143 Paket Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Hukum

143 Paket Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Siak

Siak, Petah.id  - Peredaran Narkotika di Kabupaten Siak semakin mengkhawatirkan. Hampir setiap hari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.   Meski belum mendapati bandar besar narkotika namun kinerja kepolisian Polres Siak dalam mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut patut diacungi jempol.   Senin (15/3/2021) sekira pukul 23.00 Wib Satres Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengamankan DS (47) salah  seorang warga Jalan Pemda, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak terkait peredaran narkotika jenis sabu.   Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Siak Akp Jailani. Dikatakan Jailani, pihaknya berhasil mengamankan 143 paket narkotika jenis sabu siap edar.   "Barang bukti yang disita dari tersangka 143 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 19,73 gram," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.   Dijelaskan Jailani, penangkapan tersebut berangkat dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang.   Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Siak melakukan gerak cepat sehingga  pelaku berhasil ditangkap.   Dari hasil penggeledahan, tambah Jailani, pihaknya menemukan 143 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.   " Lalu barang tersebut kami sita beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di tempat kejadian perkara," ungkap Jailani.   Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak guna melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.   "Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Jailani.

Ungkap Kasus Karhutla di Bunga Raya Siak 9 Orang Diperiksa Polisi
Hukum

Ungkap Kasus Karhutla di Bunga Raya Siak 9 Orang Diperiksa Polisi

Siak, Petah.id  - Gerak cepat aparat kepolisian Polres Siak dalam upaya mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Hingga saat ini kepolisian terus melakukan penyelidikan yang mendalam atas peristiwa yang menghanguskan hutan dan lahan puluhan hektar tersebut. Sebanyak 9 orang dari pihak desa, Perusahaan,  kelompok tani, bahkan salah satu pengusaha kelapa sawit yang memiliki lahan di Kampung Temusai itu sudah dipanggil oleh Polres Siak untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.   Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak Noak Aritonang melalui Kanit Tipiter Ipda Dendy Gusrianto. Dijelaskan Dendy, uapaya tersebut agar Polres Siak dapat dengan segera mengungkap kasus  kebakaran hutan dan lahan itu.   " Mulai dari kelompok tani, perangkat desa, perusahaan dan salah satu pengusaha kebun sawit di sana sudah kita lakukan penyelidikan," ungkap Dendy Gusrianto, Selasa (16/3/2021).   Ditambahkan Dendy, pihaknya sangat serius dalam menyelidiki kasus terjadinya karhutla di Kecamatan Bunga Raya.   "Kita tidak pandang bulu, jika terbukti pasti kita proses sesuai dengan aturan," tegasnya.   Bahkan, dalam waktu dekat mereka  (polisi) akan turun kembali kelapangan untuk mengetahui siapa pemilik lahan yang terbakar  tersebut.   "Kita akan minta ke perusahaan PT TKWL peta HGU milik mereka dan ingin kita cocokkan semuanya," kata Dia.   Disinggung soal informasi bahwa lahan tersebut milik salah satu pengusaha kelapa sawit di Kecamatan Bunga Raya, Polisi berpangkat Inspektur Dua itu pun dengan tegas menjawab jika terbukti pasti akan diproses.   "Kalau lahan itu  milik pengusaha kelapa sawit itu, kita juga akan proses dan minta ia bertanggung jawab," jelasnya.

Operasi Antik 2021 Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Dengan 42 Tersangka
Hukum

Operasi Antik 2021 Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Dengan 42 Tersangka

Kampar, Petah.id – Gelar Operasi Antik Lancang Kuning 2021 selama 22 hari (18 Februari hingga 11 Maret 2021) Polres Kampar berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 42 tersangka selama pelaksanaan Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dari 34 pengungkapan kasus ini telah diamankan 42 tersangka, dengan barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 95,22 gram, shabu sebanyak 126,28 gram, uang tunai Rp16,8 juta serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait kasus tersebut. "Satresnarkoba Polres Kampar sendiri berhasil mengungkap 12 kasus sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus, untuk jajaran Polsek yang terbanyak pengungkapannya adalah Polsek Siak Hulu dengan 4 kasus dan kedua terbanyak Polsek Tapung Hulu 3 kasus," ujar Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Senin (15/03/2021). Ditambahkannya, dari 42 tersangka yang ditangkap Jajaran Polres Kampar selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 ini, 2 diantaranya merupakan TO (target operasi) dari Satresnarkoba Polres Kampar. Untuk tingkat Polres se-Jajaran Polda Riau, Polres Kampar adalah urutan ketiga terbanyak mengungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021, dimana urutan pertama Polresta Pekanbaru dengan 66 kasus dan Polres Rohil 38 kasus. "Kita berharap dengan tingginya pengungkapan kasus narkoba ini memberikan efek jera bagi para pelaku, dan menurunnya aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar maupun Polda Riau," jelas Daren

SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kuansing, Petah.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Sengingi (Kuansing) inisial HA ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi.HA diduga membuat SPPD Fiktif pada tahun 2019. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kuansing sudah menetapkan HA sebagai tersangka pada 10 Maret 2021 kemarin.Penetapan HA sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi dan alat bukti surat berupa surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang diperoleh tim Kejari Kuansing." HA lah yang menandatangani SPJ fiktif itu dan uang SPJ fiktif itu dia lah yang menggunakannya. Sejauh ini masih dia yang kita tetapkan tersangka," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH dikutip dari Riaupos.co, Senin (15/3/2021) di Teluk Kuantan.Saat ini, tambah Hadiman, pihaknya terus melakukan pendalaman atas dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. HA, sebagai Kepala BPKAD Kuansing kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (16/3/2021). Bila Selasa (16/3/2021) HA sebagai tersangka tidak datang, kata Dia lebih jauh, maka pihaknya akan kembali memanggil HA Jumat (19/3/2021). Bila masih mangkir, HA akan diminta hadir dan diperiksa sebagai tersangka Senin (22/3/2021). "Hari itu akan kami tunggu. Jika tidak datang sampai pukul 10.00 WIB, akan kami cari di mana pun dan langsung melakukan penahanan," ujarnya.Disinggung aoal berapa kerugian negara, Kejari Hadiman menjelaskan memang masih belum final perhitungannya.Karena, kata Hadiman, beberapa tempat seperti Jakarta, Batam, Palembang, Sumatera Barat masih belum tuntas pengambilan datanya yang juga menjadi tempat perjalanan dinas dengan SPPD di fiktifkan. Namun perhitungan sementara, mencapai Rp600 juta. Kejari terbaik se Riau ini, dengan tegas mengatakan tidak ada istilah tebang pilih dalam penanganan korupsi. "Jika bersalah, ada bukti akan kita tuntaskan. Tidak pandang bulu," ujarnya.Sumber : Riaupos.co

Sepanjang 2021, 21 Kasus Narkoba Diungkap Polres Siak 4 Diantaranya Emak - Emak
Hukum

Sepanjang 2021, 21 Kasus Narkoba Diungkap Polres Siak 4 Diantaranya Emak - Emak

Siak, Petah.id - Sepanjang 2021 Polres Siak berhasil ungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dan 4 tersangka diantaranya adalah emak-emak.Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto melalui Kasat Narkoba AKP Jailani.Sebanyak 28 tersangka yang sudah diamankan dan diantaranya adalah 4 orang perempuan."Dari 21 kasus itu, 28 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, 4 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 48,16 gram jenis sabu sabu dan 8,44 gram Ganja," jelas Kasat Narkoba AKP Jailani.Dijelaskan Jailani, pengungkapan tersebut di dominasi dari Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Siak."Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangani 9 kasus dengan 13 orang tersangka, sementara 12 kasus lainnya di tangani 11 Polsek dengan tersangkanya 15 orang," kata Jailani.Jailani berpesan, agar masyarakat tidak ada kompromi dengan narkoba. Menurutnya, selain pihaknya dengan penegakan hukum, masyarakat juga harus turut memusuhi narkoba baik di rumah, lingkungan dan dimanapun berada."Kami berharap masyarakat berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkoba sekecil apapun informasi sangat berharga bagi kami," kata Jailani.Jailani berharap, informasi yang diberikan masyarakat merupakan langkah dalam membantu aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika."Apabila ada keluarga yang sudah kecanduan narkoba agar segera lakukan rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungan barang haram tersebut," pungkas AKP Jailani.Untuk diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar Polda Riau dan jajaran Polres sepanjang 2021.

Sebelum Tertembak Oknum Polisi Sumbar, Korban Sempat Di-booking Melalui Michat
Hukum

Sebelum Tertembak Oknum Polisi Sumbar, Korban Sempat Di-booking Melalui Michat

 Pekanbaru, Petah.id – Sikap Arogansi Oknum Kepolisian melalui senjata api kembali memakan korban. Kali ini peristiwa tersebut dialami seorang warga Pekanbaru, Riau yang tertembak anggota polisi dari Polres Padang Panjang, Sumatera Barat(Sumbar), pada Sabtu (13/3/2021) dini hari.   Tindakan salah tembak oleh Bripda AP terhadap seorang warga Pekanbaru diduga bermula dari bookingan melalui aplikasi Michat di salah satu hotel di Pekanbaru. Melansir dari Suara.com, peristiwa itu bermula ketika Bripda AP melakukan open BO melalui aplikasi Michat. Dari open BO itu, datanglah dua perempuan inisial KO dan RO. Usai datang, keduanya berupaya pergi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Akan tetapi, oknum polisi tersebut merasa kedua orang itu berniat menipu, dan kemudian mengejar mereka. Pada pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat KO di pintu keluar basement hotel dan mengajaknya pergi bersama membeli alat kontrsepsi dengannya. Namun di saat itu, KO mencoba lari menuju satu unit mobil Suzuki Xover nopol BM 1629 JH. Melihat hal tersebut Bripda AP berusaha mengejarnya sambil mengeluarkan senpi dan menembak ke arah atas pada tembakan pertama. Lalu ia pun berlari mengejar mobil aplikasi online yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil. Namun, pada tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil. Peluru menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis sebelah kanan korban RO dan seketika mobil pun berhenti. Atas kasus penembakan itu, korban mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas. Korban lalu dibawa ke rumah sakit Petala Bumi dan dirujuk ke rumah sakit Santa Maria. Kondisi korban pada saat itu masih dalam keadaan sadar. Namun, saat ini tersangka penembakan Bripda AP yang didampingi sejumlah Polres Padangpanjang masih berada di Pekanbaru untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut. Kapolres Padang Panjang, AKPB Apri Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penembakan oleh personel Polres Padangpanjang. “Yang tertembak ini perempuan. Kuat dugaan ini salah sasaran atau salah tembak karena sasaran utama adalah T.O,” katanya dikutip  dari Suara.com, Sabtu (13/3/2021). Ia menerangkan kejadian berawal ketika Polres Padang  Panjang tengah mengungkap kasus Curas di wilayah hukum Polres Padang Panjang di mana tersangkanya diketahui berada di Pekanbaru.Sumber : Suara.com    

Anggota Polres Padang Panjang Tembak Warga Pekanbaru, Kapolres : Salah Tembak
Hukum

Anggota Polres Padang Panjang Tembak Warga Pekanbaru, Kapolres : Salah Tembak

Pekanbaru, Petah.id – Terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripda AP dari Polres Padang Panjang. Aksi tersebut melukai seorang warga Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) dini hari. Peristiwa salah sasaran tembak oknum polisi tersebut diduga bermula dari bookingan melalui aplikasi Michat di salah satu hotel di Pekanbaru. Bripda AP melakukan open BO melalui aplikasi Michat, kemudian datanglah dua perempuan inisial KO dan RO. Usai datang, keduanya berupaya pergi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Akan tetapi, Bripda AP merasa curiga dengan kedua orang itu. Ia pun kemudian mengejar mereka. Pada pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat KO di pintu keluar bassement hotel dan mengajaknya pergi bersama membeli alat kontrsepsi dengannya. Namun di saat itu, KO mencoba lari menuju satu unit mobil Suzuki Xover nopol BM 1629 JH. Mengutip dari Suara.com, melihat hal tersebut Bripda AP berusaha mengejarnya sambil mengeluarkan senpi dan menembak ke arah atas pada tembakan pertama. Lalu ia pun berlari mengejar mobil aplikasi online yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil. Namun, pada tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil. Peluru menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis sebelah kanan korban RO dan seketika mobil pun berhenti. Atas kasus penembakan itu, korban mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas. Korban lalu dibawa ke rumah sakit Petala Bumi dan dirujuk ke rumah sakit Santa Maria. Kondisi korban pada saat itu masih dalam keadaan sadar. Namun, saat ini tersangka penembakan Bripda AP yang didampingi sejumlah Polres Padang Panjang masih berada di Pekanbaru untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut. Kapolres Padang Panjang, AKPB Apri Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penembakan oleh personel Polres Padangpanjang. “Yang tertembak ini perempuan. Kuat dugaan ini salah sasaran atau salah tembak karena sasaran utama adalah T.O,” katanya seperti yang dikutip  Suara.com Sabtu (13/3/2021).   Sumber : Suara.com  

3,7 Kg Perhiasan di Toko Emas Raib Digasak Perampok
Hukum

3,7 Kg Perhiasan di Toko Emas Raib Digasak Perampok

Petah.id – Sebanyak 3,7 Kilogram Perhiasan di Toko Emas digasak 4 pria tak di kenal di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Toko tersebut yakni Toko Emas Wangi yang berada di Jalan Gajah Mada.    Aksi perampokan itu terekam CCTV toko dan sudah dilaporkan ke aparat kepolisian. Empat pelaku terekam saat masuk ke dalam toko dari pintu samping. Terlihat dalam CCTV itu, satu petugas wanita menghalangi aksi 4 pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil perhiasan emas di etalase toko itu. Petugas toko yang kebanyakan perempuan tak bisa berbuat banyak dalam aksi perampokan yang terjadi pada sore tadi. "Ada 4 pria setelah kami suruh duduk dulu tiba-tiba dia masuk ke toko. Padahal tadi pintu sudah kami adang. Tapi mereka merangsek masuk ke dalam toko," ujar Hestin, salah seorang petugas toko kepada wartawan, Jumat (12/3/2021). Petugas, kata Hestin, sempat melarang aksi perampokan itu. Namun karena petugas toko diancam akan ditembak, dengan leluasa keempat pelaku mengambil emas yang berada di etalase. "Tiga orang mengambil emas. Yang satu berjaga dan mengancam akan menembak kepala saya waktu itu," tambahnya. Sementara pemilik Toko Emas Wangi, Muhamad Hasan mengaku telah melaporkan aksi perampokan ini ke aparat kepolisian. "Sudah saya laporkan ke aparat kepolisian Polsek Genteng," tambahnya. Hasan juga menyampaikan, sebanyak 3,7 kilogram perhiasan emas dirampok. "Ya sekitar Rp 2 miliar lebih kerugian saya. Kami mohon aparat kepolisian memberikan keadilan kepada kami," tambahnya. Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji membenarkan adanya laporan aksi perampokan ini. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus di toko emas itu. "Kita masih lidik," ujarnya singkat.   Sumber : detikcom  

Kedapatan Membawa Kayu Olahan Ilegal, Dua Warga Sungai Apit Dibekuk Polairud Polda Riau
Hukum

Kedapatan Membawa Kayu Olahan Ilegal, Dua Warga Sungai Apit Dibekuk Polairud Polda Riau

PEKANBARU, Petah.id - Kayu olahan di Perairan Lalang Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ditangkap Polisi Perairan (Polair) saat sedang patroli pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 03.30 Wib.SU (34) dan JU (33) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit terpaksa diamankan oleh Dirpolairud Polda Riau karena membawa kayu olahan tersebut tanpa izin dengan mengunakan pompong.Demikian dikatakan Dirpolairud Polda Riau Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan.“Keduanya diamankan saat membawa kayu olahan Ilegal jenis meranti dari Sungai Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti tujuan ke Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Kayu yang dibawa itu tidak dilengkapi surat izin," ungkap Wawan.Mantan Kapolsek Kandis Resor Siak itu menuturkan, kayu olahan dalam bentuk papan dan bloti yang diamankan sejumlah lebih kurang 8 meter kubik.Penangkapan keduanya, kata Wawan, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas kapal patroli IV-2005 di perairan Lalang tentang adanya distribusi kayu ilegal dari Sungai Lukit.“Lebih kurang lima jam melakukan pengintaian, tim patroli melihat pompong yang mecurigakan, lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan sehingga diketahui, kayu yang diangkut tidak dilengkapi surat izin," terangnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya tengah diproses lebih lanjut dan ditahan di kantor Ditpolairud.Pasal yang diterapkan kata Wawan adalah tentang Tindak Pidana di bidang Kehutanan, Mengangkut, Menguasai atau Memiliki hasil hutan  kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.Kemudian, pasal 83 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang  undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo  Paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 13