Bertemu Salah Satu Paslon di Pilkada Siak, Ketua DPRD : Sajikan Pilkada yang Sejuk dan Damai
Siak

Bertemu Salah Satu Paslon di Pilkada Siak, Ketua DPRD : Sajikan Pilkada yang Sejuk dan Damai

Siak, Petah.id - Meskipun berbeda dukungan, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan tampak hangat duduk bersama sambil menyantap makan siang dengan salah satu calon bupati Irving Kahar Arifin bersama partai pengusungnya PDI-P. Hal itu dilakukan Ketua Indra Gunawan tak lain agar terciptanya suasana pilkada yang sejuk dan damai. Dikatakan Indra Gunawan, kontestan Pilkada Siak 2024 harus beradu gagasan dan ide untuk merebut hati dan simpati dari masyarakat Siak. "Jadi kemarin saya diundang makan siang sebagai pimpinan DPRD Siak. Kita berharap walaupun berbeda dukungan semua paslon bisa duduk bersama dengan DPRD untuk menciptakan pilkada damai dan sejuk," ungkap Ketua DPRD Siak Indra Gunawan beberapa waktu lalu. Indra mengimbau, semua paslon pada Pilkada 2024 di Siak agar bisa menjaga suasana pilkada yang sejuk dengan menyajikan masing masing program sesuai dengan visi dan misi."Pastinya kita mendukung pilkada damai untuk mendapatkan pemimpin yang  diamanahkan oleh rakyat nantinya," tambah Indra. Foto : Dua kontestan Pilkada 2024 di Siak masih berfoto mesra meski sedang sama sama berjuang merembut hati masyarakatPemilihan bupati dan wakil bupati, lanjut Indra, dijadwalkan pada 27 November tersebut sangat diharapkan berlangsung kondusif.Penting bagi semua pihak menjelang Pilkada ini melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat. "Dengan begitu, pelaksanaan pilkada berjalan damai dan dalam suasana yang sejuk. Saat pilkada adu ide dan kreativitas. Ketika pilkada selesai, semuanya juga harus selesai,” tutup Ketua DPRD Siak dua periode itu.

Seorang Suami di Siak Diduga Tega Habisi Nyawa Istrinya
Siak

Seorang Suami di Siak Diduga Tega Habisi Nyawa Istrinya

Siak, Petah.id - Sanni (40) warga Buantan Besar, Kecamatan Siak, ditemukan dalam kondisi tewas di belakang rumahnya.Penghulu Kampung Buantan Besar Suwanto menyampaikan, jasad Sanni ditemukan Suraji bersama warga lainnya yang sedang melakukan gotong royong pada Ahad (9/9/2024).Mulanya, Suraji ingin membuang sampah, kemudian ia melihat kaki manusia dekat tumpukan sampah di belakang rumah Sanni. Ternyata, tambah Suwanto, itu kaki Sanni yang sudah terbujur kaku. Ia pun bergegas menginformasikan apa yang ia temuka kepada warga lainnya.“Suraji menginformasikan kepada warga dan tak berselang lama Qori suami korban datang, mengaku baru berkeliling mencari keberadaan istrinya,” terang Penghulu Suwanto.Atas temuan itu, disebutkan Penghulu Suwanto, dia menghubungi Bhabinkammas, selanjutnya tim dari Polres Siak datang membawa jasad korban untuk dilakukan visum.Lanjut Suwanto, korban Sanni dan suaminya Qori sudah 3 tahun tinggal di Kampung Buantan Besar. Keduanya awalnya duda dan janda, lalu menikah siri. Abang Sanni yang tinggal di Balam Rokan Hilir yang menikahkan. Keduanya tinggal di rumah bantuan desa milik orang tua Qori. Selama 3 tahun mereka tinggal di Buantan Besar, mereka belum dikaruniai anak.“Qori bekerja sebagai buruh panen. Sabtu (7/9) malam, keduanya cekcok. Dalam cekcok itu sempat terjadi adu fisik,” terang Penghulu Suwanto yang ikut dalam olah tempat kejadian perkara.Saat dini hari setelah cekcok, Penghulu Suwanto tidak tahu apa yang dilakukan Qori terhadap istrinya Sanni. Sebab rekonstruksi dilanjutkan Senin (9/9) pagi. Tapi yang pasti, Suraji menemukan jasad Sanni pada Ahad (8/9) pagi, di belakang rumah.Sebenarnya di rumah itu, Sanni dan Qori tinggal bersama ibu Qori. Namun, ibu Qori sakit sakitan, hanya bisa terbaring di kamar.Sementara putra pertama Qori dari pernikahan sebelumnya bernama Abdul Rahmat, saat dijumpai di rumah duka mengaku tidak tahu ceritanya sampai ibu dirinya ditemukan meninggal dunia di belakang rumah.“Saya sudah ikhlas apapun yang akan terjadi pada ayah saya. Saat ini, kami masih menunggu kepastian status ayah kami,” kata Abdul Rahmat.Disebutkan Abdul Rahmat, dia dan adiknya yang menunggui rumah neneknya yang kini menjadi rumah duka. Sebab warga melakukan tahlilan sampai beberapa malam ke depan.Konflik rumah tangga diduga menjadi pemicu dugaan pembunuhan yang dilakukan Qori (45), terhadap istrinya Sanni (40) yang tinggal di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.Sementara itu, Kapolres Siak Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi menjelaskan, suami korban menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya.“Sampai sejauh ini, suami korban menjadi terduga pelaku,” jelas Kasat Bayu Effendi.Sambung Kasat Bayu, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap Qori, suami korban.

Pansus BUMD, DPRD Siak Temukan Beberapa Perjanjian Cacat Hukum hingga Rekomendasi Strukturisasi Jajaran Direksi
Siak

Pansus BUMD, DPRD Siak Temukan Beberapa Perjanjian Cacat Hukum hingga Rekomendasi Strukturisasi Jajaran Direksi

Siak, Petah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak gelar rapat paripurna penyampaian laporan pansus dan  rekomendasi pansus terhadap BUMD Siak, Senin (9/9/2024) pagi. Rapar paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Disampaikan Indra Gunawan, pansus tersebut mulanya diinisiasi oleh enam fraksi dari delapan fraksi yang ada di DPRD Siak. Dari hasil pembahasan, kata ketua Indra, Pansus DPRD Siak menemukan beberapa fakta hukum penyelenggaraan yang dianggap tidak sesuai dengan kaidahnya. "Setelah melalui pembahasan dan evaluasi terdapat dua perjanjian yang pansus temukan yang harus menjadi perhatian serius," kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Dalam hal tersebut, Pansus menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak dan BUMD PT KITB telah membuat perjanjian sewa tanah hak pengelolaan dengan Nomor: 5/HPL/BPN RI/2011, yang mencakup lahan seluas 572.452 M². Perjanjian tersebut, tambah Indra Gunawan, diikat dengan Nomor: 030/BKD-ASET/PS/2017 dari Pemerintah Kabupaten Siak dan Nomor: 01/PSM-KITB/IX/2017 dari PT KITB."Perjanjian tersebut ditindaklanjuti oleh BUMD PT KITB dengan membuat perjanjian sewa dan perjanjian jual beli tanah dengan dua perusahaan, yaitu PT Biomass Fuel Indonesia dan PT Zapin Energi Sejahtera," ungkap Indra. Kemudian, lanjutnya, perjanjian sewa dengan PT Biomass Fuel Indonesia dilakukan padaKamis (10 Januari 2019) di Pekanbaru, dengan Nomor perjanjian 01/KITB-BFI/I/2019 untuk lahan seluas 20.000 m² (2HA). Sementara, perjanjian jual beli antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dilakukan pada Selasa (16 April 2019) di Pekanbaru, dengan nomor perjanjian 01/KITB-ZES/IV/2019 dan Nomor 01/ZES-PJB/LAHAN/IV/2019. "Dalam dua perjanjian tersebut, Pansus menemukan perjanjian jual beli HGB antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera adalah cacat secara hukum karena bertentangan dengan perjanjian induk yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Siak dengan PT KITB," urai Indra. Hal itu, kata ketua Indra lebih lanjut, perjanjian sewa tanah hak pengelolaan dengan nomor: 5/HPL/BPN RI/2011. "Perjanjian tersebut pada pokoknya telah mengatur bahwa pengalihan lahan hanya dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian sewa, bukan perjanjian jual beli sebagaimana yang dilaksanakan oleh PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera," sebutnya. Oleh karena itu, perjanjian jual beli antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif bagi sahnya perjanjian. "Hal itu berimplikasi hukum bahwa perjanjian antara PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dapat dianggap tidak pernah ada secara hukum, sehingga akan menimbulkan persoalan hukum lainnya di kemudian hari," tegas Indra. Lanjut Indra, untuk BUMD PT SPS, Pansus juga menemukan adanya perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan PT SPS, yakni perjanjian sewa tanah hak pengelolaan Nomor: 5/HPL/BPN RI/2011 seluas 533.406 m², dengan nomor perjanjian: 030/BKD-ASET/PS/2018/01 dan Nomor: 01/PSM-SPS/I/2018, dengan jangka waktu perjanjian selama 30 tahun, terhitung sejak 7 Januari 2018 hingga 6 Januari 2048.Terkait BUMD PT SPS, Pansus juga menemukan BUMD tersebut keluar dari core bisnis yang telah ditetapkan sehingga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)."Dalam Perda pembentukan BUMD dan AD-ART PT SPS, ruang lingkup usaha yang dapat dilaksanakan oleh BUMD PT SPS sudah ditentukan," beber Indra.Beberapa temuan yang didapati oleh Pansus DPRD di atas terkonfirmasi pula dengan adanya temuan dari Insepektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2022, yang tertuang dalam naskah hasil pemeriksaan atas dugaan jual beli dan sewa lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Milik Pemerintah Kabupaten Siak yang dilakukan oleh BUMD Kabupaten Siak. Dalam dokumen tersebut, disimpulkan beberapa hal yang di antaranya terdapat pengalihan pemanfaatan lahan oleh PT KITB kepada pihak ketiga yang belum mendapatkan persetujuan Bupati Siak dan berpotensi merugikan keuangan daerah.Kemudian, PT SPS belum memiliki core business pada bidang pengelolaan pendukung kawasan pelabuhan selaku penerima HGB dari Pemerintah Kabupaten Siak."Terlepas dari keberadaan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak masih berbentuk naskah hasil pemeriksaan, namun hasil pembahasan Pansus berdasarkan semua bahan hukum yang diperoleh oleh Pansus menunjukkan kesimpulan yang sama dengan hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah," kata Indra. Pansus juga menyayangkan sikap dari Pemerintah Kabupaten Siak yang tidak memberikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait BUMD Kabupaten Siak sampai dengan laporan Pansus ini diselesaikan. "Padahal DPRD Kabupaten Siak telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyerahkan LHP dimaksud untuk dijadikan bahan bagi Pansus dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya secara baik," terang Indra. Tidak sampai disitu, Pansus menemukan bahwa beberapa kegiatan yang dilakukan oleh BUMD PT SPS di luar ruang lingkup usahanya atau core business-nya. Di antaranya dalam hal kerjasama kegiatan pengelolaan pendukung kawasan pelabuhan antara BUMD PT SPS dengan PT Oriental Resources Indonesia dimana ada perjanjian peralihan HGB. Perjanjian ini mengatur bahwa lahan yang dialihkan HGB-nya diperuntukkan untuk pembangunan dan pengelolaan tangki timbun CPO serta dermaga kapal (Dolphin Jetty), dengan harga jual yang telah disepakati sebesar Rp7.950.000.000 miliar beserta biaya-biaya yang timbul akibat peralihan HGB tersebut. "Padahal usaha di bidang pengelolaan pendukung kawasan pelabuhan bukanlah merupakan core bisnis dari BUMD PT SPS," cetus Indra. Atas hal tersebut, Pansus DPRD merekomendasikan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak sebagai berikut. Pertama, Perjanjian jual beli HGB antara BUMD PT KITB dengan PT  Zapin Energi Sejahtera tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan perjanjian induk terkait perjanjian sewa tanah hak pengelolaan.Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Siak perlu meninjau ulang  perjanjian jual beli HGB antara BUMD PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dengan tetap mempertimbangkan kepentingan hukum masing-masing pihak secara adil dan proporsional sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum lainnya di kemudian hari. Ke dua, perjanjian antara pemerintah Kabupaten Siak dengan BUMD PT SPS terkait sewa dan pengelolaan tanah HPL yang kemudian ditindaklanjuti oleh BUMD PT SPS dengan perjanjian peralihan HGB kepada PT Oriental Resources Indonesia. Meskipun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak sesuai dengan core business BUMD PT SPS sehingga belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak perlu memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatan usaha BUMD mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, mendapatkan persetujuan dari pemegang saham atau dewan komisaris, dan perlu dipastikan memberikan manfaat yang jelas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Siak perlu segera meninjau ulang dan memperbaiki dasar hukum ruang lingkup kegiatan usaha/core business dari BUMD PT SPS sesuai dengan perkembangan kebutuhan BUMD PT SPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ke tiga, Pemerintah Kabupaten Siak perlu meningkatan pengawasan terhadap tata kelola di BUMD, khususnya terkait dengan perjanjian peralihan aset dan lahan Pemerintah Kabupaten Siak yang sudah diserahkan pengelolaannya ke BUMD Kabupaten Siak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Siak perlu membuat peraturan yang spesifik dan Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas agar dalam pengelolaan aset dan lahan tersebut dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pelaksanaan perjanjian kerjasama BUMD Kabupaten Siak dengan pihak lainnya yang masih bermasalah secara hukum sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan masih rendahnya kontribusi BUMD Kabupaten Siak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak menunjukkan kinerja buruk dari pengelola BUMD Kabupaten Siak.Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Siak perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BUMD Kabupaten Siak, terutama terhadap pengelola BUMD PT KITB dan BUMD PT SPS.  Terhadap  pengelola BUMD PT KITB dan BUMD PT SPS yang menujukkan kinerja buruk, Pemerintah Kabupaten Siak perlu juga melakukan restruktrusasi kepengurusan dan mengganti jajaran Direksi yang tidak mampu mencapai target kinerja yang sudah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan guna memastikan agar pengelolaan BUMD PT KITB dan BUMD PT SPS dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara efektif dan efisien.Selanjutnya, berkaitan dengan piutang usaha pada tahun 2022, di antaranya piutang usaha agribisnis CV Tubuh Subur sebesar Rp2.113.404.719 dan PT Buana Sinar Lestari sebesar Rp830.414.860. Piutang ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2015/PT.Pbr dan Keputusan Nomor 304 PK/Pid.Sus/2018. Oleh karena itu, piutang ini harus dilakukan upaya penagihan secara serius, mengingat sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pansus meminta kepada direksi untuk melakukan upaya penagihan secara intensif, dan jika diperlukan, menggunakan instrumen hukum.Kemudian daripada itu, juga terdapat saldo uang muka per 31 Desember 2022 sebesar Rp302.928.448, yang di dalamnya terdapat uang muka PPh Pasal 23 sebesar Rp. 297.595.445. Namun, tidak ditemukan bukti pemotongan PPh Pasal 23, yang menyebabkan nilai tersebut tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh badan. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan administrasi PT Sarana Pembangunan Siak dan berpotensi merugikan perusahaan. Pansus meminta kepada direksi untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan kearsipan guna menghindari kerugian dimasa mendatang.Terakhir, Pansus BUMD DPRD Kabupaten Siak merekomendasikan kepada Anggota DPRD Periode 2024-2029 untuk meneruskan perjuangan Pansus BUMD, agar BUMD  yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dapat memberikan Kontribusi terhadap PAD Kabupaten Siak.

Lakalantas Maut Di Tol Pekanbaru Dumai, 3 Orang Tewas
Pekanbaru

Lakalantas Maut Di Tol Pekanbaru Dumai, 3 Orang Tewas

Pekanbaru, Petah.id – Kecelakaan di jalan tol Pekanbaru-Dumai, tepatnya di kilometer 44 Jalur B, pada Senin (9/9/2024) menyebabkan tiga orang penumpang mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG tewas. Para korban yang meninggal yakni Revi Brita (31) Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45), ketiganya sudah dievakuasi ke RS Awal Bro Pekanbaru. Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Indra Lukman Prabowo mengatakan, tabrakan terjadi antara mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG dengan 1 unit truk Mitsubishi LPG BM 9689 OU. Lakalantas maut ini terjadi sekitar pukul 9.21 WIB. Indra menjelaskan, Honda Mobilio datang dari arah Gerbang Tol Bhatin Solapan hendak menuju ke Kota Pekanbaru. Honda Mobilio yang dikemudikan Rizky Saputra (21) diketahui melaju dengan kecepatan tinggi. “Saat itu mobil Honda Mobilio ini membawa empat penumpang masing Arif Novtryattra (35), Revi Brita (31) Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45),” ungkapnya. Dikatakan saksi di lokasi, saat itu mobil Honda Mobilio melaju menggunakan lajur kanan dengan kecepatan tinggi. Diduga karena supir mengalami microsleep (tertidur sesaat), mobil lngsung menabrak bagian belakang truk Mitsubishi LPG yang dikemudikan Ramayanto (45). "Diduga karena mengalami tidur sesaat mobil tiba-tiba mengarah ke kiri dan menabrak satu unit truk,” jelas Indra. Selain tiga korban meninggal dunia, dua penumpang lainnya Rizki Saputra, Ramayanto dan Arif Novtryattra, diketahui mengalami luka ringan. Indra mengatakan, menurut hasil pemeriksaan tim medis. Seluruh penumpang didalam mobil termasuk sopir terindikasi positif menggunakan narkoba. “Kasus kecelakaan ini sudah ditangani oleh Unit Lantas Polsek Kandis, Polres Siak,” pungkasnya. 

Pilkada Siak, Ketua DPRD Ingatkan Paslon untuk Berkompetisi dengan Sehat
Siak

Pilkada Siak, Ketua DPRD Ingatkan Paslon untuk Berkompetisi dengan Sehat

Siak, Petah.id - Tiga pasangan calon (paslon) bakal maju pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Siak. Untuk menjaga pesta demokrasi tetap berjalan dengan lancar Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengajak semua elemen menyukseskan Pilkada yang saat ini prosesnya sudah berjalan.Dikatakan Indra Gunawan, berbeda pilihan itu hal yang biasa dalam proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut bukan menjadi pemicu terjadinya konflik. "Pilihan boleh berbeda, tapi hubungan baik diharapkan tetap terjaga. Jangan sampai karena berbeda pilihan menjadi tidak baikan, tidak bertegur sapa," kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Foto : Tampak kompak dua paslon Irving-Sugianto dan Afni - Syamsurizal yang ikut Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Siak. Ketua Indra melihat langsung saat ini pembicaraan politik, perihal pilihan di media sosial semakin ramai dan seru diikuti.“Tapi saya harapkan dapat lebih santun dalam bertutur kata, tidak mengeluarkan statemen kebencian karena akan berdampak buruk terhadap proses Pilkada,” kata Ketua Indra Gunawan.Berkompetisi dengan sehat, menjadi ukuran kesuksesan Pilkada di Siak. Bagaimana menciptakan iklim kompetisi yang sehat, dengan saling menjaga etika dan tata krama dalam berkomunikasi.“Menghujat, menghina, merendahkan merupakan hal yang sangat tidak patut diutarakan dan dibahasakan dalam ruang mana pun, termasuk ruang publik,” sebut Ketua Indra Gunawan.Hal itu tak hanya akan merusak nama individu, tapi juga nama kandidat yang akan bertarung. Ketika ada tim yang terkesan arogan, hal itu dilihat dari kata katanya, tentu penilaian terhadap kandidat yang dibela akan menjadi negatif.Ketika Polri dan TNI berkeliling, melakukan patroli dan sosialisasi Pilkada damai, semua elemen diharapkan menyambut dengan riang dan gembira.“Semangat menciptakan Pilkada aman, damai dan lancar memang mesti ditanamkan ke seluruh masyarakat Siak,” kata  Ketua Indra Gunawan.Siak merupakan Negeri Melayu yang memiliki sejarah panjang dengan khazanah budaya yang masih terus melekat dan membanggakan.Pilkada ini, tak ada yang perlu dikhawatirkan. Gunakan hak pilih sesuai hati nurani tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.Semua kandidat yang sudah mendaftar ke KPU memiliki keinginan memajukan Siak dan mensejahterakan masyarakat. Tinggal bagaimana masyarakat menentukan pilihan mana yang terbaik menjadi pimpinan ke depan dengan semua program serta visi misinya.Sementara kepada para kandidat atau paslon, Ketua Indra Gunawan mengingatkan untuk berkompetisi dengan sehat, tidak menjatuhkan satu sama lain.“Dengan paslon kompak, masyarakat akan bersemangat dan tidak terkotak kotak, tidak terpecah belah,” ucap Ketua Indra GunawanJika semua paslon bisa kompak, maka Pilkada ini bisa berjalan dengan aman, damai dan akan melahirkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat, yaitu amanah.“Kami senang dan bangga jika semua paslon  bisa saling rangkul dan berkompetisi yang sehat untuk menjadi peminpin yang betul-betul sesui dengan harapan masyarakat,” kata Ketua Indra Gunawan.Dengan kompaknya paslon akan menjadi contoh teladan pada masyarakat dan pengusung. Di situlah lahir semangat dalam memberikan dukungan terbaik.Disebutkan Ketua Indra Gunawan, semua diharapkan berperan, termasuk pemangku kepentingan. Tidak ada yang boleh mengipas ngipas, memanas manasi, sehingga situasi menjadi keruh dan gaduh. “Paslon diharapkan dapat mengingatkan timnya untuk tidak merusak Pilkada dengan statemen statemen yang berbau hoaks dan SARA,” ucap Ketua Indra Gunawan.Sekali lagi dikatakan Ketua Indra Gunawan, jaga jempol saat mengetik sesuatu tentang politik di media sosial. Dan jaga ucapan saat berbicara politik di ruang publik. "Tak ada larangan berbicara politik di media sosial maupun di ruang publik, tapi semua ada etikanya, ada yang pantas dan tidak pantas diucapkan dan ada batasannya," tutupnya. 

Mulai Hari Ini Hingga 15 Desember 2024, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pekanbaru

Mulai Hari Ini Hingga 15 Desember 2024, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pekanbaru, Petah.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai hari ini, Senin (9/9/2024) melakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut berlaku hingga 15 Desember 2024. Penghapusan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.  Adapun bunyi pasal 2 Pergub 35/2024 adalah sebagai berikut:Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.  Sedangkan dalam pasal 3 berbunyi: Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Saling Lapor, Dosen dan Rektor UIN Suska Ditetapkan Jadi Tersangka
Pekanbaru

Saling Lapor, Dosen dan Rektor UIN Suska Ditetapkan Jadi Tersangka

Pekanbaru, Petah.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Profesor Khairunnas Rajab dan seorang dosen bernama Ronny Riansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan ringan. Penetapan tersangka ini buntut saling lapor antar kedua belah pihak yang sedang berkonflik terkait permasalahan internal kampus. Keributan antara Rektor UIN Suska Riau dengan sejumlah dosen yang terjadi pada September 2023 lalu sempat viral di media sosial. Prof Khairunnas dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Laporan ini dilakukan dosen atas nama Irwandra. Menyikapi hal itu, Prof Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Ronny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Prof Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8/2024) lalu. Ditanggal yang sama juga, Kepolisian menetapkan tersangka terhadap Ronny Riansyah. “Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tetapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep. Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana. Kombes Asep menyebut penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/2024) mendatang.

50 Anggota DPRD Pekanbaru Dilantik
Pekanbaru

50 Anggota DPRD Pekanbaru Dilantik

Pekanbaru, Petah.id - 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dan diambil janji jabatannya. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Raden Heru Kuntodewo. Selain itu juga disaksikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, dan ratusan tamu undangan di dalam maupun laur gedung. Kegiatan ini dirangkai dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Masa Sidang I Thn 2024 dalam rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Jumat (6/9/2024).  Atas pelantikan itu, M Job Kurniawan tak lupa menyampaikan kata selamat dan berharap 50 anggota DPRD Kota Pekanbaru yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kota Madani.  "Selamat, semoga amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya," ujar M Job.  Adapun 50 anggota DPRD Kota Pekanbaru masa jabatan 2024-2029 yang dilantik, yakni :   Dapil Pekanbaru 1 (Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh):   1. PAN - Nofrizal 2. PKS - Isa Lahamid 3. Gerindra - Rizky Bagus Oka 4. PDIP - Victor Parulian 5. Demokrat - Muhammad Zahirsyah 6. Golkar - Roni Amriel   Dapil Pekanbaru 2 (Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur):   1. Golkar - Syamsul Bahri 2. PDIP - Zulkardi 3. Nasdem - Lindawati 4. PKS - Firmansyah 5. Demokrat - Aidil Amri 6. Gerindra - Andry Saputra 7. PAN - Irman Sasrianto   Dapil Pekanbaru 3 (Tenayan Raya, Kulim):   1. PKS - Muhammad Sabarudi 2. Golkar - Sovia Septiana 3. PDIP - Muhammad Dikky Suryadi Khusaini 4. Demokrat - Fathullah (menggantikan Alm Heri Setiawan) 5. Gerindra - Ervan 6. Nasdem - Muhammad Riski Rinaldi 7. Hanura - Zulfahmi 8. PAN - Arwinda Gusmalina   Dapil Pekanbaru 4 (Sail, Bukit Raya):   1. PKS - dr Meiza Ningsih 2. Golkar - Putri Varadina 3. Hanura - Firman 4. Gerindra - Sri Rubiyanti 5. PDIP - Zaki Fajar Triyanto 6. Demokrat - Tengku Azwendi   Dapil Pekanbaru 5 (Marpoyan Damai):   1. Nasdem - Faisal Islami 2. PKS - Hamdani 3. Demokrat - Niar Erawati 4. Gerindra - Nurul Ikhsan 5. PDIP - Tekad Indra Pradana Abidin 6. PAN - Mona Sri Wahyuni 7. PKB - Fikry Raihan   Dapil Pekanbaru 6 (Binawidya, Tuahmadani):   1. PKS - Yasser Hamidi 2. PKS - Edi Azhar 3. Demokrat - Pangkat Purba 4. Demokrat - Achmad Faisal Reza 5. Nasdem - Zulfan Hafiz 6. Gerindra - Zainal Arifin 7. PDIP - Davit Marihot 8. PAN - Roni Paslah 9. Golkar - Syafri Syarif 10. PKB - Abu Bakar   Dapil Pekanbaru 7 (Senapelan, Payungsekaki):   1. PDIP - Robin Eduar 2. PKS - Rois 3. Gerindra - Wan Agusti 4. PAN - Doni Saputra 5. Demokrat - Jepta Sitohang 6. Nasdem - Aidhil Nur Putra    

Kelola Transportasi Publik dengan Baik, Kota Siak Raih Penghargaan WTN 2024
Siak

Kelola Transportasi Publik dengan Baik, Kota Siak Raih Penghargaan WTN 2024

Siak, Petah.id - Berhasil menciptakan sistem transportasi perkotaan yang tertib, lancar, selamat dan aman Pemkab Siak raih penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kementrian Perhubungan. Penghargaan tersebut langsung diserahka oleh Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi da  diterima oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza di Ballroom JIExpo Kemayoran, Convention Center dan Theater Area, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Mentri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi mengapresiasi upaya pemerintah daerah termasuk Kabupaten Siak yang berkomitmen dalam meningkatkan tata kelola transportasi, dan dirinya berharap agar daerah lain termotivasi dalam pembenahan transportasi dan lalu lintas."Penghargaan ini kami berikan bentuk apresiasi besar kami kepada kepala daerah yang telah berupaya meningkatkan tata kelola transportasi di daerahnya dan semoga dengan adanya penghargaan ini, daerah-daerah lain bisa ikut termotivasi dalam memberikan tata kelola transportasi yang baik untuk kenyamanan masyarakat,” ucap Mentri Budi Karya. Rasa syukur juga disampaikan Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menerima langsung penghargaan tersebut. Disampaikan Husni, Penghargaan Wahana Tata Nugraha ini diterima Kabupaten Siak berkat terpenuhinya lima indikator, diantaranya publik transportasi dimana menyediakan bus gratis untuk anak sekolah. "Alhamdulillah, kita mendapatkan penghargaan WTN kategori kota kecil memiliki tata kelola trasportasi publik yang baik dari Kementerian Perhubungan. Sarana transportasi kita sudah ada drive thru, adanya halte untuk pengguna disabilitas, dan kita memiliki fasilitas kelengkapan jalan lainnya dan Sumber Daya Manusia  (SDM) di bidang perhubungan yang mumpuni,” jelas Wabup Husni. Ditambahkan Husni Merza, Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat berkaitan penyelenggaraan transportasi publik yang nyaman dan tertib. "Penghargaan ini, menjadi motivasi kita kedepan bagaimana Siak sebagai daerah tujuan wisata memiliki transportasi yang murah dan yamana, dengan berpedoman dari lima aspek di atas dan kedepan bisa terus kita tingkatkan,” pintanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan melalui Kasi Angkutan, Janu Wira mengatakan lebih dari 100 kabupaten/kota yang turut serta dalam mengikuti penilaian terkait kinerja paling baik dalam sistem transportasi. Disebutkan Janu, Dishub Siak hingga saat ini terus berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Siak.    "Pelayanan terbaik tetus kami lakukan agar siapapun yang datant ke Siak nyaman dan aman," ungkapnya.   Lanjutnya, beragam inovasi juga dilakukan Dishub Siak guna mendorong program program keberlanjutan.    "Untuk memberikan kenyamanan dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Siak tentunya beragama inovasi terus kami lakukan," tuturnya.

KPK dan Kejaksaan Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Nasional

KPK dan Kejaksaan Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Petah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menunda proses hukum calon kepala daerah selama gelaran Pilkada 2024. Dengan demikian, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda mulai September hingga pengumuman, atau sekitar 3 bulan kedepan. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan bahwa langkah menunda proses hukum calon kepala daerah diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik. Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi supaya tidak ada black campaign [kampanye gelap], supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujar Harli Siregar, Senin (2/9/2024). Harli menegaskan, proses hukum kepada cakada masih tetap berlaku tetapi berstatus penundaan. Penundaan pun mengacu kepada arahan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024. “Itu masih terus berlaku. Saya mau tegaskan bahwa bukan dimaksudkan hukum akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan, ya,” kata Harli. Hal sendada juga disampaikan oleh KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika. Ia menyampaikan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya. “Jadi KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. Tesa menegaskan, selesai kegiatan Pilkada, untuk proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada atau cawakada ini tentunya akan kita lanjutkan. Dari pimpinan KPK sendiri, kata Tessa, informasi sementara sudah memerintahkan struktural untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Halaman 27 dari 164