SIAK, Petah.id - Pemburu Theking Covid-19 Koto Gasib terus bergerak dan melakukan operasi di Jalan Pertamina sekaligus mensosialisasikan Perda Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan“Setiap hari kami melakukan operasi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ungkapnya. Tingkah kesadaran masyarakat Koto Gasib dalam mematuhi prokes, terutama mengenakan masker sudah 98 persen, sehingga operasi dilakukan beberapa jam saja. “Kami juga menyediakan masker bagi pelaku pelanggaran atau pengendara yang tidak mengenakan masker. Pelaku pelanggaran rata-rata warga yang melintasi Koto Gasib,” ungkap Suryawan yang setiap hari turun bersama Tim Yustisi terdiri dari personel TNI, Satpol PP adan Dishub. Bahkan setiap operasi, Camata Koto Gasib Dicky Sofyan ikut mendampingi. “Bagi pelaku pelanggaran, kami minta menandatangani surat pernyataan, sekaligus membaca isi Perda Covid-19, denda Rp200 ribu bagi yang tak mematuhi prokes,” sebut Kapolsek Suryawan. “Saya juga berterima kasih kepada pihak Polsek Koto Gasib. Sebab Bhabinkamtibmas begitu aktif dari rumah ke rumah mengingatkan warga pentingnya mematuhi prokes,” ungkap Camat Dicky Sofyan.Disebutkan Camat Koto Gasib Dicky Sofyan, operasi ini murni untuk kepentingan masyarakat. Makanya dia terus mengawal sehingga jelas berapa persen tingkat kesadaran masyarakatnya dalam mematuhi prokes. Artinya tugas berat pihak Kecamatan Koto Gasib diringankan oleh Bhabin. Kerja sama ini disebutkannya sangat diapresiasinya. Salah satu caranya tentu dengan mengikuti sejumlah giat yang digelar dna tujuannya untuk kepentingan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di Koto Gasib.
SIAK, Petah.id - Upaya menghentikan laju pandemi Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar razia sekaligus sosialisasi wajib masker dan helm.“Kami tidak akan berhenti. Kami ingin Siak kembali ke zona hijau. Sehingga aktivitas dapat kembali normal,” ungkap Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan.Operasi dilakukan di sekitar lapangan sepakbola Koto Gasib, melibatkan personel Polsek dan Tim Yustisi.“Sasaran kami adalah pengendara dan warga yang melintasi wilayah Koto Gasib. Sehingga semua benar-benar daerah dalam penerapan protokol kesehatan dan Perda Covid-19, yang memang sanksinya,” jelas Suryawan.Denda Rp200 ribu bagi warga pelanggar prokes. Dan Rp50 juta untuk perusahaan pelanggar prokes.Tapi apa yang dilakukan ini, berupa razia maupun teguran, murni untuk kepentingan bersama. Untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.“Operasi ini akan rutin kami laksanakan. Kami berharap operasi ini dapat membuat masyarakat menyadari pentingnya menaatinya protokol kesehatan,” sebutnya.Di sisi lain disebutkan Suryawan, operasi yang melibatkan banyak pihak ini, diharapkan menjadi alat kampanye sebagai bentuk keseriusan semua pihak untuk mengkampanyekan prokes serta menyosialisasikan Perda Covid-19.“Siak adalah rumah kita. Mari kita jaga bersama. Agar kita yang ada di dalamnya tetap sehat dan dijauhkan dari Covid-19,” ajak Suryawan.
SIAK, Petah.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang Polres Siak sudah melakukan beberapa kegiatan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif pada saat berlangsungnya pilkada."Beberapa kegiatan yang sudah kita lakukan seperti pengecekan material logistik dan fisik kendaraan yang akan digunakan dalam pengamanan nanti, pelatihan pengendalian masa dan pelatihan kepada penyidik yang nanti nya bergabung di sentra Gakkumdu yang akan menyidik pelanggaran Pilkada," kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya, di Mapolres Siak, Rabu (2/9/20).Dikatakan Kapolres Siak bahwa Polres Siak juga telah melakukan pemetaan (maping) potensi kerawanan yang akan berujung konflik nanti nya." Polres Siak terus melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memetakan potensi kerawanan yang bisa berujung konflik antar golongan maupun perorangan, salah satunya dengan melakukan Patroli cyber, karena kita ketahui bersama banyak yang memanfaatkan media online atau media sosial untuk mempublikasikan sesuatu, tidak tertutup kemungkinan bertujuan untuk memprovokasi salah satu pihak ataupun salah satu pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil bupati yang nantinya berujung konflik dan kerusuhan," terang AKBP Doddy.Di sisi lain,tambah Kapolres, mengatakan bahwa seluruh jajarannya akan berusaha semaksimal mungkin dalam mengamankan Pilkada serentak nanti demi terciptanya pesta demokrasi yang aman dan lancar."Seluruh jajaran Polres Siak akan dikerahkan maksimal untuk melakukan pengamanan pada Pilkada serentak nanti dan kita sudah tekankan kepada seluruh personel agar tetap menjaga netralitas," tambahnya.Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita berita yang belum diketahui kebenaran nya atau berita Hoax. "Tentunya Pilkada Serentak tahun ini akan sedikit berbeda dengan sebelumnya, kita ketahui bersama Pandemi Covid-19 belum berakhir, nah tentunya selain menjaga situasi agar tetap aman kita juga menjaga masyarakat agar tidak tertular atau terpapar Covid-19 dengan tetap menerapakan protokol kesehatan nantinya dan kita juga berharap kepada seluruh masayarakat agar dapat mendukung kelancaran tugas kita nanti nya dengan bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu mematuhi protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tetap menjaga jarak serta hindari kerumunan," tutup Kapolres Siak.
SIAK, Petah.id - Tim opsnal Polsek Kerinci Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalur Dusun 8 Karya Baru Kampung Simpang Perak Jaya SP7, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial RSP (22) berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan tersangka tersebut.RSP ditangkap pada Minggu (30/8/20) sekira pukul 19.30 WIB. Setelah mendengar informasi tim opsnal Polsek Kerinci kanan langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar di temukan pelaku RSP di lokasi."Dikarenakan gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,"terang Kapolres Siak memalui Kasubag Humas Polres Siak Ubaedillah.Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,54 Gram didalam saku pelaku yang diselipkan didalam kotak rokok.“Setelah mengamankan tersangka tim opsnal Polsek Kerinci Kanan langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kerinci Kanan, Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut,”tutup Ubaedillah.
SIAK, Petah.id - Polisi di Kabupaten Siak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan satu orang penadah motor hasil curian.Penangkapan tersangka bermula dari seorang Security Islamic Centre Kabupaten Siak yang menyerahkan seseorang berinisial KR (16) ke Polsek Siak. KR dibawa ke Polisi karena dicurigai akan melakukan pencurian sepeda motor.Digeledah dan diperiksa polisi menemukan satu buah kunci berbentuk T yang terbuat dari besi. KR pun mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya di wilayah Kecamatan Siak."Dari keterangan KR Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Siak Ipda Yeri Efendi melakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti serta pelaku lain nya," terang Kapolres Siak melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.Dikatakan Dedek, barang bukti serta pelaku lainnya juga berhasil diamankan polisi setelah melakukan interogasi dan penyelidikan oleh KR."Senin (24/8/20) sekira pukul 00.10 WIB polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 6 unit dan rekan pelaku lainnya MK ( 16 ) serta ES (29) sebagai penadah di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,"kata Dedek.Dijelaskan Dedek Prayoga, dari 6 unit sepeda motor tersebut 3 diantara nya sudah ada Laporan polisi nya dan sudah diketahui pemiliknya dengan tiga TKP berbeda yakni 1 di Kecamatan Siak, 1 di Kecamatan Bungaraya dan 1 di Kecamatan Sungai Apit. Sementara itu untuk 3 sepeda motor lainya belum di ketahui pemiliknya. Berikut sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya :_ 1(satu) unit sepeda motor Beat warna merah putih tanpa plat motor dengan nomor rangka MH1JM1113JK-625115 dengan nomor mesin JM11E-1600Q96_ 1(satu) unit sepeda motor Beat warna merah putih nomor terpasang BM 6248 SD nomor rangka MH1JM1123KK037740 dengan nomor mesin JM11E2020463_ 1(satu) unit sepeda motor Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JM2117HK590672 dan nomor mesin JM21F1575596. "Bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor dengan kecocokan nomor rangka dan nomor mesin seperti yang tertera agar segera melapor Ke Polsek Siak dan untuk ketiga tersangka tercatat merupakan warga Kabupaten Bengkalis dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tutup Dedek.
SIAK, Petah.id - Dengan keluarnya Intuksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 maka hal itu telah menjamin adanya kepastian hukum serta memperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia.Bupati Siak Alfedri bersama unsur Forkopimda Kabupaten Siak turut mengikuti rapat koordinasi virtual tentang sosialisasi pelaksanaan Inpres bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mentri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia di Ruang Siak Live Room, Lantai II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/8/2020).Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19."Intruksi Presiden sangat urgen keberadaannya dan hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus (covid-19) di Indonesia termasuk di Riau dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan," sebut Alfedri usai mengikuti Rakor Virtual.Alfedri juga berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat agar dapay dengan segera memutus mata rantai oenyebaran covid-19."Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dan ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,"sebutnya.Menurut Alfedri, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19."Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan,meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19,"urainya.Lanjutnya,pelaksanaan koordinasi lintas instansi,penyediaan alatpelindung diri,gerakan mandiri pangan,penerapan jam malam,pembinaan,pengawasan,dan pengendalian pendanaan,evaluasi serta pelaporan.Menurut Alfedri,didalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang di lakukan oleh perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis,kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaran usaha."Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan,memungut sampah,dan lain sebagainya,"sebut Alfedri.Alfedri kemudian menjelaskan bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh,sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak."Tadi pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi secara massif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya didalam Inpres ini di tekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran,"harap Alfedri.Alfedri menambahkan, Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan,pelaku usaha,pengelola,penyelenggara,atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum."Di dalam Inpres juga mengharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah,dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau,baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya,tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini,"pungkasnya.Turut hadir dalam Rapat Koordinasi secara virtual itu Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
SIAK, Petah.id - Bawang Merah yang diduga ilegal berasal dari Luar Negeri sebanyak 1.875 karung (kampit) atau 16.875 kilogram berhasil diamankan Polres Siak di Jalan Lintas Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.Dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK, barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka,lengkap dengan berita acara pemusnahan barang bukti."Dalam kasus ini Polres mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya 3 supir colt diesel yang mengangkut bawang merah tersebut dan 2 orang kernetnya,lima orang ini sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernetnya ES (35) dan BH (25),"jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya di Mapolres Siak saat melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana Dibidang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, Kamis (16/7/2020).Ditambahkan Kapolres,terungkap nya kasus tersebut bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh melihat tiga truk coltdiesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang, sehingga diberhentikan dan diperiksa."Saat dicek ternyata truk ini mengangkut bawang merah, tapi supir tidak dapat menunjukan dokumen karantina makanya kelima orang ini dibawa ke Polres Siak bersama juga dengan truk dan bawang merahnya," kata AKBP Doddy.Dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di Pelabuhan Rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh dan setelah semua bawang merah selesai dimuat kedalam mobil cold diesel barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal."Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu ke 5 (lima) pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru,"tegas Kapolres.Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHP Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
SIAK, Petah.id - Setiap dua tahun, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri.Penandatanganan kesepakatan itu, tentang penanganan masalah hukum meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum.Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH MH didampingiKabag Hukum Pemkab Siak Jon Efendi dan timnya Asrafli. Hadir Direktur PT Permodalan Siak (Persi) Husni Merza, Mohd Soeharto dari KITB, Rajiman PT SPE, Arip Gusnazi dari PT SPS serta Kasi Datun Robby SH.Ada pun lima BUMD itu adalah, PT Bumi Siak Pusako (BSP),PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), PT Permodalan Siak (Persi),PT Siak Pertambangan Energi (SPE).“Kami ingin kinerja nyata, permasalahan perdata dan tata usaha negara yang ada di BUMD, kami mendampingi di dua bidang hukum tersebut dan kami mendampingi sebagai pengacara negara,” ungkap Aliansyah.Lebih jauh dikatakannya, pihaknya memberikan bantuan hukum, seperti pengacara di pengadilan."Perlu diketahui, untuk mendampingi kami memerlukan informasi yang valid dari perusahaan dan hal itu kami rahasiakan,” ungkapnya.Ditegaskan Aliansyah, segera inventarisir masalah masalah, sepanjang itu perdata dan tata usaha negara (datun) akan ditangani.Sejauh ini, permasalahan yang sering ditangani adalah kredit macet pihak ketiga, dan itu selalu diselesaikan dengan baik.Sebagai perwakilan direktur BUMD, Husni Merza mengatakan, penandatanganan kerja sama memperlancar operasional dan bisnis BUMD.Untuk PT Persi menurut Husni Merza penandatanganan kerja sama itu untuk kesekian kalinya.“Kami tidak hanya MoU tapi juga tetap koordinasi dan kami merasa sangat terbantu sekali. kami berharap sekali Datun bisa terus membantu, karena kedepannya banyak hal yang harus dihadapi,” ungkap Husni Merza.Datun, untuk kesekian kalinya memperpanjang MoU. Nanti ditindaklanjuti surat kuasa khusus bidang apa saja yang akan dilayani.Sejauh ini, disebutkan Husni Merza, kerja sama dengan PT Persi cukup menggembirakan.Pelayanan yang diberikan sangat membantu dan menunjang kinerja perusahaan.Selain kinerja, laba juga meningkat.
PASURUAN, Petah.id - Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan tega menjual istri kepada lelaki hidung belang bahkan merekam perbuatan mesum tersebut.Sabik pun tak menampik hal itu, ia membenarkan jika dirinya mengancam F jika tidak menuruti permintaannya."Saya tidak mukul pak. Tapi mengancam pisah ranjang," kata pelaku di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).Namun keterangan korban (istrinya) kepada polisi, ancaman dan pemukulan pun kerap dialami olehnya jika tidak menuruti perintah suaminya tersebut."Itu kan alibinya. Istri korban mengaku jika ia dipukul jika tidak menuruti perintahnya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.Selain mengancam, pelaku telah menjual istrinya sejak Februari 2019."Tidak setiap hari. Totalnya lebih dari 10 kali saya jual istri," ujar Sabik.Setiap kali istrinya dijual, pelaku pun memungut tarif Rp 50 ribu kepada rekannya. Namun, ada juga yang digratiskannya sebagai pengganti untuk membayar hutang."Saya melakukan ini agar istri saya puas. Selama ini istri mengaku tidak puas dengan saya. Sedangkan untuk video, saya ingin tau seberapa lama teman-teman melakukan hubungan badan," dalihnya.Perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya mendapat lontaran jika tidak lama berhubungan badan dengan istrinya."Saya itu kan sering diguyoni Pak. Gak sue kon iku (tidak lama kamu itu), gak kuat ta koen iku (apa kamu sudah tidak kuat). Terus begitu. Terus istri saya diguyoni begitu juga," ceritanya.Sabik dengan istrinya yang berinisial F telah merajut rumah tangga sejak tahun 2016 silam dan telah dikaruniai 1 anak yang masih balita."Saya menyesal. Saya salah," pungkasnya.Selain menangkap suami korban, Polres Pasuruan Kota juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya UU KDRT, UU TPPO, dan UU Pornografi.Sumber : Jatimnow.com
JAKARTA, Petah.id - Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau."Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. "Tanya penasihat hukum saya saja," ucap Amril.Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia. CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sumber : Antaranews