Pengusaha Pelayaran Meregang Nyawa Usai Ditembak OTK
Kriminal

Pengusaha Pelayaran Meregang Nyawa Usai Ditembak OTK

JAKARTA, Petah.id - Malang betul nasib Sudianto (51) pengusaha pelayaran yang ditemukan tak bernyawa lagi usai ditembak oleh orang tak di kenal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terdapat luka tembak dibagian kepala dan punggung."Kita menemukan bahwa korban meninggal dunia di tempat dan luka pengenaannya dari belakang. Dari belakang, ada (luka tembak di) punggung dan kepala," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi kejadian, Ruko Royal Square Gading, Jl Pengangsaan II, Kelapa Gading, Jakut, Kamis (13/8/2020).Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP itu, ditemukan 4 buah selongsong peluru."Barang bukti yang diamankan tadi saya sampaikan kita menemukan empat buat selongsong peluru yang ada di TKP kami temukan," ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di siang bolong di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa ini menewaskan seorang pengusaha pelayaran, Sudianto (51).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi penembakan maut itu terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 12.00 WIB. Korban saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang."Kronologisnya pada saat dia mau pulang makan siang, kebetulan korban ini kantornya sama rumahnya tidak terlalu jauh. Dia biasanya siang pulang, jam makan siang dan jalan kali," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8).Jarak rumah korban dengan kantornya sekitar 50 meter. Saat sedang berjalan kaki, korban tiba-tiba ditembak dari belakang. Saat itu pelaku melepaskan 4 kali tembakan.Setelah melakukan penembakan, 2 pelaku melarikan diri. Saat ini kasus penembakan di Kelapa Gading ini masih diselidiki polisi.Sumber : Detik.com

Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, AP Diringkus Polres Siak
Kriminal

Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, AP Diringkus Polres Siak

SIAK, Petah.id - AP (49) akhirnya tidak bisa lagi melangsungkan aksi bejatnya dengan meniduri anak kandungnya sendiri JP (21) setelah diringkus jajaran Polres Siak.Diceritakan JP (21) saat melapor ke Polres Siak, tahun 2013 saat berusia 13 tahun ia disetubuhi AP (41) ayah kandungnya sendiri, namun ia tak mengingat tanggal berapa kejadian naas tersebut ia alami.Diakuinya kepada Polres Siak, Ia dipaksa Ayah kandungnya sendiri yang tega menyetubuhinya berulang kali.Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menerangkan, bahwa selama ini Korban JP diancam oleh tersangka AP untuk tidak melapor atau mengadukan kepada siapa pun." Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau,"jelas Dedek Prayoga menirukan cerita JP saat melapor di Polres Siak.JP pun berlasan baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak diperkosa oleh tersangka." Tapi tante korban berhasil melawan.Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga,"jelas dedek.Dihadapan Polres Siak AP pun tak menampik dan mengakui seluruh perbuatannya tersebut dan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak."Pelaku terancam hukuman pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Asik Bermain Judi Tembak Ikan, Empat Orang Diamankan Polres Siak
Kriminal
Ditangkap di Sumut, Pelaku Pembunuhan Akibat Cemburu Diamankan Polres Siak
Kriminal

Ditangkap di Sumut, Pelaku Pembunuhan Akibat Cemburu Diamankan Polres Siak

SIAK, Petah.id - Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, motif pelaku membunuh korban karena cemburu istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban."Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, Selasa (11/5) saat press release yang dilakukan secara online di Mapolres Siak.Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban diperkebunan sawit, dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dengan cara memukul korban dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.Korban mendapat luka robek dibagian kepala dan mengekuarkan banyak darah, sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong."Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Faizal.Pelaku ditangkap 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. "Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," terang AKP Faizal.Faizal menjelaskan, Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas."Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," tutup Faizal.Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Suami Tega Jual Istri dengan Harga Rp50 Ribu untuk Sekali Kencan
Hukum

Suami Tega Jual Istri dengan Harga Rp50 Ribu untuk Sekali Kencan

PASURUAN, Petah.id - Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan tega menjual istri kepada lelaki hidung belang bahkan merekam perbuatan mesum tersebut.Sabik pun tak menampik hal itu, ia membenarkan jika dirinya mengancam F jika tidak menuruti permintaannya."Saya tidak mukul pak. Tapi mengancam pisah ranjang," kata pelaku di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).Namun keterangan korban (istrinya) kepada polisi, ancaman dan pemukulan pun kerap dialami olehnya jika tidak menuruti perintah suaminya tersebut."Itu kan alibinya. Istri korban mengaku jika ia dipukul jika tidak menuruti perintahnya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.Selain mengancam, pelaku telah menjual istrinya sejak Februari 2019."Tidak setiap hari. Totalnya lebih dari 10 kali saya jual istri," ujar Sabik.Setiap kali istrinya dijual, pelaku pun memungut tarif Rp 50 ribu kepada rekannya. Namun, ada juga yang digratiskannya sebagai pengganti untuk membayar hutang."Saya melakukan ini agar istri saya puas. Selama ini istri mengaku tidak puas dengan saya. Sedangkan untuk video, saya ingin tau seberapa lama teman-teman melakukan hubungan badan," dalihnya.Perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya mendapat lontaran jika tidak lama berhubungan badan dengan istrinya."Saya itu kan sering diguyoni Pak. Gak sue kon iku (tidak lama kamu itu), gak kuat ta koen iku (apa kamu sudah tidak kuat). Terus begitu. Terus istri saya diguyoni begitu juga," ceritanya.Sabik dengan istrinya yang berinisial F telah merajut rumah tangga sejak tahun 2016 silam dan telah dikaruniai 1 anak yang masih balita."Saya menyesal. Saya salah," pungkasnya.Selain menangkap suami korban, Polres Pasuruan Kota juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya UU KDRT, UU TPPO, dan UU Pornografi.Sumber : Jatimnow.com

Halaman 1 dari 11