Kampar, Petah.id – Gelar Operasi Antik Lancang Kuning 2021 selama 22 hari (18 Februari hingga 11 Maret 2021) Polres Kampar berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 42 tersangka selama pelaksanaan Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dari 34 pengungkapan kasus ini telah diamankan 42 tersangka, dengan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 95,22 gram, shabu sebanyak 126,28 gram, uang tunai Rp16,8 juta serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait kasus tersebut. "Satresnarkoba Polres Kampar sendiri berhasil mengungkap 12 kasus sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus, untuk jajaran Polsek yang terbanyak pengungkapannya adalah Polsek Siak Hulu dengan 4 kasus dan kedua terbanyak Polsek Tapung Hulu 3 kasus," ujar Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Senin (15/03/2021). Ditambahkannya, dari 42 tersangka yang ditangkap Jajaran Polres Kampar selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 ini, 2 diantaranya merupakan TO (target operasi) dari Satresnarkoba Polres Kampar. Untuk tingkat Polres se-Jajaran Polda Riau, Polres Kampar adalah urutan ketiga terbanyak mengungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021, dimana urutan pertama Polresta Pekanbaru dengan 66 kasus dan Polres Rohil 38 kasus. "Kita berharap dengan tingginya pengungkapan kasus narkoba ini memberikan efek jera bagi para pelaku, dan menurunnya aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar maupun Polda Riau," jelas Daren
Kuansing, Petah.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Sengingi (Kuansing) inisial HA ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi.HA diduga membuat SPPD Fiktif pada tahun 2019. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kuansing sudah menetapkan HA sebagai tersangka pada 10 Maret 2021 kemarin.Penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi dan alat bukti surat berupa surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang diperoleh tim Kejari Kuansing." HA lah yang menandatangani SPJ fiktif itu dan uang SPJ fiktif itu dia lah yang menggunakannya. Sejauh ini masih dia yang kita tetapkan tersangka," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH dikutip dari Riaupos.co, Senin (15/3/2021) di Teluk Kuantan.Saat ini, tambah Hadiman, pihaknya terus melakukan pendalaman atas dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. HA, sebagai Kepala BPKAD Kuansing kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (16/3/2021). Bila Selasa (16/3/2021) HA sebagai tersangka tidak datang, kata Dia lebih jauh, maka pihaknya akan kembali memanggil HA Jumat (19/3/2021). Bila masih mangkir, HA akan diminta hadir dan diperiksa sebagai tersangka Senin (22/3/2021). "Hari itu akan kami tunggu. Jika tidak datang sampai pukul 10.00 WIB, akan kami cari di mana pun dan langsung melakukan penahanan," ujarnya.Disinggung aoal berapa kerugian negara, Kejari Hadiman menjelaskan memang masih belum final perhitungannya.Karena, kata Hadiman, beberapa tempat seperti Jakarta, Batam, Palembang, Sumatera Barat masih belum tuntas pengambilan datanya yang juga menjadi tempat perjalanan dinas dengan SPPD di fiktifkan. Namun perhitungan sementara, mencapai Rp600 juta. Kejari terbaik se Riau ini, dengan tegas mengatakan tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan korupsi. "Jika bersalah, ada bukti akan kita tuntaskan. Tidak pandang bulu," ujarnya.Sumber : Riaupos.co
Siak, Petah.id - Sepanjang 2021 Polres Siak berhasil ungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dan 4 tersangka diantaranya adalah emak-emak.Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto melalui Kasat Narkoba AKP Jailani.Sebanyak 28 tersangka yang sudah diamankan dan diantaranya adalah 4 orang perempuan."Dari 21 kasus itu, 28 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, 4 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 48,16 gram jenis sabu sabu dan 8,44 gram Ganja," jelas Kasat Narkoba AKP Jailani.Dijelaskan Jailani, pengungkapan tersebut di dominasi dari Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Siak."Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangani 9 kasus dengan 13 orang tersangka, sementara 12 kasus lainnya di tangani 11 Polsek dengan tersangkanya 15 orang," kata Jailani.Jailani berpesan, agar masyarakat tidak ada kompromi dengan narkoba. Menurutnya, selain pihaknya dengan penegakan hukum, masyarakat juga harus turut memusuhi narkoba baik di rumah, lingkungan dan dimanapun berada."Kami berharap masyarakat berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkoba sekecil apapun informasi sangat berharga bagi kami," kata Jailani.Jailani berharap, informasi yang diberikan masyarakat merupakan langkah dalam membantu aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika."Apabila ada keluarga yang sudah kecanduan narkoba agar segera lakukan rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungan barang haram tersebut," pungkas AKP Jailani.Untuk diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar Polda Riau dan jajaran Polres sepanjang 2021.
Pekanbaru, Petah.id – Sikap Arogansi Oknum Kepolisian melalui senjata api kembali memakan korban. Kali ini peristiwa tersebut dialami seorang warga Pekanbaru, Riau yang tertembak anggota polisi dari Polres Padang Panjang, Sumatera Barat(Sumbar), pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. Tindakan salah tembak oleh Bripda AP terhadap seorang warga Pekanbaru diduga bermula dari bookingan melalui aplikasi Michat di salah satu hotel di Pekanbaru. Melansir dari Suara.com, peristiwa itu bermula ketika Bripda AP melakukan open BO melalui aplikasi Michat. Dari open BO itu, datanglah dua perempuan inisial KO dan RO. Usai datang, keduanya berupaya pergi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Akan tetapi, oknum polisi tersebut merasa kedua orang itu berniat menipu, dan kemudian mengejar mereka. Pada pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat KO di pintu keluar basement hotel dan mengajaknya pergi bersama membeli alat kontrsepsi dengannya. Namun di saat itu, KO mencoba lari menuju satu unit mobil Suzuki Xover nopol BM 1629 JH. Melihat hal tersebut Bripda AP berusaha mengejarnya sambil mengeluarkan senpi dan menembak ke arah atas pada tembakan pertama. Lalu ia pun berlari mengejar mobil aplikasi online yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil. Namun, pada tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil. Peluru menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis sebelah kanan korban RO dan seketika mobil pun berhenti. Atas kasus penembakan itu, korban mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas. Korban lalu dibawa ke rumah sakit Petala Bumi dan dirujuk ke rumah sakit Santa Maria. Kondisi korban pada saat itu masih dalam keadaan sadar. Namun, saat ini tersangka penembakan Bripda AP yang didampingi sejumlah Polres Padangpanjang masih berada di Pekanbaru untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut. Kapolres Padang Panjang, AKPB Apri Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penembakan oleh personel Polres Padangpanjang. “Yang tertembak ini perempuan. Kuat dugaan ini salah sasaran atau salah tembak karena sasaran utama adalah T.O,” katanya dikutip dari Suara.com, Sabtu (13/3/2021). Ia menerangkan kejadian berawal ketika Polres Padang Panjang tengah mengungkap kasus Curas di wilayah hukum Polres Padang Panjang di mana tersangkanya diketahui berada di Pekanbaru.Sumber : Suara.com
Pekanbaru, Petah.id – Terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripda AP dari Polres Padang Panjang. Aksi tersebut melukai seorang warga Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) dini hari. Peristiwa salah sasaran tembak oknum polisi tersebut diduga bermula dari bookingan melalui aplikasi Michat di salah satu hotel di Pekanbaru. Bripda AP melakukan open BO melalui aplikasi Michat, kemudian datanglah dua perempuan inisial KO dan RO. Usai datang, keduanya berupaya pergi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Akan tetapi, Bripda AP merasa curiga dengan kedua orang itu. Ia pun kemudian mengejar mereka. Pada pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat KO di pintu keluar bassement hotel dan mengajaknya pergi bersama membeli alat kontrsepsi dengannya. Namun di saat itu, KO mencoba lari menuju satu unit mobil Suzuki Xover nopol BM 1629 JH. Mengutip dari Suara.com, melihat hal tersebut Bripda AP berusaha mengejarnya sambil mengeluarkan senpi dan menembak ke arah atas pada tembakan pertama. Lalu ia pun berlari mengejar mobil aplikasi online yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil. Namun, pada tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil. Peluru menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis sebelah kanan korban RO dan seketika mobil pun berhenti. Atas kasus penembakan itu, korban mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas. Korban lalu dibawa ke rumah sakit Petala Bumi dan dirujuk ke rumah sakit Santa Maria. Kondisi korban pada saat itu masih dalam keadaan sadar. Namun, saat ini tersangka penembakan Bripda AP yang didampingi sejumlah Polres Padang Panjang masih berada di Pekanbaru untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut. Kapolres Padang Panjang, AKPB Apri Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penembakan oleh personel Polres Padangpanjang. “Yang tertembak ini perempuan. Kuat dugaan ini salah sasaran atau salah tembak karena sasaran utama adalah T.O,” katanya seperti yang dikutip Suara.com Sabtu (13/3/2021). Sumber : Suara.com
Siak, Petah.id – Jajaran Polres Siak berhasil menangkap serorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal MP warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. MP ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Emak-emak berusia 53 tahun tidak dapat mengelak lagi diciduk polisi di dalam rumahnya saat sedang asyik pakai sabu di Jalan Yos Sudarso, KM 48 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas. "Tersangka diamankan saat tengah mengonsumsi narkoba. Kini (tersangka), tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Minas," ujar Kasubag Humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah, Jumat (12/3/2021). Dari hasil interogasi, rumah tersangka juga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. "Jadi, selain makai, tersangka juga pengecer. Ini dibuktikan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana petugas juga menemukan sabu siap edar seberat 0,25 gram," kata dia. Kasus ini lanjut Ubaedillah masih terus dikembangkan. Sementara terhadap MP, akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petah.id – Sebanyak 3,7 Kilogram Perhiasan di Toko Emas digasak 4 pria tak di kenal di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Toko tersebut yakni Toko Emas Wangi yang berada di Jalan Gajah Mada. Aksi perampokan itu terekam CCTV toko dan sudah dilaporkan ke aparat kepolisian. Empat pelaku terekam saat masuk ke dalam toko dari pintu samping. Terlihat dalam CCTV itu, satu petugas wanita menghalangi aksi 4 pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil perhiasan emas di etalase toko itu. Petugas toko yang kebanyakan perempuan tak bisa berbuat banyak dalam aksi perampokan yang terjadi pada sore tadi. "Ada 4 pria setelah kami suruh duduk dulu tiba-tiba dia masuk ke toko. Padahal tadi pintu sudah kami adang. Tapi mereka merangsek masuk ke dalam toko," ujar Hestin, salah seorang petugas toko kepada wartawan, Jumat (12/3/2021). Petugas, kata Hestin, sempat melarang aksi perampokan itu. Namun karena petugas toko diancam akan ditembak, dengan leluasa keempat pelaku mengambil emas yang berada di etalase. "Tiga orang mengambil emas. Yang satu berjaga dan mengancam akan menembak kepala saya waktu itu," tambahnya. Sementara pemilik Toko Emas Wangi, Muhamad Hasan mengaku telah melaporkan aksi perampokan ini ke aparat kepolisian. "Sudah saya laporkan ke aparat kepolisian Polsek Genteng," tambahnya. Hasan juga menyampaikan, sebanyak 3,7 kilogram perhiasan emas dirampok. "Ya sekitar Rp 2 miliar lebih kerugian saya. Kami mohon aparat kepolisian memberikan keadilan kepada kami," tambahnya. Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji membenarkan adanya laporan aksi perampokan ini. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus di toko emas itu. "Kita masih lidik," ujarnya singkat. Sumber : detikcom
PEKANBARU, Petah.id - Kayu olahan di Perairan Lalang Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ditangkap Polisi Perairan (Polair) saat sedang patroli pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 03.30 Wib.SU (34) dan JU (33) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit terpaksa diamankan oleh Dirpolairud Polda Riau karena membawa kayu olahan tersebut tanpa izin dengan mengunakan pompong.Demikian dikatakan Dirpolairud Polda Riau Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan.“Keduanya diamankan saat membawa kayu olahan Ilegal jenis meranti dari Sungai Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti tujuan ke Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Kayu yang dibawa itu tidak dilengkapi surat izin," ungkap Wawan.Mantan Kapolsek Kandis Resor Siak itu menuturkan, kayu olahan dalam bentuk papan dan bloti yang diamankan sejumlah lebih kurang 8 meter kubik.Penangkapan keduanya, kata Wawan, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas kapal patroli IV-2005 di perairan Lalang tentang adanya distribusi kayu ilegal dari Sungai Lukit.“Lebih kurang lima jam melakukan pengintaian, tim patroli melihat pompong yang mecurigakan, lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan sehingga diketahui, kayu yang diangkut tidak dilengkapi surat izin," terangnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya tengah diproses lebih lanjut dan ditahan di kantor Ditpolairud.Pasal yang diterapkan kata Wawan adalah tentang Tindak Pidana di bidang Kehutanan, Mengangkut, Menguasai atau Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.Kemudian, pasal 83 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Petah.Id - Setelah melancarkan tindakan asusila, AF (36) dan YN (40) pasangan suami istri di Bukittinggi, Sumatera Barat terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus perkosaan terhadap seorang wanita berinisial S (26). Korban merupakan teman bekerja pelaku (AF) di sebuah toko di kawasan Aur kuning. Sang istri, YN, mengaku terpaksa menuruti permintaan suaminya (AF) untuk membujuk korban agar mau datang ke rumahnya, dan memaksanya berhubungan badan dengan suaminya karena diancam akan diceraikan. Sebelum peristiwa itu, AF diketahui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sejak tahun 2018. Namun semua dilakukan secara diam-diam, ketika kondisi rumah sedang kosong. Korban juga terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam foto syurnya akan disebar dan orang tuanya akan dibunuh. Dikutip dari Viva.co.id, pada tahun 2020 hubungan terlarang AF dan korban terkuak oleh sang istri, dan terjadi percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. AF kemudian mengancam akan menceraikan sang istri. Karena takut diceraikan, YN terpaksa menuruti permintaan suaminya untuk kembali berhubungan dengan korban. "Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN, dan terjadi sebanyak 2 kali," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Januari 2021. Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 kedua pasutri itu ditahan. Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara.
Petah.Id - AF (36) dan YN (40) pasangan suami istri warga Gurun Panjang-Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial S (26). Mulanya, YN diminta suaminya untuk memaksa S ke rumahnya untuk melakukan perbuatan asusila. Kasus itu diawali rasa suka AF terhadap korban S, dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. AF lalu memaksa korban naik motor ke rumahnya dan diminta hubungan badan. Setelah melakukan hubungan badan, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Dikutip dari Viva.co.id, Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar rumah pelaku Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Apalagi, korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. "Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata AKP Chairul dalam keterangan persnya. Celakanya, aksi perkosaan itu terjadi atas bantuan dan disaksikan langsung sang istri. Bahkan istrinya, YN, yang menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya dihadapan YN. "Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. Saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi," ujarnya. Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021 itu kedua pasutri itu ditahan. Kedua pasangan suami-istri itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk AF dijerat pasal 285 Jo 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara.