Terbukti Selingkuh, Oknum Polwan Divonis Bersalah
Hukum

Terbukti Selingkuh, Oknum Polwan Divonis Bersalah

BOGOR, Petah.id - Anggota Polwan Polresta Bogor Kota Ipda SD divonis bersalah atas perselingkuhannya dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.Berdasarkan hasil sidang disiplin Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020) memutuskan perwira menengah itu diputus teguran tertulis.Sidang disiplin yang dilakukan Bid Propam secara tertutup di gedung lantai tiga Polresta Kota Bogor.Sidang dipimpin Kompol Pahyuni, sedangkan Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota Majelis Hakim.Sidang disiplin berlangsung sekitar tiga jam dan sempat diskors untuk menentukan hasil vonis persidangan selama 10 menit.Setelah itu, Kompol Pahyuni sebagai Ketua Majelis Hakim langsung memutuskan perkara tersebut.“Sudah selesai (vonis,red). Dan dinyatakan bersalah,” ujar Salah satu Anggota Majelis Hakim, Kompol Sundarti.Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fuiser mengakui jika ia belum menerima salinan putusan sidang disiplin yang dilakukan anak buahnya itu.“Iya saya akan lihat dulu hasilnya, saya akan panggil Kasi Propam, dan menanyakan putusannya seperti apa,” ucapnya.Terkait kesimpulan sidang disiplin apakah anggota Polwan Ipda SD terbukti berselingkuh dengan DS, Kapolresta enggan berkomentar.Untuk diketahui, peristiwa ini bermula dari dugaan perselingkuhan. Ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum Polwan Ipda SD.Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau.Setelah diintrogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria, yang diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.Saat kejadian itu, oknum Polwan Ipda SD sempat membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, suaminya.Namun, oknum Polwan Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya. Di mana kali kedua itu, dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di kawasan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.Mereka berdua bertemu di sebuah hotel dengan barang bukti check in 23 Maret 2019 dan check out 24 Maret 2019 atas nama oknum Polwan Ipda SD.Geram mendapati sang istri kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti, hingga akhirnya kasus ini ditangani Bid Propam Polresta Bogor Kota.Propam sendiri sudah menyita berbagai alat bukti mulai dari rekaman CCTV hotel, hingga ponsel milik terlapor.Sumber : bogor.pojoksatu.id

Kapolres Siak Beri Penghargaan Personel Polri yang Bekerja Melebihi Panggilan Tugas
Hukum

Kapolres Siak Beri Penghargaan Personel Polri yang Bekerja Melebihi Panggilan Tugas

SIAK, Petah.id - Tegakkan Keadilan Meskipun Langit Akan Runtuh, kalimat itulah yang disampaikan Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya dihadapan anggotanya saat apel pemberian reward kepada sejumlah personel polisi, di Halaman Mapolres Siak, Jumat (31/01/2020) pagi.Dikatakan Kapolres, ada empat anggota Polres Siak yang diberikan penghargaan oleh institusi polisi." Satu diantaranya adalah Wandri Dodi yang bersama masyarakat membangun panti asuhan secara swadaya. itu untuk menampung anak-anak yatim piatu dan kaum dhuafa sehingga nantinya bersama para ustad untuk mendidik anak tersebut dan diberikan fasilitas tempat tinggal dan makannya disitu,"jelas Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya."Ada Aji seorang staf di Mapolres Siak, ia diberi penghargaan karena dianggap kinerjanya diatas rata rata, rajin dan semua tugas pokok yang diberikan dikerjakan secara maksimal," tambahnya.Dan dua orang anggota polisi lainnya yakni Bripka Mahadir dan Brigadir M Zamri telah berhasil menangkap pelaku pembakar hutan dan lahan yang berada di Kecamatan Koto Gasib."Tidak hanya itu, sebagai bhabinkamtibmas, ia (Bripka Mahadir) juga sangat aktif dalam melaporkan kegiatan ke Polres Siak, dan untuk Mahadir di jajaran Polda Riau, ia mendapat nomor urut 9 di aplikasi Lancang Kuning dalam hal laporan,"ungkapnya.Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan dari institusi kepada anggotanya yang melaksanakan tugas melebihi dari panggilan tugasnya.Ia berharap hal ini menjadi motivasi kepada anggota polisi lainnya agar selalu menegakkan keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat.

Pos Jaga Satpol PP Riau Dimolotov OTK
Hukum

Pos Jaga Satpol PP Riau Dimolotov OTK

PEKANBARU, Petah.id - Pos jaga kantor Satpol PP Provinsi Riau dimolotov orang tak dikenal (OTK), kejadian itu bertempat di Jalan Letkol Hasan Basri, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Insiden itu terjadi sekira pukul 21.10 WIB, Rabu (29/1/2020) malam. Polisi pun telah memasang police line.Tampak ada noda akibat percikan molotov di bagian dinding yang bercat putih. Begitu pula lantainya.Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo didampingi Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto dan beberapa petugas dari Pol PP pun masih di lokasi. Kasatpol PP Provinsi Riau, Zainal, juga dikabarkan telah melaporkan kejadian ke Mapolsek Lima Puluh.Kasi Ops Satpol PP Provinsi Riau, Eka Dinata, yang berada di lapangan mengatakan, hingga kini masih dilakukan penyelidikan. Namun saat kejadian tidak ada personel yang berada pos pengaman."Pos pengamanan kosong saat peristiwa terjadi," ungkap EkaPolisi Buru Dua PelakuPelaku aksi teror yang diketahui berjumlah dua orang itu saat ini dalam pengejaran pihak Kepolisian Polda Riau.Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.Dikatakannya, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelemparan molotov di kantor pemerintahan itu."Iya, benar adanya kejadian itu," ungkap Irjen Pol Agung, Rabu (29/1) malam.Ditambahkan mantan Deputi Ciber Badan Intelinjen Negara (BIN), pelaku diketahui menggunakan kendaraan roda dua saat melempar molotov. Kini, para pelaku dalam pengejaran Krops Bhayangkara Riau."Kami sedang kejar pelakunya yang berjumlah dua orang," katanya menegaskan.Pada peristiwa ini, lanjut jendral bintang dua ini, tidak ada koban jiwa maupun kerugian materil yang dialami Satpol PP Provinsi Riau."Kejadian tersebut tidak menimbulkan kerugian, hanya tembok pos jaga yang gosong," jelas mantan Dir Tipideksus Bareskrim Polri tersebut.Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Kepolisan, ditemukan serpihan kaca yang diduga digunakan sebagai molotov. Lalu ditemukan juga sumbu dan bau minyak tanah di pos penjagaan Satpol PP. Sedangkan, pelaku diketahui dua pria yang menggunakan sepeda motor matic. Namun, pelakunya belum berhasil ditangkap.Sumber : Riaupos.co

Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Lalu Bunuh Bayinya
Hukum

Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Lalu Bunuh Bayinya

MURUNG RAYA, Petah.id - Tega nian Robendi(43), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Entah apa yang merasukinya, pria yang sudah lama bercerai dengan istrinya tersebut nekat menggauli anak kandungnya hingga hamil.Tidak hanya melakukan hubungan terlarang, pria berusia kepala empat lebih tersebut juga membunuh anak sekaligus cucu yang disudah dilahirkan dari hubungan sedarah dengan R.Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro sebagaimana dari rilis Humas Polda serta tambahan dari Kabag Ops AKP Budi Nugroho menerangkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pria yang sudah lama bercerai dengan istrinya tersebut terjadi pada September 2019 lalu. Tersangka mengakui perbuatannya karena kesal bayi yang berusia tujuh hari tersebut menangis.“ Kisahnya pada hari Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Kesal atas tangisan tersebut, tersangka langsung bangun dan banting bayi ke lantai. Bantingannya sebanyak tiga kali,” ujar Kabag Ops.“Tidak puas dibanting, bayi tersebut kembali diinjak dibagian kepala dan dada hingga akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.Menurut Budi, usai dipukul hingga tewas, tersangka memaksa anak keduanya bernama Kamil untuk menggali tanah sebagai makam disebelah kanan ibu bayi malang tersebut yang lebih dahulu meninggal karena pendarahan usai melahirkan. Makamnya didepan pondok yang dihuni tersangka.“Selang beberapa waktu kemudian, Kamil sebagai anak kedua tersangka melarikan diri dari ayahnya lalu melaporkan ke petugas kepolisian Polres Murung Raya,” ujarnya.Usai mendapat laporan belum lama ini, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses pengembangan lebih lanjut.Saat ditanya terkait adanya informasi tersangka menghamili anak kandung sebanyak tiga kali dan membunuh dua anak dari hasil hubungan terlarang, Budi mengatakan masih dalam proses pengembangan.“Sekarang kita masih dalami kasus yang terjadi pada September 2019 dulu ni mas. Nanti baru disampaikan lagi,” terangnya.Terhadap tersangka dikenakan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun.Untuk diketahui, tersangka Robendi sudah lama bercerai dengan istri sahnya. Sedangkan anak kandung yang dihamilinya berinisial R sudah meninggal usai melahirkan bayi malang tersebut.Sumber : Kumparan.com

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie Dicopot dari Jabatannya oleh Yasonna Laoly
Hukum

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie Dicopot dari Jabatannya oleh Yasonna Laoly

JAKARTA, Petah.id - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (menkumham), Yasonna Laoly, copot Ronny F Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi. Hal itu merupakan buntut panjang dari telatnya eks caleg PDIP, Harun Masiku, terdekteksi keberadaannya di Indonesia.Yasonna mengatakan pencopotan Ronny terhitung per hari Selasa (28/01/2020) ini.Dikatakannya lagi, pencopotan itu lantaran tim Irjen Kemenkumham tengah mengusut penyebab adanya delay dalam pendeteksian kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari lalu."(Ronny Sompie) difungsionalkan. Jadi nanti tim independen (Irjen Kemenkumhan dan beberapa instansi lain) ini bisa berjalan dengan baik," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta."Karena saya mau kita betul-betul terbuka dan melacak mengapa ini terjadi delay," lanjutnya.Yasonna pun telah menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi ."(Plh) Irjen dan sistiknya (Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian -red) juga (dicopot). Karena sangat menentukan itu mengapa sistem tidak berjalan dengan baik. Mereka bertanggung jawab soal itu," ucapnya.Simpang siur keberadaan Harun sempat membuat geger publik usai OTT KPK pada 8 Januari lalu. Pada 13 Januari, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura sejak 6 Januari dan belum ada catatan kembali.Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menkumham Yasonna yang menyebut Harun memang ada di luar negeri.Belakangan, baru terungkap bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Namun hal itu baru diumumkan pihak Imigrasi pada 22 Januari dengan alasan sistem Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta mengalami delayAdapun dalam kasusnya, Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu, eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.Sumber : Kumparan.com

Halaman 1 dari 13