kehilangan anaknya yang diantar pergi mengaji namun tidak pulang-pulang ke rumah."Anak itu (korban) pergi mengaji dan tidak lagi pulang-pulang ke rumah. Dicari sama orangtuanya dan FKPM sampai subuh tidak ketemu. Sampai ditempat mengaji tapi di depan rumah saja, korban tidak masuk ke rumah guru ngaji," ungkapnya.Sumber : SuaraRiau.id
Rohil, Petah.id - Upaya pemberantasan narkotika yang kian meresahkan terus dilakukan Polres Rokan Hilir.Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi yang notabene seorang residivis.Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil menangkap secara berantai residivis pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi Riau-Sumatera Utara, Minggu (18/4/21) petang.Residivis Bayu Sentana (23) ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama seorang rekannya Fredrick Edward Simarmata (20).Setelah dilakukan pengembangan,Resedivis Loij Sija (53)dan resedivis Rudi Salem (40) juga berhasil dibekuk saat dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamannkan sabu seberat 68,54 gram.Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.Hal itu bermula, jelas Juliandi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di daerah Balai Jaya KM 35. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan."Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan terduga saudara Fredrick baru turun dari mobilnya bersama dengan saudara Bayu dan saat dilakukan penggeledahan dari saudara Fredrick didapat barang 1 wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital," terang Juliandi."Dan 1 wadah plastik warna ungu di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan," tambah Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir.Sementara itu, lanjut Juliandi, saat dilakukan penggeledahan di badan Bayu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huaweidan 1 buah mancis berbentuk senjata mainan warna hitam dipinggang sebelah kanan dimana senjata mainan tersebut kabarnya untuk jaga-jaga.Tak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan penelusuran, saat tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, ditemukan 1 unit Samurai warna biru di dalam kamarnya yang diakui sebagai barter dari narkotika."Dari hasil interogasi, tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua, Sumatra Utara. Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," beber Juliandi.Mendapati informasi tentang dimana tersangka mendapatkan narkotika, polisi kembali melakukan perburuan, alhasil dilakukan penangkapan terhadap Rudi Salemdan temannya Loij Sija di Deli Tua, Sumatera Utara."Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada redrick dan Bayu. Pengakuan tersangka mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Aldi (masih dalam lidik)," kata Juliandi.Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit timbangan, kumpulan plastik plastik klip, handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu."Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," tambahnya.Terhadap 4 tersangka, lanjut Juliandi, dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pelaku dari hasil tes urin semuanya positif," tutup Juliandi.
Meranti, Petah.id - SR (21) dan AZ (36) warga jalan S Parman, Kelurahan Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa menikmati bulan ramadan di jeruji besi.Bukannya melaksanakan ibadah puasa mereka malah mencuri kabel milik PT EMP. Aksi SR dan AZ akhirnya terungkap Polsek Merbau setelah seorang pelapor menemukan adanya gangguan Travo listrik yang telah terbuka dan lempengan tembaga didalam travo tersebut sudah tidak ada.Kapolres Kepulauan Meranti AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan membenarkan peristiwa tersebut.Penangkapan terduga pelaku pencurian kabel itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/IV/2021/SPK SEK.MERBAU/RES. KEP.MERANTI/POLDA RIAU, pada 17 April 2021."Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan, sementara 2 orang terduga pelaku lainnya berinisial YS dan JG berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Merbau Sahrudin Pangaribuan.Disampaikan Sahrudin, kronologis kejadian tersebut bermula dari adanya gangguan pada travo listrik yang telah terbuka dan lempengan tembaga didalam travo tersebut sudah tidak ada lempengan tembaganya. Lalu, tambah Sahrudin, pelapor merasa curiga dan memanggil temannya untuk melihat travo listrik tersebut."Kemudian mereka melakukan pengecekan di seputaran lokasi yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi Travo yang terbongkar dan ditemukan adanya 3 buah lempengan tembaga dan 1 buah gulungan tembaga. Selanjutnya pihak PT EMP mengamankan Barang Bukti (BB) yang sudah dibongkar oleh pelaku," kata Kapolsek.Setidaknya, atas kejadian tersebut, PT EMP mengalami kerugian secara materil yang cukup besar."Pihak PT EMP mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 juta," jelasnya.Mendapat informasi bahwai para terduga pelaku pencurian sedang berada di jalan S Parman, Kelurahan Teluk Belitung polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap SR.Setelah diinterogasi, SR mengakui bahwa Ia melakukan pencurian kabel milik PT EMP itu bersama rekan lainnya yang berinisial AZ, YS, JG.Polisi terus bergerak cepat, AZ berhasil diringkus di rumah kediamannya tanpa perlawanan. Sementara YS dan JG saat didatangi polisi kerumahnya sudah tidak ada."Saat ini kedua terduga pelaku SR dan AZ bersama Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Merbau untuk prose lebih lanjut. Sementara YS dan JG terus diburu aparat kepolisian," tegasnya.Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah lempengan tembaga, 1 buah gulungan tembaga, 6 buah besi kedudukan Travo, 5 buah kunci spana, 2 buah parang panjang, 1 buah gunting pemotong besi, 1 pasang sandal jepit berwarna merah, 1 utas tali tambang, dan 1 buah pipa besi."Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana," tutup Kapolsek Merbau.
Kepulauan Meranti, Petah.id - Jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil ungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Selat Panjang. Dalam penangkapan tersebut, dua orang pengedar dan satu orang kurir berhasil diamankan petugas. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 64,7 gram dari kasus tersebut pada Sabtu (17/4/2021). "Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Darmanto. Dijelaskan Darmanto, ketiga terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ha alias M, warga Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu di kamar salah satu Hotel di Selatpanjang, pada Kamis 8 April 2021 sekitar jam 09.00 WIB. Dari pria berusia 42 tahun itu, polisi menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klep warna bening seberat 2,7 gram, beserta alat hisap sabu. Setelah dilakukan pengembangan, kata kasat lebih jauh, berselang 2,5 jam polisi kembali mengamankan Jn alias C (31). Jn terduga pelaku yang juga warga Mengkopot ini ditangkap di sebuah rumah Jalan Terpadu Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur. Tak tanggung-tanggung, di rumah kost itu Jn bersama Ha kedapatan menyimpan 14 paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 62 gram. Bahkan, petugas juga menemukan timbangan digital di lokasi. "Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk dijual di seputaran Selatpanjang," sebut Darmanto. Tidak hanya sampai di situ, pukul 12.30 WIB petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MA alias I (41). Dia ditangkap karena juga terlibat dalam kasus tersebut. Perannya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu dari Ha. "Tersangka MA ditangkap di rumahnya Jalan Dorak Selatpanjang Timur. Barang bukti, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram," bebernya.
Siak, Petah.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengamankan seorang diduga pengedar narkoba dan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 500 gram. ET (40) ditangkap satresnarkoba Polres Siak di rumahnya di Jalan Indah Kasih, Gang Utama IV, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Tak ada perlawanan dari ET saat ditangkap Polisi. Di dalam tas polisi temukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dalam ukuran paket besar dan 1 lagi dalam ukuran paket kecil ditemukan di kantong celana ET. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto melalui Kasat Narkoba AKP Jailani membenarkan peristiwa tersebut. Disampaikannya saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak. " Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak," kata Jailani. Kronologis penangkapan ET, lanjut Jailani, berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Mendapat info tersebut, kata Jailani, pihaknya memerintahkan anggota sSatresnarkoba Polres Siak untuk melakukan kebenaran informasi tersebut. " Dari hasil penyelidikan seorang pria yang kami curigai dan persis dengan informasi yang kami dapat maka tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan," kata Jailani. ET ditangkap di rumah kediamannya Rabu (14/4/2021) sekira pukul 22.30 Wib. Dan dari hasil penggeledahan polisi temukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di temukan di kantong sebelah kanan dan 1 paket besar di temukan didalam tas milik ET. "Dari pemeriksaan dan interogasi terhadapnya, ET mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut miliknya," kata Jailani. Selain itu, kata Jailani lebih jauh, ET juga mengakui dari siapa barang haram narkotika tersebut ia dapat. " Barang tersebut ET peroleh dari seorang bernisial RI (DPO) yang sekarang masih kita lidik keberadaan nya," ucap Jailani. Satres narkoba Polres Siak terus menyelidiki dan mengembangkan terkait kasus narkoba tersebut. Dalam kesempatan itu, Jailani juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Jangan sampai ada yang terlibat didalam nya, apabila ada yang mengetahui, mendengar atau melihat secara langsung tentang ada nya tindak pidana penyalahgunaaan narkotika agar melaporkan kepada pihak kepolisian," tutup Jailani.
SIAK, Petah.id - Sebanyak 25 orang diamankan jajaran Polres Siak dalam operasi anti premanisme dengan sandi Operasi Bina Kusuma.Beberapa preman yang berhasil diamankan merupakan wajah-wajah lama yang sering membuat masyarakat resah.Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto. Disampaikannya, Operasi Bina Kusuma itu berlangsung selama 30 hari (29 maret-27 April) 2021 mendatang."Dari banyaknya ini, menurut keterangan dari personel dilapangan ada beberapa muka lama yang sering kita temukan. Ini potensi kerawanan," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto. Preman di Kabupaten Siak, lanjut Kapolres Siak, tidak seperti preman yang melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan seperti di kota-kota besar. "Preman di wilayah Kabupaten Siak lebih kepada orang orang yang melakukan pungutan liar (Pungli)," lanjutnya.Ditambahkan Gunar, untuk 25 preman tersebut akan dilakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang."Kami harus mengayomi mereka dan membina mereka semoga mereka tidak melakukan pengulangan perbuatan mereka lagi," ungkapnya.Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan orang- orang yang diamankan polisi tersebut tergolong kedalam aksi premanisme.Dikatakan Gunar Rahardyanto lebih jauh, sebagian dari target yang diamankan merupakan laporan dari masyarakat yang mana sudah membuat resah dan berpotensi menjadi keributan."Mayoritas pelaku berasal dari Kecamatan Minas, Kecamatan Tualang dan Kecamatan kandis serta sisa nya dari beberapa kecamatan lain nya, kita berharap dengan ditertibkannya mereka, semoga tidak ada lagi tindakan tindakan yang bersifat premanisme yang meresahkan warga dan berpotensi menjadi keributan apalagi beberapa hari lagi kita memasuki bulan Ramadhan," tutupnya.
Siak, Petah.id - Polres Siak terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.Kendati api sudah padam total, namun proses hukum terus berjalan guna menegakkan keadilan dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto menyebutkan bahwa lahan yang terbakar di Bunga Raya tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL." Karhutla di Kampung Temusai itu masuk dalam HGU PT TKWL akan tetapi itu belum ada izin pelepasan dari Mentri,karena itu masih dalam Hutan Produksi Konversi," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto.Dijelaskan Kapolres Siak Gunar, Hutan Produksi Konversi pengelolaannya harus mendapat izin dari kementrian, sementara di sepadan lahan yang terbakar tersebut juga sudah dikuasai oleh masyarakat.Ditambahkannya, pihaknya tidak hanya menggunakan satu perundang-undangan saja dalam menyikapi persoalan karhutla." Kami akan mencari peraturan-peraturan lain guna menjerat pelaku atau pemilik lahan yang lahannya terjadi kebakaran," tegasnya.Menurut Kapolres Siak Gunar Rahardyanto, saat ini pihaknya menduga pemilik lahan adalah satu aktor penyebab terjadinya karhutla."Apabila kebakaran terjadi di lahannya patut diduga kemungkinan pelakunya adalah pemilik lahan tersebut," ungkapnya.Pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya itu, setidaknya puluhan hektar hutan dan lahan terbakar.Akibat kebakaran tersebut, selama 4 hari asap membumbung tinggi ke langit di Bunga Raya. Tim gabungan dari Manggala Agni Siak, BPBD Siak, Kepolisian Polres Siak, TNI, Masyarakat Peduli Api, dan perangkat desa berjibaku memadamkan api.
Halaman
Severity: Warning
Message: A non-numeric value encountered
Filename: pages/kategori-berita.php
Line Number: 51
Backtrace:
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once