Diduga Edarkan Narkoba, Polres Siak Tangkap Tiga orang di Koto Gasib
Hukum

Diduga Edarkan Narkoba, Polres Siak Tangkap Tiga orang di Koto Gasib

Siak, Petah.id - Diduga edarkan narkotika jenis sabu, dua orang pria dan satu orang perempuan di Kampung Tasik Seminai, Koto Gasib diringkus Satresnarkoba Polres Siak, Jumat (9/2/2024). Fas (41), SHS (47) dan RK (27)  diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki 13 gram narkotika diduga sabu. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba Riza Afyandi mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi yang didapat dari masyarakat. "Dari informasi yang didapat langsung kita kroscek ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kebenarannya," ungkap AKP Riza. Kronologisnya, kata AKP Riza, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pada Jumat (9/2) sekira pukul 21.30 Wib di rumah RH Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib. Kemudian, di dalam rumah tersebut didapati tiga orang dan saat digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok. "Di dalam kamar FAS dan RH juga ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu. Tim temukan paket tersebut di bawah kasur," sebutnya. Dari hasil interigosi, para pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial W yang saat ini masih menjadi DPO. "Mereka akui barang haram tersebut didapati dari seorang berinisial W yang saat ini masih DPO," lanjutnya. AKP Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak jika melihat, mendengar dan mengetahui tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk segera melaporkan ke polisi. "Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza. Atas penangkapan tersebut, polisimengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti 1 pak plastik klip bening, 6 lembar tisu, 1 buah kotak rokok merk Coffee , 1 unit HP Realme warna hitam, 1 unit HP Oppo warna unggu, dan 1unit sepeda motor Vario. 

Sempat Kejar Kejaran, Satlantas Siak Berhasil Hentikan Jambret Wanita di Kota Siak
Hukum

Sempat Kejar Kejaran, Satlantas Siak Berhasil Hentikan Jambret Wanita di Kota Siak

Siak, Petah.id - Dua orang pelaku jambret di Kota Siak berhasil digagalkan anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Siak.Kapolres Siak Asep Sujarwadi melalui Kasatlantas AKP Fandri mengatakan, dua orang pelaku jambret tidak berkutik saat dihentikan oleh Satlantas Polres Siak.Kronologisnya, dua pelaku jambret menggasak seorang wanita di Kelurahan Kwalian dengan menggunakan sepeda kotor sekira pukul 09.30 Wib.“Dua anggota kita dari Satlantas Polres Siak Bripka Chairil Iskandar dan Bripka Romi Wijaya berhasil membekuk pelaku jambret yang sempat viral di medsos pagi tadi,” ujar Kasatlantas Fandri.Penangkapan pelaku jambret tersebut, kata AKP Fandri, anggotanya di lapangan mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadi penjambretan di wilayah Kwalian.Saat itu, anggota sedang melakukan kegiatan rutin di Pos KTL Jembatan TASL Siak.“Bahwasanya baru saja terjadi tindak pidana jambret di simpang kwalian, yang mana pelaku yang diketahui berjumlah dua orang tersebut lari menggunakan sepeda motor N-Max ke arah dayun pasca menjambret,” tambah Kasat.“Kedua terduga pelaku dua orang, menggunakan jaket hitam dan helm hitam,” sebutnya.Mendapat informasi terkait kejadian tersebut, Bripka Khairul dan Bripka Romy segera melakukan penyisiran menggunakan mobil patroli di jalan baru Siak-Dayun.Tak berselang lama melakukan penyisiran di jalan baru Dayun-Siak tersebut, Bripka Chairil melihat ciri-ciri pelaku yang disebutkan sebelumnya. Chairil mengharang pelaku dengan menggunakan mobil Patroli, saat itu kedua pelaku berhasil lolos. Dengan segera Charil menghubungi rekannya di Mapolres Siak, guna membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret itu. Dari arah dayun Brigadir mandala menghadang pelaku jambret tersebut dengan menabrakan sepeda motornya ke arah pelaku jambret itu. Kendati demikian, kedua pelaku jambret tersebut masih berusaha untuk kabur dari kejaran polisi dengan berlari ke arah semak belukar yang ada di seberang jalan.Dengan sigap Polisi yang melakukan pengejaran melakukan tembakan keudara  sehingga membuat pelaku menghentikan langkahnya dan meyerahkan diri.“Setelah kedua pelaku jambret  yang mengaku warga pekanbaru tersebut diamankan, petugas segera membawa keduanya ke Mapolres Siak guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Fandri.

Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak
Hukum

Jaksa Selidiki Harta Kekayaan Mantan ASN Dinas Pertanian Pemkab Siak

Saik, Petah.id- Kejaksaan Negeri Siak melakukan penyelidikan mengenai harta kekayaan tersangka Suparmin terkait kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Jumat (6/10/2023).Dalam penyidikan kasus ini, Jaksa mencurigai tersangka Suparmin telah memindahkan aset dan harta kekayaannya. Sehingga, Kejari Siak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka.“Kita tengah mendalami mengenai harta kekayaan tersangka, apakah nanti akan mengarahkan ke Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti belum lama ini.Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Sambung Tri Anggoro, penyidik mendapati sebuah handpone rusak tanpa sim card. Ia menduga handpone itu sengaja di rusak tersangka Suparmin agar penyidik tidak menemukan bukti didalam handpone tersebut.“Tersangka berusaha mengaburkan barang bukti, dan tersangka ini tidak kooperatif maka kita lakukan penahan paksa,” sebutnya.Megenai handpone rusak itu, kata Tri Anggro, pihaknya akan mengungkap data maupun isi percakapan tersangka didalam ponsel tersebut. Bahkan, Tri memberikan peringatan kepada pihak yang mencoba manghalangi penyidikan perkara yang tengah pihaknya tangani itu.“Saya tegaskan ya, kami tidak segan-segan menjerat Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini,” tegasnya.Ia menjelaskan, tersangka Suparmin merupakan mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Pada saat itu, Suparmin berperan sebagai pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Namun, dalam prakteknya tersangka Suparmin malah melakukan penjualan langsung pupuk subsidi kepada pihak yang bukan pengecer resmi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pupuk subsidi digunakan untuk kepentingan kebun sawit miliknya.“Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar,” jelasnya.Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi ini, Kejari Siak telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka berinisial MY dan SHF sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (PKL) UD di Kerinci Kanan.

Dari Enam Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Baru Dua Tersangka Ditahan Jaksa
Hukum

Dari Enam Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Baru Dua Tersangka Ditahan Jaksa

Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak menahan dua tersangka berinsial MY dan SHF terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan sebesar Rp 5,4 miliar.“Dua tersangka ini teribat dalam kasus korupsi pendistribusian pupuk subsidi, sehingga dua tersangka ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Senin (18/8/2023).Rawatan Manik membeberkan, dalam kasus ini kedua tersangka berperan sebagai pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani dan Pemilik KPL UD Rangga untuk mendistribusikan pupuk subsidi dari Distributor ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan. Namun, para tersangka tidak melakukan kewajibannya, mereka malah melakukan manipulasi data laporan pupuk subsidi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya yang tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi,” jelasnya.Ia mengungkapan, modus penyelewengan dalam kasus tersebut, dimana distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk subsidi atas persetujuan dari produsen. Terdapat dua PKL UD tersebut yang mengecer pupuk subsidi untuk wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. Nilai pupuk subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan yang dibayarkan pemerintah pada tahun 2021 sebesar Rp20 miliar lebih. “Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar,” tegasnya.Sementara itu, meskipun empat orang lainnya menyandang status tersangka, hingga sampai saat ini Kejaksaan Negeri Siak belum melakukan penahanan.Empat orang tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.

Jaksa Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan
Daerah

Jaksa Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan

Siak, Petah.id - Dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak masuk babak baru. Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.Enam orang yang ditetap sebagai tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SKI, Mantan Kepala Sekai Pupuk, Pestisida dan Alat Masin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial AMZ dan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Siak berinisial SPN.Kemudian, Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani berinisial MY, Pemilik KPL UD Rangga berinisial SHF dan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang bertugas sebagai Verifikasi dan Validasi berinisial SYJ.“Dalam dugaan korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi ini, kita sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun untuk saat ini baru dua orang tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Senin (19/9/2023).Rawatan Manik menyebut, dua tersangka yang telah dilakukan penahanan itu yakni, Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani berinisial MY dan  Pemilik KPL UD Rangga berinisial SHF. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak.“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023 mendatang,” terangnya.Ia menjelaskan, semestinya dua orang tersangka ini bertugas melakukan pendistribusian pupuk subsidi ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan, malah tidak melakukan, melainkan memanipulasi data laporan penerima pupuk subsidi.“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 orang petani yang namanya tercantum dalam formulir penebusan pupuk subsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penembusan pupuk subsidi tersebut,” ucapnya.Kemudian, lanjutnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau diketahui kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.“Pada anggaran tahun 2021 pemerintah membayarkan pupuk subsidi ini sebesar Rp20 miliar lebih, dari pembayaran itu ditafsir kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar,” tegasnya.Dimana perbuatan tersangka itu, melangggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, hruf b, dan ayat (2) tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

6.579 Pengendara Ditilang, 18.510 Diberikan Teguran Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023 di Riau
Hukum

6.579 Pengendara Ditilang, 18.510 Diberikan Teguran Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023 di Riau

Siak, Petah.id - Sebanyak 6.579 pengendara ditilang dan 18.510 pengendara diberikan tindakan teguran selama dua pekan pelaksanaan operasi zebra lancang kuning 2023 di Provinsi Riau.Kabag Binops Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, sebanyak 4.104 pemotor ditilang karena tidak menggunakan helm SNI.Pelanggaran lainnya yakni 492 pengendara mobil ditilang karena tidak menggunakan safety belt dan sebanyak 432  pelanggar melawan arus."Pelaku pelanggaran terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN) masyarakat umum, unsur karyawan swasta, pelajar," jelas Kompol Irnanda, Senin (18/9).Sedangkan untuk angka lakalantas dirangkum mengalami penurunan dari tahun kemarin yakni 9 kasus di 2023 ini dan 11 kasus tahun kemarin."Angka kecelakaan menurun tahun ini," ujar Irnanda.Hasil itu, kata Kompol Irnanda didapatkan sejak operasi Zebra Lancang Kuning dilakukan pada tanggal 4 hingga 7 September kemarin.Karena itu, untuk menekan angka pelanggaran pihaknya dan jajaran akan terus melakukan penegakan hukum agar tercipta budaya tertib berlalulintas."Tujuan operasi ini agar mobilitas pengguna jalan lancar, aturan penindakan juga untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan yakni operasi yang difokuskan pada pelanggaran tidak menggunakan helm dan safety belt," jelas Irnanda.Walaupun operasi zebra Lancang Kuning telah berakhir, patroli demi penegakan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya akan terus diintensifkan."Kami mengimbau masyarakat Riau agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, dengan kesadaran pentingnya keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan. Selalu patuhi rambu-rambu, menggunakan safety belt, gunakan helm SNl, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong)," pungkasnya

Ini Pemicu Pemuda Tualang Aniaya Temannya Hingga Berlumuran Darah
Hukum

Ini Pemicu Pemuda Tualang Aniaya Temannya Hingga Berlumuran Darah

Siak, Petah.id - Peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial ML (27) warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang ini dipicu adanya perselisihan adu mulut antara korban dan pelaku berinisial TZT (23), Selasa (5/9/2023).Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan dengan pembacokan itu disebabkan cekcok mulut antara pelaku dan korban.Diduga pelaku tak terima (emosi-red), sehingga pelaku gelap mata dan memukul korban hingga mengalami luka dan berlumuran darah. Atas kejadian itu, kata AKP Adi Susanto, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Tualang."Korban dan pelaku ini berteman, pemicunya karena cekcok mulut saja, hingga menyangkut harga diri sehingga pelaku reaktif berlebihan," kata AKP Adi Susanto kepada Petah.id.AKP Adi Susanto menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepotong papan sepanjang setengah meter serta satu buah teko plastik warna hijau yang diduga digunakan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sudah pihaknya amankan."Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut' tegasnya.AKP Adi Susanto menghimbau agar masyarakat dapat menjaga lisan dan perkataan serta rasa saling menghormati sesama demi tercipta suasana ketertiban."Jangan sampai gara ucapan kita menyebabkan perselisihan dan berurusan dengan hukum," ucapnya.Sebelumnya, pemuda berinisial TZT (23) warga Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tualang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan terhadap korban berinisial ML (27), pada Jumat (1/9/2023) lalu.Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tualang di sebuah rumah petak di Jalan  Pertiwi Gang. Sawmill, Kampung Pinang Sebatang Timur.

Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor
Hukum

Dua Pemuda Rohil Diringkus Polisi Diduga Curi Sepeda Motor

Rohil, Petah.id - Sat Unit Polsek Kubu ringkus dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik unit PT Perusahaan Cabang Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.Dua pemuda itu berinisial DH (39) dan SRY (23) merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas Sat Unit Polsek Kubu di kediamannya pada Sabtu (2/9/2023) lalu.Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor."Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan Sat Unit Polsek Kubu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Senin (4/9/2023).Ipda Dewy Satria menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor itu, berawal pelapor berinisial DI (21) bersama rekan kerjanya melakukan mengecek kendaraan sepeda motor Inventaris Kantor Perusahaan Cabang PNM yang terparkir di Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.Setelah melakukan pengecekan itu, kata Ipda Dewy Satria, satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo fit berwarna hitam Bernomor Polisi BM 3655 ABC sudah raib diduga digondol maling."Atas kehilangan satu unit sepeda motor itu, DI membuat laporan di Polsek Polsek Kubu," sebutnya.Kemudian. lanjut Ipda Dewy Satria, dari laporan itu jajaran unit Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku."Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya dan hasil sepeda motor curiannya itu mereka sembunyikan di semak kebun sawit," jelasnya.Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Siak
Hukum

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Siak

Siak, Petah.id - R (23) dan GA (22) diringkus Satres Narkoba Polres Siak  lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabulaten Siak, Minggu (23/7/2023) Mereka berdua diamankan lengkap dengan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis shabu seberat 3,05 gram dan tiga paket diduga daun ganja kering seberat 7,87 gram. Kapolres Siak AKBP Sujarwadi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. “Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ungkap AKP Sihol. Dijelaskan AKP Sihol, dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan diduga pelaku pada Minggu (23/7) sekira pukul 00.30 Wib. Ditambahkannya, saat digeledah, tim menemukan paket diduga narkoba yang disimpan pelaku dalm sebuah kaleng dan daun ganja kering di dalam kantong celana. “Saat dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui empat paket diduga narkotika sabu dan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja Ke tersebut mereka peroleh dari A,” terang AKP Sihol. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. AKP Sihol turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak secara bersama-sama memerangi narkoba. Ia juga meminta jika warga mengetahui, melihat ataupun mendengarkan adanya transaksi narkoba untuk melaporkan kepada aparat kepolisian. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol. 

Gunakan Karambit untuk Melawan Petugas saat Ditangkap, Pengguna Narkotika di Kotogasib Siak Ditembak di Bagian Kaki
Hukum

Gunakan Karambit untuk Melawan Petugas saat Ditangkap, Pengguna Narkotika di Kotogasib Siak Ditembak di Bagian Kaki

Siak, Petah.id - Polsek Koto Gasib melalui Unit Reskrim tangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kosong di Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Siak, Senin (10/07/2023). Kapolres Siak Ronald Sumaja melalui Kapolsek Koto Gasib Budiman, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.Atas informasi tersebut, Kapolsek Budiman perintahkan tim untuk langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Kapolsek Koto Gasib Budiman melalui Kanit Reskrim Aipda L Pakpahan mengatakan satu dari empat pelaku berhasil diamankan di dalam rumah kosong tersebut. "Dalam penggerebekan pesta narkoba tersebut kami berhasil menangkap seorang dari empat orang pelaku yang sedang pesta sabu-sabu berinisial AS (43). Sementara, tiga pelaku lainnya melarikan diri saat penggerebekan," kata Budiman. Di lokasi penggerebekan, tim Reskrim Polsek Koto Gasib sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.Namun, tambah Budiman, pelaku AS melakukan perlawan dengan mengeluarkan dan mengayunkan pisau karambit dan mengancam petugas di lokasi. "Jadi petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kearah kaki pelaku yang mengenai tepat di bagian paha atas sebelah kiri sementara tiga orang pelaku lainya berhasil melarikan diri," tambahnya. Saat ini, kata Budiman, pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, tim dari Reskrim Polsek Koto Gasib berkoordinasi dengan Satres Narkoba Porles Siak untuk melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang melarikan diri. "Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk bisa segera meringkus bandar besar yang memasok barang haram tersebut terhadap para pelaku," kata Budiman.  Kapolsek Budiman mengimbau agar semua pihak secara bersama-sama melakukan pengawasan  dan memerangi terhadap penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Ia pun mengajak masyarakat turut aktif melaporkan ke aparat kepolisian  jika melihat dan mengetahui adanya transaksi narkotika di lingkungan masyarakat. "Kita selamatkan generasi muda ke depan. Mari bersama-sama perangi narkoba," ujar Budiman. Dalam penangkapan tersebut, Polsek Koto Gasib mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua paket sedang sabu-sabu yang dibungkus lakban berwarna merah muda, satu buah alat hisap bong sabu, dua pak paper klip bening, satu buah kaca pirex, dua buah mancis, satu buah timbangan digital, satu buah senjata tajam pisau karambit, satu buah tas, satu buah handphone android dan tiga unit sepeda motor. 

Halaman 1 dari 13