Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polsek Gasib
Hukum

Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polsek Gasib

SIAK, Petah.id - Lima kawanan pencuri sarang burung walet yang beraksi di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Siak dibekuk Polsek Koto Gasib di wilayah Sungai Apit.Demikian dikatakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. Dijelaskannya, pengungkapan aksi kawanan pencuri sarang burung walet ini, pada Rabu (27/1/2021 sekitar pukul03.30 WIB Gang Pusara Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit.“Ada pun kelima kawanan itu berinisial Her (38), Sam (29), Ar (35), Sab (35), dan Jay (27) terduga  penadah hasil curian sarang burung walet,” ungkap Kapolsek Suryawan.Di tempat yang sama, tambah Kapolsek, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian."Sementara kerugian ditaksir Rp10 juta dan saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut," tambahnya.Dijelaskan Kapolsek Suryawan, pengungkapan ini atas kerja sama Polsek Koto Gasib dengan Polsek Sungai Apit.Pada Selasa (26/1) sekitar pukul 12.35 WIB, telah datang seorang lelaki bernama Lutermen Hura (35) ke Polsek Koto Gasib, melaporkan telah terjadi dugaan pencurian sarang burung walet pada Senin (25/1) petang, di Dusun Sukadamai RT/RW 006/002 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di budidaya sarang burung walet milik Ardi Irfandi.Hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa godam atau alat yang bisa digunakan untuk membobol tembok. Dan hasil penyelidikan pelaku diduga berada di Teluk Batil.“Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Apit Yuda Efiar SH. Bersama personel Reskrim Polsek Sungai Apit, kami melakukan penangkapan empat diduga pelaku pencuri sarang burung walet di Gang Pusata Teluk Batil,” jelas Kapolsek Suryawan.Lewat keterangan keempat kawanan ini, terkuak bahwa mereka memasarkannya kepada Jay. Tak berselang lama, Jay berbasis diamankan.“Selanjutnya kelimanya kami gelandang ke Polsek Koto Gasib. Dari hasil penyidikan, kelimanya beraksi di sejumlah tempat termasuk di Sungai Apit. Namun,  korban tidak membuat laporan,” jelas Kapolsek Suryawan.Ada pun alat yang digunakan pelaku dalam aksinya dan kini menjadi batang bukti adalah, selain delapan sarang burung walet seberat setengah ons, ada juga godam untuk membobol tembok, serta pelepah sawit untuk mengait sarang walet.“Atas apa yang dilakukan kawanan ini, kami menjerat mereka dengan pasal 363  ayat (1) keempat dan kelima KUHP,” jelas Kapolsek Suryawan. 

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, MR Diringkus Polsek Sungai Apit
Hukum

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, MR Diringkus Polsek Sungai Apit

SIAK, Petah.id - MR (22) warga Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak diringkus Polisi Sektor (Polsek) Sungai Apit.MR ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Bersama tersangka turut diamankan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram dan 3  bungkus kosong plastik bening.Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Yuda Efiar, disebutkannya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di dalam rumah pelaku."Kita langsung mendatangi TKP kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat," ungkap Kapolsek Sungai Apit AKP Yuda Efiar.Dari penggeledahan tersebut, tambah Kapolsek, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu di celana tersangka dan di kamarnya."Penggeledahan badan, pakaian dan rumah ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, di dalam kamar pelaku ditemukan 1 paket lagi,di bagian dapur ditemukan 1 unit timbangan digital warna hitam," tambahnya.Tersangka, kata Kapolsek lebih jauh, juga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya."Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa 2 paket narkotika tersebut beserta 1 unit timbangan digital merupakan miliknya," terang AKP Yuda.Saat ini pelaku berikut barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram, 3 bungkus kosong plastik bening, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru tipe A5a, 1 unit timbangan digital warna hitam tidak ada merk dan uang sebesar Rp530.000 dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Apit untuk proses lebih lanjut.

Terbukti Memperkosa, Harun Yahya di Penjara 1000 Tahun
Hukum

Terbukti Memperkosa, Harun Yahya di Penjara 1000 Tahun

PETAH.ID - Hakim pada  pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara seribu tahun kepada penceramah Muslim, Adnan Oktar alias Harun Yahya (64), karena terbukti melakukan kejahatan seksual.Dilansir AFP, Senin (11/1), amar putusan hakim menyatakan menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur. Dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.Dalam kasus yang melibatkan Oktar, aparat penegak hukum Turki menangkap 236 tersangka yang diadili. Sebanyak 78 di antaranya ditahan.Oktar ditangkap pada Juni 2018 setelah kepolisian Turki menyelidiki dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh dia dan organisasi yang dibentuknya.Selama sidang, hakim, jaksa serta terdakwa mendengarkan sejumlah kesaksian korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oktar.Seorang saksi korban berinisial CC mengaku dia dan sejumlah perempuan lain kerap diperkosa dan dilecehkan oleh Oktar.Menurut pengakuan CC, Oktar memaksa sejumlah perempuan yang dia perkosa untuk meminum pil kontrasepsi.Polisi juga menemukan 69 ribu pil KB di kediaman Oktar. Dia berdalih pil itu digunakan untuk mengobati kelainan di kulit dan menstruasi.Oktar membantah dia mempunyai hubungan dengan pemuka agama Muslim, Fethullah Gulen, yang saat ini menjadi buronan pemerintah Turki karena dianggap sebagai dalang upaya kudeta pada 2016. Gulen saat ini bermukim di Amerika Serikat.Oktar mengakui di depan hakim dia mempunyai seribu orang kekasih."Saya mencurahkan banyak cinta untuk perempuan. Cinta adalah kualitas seorang manusia. Cinta membuktikan kualitas seorang Muslim," kata Oktar dalam sidang pada Oktober 2020 silam.Oktar pertama kali mencuri perhatian masyarakat pada 1990-an karena menjadi pemimpin sebuah sekte yang kemudian terkait dengan sejumlah kasus skandal seks.Dia lantas menulis buku 'Atlas Penciptaan' dengan nama pena Harun Yahya, untuk menyangkal Teori Evolusi Charles Darwin. Nama pena itu adalah gabungan dari dua nama nabi, Yakni Nabi Harun dan Nabi Yahya.Oktar lantas meluncurkan stasiun televisi miliknya, A9, pada 2011. Dalam seluruh kegiatan dan ceramahnya, dia selalu dikelilingi oleh sejumlah perempuan yang menari-nari.Tayangan ceramahnya di stasiun televisi itu lantas mengundang kecaman dari para pemuka agama Islam di Turki.Sumber : CNN Indonesia

Polsek Koto Gasib Tangkap 3 Penjudi Togel
Hukum

Polsek Koto Gasib Tangkap 3 Penjudi Togel

SIAK, Petah.id - Sebanyak 3 orang warga Dusun Suka Makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak terpaksa diamankan Polsek Koto Gasib.AH (45), HB (35) dan WD (32) ditangkap karena terlibat perjuadian togel, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.Demikian dikatakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. Menurutnya terungkapnya perjudian togel itu, atas laporan masyarakat, bahwa di daerah Dusun Suka makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang ada perjudian jenis togel yang telah meresahkan masyarakat.“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kami turun bersama tim memastikan kebenaran laporan itu. Aktivitas perjudian jenis togel dilakukan di salah satu warung di Kampung Rantau Panjang Dusun Suka Makmur,” jelas Kapolsek Ipda Suryawan.Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda Leonar Pakpahan SH dan personel Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan persiapan untuk penggerebekan.Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, warung milik HB digerebek dan diamankan tersangka HB berikut barang bukti togel. Lewat pengakuannya terungkap bahwa transaksi dilakukannya kepada AH.“HB menyetorkan hasil rekapan togel serta uang hasil penjualan kepada AH,” jelas Kapolsek Suryawan.Selanjutnya pengembangan dilakukan ke warung milikAH. Ternyata benar, di warung AH ada transaksi judi togel. AH sedang bersama WD yang diduga sebagai pembeli.“Setelah kami lakukan penyidikan, ketiganya mengaku berada dalam jaringan perjudian togel,” ungkap Kapolsek Suryawan.Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya menurut Kapolsek Suryawan adalah satu buah buku rekapan nomor togel, satu lembar potongan kertas tulis nomor togel, satu unit handphone Samsung type SM -A305 F/DS warna hitam metalik, satu unit handphone Samsung model SM -A107F/DS warna hijau tonska, dan uang Rp219 ribu diduga hasil transaksi.“Ketiganya kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana,” jelas Kapolsek Suryawan.Lebih jauh dikatakan Kapolsek Suryawan, pihaknya fokus memerangi penyakit masyarakat (pekat), selain narkoba dan lainnya.Suryawan berharap, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini masyarakat dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan lebih kreatif dan inovatif bukan malah sebaliknya bermain judi yang akan membawa ekonomi semakin terpuruk.

Direktur PT DSI Ditahan Atas Kasus Karhutla
Hukum

Direktur PT DSI Ditahan Atas Kasus Karhutla

SIAK, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak tahan Direktur Perusahaan Kelapa Sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI), Misno.Kejari Siak menahan Misno setelah menerima berkas tahap II perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Siak.Misno langsung ditahan dan dititipkan di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib.Seperti dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siak, Rian Destami, Ia menyebut hal ini merupakan proses tahap II dari Kejati Riau. "Ya, tadi sudah kita terima berkas tahap II, barang bukti dan tersangka. Tersangka perorangan yakni Misno kita tahan dan titipkan di Polsek Koto Gasib," kata Rian.Dijelaskan Rian, perkara ini ada dua tersangka, yakni korporasi yang diwakili Direktur Utama PT DSI. Kedua, perorangan Misno yang dalam struktur perusahaan itu juga menjabat sebagai direktur."Kalau korporasi tersangkanya perusahaan. Kalau perorangan ya ditahan dulu untuk proses lebih lanjut, supaya proses yang kita laksanakan berjalan dengan lancar," kata Rian.Kejaksaan Negeri Siak menangani Karhutla di lahan konsesi PT DSI yang terbakar lebih kurang 8 Hektare.Kejadian kebakaran itu sebanyak 2 kali, yakni pada 27 Januari dan 4 Februari 2020.  Pada kejadian 27 Januari 2020, lahan tersebut terbakar seluas 6 Ha dan 4 Februari 2020 hanya 2 Ha.Untuk memadamkan api di lahan kebun sawit yang terbakar itu, tim gabungan pemadam Karhutla Kecamatan Koto Gasib menurunkan beragam peralatan.Alat yang digunakan seperti mesin pompa ministriker sebanyak 2 unit milik PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra Agro Lestari.  Sementara, petugas yang sedang melaksanakan tugas adalah anggota Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Siak 6 orang, Polisi 10, TNI 2 orang, relawan/MPA  4 orang, masyarakat 5 orang dan karyawan PT DSI 15 orang.Saat ini, kata Rian lebih jauh, Kejaksaan Negeri Siak juga sedang menangani kasus Karhutla 2 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit." Kasus Karhutla PT WSSI dan PT GSM," ungkap Rian.Kasus 2 perusahaan tersebut, kata Rian, saat ini prosesnya sedang berjalan dengan agenda menuju putusan."Proses sidang sudah siap, tinggal putusan saja," jelasnya.Perkara  tersebut merupakan limpahan dari Kejagung dan  Mabes Polri."Karena wilayahnya kasusnya  di Siak maka kita yang menyidangkan," jelasnya.PT WSSI dan PT GSM dikenakan pasal 99 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling singkat selama 1 tahun dan maksimal 3 tahun."Masing-masing korporasi itu kita tuntut Rp3 miliar dengan tambahan denda Rp40 miliar dan Rp52 miliar," ucapnya.

Gegara Like Akun Porno di Twitter, Fadli Zon Dipolisikan
Hukum

Gegara Like Akun Porno di Twitter, Fadli Zon Dipolisikan

JAKARTA, Petah.id - Seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio laporkan Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan konten pornografi di media sosial, Jumat (8/1/21).Perkara itu telah diterima dengan nomor register LP/B/0018/2021/Bareskrim."Iya benar, kami laporkan ke Bareskrim tadi," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).Febri menuturkan bahwa laporan itu dibuat lantaran Fadli memberikan 'like' terhadap akun yang berisi video asusila sehingga langsung terpampang dalam akunnya."Adanya itu di likes akun @fadlizon, maka secara langsung bisa di akses atau di ketahui oleh pengguna Twitter lain entah itu follower akun @fadlizon atau tidak," ucapnya.Menyadur dari CNNIndonesia, Dalam laporan kepolisian yang diduga perkara itu berkaitan dengan kasus pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial.Kejadian itu diduga terjadi pada 7 Januari 2021 lalu. Dalam hal ini, terlapor yang disematkan dalam kasus itu ialah pemilik akun twitter @fadlizon.Febri menduga bahwa akun twitter itu telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 (1) Undang-undang Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP."Makanya kenapa kita laporkan pasal 27 ayat (1) untuk ITE dan Pasal 4 ayat (1) untuk Pornografinya," kata dia.Sebelumnya, Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengaku ada keanehan di akun Twitter miliknya itu. Ia membantah memberi tanda like pada akun tak senonoh.Fadli menganggap hal tersebut adalah bentuk kelalaian staf yang turut mengurus media sosialnya. Fadli juga sudah memberikan teguran dan mengevaluasi stafnya."Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," ujar Fadli dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Kamis (7/1).Sumber : CNNIndonesia

Halaman 1 dari 13