Pekanbaru, Petah.Id – Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika oleh empat calon penumpang tujuan Jakarta. Kempatnya adalah IS (34), RD (41), MZ (36) dan Ka (33) yang mencoba menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sepatu masing-masing.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menceritakan, pengungkapan penyeludupan ini berawal dari diamankannya empat orang penumpang tersebut oleh petugas Avsec Bandara SSK II.Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Avsec bandara, di dalam sepatu IS, MZ dan Ka ditemukan paket sabu. Sedangkan, untuk RD sempat membuang sabu ke dalam toilet bandara. Barang bukti yang ditemukan berjumlah 12 bungkus plastik narkoba jenis sabu.“Di dalam sepatu masing-masing tiga terduga IS, MZ dan Ka ditemukan sabu empat bungkus,” jelas Kombes Manang. Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan keempatnya, sabu dikatakan didapat dari dua orang warga Pekanbaru. Tim Subdit I Ditresarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BA (43) dan As (63) di parkiran Brother's Entertainment, pada Minggu (18/8).Dengan demikian, proses penangkapan dilakukan di dua Lokasi dan dua hari yang berbeda. Empat calon penumpang yang terindentifikasi merupakan warga Aceh diamankan di Bandara SSK II, sedangkan, dua lainnya merupakan warga pekanbaru yang diamankan diparkiran Broders Entertaimen, Pekanbaru. Saat diinterogasi, BA (43) dan As (63) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Go, asal Malaysia dengan tujuan pengiriman ke wilayah Jakarta. “Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Jakarta,” kata Kombes Manang. Kombes Manang mengatakan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih jelas siapa orang yang memberikan narkoba, serta siapa yang menyuruh para terduga.
Kampar, Petah.id - Warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menggelar agenda wisata Pacu Sampan yang berlangsung dari tanggal 16-18 Agustus 2024. Gelaran ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, di Taman Anak Negeri, Desa Buluh Cina Kampar, Jumat (16/8/2024). SF Hariyanto mengapresiasi seluruh panitia dan Pemerintah Desa Buluh Cina yang telah berupaya menghidupkan kembali agenda pariwisata di Desa Buluh Cina. Menurutnya event semacam ini memiliki dampak yang sangat positif bagi ekonomi nasional setempat. “Saya apresiasi panitia, pemerintah desa setempat, dan seluruh warga yang telah mensukseskan dan menghidupkan kembali pariwisata di Buluh Cina” ujaranya ketika membuka acara. Lomba Pacu Sampan Desa Buluh Cina diikuti 18 tim peserta yang berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Riau. Adapun Jenis lomba yang ditandingkan adalah nomor 500 meter putra. Tiap sampan (satu tim) diisi oleh 12 orang, terdiri dari 1 pendayung, 1 skiper, dan 1 penabuh gendang. Total hadiah yang diperebutkan sebesar 22 Juta Rupiah dimana juara satu mendapat uang tunai sepuluh juta; juara dua sebanyak tujuh juta; dan juara tiga sebanyak lima juta rupiah. Kepala Desa Buluh Cina, Azrianto mengatakan, tujuan diadakannya Pacu Sampan di Buluh Cina dalam rangka membangkitkan ‘batang tarandam’. Selain itu, gelaran ini juga dimaksudkan untuk mengenalkan keindahan alam di Desa Wisata Buluh Cina serta kearifan lokal yang masih lestari dan terjaga sampai dengan saat ini. “Event ini juga untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat Buluh Cina khususnya,” tambahnya. Azrianto berharap gelaran pacu sampan bisa masuk dalam kalender pariwisata baik di Kampar maupun di Provinsi Riau agar dapat dilaksanakan secara rutin dan lebih besar lagi. Selain memperebutkan uang tunai puluhan juta rupiah juga memperebutkan piala dan tropy dari Bupati Kampar. “Kami ingin mengulangi masa kejayaan dulu, bisa bangkit dan terkenal seperti dulu lagi. Kami sangat berharap,” tegasnya.
Kampar, Petah.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, sebanyak 1.281 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Bangkinang mendapat remisi. SK remisi dari Menkumham RI diserahkan Pj Bupati Kampar Hambali, Sabtu, (17/82024) di Lapas Kelas II Bangkinang. Pj Bupati Kampar, H. Hambali menyebutkan, dari jumlah 1.281 warga binaan Lapas Kelas II Bangkinang yang mendapat remisi, sebanyak 7 orang bebas murnu dan 23 orang Bebas Integrasi 23. Pj Bupati Kampar turut mengucapkan selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini. Ia menghimbai seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/ Rumah Tahanan (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. “Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,"ujarnya. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, bupati berpesan agar terus menjadi insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum “Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan,"ujarnya. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kesempatan itu, Kalapas Kelas II Bangkinang juga memberikan cendramata Kepada Pj Bupati Kampar dan Pj Ketua TP-PKK Kampar yang langsung diterima oleh PJ Bupati Kampar H. Hambali dan Pj Ketua TP PKK- Kampar. Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan. Adapun sejumlah syarat diantaranya: Berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan sejumlah syarat tambahan lain untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi.
Petah.id - Dugaan pencatutan KTP warga terjadi dalam pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Sebelumnya pada 19 Juni, pasangan calon ini telah menyerahkan 1.229.777 dukungan dan hanya 447.469 dukungan yang terverifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sementara itu, 782.308 sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Percobaan selanjutnya pada 25 Juli 2024, calon kandidat menyerahkan 721.221 KTP-el dari jumlah minimal yang dipersyaratkan sebanyak 618.968. Namun dalam proses verifikasi faktual, hanya 183.043 KTP yang dinyatakan memenuhi syarat. Dalam proses verifikasi faktual kedua, dukungan sebanyak 826.766 kepada calon tersebut dinyatakan lolos administrasi dan terdapat 494.467 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah hasil verifikasi faktual pertama sebanyak 183.043 KTP-el ditambah 498.467 KTP el pada verifikasi faktual kedua membuat pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi dukungan minimal. Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 532/2024, KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan yang diserahkan dan diinput oleh pasangan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Verifikasi administrasi ini dilakukan dengan mencocokan kebenaran dokumen dukungan masing-masing pendukung yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung. Proses ini juga berusaha melihat kesesuaian antara nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung. Verifikasi administrasi kemudian ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan dengan metode sensus. Surat Keputusan KPU No. 532/2024 pelaksanaan verifikasi faktual dengan metode sensus. Dalam proses ini, KPU sebenarnya dapat meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, jika pada saat verifikasi faktual, pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan. Dalam melakukan berbagai proses dan tahapan tersebut, semestinya KPU juga memperhatikan kewajiban pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur oleh UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), karena berkaitan dengan pemrosesan data pribadi dari subjek data–warga negara. Berdasarkan situasi tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mencatat beberapa hal: Pertama, terdapat pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidasi calon tertentu (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP). Untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan. Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data. Bahkan dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah (Pasal 67 (1) UU PDP). Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah. Sebagai perbandingan, bentuk pelanggaran seperti di atas, juga terjadi di negara-negara Uni Eropa yang telah secara baik menerapkan hukum pelindungan data pribadi, termasuk memiliki regulasi khusus yang berkaitan dengan penggunaan data pribadi dalam Pemilu. Di Belgia misalnya, pada 2020, salah satu kandidat dalam Pemilu lokal dikenakan denda sebesar EUR 5.000, oleh otoritas pelindungan data, dikarenakan melakukan pengumpulan data pribadi konstituen secara tidak sah, untuk kepentingan kampanyenya. Pun demikian di Hungaria, pada 2020, salah satu kandidat walikota juga dihukum denda administratif sebesar HUF 100.000 oleh otoritas pelindungan data setempat, dikarenakan dasar hukum yang digunakan untuk memproses data pribadi dinilai tidak memadai. Kedua, terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU sebagai pengendali data atas SILON wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya (Pasal 29 UU PDP). Oleh karena itu, banyaknya pencatutan yang diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin akurasi data bahkan setelah disediakan mekanisme verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Apalagi, verifikasi faktual harusnya memungkinkan suatu mekanisme dimana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan. Ketiga, KPU belum secara konsisten menerapkan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini terlihat dari belum adanya integrasi dan adopsi standar kepatuhan pelindungan data pribadi, dalam kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan data pribadi, untuk kepentingan pemenuhan persyaratan pencalonan. Selain itu, dalam proses verifikasi semestinya KPU juga memastikan keabsahan perolehan data pribadi yang digunakan sebagai persyaratan, tidak semata-mata mengacu pada keterpenuhan kelengkapannya. Sebagai informasi, praktik seperti ini juga terjadi pada saat proses verifikasi partai partai politik peserta Pemilu 2024, ketika sejumlah NIK dicatut oleh beberapa partai politik sebagai anggotanya. Lebih jauh, situasi ini juga kian memperkuat dugaan kebocoran data pribadi pada lembaga-lembaga, baik publik maupun privat, yang mengumpulkan data kependudukan (KTP-el). Misalnya pada insiden yang terjadi pada KPU sendiri pada tahun 2023, dan dugaan kebocoran data kependudukan yang terjadi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Sayangnya, sampai dengan saat ini, tidak pernah ada investigasi yang tuntas atas dugaan berbagai insiden kebocoran data tersebut. Dengan maraknya pencatutan dokumen kependudukan tersebut, maka menjadi pertanyaan besar darimana pasangan calon memperoleh KTP-el warga secara ilegal untuk digunakan sebagai syarat dokumen yang diserahkan kepada KPU.Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Siaran Pers 16 Agustus 2024
Siak, Petah.id - Setiap 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia. Pada momen kemerdekaan pengibaran bendera merah putih juga turut dikibarkan baik dalam pemerintahan maupun dipasang dirumah warga sebagai wujud penghormatan. Di Istana Asyerayah Al Hasyimiyah punya cerita sendiri soal bendera merah putih. Di istana Kerajaan Siak itu terdapat bendera merah putih pusaka yang usianya sama dengan kemerdekaan indonesia yang saat ini yakni 79 tahun. Budayawan Siak Said Muzani mengatakan Bendera merah putih yang berada di Istana Siak itu dijahit langsung oleh Tengku Syarifah Fadlun atau dikenal dengan Tengku Mahratu."Pada masa kerajaan memang yang punya mesin jahit ya Istana, jadi Tengku Maharatu lah yang menjahit bendera merah putih itu untuk dikibarkan di Istana Siak sebagai wujud kerajaan Siak bergabung dengan Republik Indonesia," kata Said Muzani. Sampai saat ini, jika upacara kemerdekaan di Siak, bendera pusaka tersebut tetap ditampilkan."Memang tidak dikibarkan, tapi dia terus jadi penyandang dan ditampilkan setiap upacara 17 Agustusan," ungkap Said Muzani.
Siak, Petah.id – Momen haru tampak pada saat pengibaran bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-79 di halaman kantor bupati Siak, Sabtu (17/8/2024). Momen itu menampakkan tiga anggota Paskibra putri tumbang saat proses pengibaran bendera merah putih. Belum diketahui penyebab pasti ambruknya tiga orang putri paskibra saat mengibarkan sang saka merah putih. Satu orang tumbang pada detik-detik penaikan bendera merah putih, sementara dua orang tumbang dalam barisan saat pasukan Paskibra meninggalkan lapangan. Awalnya upacara berlangsung khidmat. Paskibra masuk ke lapangan dengan rapi dan menarik perhatian undangan dan masyarakat yang menonton. Tiga orang pengibar bendera yang sudah maju ke tiang bendera menerima bendera dari pembawa baki. Pada detik-detik itu, seorang anggota Paskibra putri tiba-tiba tumbang. Peserta upacara dan tamu VVIP sempat reaktif, sementara peserta Paskibra lainnya tetap melanjutkan tugas untuk mengibarkan bendera merah putih hingga ke puncak tiang. Seorang tamu undangan dari tenda VVIP ikut berlari ke lapangan upacara. Belum diketahui identitas pria tersebut. Tim medis dan PMI juga berlari membawa tandu. Kemudian membawa anggota Paskibra yang pingsan menggunakan tandu ke mobil ambulans. Sementara itu, anggota Paskibra berhasil mengibarkan bendera merah putih hingga ke puncak tiang dengan sempurna. Paskibra merapikan barisan dan meninggalkan lapangan. Masih dalam suasana barisan sesaat meninggalkan lapangan, dua anggota Paskibra putri lagi tumbang. Keduanya langsung dievakuasi oleh tim medis dan PMI. Pada upacara penaikan bendera merah putih di kabupaten Siak, Bupati Siak bertindak sebagai inspektur upacara. Ketua DPRD Siak Indra Gunawan membaca teks proklamasi. Detik-detik pembacaan proklamasi dibunyikan sirine selama 60 detik. Baru diiringi dengan aba-aba komandan upacara untuk pasang sangkur. Secara keseluruhan upacara penaikan bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke -79 tingkat kabupaten Siak berlangsung dengan khidmat.
Siak, Petah.id - Sebanyak 17 orang anggota pasukan pengibar bendera merah putih di Kampung Adat Asli Rawa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Siak dikukuhkan oleh penghulu kampung Abok Austinus. Pengukuhan itu merupakan rangkaian memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 di Kampung Adat Asli Rawa Penyengat. Disampaikan enghulu kampung Abok Agustinus, semua pasukan pengibar bendera adalah putra putri suku asli anak rawa penyengat yang terdiri dari siswa SMA dan SMP. “Mereka dididik lebih kurang satu setengah bulan bisa mengibarkan bendera merah putih pada hari Sabtu 17 agustus 2024 nanti,” jelas Abok Agustinus. Ia berpesan meskipun berasal dari masyarakat adat, semua elemen harus memiliki semangat cinta tanah air dan berjiwa nasionalisme. “Meskipun berasal dari masyarakat adat juga harus memiliki semangat cinta tanah air dan berjiwa nasionalisme dan melanjutkan perjuangan dengan tetap bersekolah dan semangat dalam menuntut ilmu,” tutup Abok Turut hadir dalam acara pengukuha tersebut tokoh adat,tokoh agama,perangkat kampung dan kedua orang tua atau yangg mewakili dari masing masing masing anggota paskibra.
Petah.id – Salah satu momen paling penting dalam gelaran upacara Hari Kemerdekaan adalah menyaksikan para pelajar-pelajar terbaik mengibarkan sangsaka merah putih. Berbaris rapi dengan derap langkah yang harmoni, membuat aksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) selalu dinanti. Bagaimana sebenarnya sejarah Paskibraka? Dikutip dari laman paskibraka.bpip.go.id, Gagasan Paskibraka lahir pada tahun 1946, pada saat ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-1, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Ketika itu, di benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa yang bertugas. Tetapi, karena gagasan tersebut tidak mungkin terlaksana ketika itu, maka Mutahar hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal dari berbagai daerah. Lima orang tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu, sampai tahun 1949, pengibaran bendera di Yogyakarta dilaksanakan dengan cara yang sama. Ketika Ibu kota dikembalikan ke Jakarta pada tahun 1950, pengibaran bendera pusaka pada setiap 17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta. Pada masa Presiden Soeharto, tahun 1967, Husein Mutahar dipanggil untuk menangani masalah pengibaran bendera pusaka. Berbekal ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta, dia kemudian mengembangkan formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu: Pasukan 17 /pengiring (pemandu); Pasukan 8 / pembawa bendera (inti); Pasukan 45 /pengawal. Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Pada waktu itu, dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka. Pasukan pengibar bendera kebanyakan diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta. Baru pada tahun 1969, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia. Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai dengan tahun 1972 masih "Pasukan Pengerek Bendera Pusaka". Di tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka. Sekarang ini, dengan adanya peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, maka pembentukan Paskibraka tidak disiapkan sebatas untuk menaikkan dan menurunkan bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Sistem pembinaan dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri dari pembelajaran aktif ideologi Pancasila dan pemantapan nilai wawasan kebangsaan, pelatihan yang terdiri dari pelatihan kepemimpinan dan pelatihan baris-berbaris, serta pengasuhan untuk membentuk generasi yang tangguh, mandiri, dan berkarakter Pancasila. Dengan demikian, para Paskibraka siap menjadi calon pemimpin bangsa masa depan yang memiliki jiwa nasionalisme dan berjiwa Pancasila.
Pekanbaru, Petah.id – Keberhasilan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polres Pelalawan menangkap pelaku perampokan di gerai BRI Link Pelalawan pada Jumat (16/8/2024) pagi, menghasilkan sejumlah fakta baru. Motif pelaku, domisili, pekerjaan, hingga baju polantas yang ia kenakan ketika beraksi akhirnya terungkap. Pelaku diketahui bernama Febri Irawan (FI), berusia 32 tahun. Ia merupakan warga perawang, Kabupaten Siak. Sehari-hari FI bekerja sebagai satpam di PT Petrolex Prima Daya (PT.PPD). Fakta ini sekaligus membantah asumsi yang selama ini menyebutkan bahwa pelaku adalah anggota kepolisian. “Jadi bukan polisi. Dia itu bertugas di bagian keamanan atau sekuriti," sebagaimana ditegaskan oleh Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (16/8/2024). Berdasarkan keterangan yang didapatkan, FI melancarkan aksinya karena tekanan ekonomi, terlilit hutang cukup besar pada sejumlah orang. Selain itu, FI dalam kesehariannya mengaku kerap bermain Judi Online. "Jadi dari total uang Rp72 juta lebih yang dicuri pelaku, sebagian uangnya sudah dipakai bayar hutang,” terang Kombes Asep saat konfrensi pers kasus, jumat petang. Adapun sisa uang hasil perampokan yang berhasil diamankan polisi, tersisa sekitar Rp34 juta. Uang tersebut ada yang tersimpan secara cash, ada pula yang disimpan di rekening tabungan. Selain itu, diketahui bahwa pelaku ternyata sudah satu bulan memantau gerai BRI Link, Jalan Seminai. Sepanjang itu, ia terus memantau situasi dan mematangkan rencana untuk melancarkan aksinya. "Jadi gerai (BRI Link) itu sudah diintainya sejak sebulan yang lalu. Memang sudah direncanakannya,” Kata Kombes Asep Terkait baju polantas yang pelaku gunakan saat melancarkan aksinya, FI mengaku baju tersebut ia dapatkan dari mantan pacarnya saat SMA. Alasannya menggunakan baju tersebut, agar dikira sebagai anggota polisi. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa baju kaos putih bertuliskan polantas, satu jaket warna hitam, helm warna merah, sepatu PDL warna hitam, celana warna coklat, satu bilah pisau. Dalam konfrensi pers yang digelar kepolisian, pelaku tampak duduk diatas kursi roda dengan kaki kiri dalam keadaan diperban. Diketahui kemudian bahwa di kaki tersebut sudah bersarang dua timah panas. Menurut polisi, hal ini mereka lakukan karena pelaku berupaya kabur saat ditangkap. Atas apa yang diperbuatnya, pelaku bakal dijerat menggunakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Pekanbaru, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Riau 2024 sebanyak 4.827.031 orang pemilih. Terdiri dari 2.445.311 pemilih laki-laki dan 2.381.720 pemilih perempuan.Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, saat dikonfirmasi Jumat (16/8/2024) mengatakan penetapan DPS merupakan langkah penting untuk memastikan partisipasi pemilih yang akurat dan transparan. Pasca penetapan DPS, KPU akan mengadakan pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan “Itu berlangsung selama 10 hari yaitu tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024," terangnya. Bagi masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPS, bisa membuat tanggapan dan memberikan data pendukungnya. Perbaikan data itu bisa disampaikan ke KPU setempat dan jajarannya, termasuk PPS di tingkat kelurahan. "Selanjutnya kami akan masukkan ke dalam DPS hasil perbaikan,” sambung Rahman. Sementara itu Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa DPS telah disusun berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Termasuk catatan kependudukan dan hasil verifikasi lapangan. “Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan akurat,” kata Rusidi. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa DPS dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian. Sebagai informasi, Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.