Ngaku Perwira Polisi, Pemulung Besi di Riau Berhasil Menipu hingga Ratusan Juta Rupiah
Hukum

Ngaku Perwira Polisi, Pemulung Besi di Riau Berhasil Menipu hingga Ratusan Juta Rupiah

Siak, Petah.id - YS (40) warga Kabupaten Siak dan IR (40) warga Kabupaten Pelalawan tertipu hingga ratusan juta rupiah oleh seorang pria yang mengaku sebagai seorang polisi.Penipuan itu bermula dari berkenalan di akun Facebook. Terlihat akun Facebook yang digunakan tersangka Novrizal (43) menggunakan foto seorang polisi IPDA Indra Jaya yang menjabat sebagai Kanit II Narkoba di Polres Pelalawan.Dikatakan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto, dari hasil penyelidikan, komunikasi antara Novrizal dan YS  berlanjut melalui WhatsApp. Komunikasi itu sudah mereka bangun sejak Oktober 2020 lalu. " Tersangka Novrizal menghubungi korban YS melalui whatsapp mengatasnamakan sebagai Kanit II Narkoba Ipda Indra Jaya yang bertugas di Polres Pelalawan," kata Gunar saat konferensi pers dengan awak media di Teras loby kantor Polres Siak, Senin (20/9/2021).Ternyata dari hasil penyelidikan, tambah Kapolres Siak,  akun Facebook yang digunakan oleh Novrizal bukan milik perwira yang dimaksud, hal itu diketahui setelah korban YS melapor ke Polres Siak pada Senin (19/07/2021) lalu."Setelah ditelusuri akun itu ternyata milik seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung besi tua di wilayah  Kabupaten Pelalawan," ungkap Gunar.Mengetahui identitas pelaku, polisi berhasil menangkap Novrizal di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (09/09/2021).Diungkapkan Kapolres Siak AKBP Gunar, korban ke dua yakni IR (40) warga Kabupaten Pelalawan. Seorang Janda  itu juga mengalami hal yang sama dengan YS, kerugian materinya juga cukup besar hingga puluhan juta rupiah.“Dua korbannya, satu di Kabupaten Siak berinisial YS dan satunya lagi berinisial IR dari Kabupaten Pelalawan. Kerugian IR sebanyak Rp80 juta, dan sudah diproses oleh Polres Pelalawan," kata Gunar.Karena ulah pelaku, tambah Gunar, total kerugian yang dialami kedua korban sebanyak Rp462.250.000.“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Gunar. Terpisah, Diceritakan Novrizal, diawal komunikasi Ia mengaku sempat terjadi penolakan dari YS dikarenakan ia sudah bersuami.Namun karena bujuk rayu, YS akhirnya luluh dan mau melanjutkan komunikasi lebih intens.Dengan bermodalkan rayuan dan komunikasi intens, Novrizal memanfaatkan situasi tersebut. Ia mencoba meminjam uang dari korban dengan alasan akan digunakan untuk biaya berobat keluarganya."Saya bilang ke YS kalau anak saya sakit, orang tua juga sakit. Mungkin karena itu dia percaya meminjamkan uang sama saya," kata Novrizal.Merasa berhasil mampu memperdayai YS, Novrizal kembali meminjam uang dengan alasan membiayai proyek yang Ia dapatkan dari PT RAPP.YS yang sudah termakan rayuan akhirnya menyetujui dan mengirimkan lagi uang kepada tersangka.“Sayang, kamu sayang gak sama saya," cerita Novrizal mengingat saat ia merayu YS untuk meminjam sejumlah uang.Intensitas komunikasi yang semakin hangat membuat Novrizal kian kerap meminta transfer sejumlah uang. Tercatat, sejak September 2020 hingga Juni 2021 YS sudah mentransfer sebanyak Rp382.250.000 untuk Novrizal.

Staf Honorer di Kantor Desa Perawang Siak Terkena OTT Terkait Pengurusan Surat Tanah
Hukum

Staf Honorer di Kantor Desa Perawang Siak Terkena OTT Terkait Pengurusan Surat Tanah

Siak, Petah.id - Seorang staf honorer  juru tulis di Kantor Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.Syaiful Untung (37) kedapatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Siakterkait pungutan liar (pungli) pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Kamis  (8/7/2021) di Kantor Kampung Perawang Barat. Saat dilakukan penangkapan, Syaiful Untung baru menerima uang tunai sebesar Rp3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah  dengan harga bervariasi berkisar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000.Berdasarkan informasi tersebut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjutinya."Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat  dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Bripka Dedek Prayoga.Ditambahkan Dedek, operasi tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak, Noak Aritonang.Saat ingin melakukan penangkapan, tim terlebih dahulu melakukan pengintaian.Kemudian, sambung Dedek, tim mendapati pelaku Syaiful Untung honor staf juru tulis 2 sedang memegang sebuah map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta satu buah amplop putih yang berisi uang."Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui memang benar telah baru saja menerima uang sebesar Rp3.000.000 untuk mengurus SKGR  dan uang tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR tersebut," jelas Dedek.Tidak hanya sampai disitu, kata Dedek lebih jauh, dari percakapan handphone pelaku didapati percakapan via Whatsapo tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp2.500.000 melalui BRI mobile. "Tipidkor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," kata Dedek.Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000.000 turut diamankan sejumlah uang Rp2.500.000, 2 bundel dokumen SKGR, buku rekening, 1unit handphone dan lainnya.

Seorang Buruh di Rohil Tertangkap Basah Mencuri TBS
Hukum

Seorang Buruh di Rohil Tertangkap Basah Mencuri TBS

Rohil, Petah.id - Slamet Widodo alias Ndaming (38) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Bagan Sinembah, Rohil. Ia kepergok melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik seorang guru honor bernama Li Darma Tanjung (53) di area perkebunan sawit kelompok VI Kepenghulan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Minggu (20/6) sekitar Pukul 15.00 WIB. Sementara Ndaming adalah warga Jalan Tongkol, RT 02 RW 01, kepenghuluan yang sama dengan pemilik lahan. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut. "Pelapor sering kehilangan buah kelapa sawit, lalu pelapor melakukan patroli di kebunnya, kemudian pelapor dihubungi oleh saksi saudara Dedy Irna Putra yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang hilang beserta pelaku sudah diamankan yaitu seorang laki-laki yang bernama Saudara Slamet Widodo alias Ndaming," ungkap Juliandi. Setelah tertangkap basah oleh saksi, Ndaming mengakui perbuatannya sendiri dan langsung dibawa oleh pelapor beserta saksi untuk diamankan di Polsek Bagan Sinembah. "Mendapat informasi tersebut pelapor pun mendatangi orang yang dimaksud dirumahnya, setibanya disana pelapor langsung menanyakan apakah benar bahwa pelaku telah mencuri buah kelapa sawit milik pelapor, dan pada saat itu pelaku langsung mengakui bahwasanya memang benar pelaku melakukan pencurian tersebut," kata Juliandi. "Adapun barang bukti tersangka ini sejumlah 12 tandan buah kelapa sawit, hasil tes urinenya positif mengandung Metaphetamine, kemudian disangkakan pasal 306 Jo 64 KUHPidana," imbuhnya.

Penyeludupan 19Kg Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polda Riau
Bengkalis

Penyeludupan 19Kg Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polda Riau

Pekanbaru, Petah.id - Penyeludupan 19 Kg Narkotika jenis sabu dan 500 butir pil ekstasi dari negeri jiran Malaysia berhasil digagalkan oleh polisi, Sabtu (19/6/21), di jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke pengedar di Lubuk Linggau. Sementara kurir menerima upah 10 juta rupiah untuk setiap 1 Kg sabu. 2 pelaku, RA dan AM berhasil diamankan sementara seorang lagi berinisial I melarikan diri dan dinyatakan DPO. Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, menggelar konferensi pers bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto di Mapolda pada Selasa (22/6), "Kita tangkap 2 pelaku narkoba yang akan memasok kepada bandar di Lubuk Linggau," kata Irjen Agung. Laporan penyeludupan bermula dari informasi yang berhasil diterima dari warga binaan Lapas kelas II A Bengkalis. Penggalian dan pendalaman informasi dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Bekerja sama dengan Satuan Polair Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis, aparat bertindak dengan melakukan pemantauan di daerah Jangkang dan Selat Baru. Petugas mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawa narkotika dari informasi awal menunjukkan bahwa pelaku akan membawa barang haram dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi petugas berhasil mendeteksi keberadaan orang tersebut, disinyalir berpindah ke Desa Ketamputih. Setibanya di TKP, tim menjumpai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Merasa aksinya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil dihadang oleh petugas. "Hasil penggeledahan diamankan barang bukti narkoba (sabu dan ekstasi) yang disimpan dalam dua buah tas warna hitam yang ditemukan di dasboard dan di dalam jok motor yang dikendarai pelaku yang mengaku sebagai kurir berskala besar, disuruh oleh SN (DPO) dan dijanjikan upah sebanyak 10 juta rupiahperkilo," jelas Kapolda. Kepada polisi, pelaku mengakui aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya membawa 5 kilogram sabu dan mendapat upah 50 juta.Turut diamankan 2 unit Handphone, sebuah ATM BNI atas nama RAHMAD, 2 buah tas, uang tunai senilai Rp 2.500.000,- dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max hitam, BM 6590 DAD. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Kapolda Riau kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelorakan perang terhadap narkoba. Ia juga menyinggung soal pekerjaan rumah pemberantasan narkoba di wilayah Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. “Kami akan terus bekerjasama dengan Bea Cukai, kita ingin Riau bebas narkoba. Jajaran Polda Riau terus menggelorakan perang terhadap pengedar narkoba, baik yang terlibat sebagai kurir, penyandang dana,” imbuhnya. "Daerah yg masih menjadi PR adalah Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, kita akan jadikan daerah tersebut menjadi daerah yang ramah dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.

Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut
Hukum

Grebek Pengedar Sabu, Polres Rohil Tangkap Tersangka di Sumut

Rohil, Petah.id - Jajaran Satresnarkorba Polres Rohil menggerebek rumah diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi bergerak cepat sehingga berhasil meringkus 2 tersangka lainnya di Rantau Perapat, Sumatera Utara, satu diantaranya Resedivis.    Penggerebekan ini dilakukan Sabtu, (19/6) pukul 07.00 WIB dirumah Mariadi alias Adi (23), di desa Sukajadi KM 16, Kecamatan Pujud, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil. "Diperoleh informasi bahwa didaerah tersangka saudara Mariadi alias Adi ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ungkap Juliandi. Dari pengakuan Mariadi, muncul nama Bambang Irwansyah (25), warga Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, dan Suriawan alias Tompel (30), warga Siarang arang, Kecamatan Pujud. "Maka dilakukan penggerebekan di rumah terlapor saudara Mariadi yang saat itu sedang berada didalam kamarnya," tambah Juliandi. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemui 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong warna hitam bertuliskan buffers yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu, serta uang senilai Rp1.140.000"yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu," tambah nya. Mariadi menerangkan, ia memperoleh narkotika jenis sabu dari terlapor saudara Bambang sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya yang dikendalikan oleh Tompel. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat, Sumatera Utara. "Saat ditangkap di Rantau Perapat, Sumatera Utara, Suriawan alias Tompel yang juga seorang resedivis ini kemudian mengakui sabu seberat 10,6 gram dan 1 butir inex berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas itu dibawah kendalinya," jelas Juliandi. Baik Bambang maupun Tompel, keduanya mengakui keterangan yang disampaikan Mariadi sebelumnya. Menurut pengakuan Tompel barang haram ini diperoleh melalui kerja sama dengan laki laki inisial "SR" (dalam lidik) serta seseorang laki-laki inisial "RO" (dalam lidik), Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut" masih kata Juliandi."Barang bukti yang disita Polres Rohil, diduga narkotika jenis shabu berat kotor 16,06 Gram, 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil inex warna pink dengan berat  0,30 gram, tas selempang warna hijau milik Mariadi, 1 butir pil Inex dan tas kulit warna coklat milik saudara Tompel, 1 buah kartu ATM BRI yang dipergunakan Tompel untuk transaksi, uang hasil penjualan Total sebesar Rp. 3.940.000,- dan 4 unit Handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. (Berisi bukti-bukti transaksi)" jelasnya. "Tes urine ke 3 tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," imbuhnya.

Maling Pipa Chevron, Kawanan Maling Tertangkap
Hukum

Maling Pipa Chevron, Kawanan Maling Tertangkap

Rohil, Petah.id - Empat orang kawanan maling nekat melakukan aksi pencurian pipa milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Namun sayang, aksi yang dilancarkan dini hari ini, terendus oleh warga sekitar dan berujung penjara. Pelaku melancarkan aksinya tepat dikawasan Telinga 01, Jalan Simpang Telinga 01 Kelurahan Sintong Kecamaran Tanah Putih, Minggu (20/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Setelah dicegat oleh tiga orang karyawan perusahaan, pelaku langsung di giring ke Mapolres Rokan Hilir.Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, G (41), S (42), D Tambunan (31) dan M (31). Semuanya merupakan warga Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. "Saat ini keempat pelaku sudah diamankan ditahanan Mapolres Rokan Hilir beserta barang bukti 24 batang besi pipa 6 inchi yang panjangnya 4 Meter." Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi. AKP Juliandi menerangkan, tindakan kejahatan diketahui saat seorang karyawan PT ABB bernama Selamat Riadi (41) mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (20/6/2021) sekira Pukul 03.00 WIB. Ada 4 orang laki-laki melakukan aktifitas bongkar muat untuk mengangkut besi pipa kedalam mobil Colt Diesel dan L300 dilokasi Telinga 01 Jalan Simpang Telinga 01 Kelurahan Sintong Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Pelapor langsung menghubungi kedua karyawan PT ABB lainnya untuk bertemu dimanggala KM 8, menunggu mobil yang mengangkut besi pipa tersebut, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, ketiga karyawan berhasil memberhentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan kedalam mobil, ditemukan 24 batang besi pipa 6 inchi yang panjangnya 4 Meter. "Tak selang beberapa lama, mobil yang mobil L300 warna hitam yang dimaksud langsung dihentikan. Didalam mobil tersebut 2 orang pelaku lainnya. Setelah dilakukan pengecekan kedalam bak mobil ditemukan alat-alat pemotong besi pipa berupa 1 buah tabung oksigen, 3 buah tabung gas 3 Kg, selang asitelin dan satu buah kunci inggris," pungkas Juliandi. Selanjutnya 4 orang laki-laki dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

Pengedar Ganja di Siak Tertangkap, Polisi : Pemain Lama
Hukum

Pengedar Ganja di Siak Tertangkap, Polisi : Pemain Lama

Siak, Petah.id - Seorang pengedar narkotika jenis ganja diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Jumat (18/6) jelang tengah malam, di Kecamatan Sungai Apit.Menurut polisi, pelaku adalah seorang pengedar yang sudah lama menjalani bisnis haramnya. Pelaku berinisial Ik (35), warga Jalan Gajah Mada RT 002/RW 006 Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diamankan di kamar rumahnya, beserta sejumlah barang bukti.Diantaranya, 1 bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 730 gram, 1 unit timbangan sayur, 1 buah plastik hitam, 1 buah ember hitam, 1 bal paper.Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah, dalam keterangannya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka. "Bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Gajah Mada Kelurahan Sungai Apit," terang Ubaedillah.Menanggapi informasi tersebut, kata Ubaedillah, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 orang laki-laki yang memiliki ciri-ciri persis dari laporan masyarakat dan sedang berada di Jalan Gajah Mada Sungai Apit.  "Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku IK," jelasnya.Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis daun ganja kering di dalam kamar IK dan ia mengakui daun ganja kering tersebut miliknya dan diperoleh dari DL yang masih berstatus DPO."Saat ini tersangka sudah dibawa Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polda Riau
Hukum

Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polda Riau

Pekanbaru, Petah.id - Tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau di back-up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumut menangkap dua komplotan pencurian pecah kaca mobil didua lokasi terpisah pada Jumat (11/6/2021) lalu.Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas Provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (24/5/2021) lalu.Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca. "Mereka adalah jaringan antar Provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat," ujar Narto, Senin (21/6/2021).Narto mengatakan, dari total tiga orang pelaku dua di antaranya diamankan di Desa Parlundut, Kecamatan Pangururan, Kabupten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan Jalan Srikandi, Gang Permadi I, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru."Kami tangkap di wilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru, sementara satu lagi masih DPO," kata Narto.Identitas pelaku yang diamankan di Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga Jalan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir, Kota Bandung Jawa Barat.Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi berstatus daftar pencarian orang (DPO)."Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban," paparnya.Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit hp merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah."Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi," jelas Narto. Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca.Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisikan, 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail Nopol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Bengkalis

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Bengkalis, Petah.id - Seorang ayah sejatinya menjadi pelindung dan penjaga kehormatan anaknya. Namun tidak bagi pria berinisial JS, warga Kabupaten Bengkalis yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hingga akhirnya sang putri yang masih berusia 18 tahun, hamil 6 bulan. Setelah mendengar penuturan putrinya, Ibu kandung korban yang tak terima dengan aksi bejat suami, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto pada (16/6/2021) sekira pukul 14.40 WIB di kawasan Jalan Lintas Rimbo Panjang - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. "Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet," kata Firman, Minggu (20/6/2021). Saat kejadian, korban berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya. Tak hanya itu, korban juga diikat dengan tali oleh pelaku.  "Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban. Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban," ungkap Kapolsek. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku melepas ikatan tali dan membiarkan korban masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar. Tak selang berapa lama, pelaku kembali menjalankan aksinya untuk kali kedua didalam kamar. "Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutannya," katanya. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir langsung menginstruksikan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis. "Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, lalu pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka," ujarnya. "Kemudian tim langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya. Terhadap tersangka tersebut, disangkakan melanggar pasal 46 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Halaman 1 dari 13