Siak, Petah.id - Anggota DPRD Siak dari Fraksi Gerindra Dona Sri Utami bagikan bendera merah putih untuk masyarakat di Siak.Dikatakan Dona Sri Utamai, pembagian bendera tersebut dalam rangka menyambut dan menyemarakkan HUT RI ke- 80 dengan tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"."DPP Partai Gerindra menginstruksikan kepada seluruh kader untuk melakukan pembagian bendera merah putih di daerahnya masing masing," kata Anggota DPRD Siak, Dona Sri Utami.Foto: Dona Sri Utami bagikan bendera merah putih bersama anak anak di SiakDitambahkan Dona, sapaan akrabnya, selain menyemerakkan HUT RI ke- 80, pembagian bendera merah putih tersebut tak lain untuk memupuk semangat Nasionalisme di tengah tengah masyarakat Siak."Iya bagikan bendera merah putih dalam rangka memupuk semangat nasionalisme untuk masyarakat Siak," kata Anggota DPRD Siak, Dona Selain itu, sambung Dona, bagi bagi bendera yang dilakukannya juga sebagai wujud dalam memegang teguh semangat nasionalisme dan persatuan."Kita harus secara bersama memegang teguh semangat nasionalisme dan persatuan bangsa kita," tambah Dona.Menurut legislator asal Dapil I dari partai besutan Prabowo Subianto itu, peringatan momentum kemerdekaan merupakan titik tolak untuk menjaga semangat kemerdekaan dan pengorbanan bersama demi terwujudnya bangsa yang besar, sejahtera, dan maju."Momentum kemerdekaan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kita bangsa yang besar dan berdiri dari tumoah darah para pahlawan yang dulu berjuang untuk membangun bangsa kita menjadi besar seperti saat ini," sebut Dona.Dona mengajak, melalui momentum kemerdekaan masyarakat Siak turut aktif menjaga persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan Indonesia Maju."Mari bersatu berdaulat untuk Indonesia maju kedepannya," tukasnya.
Siak, Petah.id - Sebanyak 517 warga binaan warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak menerima remisi pada momen HUT ke-80 RI.Para WBP tahun ini menerima remisi cukup panjang sebab ada tambahan berupa remisi dasawarsa, mereka dapat pengurangan hukuman tambahan dalam rangka memperingati 10 tahun sekali hari kemerdekaan Indonesia.Kepala Rutan Kelas II B Siak, Edward Pahala Situmorang mengatakan sebanyak 492 orang mendapat remisi umum tahun ini. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 1-5 bulan."Kita ajukan 590 orang untuk dapat remisi, namun ada 98 orang yang tidak memenuhi syarat," katanya.Kemudian, tambah Edward Pahala, sebanyak 517 orang mendapat remisi dasawarsa atau tambahan remisi mulai dari 20-90 hari. Artinya, sambung Edward Pahala, mereka yang telah dapat remisi umum sebagian besar menerima remisi dasawarsa sesuai ketentuannya"Di antara remisi tersebut, sebanyak 11 orang mendapat remisi langsung bebas," tegas Edwar Pahala. Sementara itu, Bupati Siak, Afni Zulkifli juga hadir dalam kegiatan penyerahan remisi ke WBP itu. Ia berpesan kepada 11 tahanan yang dapat remisi langsung bebas untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang melawan hukum dan menjadi pribadi yang baik dan diterima di tengah masyarakat."Setelah keluar dari sini tolong jangan lagi melakukan kesalahan dan masuk lagi ke Rutan, cari lah pekerjaan halal untuk keluarga," pesannya.Afni juga menyampaikan rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lahan kepada Rutan Siak, supaya Rutan bisa membangun perluasan kawasan dan penambahan kamar-kamar bagi warga binaan."Kemaren Karutan sudah audiensi dengan Pemkab terkait lahan untuk pembangunan perluasan Rutan, ini sudah kita bahas dan nanti kita cari dimana lokasinya, mudah-mudahan bisa segera terealisasi," katanya.Selain lahan, Afni juga menyebut permasalahan kebutuhan air di Rutan Siak juga sudah mendapat solusi. Untuk sementara pemerintah membantu mesin pompa air untuk menyedot air sungai Siak ke Rutan.
Siak, Petah.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 4 (empat) orang terdakwa kasus tindak pidana narkoba seberat 73 (tujuh puluh tiga) kilogram.Dimana 73 kilogram narkoba itu, terdiri dari 54 (lima puluh empat) kilogram Narkotika jenis sabu, dan 50.000 (lima puluh ribu) butir pil Ekstasi dengan berat 19 (sembilan belas) kilogram.Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025.Dimana terdakwa dalam 4 (empat) perkara terpisah, yakni perkara Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Epi Saputra Alias Epi Bin Zahabi, Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Safrudis Alias Saf Bin Rozali, Nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Satria Adi Putra Alias Eya Bin (Alm.) Edi Rahman dan Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Sak atas nama Terdakwa Syafril Hidayat Alias Syafril Bin Darwizal.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hibrian serta didampingi oleh Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan keempat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat yang Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan sebanyak 54 (lima puluh empat) bungkus Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan pil Ekstasi warna biru, yang seluruhnya ditemukan di dalam 1 (satu) unit Mobil Wuling Confero berwarna putih.Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan terungkap bahwa Para Terdakwa secara bersama-sama terlibat aktif dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru, yang mana diketahui bahwa Terdakwa Epi Saputra dan Terdakwa Safrudis ditawari pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika oleh Sdr. Iyan (DPO).Sementara Terdakwa Satria Adi Putra mendapatkan pekerjaan tersebut dari Sdr. Ijal, dan ketiganya kemudian secara bersama-sama, membawa Narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa Syafril yang akan menjemput di wilayah Kabupaten Siak, dimana Terdakwa Syafril diperintahkan oleh bosnya yang diakuinya bernama Sdr. Iwan.Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan Para Terdakwa termasuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memiliki dampak besar terhadap generasi bangsa.Putusan pidana mati terhadap Para Terdakwa merupakan bentuk ketegasan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum, serta diharapkan dapat memberikan efek jera secara tegas terhadap pelaku kejahatan Narkotika.
Meranti, Petah.id - Kelangkaan beras premium melanda Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyebutkan situasi ini berpotensi menjadi krisis, setelah stok di pasaran hanya mencukupi kurang dari setengah kebutuhan bulanan masyarakat. Pemkab Kepulauan Meranti telah pun mengirim surat resmi kepada Perum Bulog Divre Riau dan Kepri di Pekanbaru untuk meminta pasokan darurat. Surat itu juga ditembuskan kepada DPRD dan Kapolres setempat. Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Disperindag UKM) pada Ahad (10/8/2025), rak-rak beras di sejumlah toko dan minimarket di Selatpanjang tampak kosong, terutama untuk jenis beras premium bermerek. Pihak toko mengaku pasokan dari distributor terhenti sejak beberapa hari terakhir. Plh Kepala Disperindag UKM Meranti, Miftahulaid, mengatakan kekosongan stok disebabkan terganggunya distribusi dari Jakarta serta kekhawatiran pedagang terkait isu beras oplosan yang mencuat sejak Juli lalu. “Hasil pengecekan di lima distributor utama menunjukkan gudang dalam kondisi kosong. Sementara kebutuhan bulanan Meranti mencapai 1.883 ton,” ujarnya. Data Disperindag menunjukkan, per pertengahan Agustus 2025, stok beras di Meranti hanya 758 ton. Rinciannya: 80 ton di toko dan minimarket, 50 ton beras lokal, serta 628 ton cadangan pemerintah dari bulan sebelumnya. Artinya, terjadi defisit sekitar 1.125 ton. Pemkab Meranti menyebut tiga faktor utama penyebab kelangkaan: kosongnya pasokan dari Jakarta, kekhawatiran pedagang akibat isu hukum beras oplosan, serta lamanya waktu distribusi logistik dari pusat ke daerah. Masyarakat diimbau tidak melakukan panic buying. Pemerintah memastikan pasokan beras akan segera distabilkan. Warga juga disarankan untuk mulai mengonsumsi beras medium atau beras SPHP sebagai alternatif beras premium. Sebagai langkah penanganan, Pemkab Meranti akan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) bekerja sama dengan Bulog dan Polres setempat. GPM dijadwalkan dimulai 14 Agustus 2025 di Polsek Tebing Tinggi dan berlanjut ke Polsek Tebingtinggi Barat keesokan harinya.
Siak, Petah.id - Sudah sepekan dibuka, lelang jabatan di ruang lingkup Pemkab Siak masih sepi peminat.Kepala BKPSDM Siak, Zulfikri tak menampik hal tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun pejabat yang mendaftarkan diri untuk menjadi Sekda Siak dan kepala OPD."Belum ada yang daftar," kata Kepala BKPSDM Siak, Zulfikri singkat, Senin (11/7/2025).Hal senada dikatakan Kabid Rahmat, sudah sepekan dibuka belum ada satupun yang mendaftar ikut seleksi lelang jabatan."Belum ada satupun yang mendaftar," sebut Rahmat.Ditambahkan Rahmat, kemungkinan para pendaftar sedang mempersiapkan diri untuk pilihannya menduduki jabatan yang akan didaftar."Mungkin sedang mempersiapkan berkas berkasnya. Karena terakhir tanggal 18 Agustus ini," tambah Rahmat.Pejabat Eselon II Keluhkan Soal Kualifikasi PendidikanPenyebab sepinya minat pejabat untuk mendaftarkan diri menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) atau menduduki menjadi kepala OPD yang sedang dilelang disinyalir persoalan kualifikasi pendidikan.Dimana, lulusan gelar Sarjana Teknik tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Sekda.Salah satu eselon II Pemkab Siak yang enggan disebutkan namanya mengatakan ia dengan berat hati tidak ikut dalam lelang jabatan yang sedang berlangsung.Hal itu dikemukakannya lantaran ia lulusan sarjana teknik. "Kami hanya jurusan teknik, dan dalam aturannya, sarjana teknik gak bisa jadi Sekda Siak," kata dia.Ia menyayangkan, jika seleksi lelang jabatan tersebut dibatasi oleh kualifikasi pendidikan."Dulu Sekda Provinsi padahal anak teknik. Kalau kualifikasi pendidikan terkunci kunci gitu tentunya susah bagi anak anak daerah untik berkembang," sebutnya.Sebelumnya, Pemkab Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Lima Kepala Dinas, satu Asisten dan satu Staf Ahli.Dijelaskan Zulfikri, pengumuman lelang jabatan itu dimulai Senin (4/8/2025) pagi, sampai Senin (18/8/2025) malam.“Kemungkinan para peserta sedang mempersiapkan berkas,” sebutnya, Selasa (5/8) siang.Seleksi ini diberi nama seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025, dengan Nomor: 01/pansel-JPT-Sekda/VIII/2025.Adapun jabatan yang dilelang adalah, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, dan lima dinas, terdiri dari, Kepala Dinas PU Tarukim, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.“Pendaftaran kami buka 15 hari kalender, mulai 4 sampai 18 Agustus 2025, dilakukan secara online di asnkarier.bkn.go.id,” jelasnya.Lelang dilaksanakan terbuka dan peserta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.Untuk jabatan Sekda, saat pelantikan maksimal atau setinggi tingginya berusia 56 tahun.“Seleksi administrasi kami jadwalkan pada Selasa (19/8),” jelasnya. Keesokan harinya atau pada Rabu (20/8) pengumuman hasil seleksi administrasi. Dilanjutkan dengan assessment pada Kamis sampai Jumat (21-22/8) petang. Pengumuman hasil assessment pada Senin (1/9) diupayakan pagi.Dilanjutkan dengan penulisan makalah, pada Selasa (2/9), dilakukan secara tulis tangan. Presentasi makalah pada Rabu dan Kamis (3-4/9) dari pagi sampai petang.Keesokan harinya, atau Jumat (5/9) pengumuman hasil penulisan dan presentasi makalah.Dilanjutkan dengan wawancara Sabtu dan Ahad (6-7/9 petang. Pengumuman wawancara pada Senin (8/9) diupayakan siang. Pada Selasa (9/9) dilakukan penelusuran rekam jejak. Pada Rabu (10/9), dilakukan rapat akhir panitia seleksi. Pada Kamis (11/9), pengumuman kelulusan hasil seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama, Dan Jumat (12/9), pengajuan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian.
Siak, Petah.id - Seorang karyawan swasta inisial S (35) diringkus jajaran Polsek Tualang, Polres Siak lantaran diduga telah mencabuli 3 orang anak yang masih di bawah umur. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya tindakan asusila terhadap anak-anak di sekitar lingkungan BTN Griya Harmoni, Perawang.“Pelapor, seorang warga setempat, menyampaikan bahwa anak perempuannya menyampaikan pengakuan mengejutkan terkait tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kompol Hendrix dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/51/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, peristiwa terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 Wib di rumah terduga pelaku, yang berlokasi di Blok C BTN Griya Harmoni.Tiga anak perempuan tersebut berstatus pelajar—masing-masing berusia 6, 8, dan 10 tahun.Mereka bertiga dilaporkan menjadi korban dari tindakan cabul tersebut. Dugaan aksi pelaku terungkap setelah korban menyampaikan secara terbuka kepada orang tuanya bahwa mereka dicium, dipegang, bahkan memegang bagian sensitif tubuhnya oleh pelaku.“Selain satu anak yang awalnya melapor, dari hasil interogasi dan pengakuan saksi, dua anak lainnya juga menjadi korban tindakan serupa,” tambahnya.Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi, termasuk orang tua dan tetangga korban, pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Tualang pada Sabtu (2/8). Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap korban. Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dijaga dan dilindungi,” tegas Kompol Hendrix.Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
Siak, Petah.id - Pemerintah Kabupaten Siak lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), lima kepala dinas, satu asisten dan satu staf ahli bakal dilelang.Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia H Zulfikri. Dijelaskan Zulfikri, pengumuman lelang jabatan itu dimulai Senin (4/8/3025), pagi. Seleksi ini diberi nama seleksi terbuka pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025, dengan Nomor: 01/pansel-JPT-Sekda/VIII/2025.Adapun jabatan yang dilelang adalah, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, dan lima dinas, terdiri dari, Kepala Dinas PU Tarukim, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.“Pendaftaran kami buka 15 hari kalender, mulai 4 sampai 18 Agustus 2025, dilakukan secara online di asnkarier.bkn.go.id,” jelasnya.Lelang dilaksanakan terbuka dan peserta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.Untuk jabatan Sekda, saat pelantikan maksimal atau setinggi tingginya berusia 56 tahun.“Seleksi administrasi kami jadwalkan pada Selasa (19/8),” jelasnya. Keesokan harinya atau pada Rabu (20/8) pengumuman hasil seleksi administrasi. Dilanjutkan dengan assessment pada Kamis sampai Jumat (21-22/8) petang. Pengumuman hasil assessment pada Senin (1/9) diupayakan pagi.Dilanjutkan dengan penulisan makalah, pada Selasa (2/9), dilakukan secara tulis tangan. Presentasi makalah pada Rabu dan Kamis (3-4/9) dari pagi sampai petang.Keesokan harinya, atau Jumat (5/9) pengumuman hasil penulisan dan presentasi makalah.Dilanjutkan dengan wawancara Sabtu dan Ahad (6-7/9 petang. Pengumuman wawancara pada Senin (8/9) diupayakan siang. Pada Selasa (9/9) dilakukan penelusuran rekam jejak. Pada Rabu (10/9), dilakukan rapat akhir panitia seleksi. Pada Kamis (11/9), pengumuman kelulusan hasil seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama, Dan Jumat (12/9), pengajuan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian.
Kepulauan Meranti, Petah.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua orang tersangka ditangkap atas kebakaran lahan seluas total 1,5 hektare.Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam menindak pelaku pembakar lahan. AKBP Aldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta merugikan negara."Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku Karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujar AKBP Aldi, Jumat (1/8/2025).Di sisi lain, pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi dengan memasang spanduk berupa imbauan dan larangan membakar lahan. Polres Kepulauan Meranti juga melakukan patroli dialogis secara door to door untuk membangun kesadaran masyarakat."Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum," imbuhnya.Ada dua kasus karhutla yang diungkap Polres Meranti. Kasus pertama yakni karhutla yang terjadi di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Rabu (9/7). dalam kasus ini, polisi menangkap wanita berinisial HR pada 24 Juli."Tersangka HR mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, lalu meninggalkan lokasi," ungkapnya.Api kemudian menyebar dan diketahui warga setempat, hingga lahan seluas 0,5 hektare terbakar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa dan rumput terbakar.Kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Tersangka Su alias H diduga membakar lahan miliknya yang mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 1 hektare.Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga usai terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga.Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Polres Kepulauan Meranti."Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Aldi.
Siak, Petah.id - Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Siak, Rozi Chandra, mewakili Bupati Siak, resmi membuka pemusatan pelatihan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Siak.Pemusatan pelatihan ini di ikut 30 pelajar terbaik tingkat SMA/sederajat dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak. Para pelajar terbaik ini akan bertugas mengibarkan bendera pada puncak peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang."Menjadi Paskibraka ini mulia, adik-adik orang pilihan terbaik yang menjadi duta dari daerah masing-masing untuk menaikan benderah di ibu kota kabupaten," ujar Rozi di Aula Hotel Luxe Riverside, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Jumat malam (1/8/2025).Ia minta para peserta dapat memaksimalkan potensi diri dan kemampuan dalam menerima materi yang diberikan oleh pelatih dan pembina. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan kekompakan selama proses berlangsung.Rozi menambahkan, pelatihan ini adalah kawah candradimuka untuk membentuk karakter diri yang disiplin, nasionalis, cinta tanah air, dan mampu menggali potensi diri.“Tidak semua orang bisa mendapat kesempatan seperti ini. Saya berpesan kepada seluruh calon paskibra, jaga kesehatan juga kekompakan, ikuti semua aturan yang ditetapkan oleh panitia, pelatih, dan pembina," kata dia.Lanjutnya, terutama pada petugas medis agar terus memantau kondisi kesehatan calon paskibra, supaya selama menjalani pelatihan dan ketika bertugas nanti tetap dalam kondisi prima, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Siak, Syamsurizal, menjelaskan bahwa proses seleksi Calon Paskibraka dilakukan melalui tujuh tahapan, mulai dari seleksi administrasi, tes wawasan kebangsaan dan intelegensi umum secara daring, hingga tes kesehatan, parade, kesamaptaan, dan peraturan baris-berbaris (PBB).“Tahun ini jumlah pendaftar mencapai 500 pelajar dari seluruh SMA/sederajat di Kabupaten Siak. Dan yang lolos menjadi Calon Paskibraka Siak sebanyak 30 orang, terdiri dari 15 putra dan 15 putri,” jelas Syamsurizal.Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Siak mengirimkan 4 pelajar (2 putra dan 2 putri) untuk seleksi tingkat Provinsi, dan keempatnya dinyatakan lolos.“Pelatihan Paskibraka akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 17 Agustus 2025, dengan peserta diinapkan di Hotel Luxe Riverside (Hotel Yasmin). Adapun pelatih dan pembina berasal dari unsur TNI, Polri, Satuan Perangkat Daerah, dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI), serta turut didukung tenaga kesehatan,” tutup Syamsurizal.
Siak, Petah.id - Polres Siak melalui Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 2,2 kilogram.Dikatakan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025) tentang adanta aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.Atas informasi tersebut, ungkap AKBP Eka, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo dan timnya untuk melakukan penyelidikan. "Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya," kata AKBP Eka. Dalam penggeledahan awal, tambahnya, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.Kapolres Siak juga menyebutkan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO."Dalam interogasi awal, Azroi mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya. AKBP Eka juga menyebutkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 2 paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 unit handphone Redmi 10C warna biru. "Tersangka Azroi kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka utama ZA yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut," tegasnya. Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tutup AKBP Eka Ariandy Putra.Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.