Terlilit Hutang, Pemuda di Pekanbaru Tikam Teman Sendiri di Danau Buatan
Kriminal

Terlilit Hutang, Pemuda di Pekanbaru Tikam Teman Sendiri di Danau Buatan

Pekanbaru, Petah.id - Deri Kurniawan (25) tewas ditikam temannya sendiri, Novialdi (25) di tepian Danau Buatan, Dermaga Satu, Kecamatan Rumbai, Minggu (9/4/2023). Novialdi nekat membunuh temannya lantaran ingin merampok sepeda motor korban untuk dijual dan membayar hutang. "Jadi pelaku ini membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor korban. Dari pengakuannya, pelaku ini memiliki utang sama orang lain sebesar Rp2 juta," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Selasa (11/4/2023).Dikatakan Budi, mulanya pelaku datang kerumah korban minta diantarkan ke salah satu bengkel di daerah Palas. Awalnya korban tidak mau mengabulkan permintaan pelaku. Namun, karna ia juga bekerja sampingan sebagai ojek online, Deri pun mengantarkan Novialdi. "Pelaku ini sudah merencanakan semuanya. Korban sempat menolak ajakan pelaku dan pada akhirnya setuju mengantarkan pelaku," ucap Budi.Selanjutnya, korban membonceng pelaku menuju daerah Palas. Namun, dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk menjemput aki mobil dekat Danau Buatan Dermaga Satu."Saat di tempat yang sepi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam leher, punggung serta wajah korban," jelasnya.Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan di antara keduanya. Hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi. Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret."Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.Meski pelaku tetap tak mengaku membunuh korban, polisi tidak kehabisan akal. Andrie membawa sample darah yang menempel di kuku pelaku ke RS Bhayangkara."Bukti lainnya ditemukannya darah dari sample kuku pelaku saat kita berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Riau," jelas Andrie.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara hukuman seumur hidup.Sumber : Merdeka.com

Gubernur Syamsuar Ajak IKA USU Siapkan Generasi Berprestasi
Pekanbaru

Gubernur Syamsuar Ajak IKA USU Siapkan Generasi Berprestasi

Pekanbaru, Petah.id - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menghadiri silaturahmi ramadan bersama Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sumatera Utara wilayah Riau di Hotel Bono, Kota Pekanbaru, Minggu (09/04/2023). Pada pertemuan ini juga di laksanakan penyerahan trophy pemenang olimpiade Skolastik, perlombaan tersebut diselenggarakan oleh IKA USU untuk SMA/SMK Sederajat pada 16 maret 2023. Gubri Syamsuar mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya olimpiade. Menurutnya, Olimpiade ini dapat mempersiapkan anak-anak berlatih dalam memasuki perguruan tinggi yang diinginkannya. “Alhamdulillah pada hari ini kita bisa hadir kegiatan silaturahmi IKA USU Riau dan memberikan penghargaan kepada anak-anak kita. Kami tentunya atas nama pemerintah provinsi Riau mengucapkan terima kasih di mana ini khususnya dalam rangka untuk mempersiapkan anak-anak untuk melatih kemampuannya dan diharapkan kiranya bisa lulus memasuki perguruan tinggi,” katanya. Gubernur Syamsuar yang juga merupakan alumni dari USU mengungkapkan, ini juga menjadi pembekalan serta menambah pengalaman untuk generasi muda yang akan melanjuti pembelajarannya di masa mendatang. “Karena itu tentunya hari ini pembekalan yang diberikan ini tidak hanya selesai dengan pembekalan itu saja. Tetapi juga diharapkan kepada anak-anak kami kiranya dapat melanjutkan pengalaman dalam bimbingan belajar itu,” ungkapnya. Orang nomor satu di Provinsi Riau menjelaskan, masa depan negara ini memang tergantung pada anak usia sekarang. Pemerintah Indonesia sering mengatakan pada suatu saatnya Indonesia ini akan mendapatkan bonus demografi. Oleh karena itu, para gerenasi penerus inilah yang di harapkan dapat berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa mendatang. “Sekarang saja dari jumlah data penduduk Riau sudah ada peningkatan, apalagi kalau sudah mulai tahun 2030. Kalian nanti yang paling banyak berkontribusi untuk negara dan Riau,” jelasnya. Dirinya menerangkan, bonus demografi ini dapat terwujud apabila anaknya berkualitas dan anak yang beriman takwa kepada tuhan yang maha esa. Kalau anak yang tidak termasuk kriteria iniakan menjadi masalah, dan akan ada pengangguran. Pengangguran besar juga nanti akhlaknya bisa bermacam-macam. “Jadi karena itulah saya sampaikan masa muda ini memang tidak bisa diabaikan dan tidak boleh dianggap spele. Sebab satu sisi bonus demografi ini kalau betul-betul mempunyai daya saing tentunya selamat dunia dan akhirat. Tapi kalau tidak itu bisa menjadi tanggungjawab pemerintah yang begitu berat di masa mendatang,” terangnya. Dengan begitu, mantan Bupati Siak dua periode itu berharap, agar mulai mempersiapkan generasi yang berkualitas. Sehingga dipesankan juga untuk anak-anak selalu berhati-hati dalam menggunakan gawai di kehidupannya. “Karena itulah dari sekarang ini kita harus persiapkan diri untuk generasi yang berkualitas di masa yang akan datang. Dan untuk anak-anak yang saya cintai jangan terlalu sering bermain HP karena itu bisa membuat kecanduan dan dapat memberikan efek negatif bagi kehidupan.” pungkasnya. (Mcr) 

Catat ! ASN Dilarang Terima dan Memberi Parcel untuk Lebaran
Pekanbaru

Catat ! ASN Dilarang Terima dan Memberi Parcel untuk Lebaran

Pekanbaru, Petah.id - Aparatur Negeri Sipil (ASN) ruang lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru dilarang meneria dan memberikan parcel yang berkaitan dengan lebaran. Pemkot Pekanbaru telah menerima arahan dari KPK melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya."KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa (4/4/2023).Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru, jika ada yang menerima ataupun memberi parcel di hari Lebaran. "Dalam surat edaran itukan memang dibunyikan 'dilarang', dan apabila terbukti maka akan ada sanksi, kategori melanggar disiplin ASN," ujar Iwan"Jadi memang sudah ada ketentuannya. Baik penerima atau pemberi parsel bisa dapat sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin," imbuhnya. Dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. KPK mengingatkan, penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

BPPOM Pekanbaru Dapati 5 Sarana Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Lima Bahan Takjil Mengandung Boraks
Pekanbaru

BPPOM Pekanbaru Dapati 5 Sarana Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Lima Bahan Takjil Mengandung Boraks

Pekanbaru, Petah.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru temukan lima sarana produk pangan tanpa izin edar. BPPOM mendapati itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap 85 sarana distribusi pangan (toko, gudang, supermarket dan pasar tradisional) di Kota Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau.Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, mengatakan kegiatan itu digelar sejak 14 hingga 31 maret 2023. Disampaikannya, lima sarana produk pangan tanpa izin edar tersebut ditemukan pihaknya setelah menggelar pemeriksaan. "Temuan tersebut telah dilakukan pemusnahan kemudian pemilik sarana dibuat surat pernyataan agar tidak menjual pangan tanpa izin edar kembali. Karena ini kan ada sanksinya menjual pangan tanpa izin edar itu undang-undang pangan no 18 tahun 2012 sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar," ujar Yosef,  Rabu (5/4).Selanjutnya, BBPOM Pekanbaru juga melakukan pengawasan pengambilan sampel untuk penjualan bahan pembuatan takjil di pasar tradisional seperti kerupuk, tahu, mie basah kemudian ikan dan lain-lain sampai dengan saat ini itu sudah 272 sampel dilakukan pengujian. Dari 272 sampel tersebut, di mana 267 sampel memenuhi sarat (tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow) dan 5 sampel ditemukan mengandung bahan berbahaya boraks. 5 sampel itu diantaranya kerupuk tempe atau kerupuk nasi dan dua mutiara delima."Lima sampel itu terdapat di Pekanbaru yaitu Pasar 50 Kota (delima positif Rhodamin B), Pasar Sail (kerupuk tempe positif Boraks), Pasar Pusat (kerupuk nasi positif Boraks). Kemudian di Kabupaten Kampar di Pasar Bangkinang (delima positif Rhodamin B) dan pasar takjil Datuk Tabano (kerupuk tempe positif Boraks)," tutupnya. (Mcr) 

131 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Riau
Indragiri Hilir

131 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Riau

Pekanbaru, Petah.id - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Titik api tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas. Dari data BPBD Riau, luas lahan yang terbakar sejak januari 2023 mencapai 131,44 hektar dan tersebar diberbagai kabupaten kota. Di Kabupaten Bengkalis kebakaran hutan dan lahan hingga saat ini mencapai 79,87 hektar. Kabupaten Rohil 5,5 hektar, Dumai 19,27 hektar, Meranti 2,5 hektar dan Siak 9,95 hektar, Pekanbaru sudah terjadi 7,2 hektar, Kampar 1 hektar, Indragiri Hulu 0,65 hektar dan Kabupaten Inhil seluas 5,5 hektar.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal menyampaikan jumlah luasan tersebut dapat dipadamkan dan dikendalikan oleh petugas. "Riau kondusif, sudah nihil Karhutla. Mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan," kata Kepala BPBD Riau, M Edy Afrizal, Jumat (31/3/2023). Dikatakan M Edy, tiga kabupaten kota di Riau hingga saat ini masih nihil dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan. "Ada tiga daerah yang masih nihilkarhutla, yakni Kuansing, Rohul dan Pelalawan," kata Edy. Pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini menjadi poin paling utama dalam rangka menekan angka kasus Karhutla di Riau dengan melibatkan banyak sektor.“Bukan cuma dari BPBD, TNI-Polri juga ikut serta. Di daerah itu kan sudah ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa, mereka juga dilibatkan dalam sosialisasi,” sebutnya. Dia menambahkan, upaya pencegahan harus terus dilakukan sekaligus menjadi sinyal untuk mendeteksi dini potensi-potensi terjadinya Karhutla. Selain itu, ujar dia, kegiatan patroli akan terus dilakukan oleh tim-tim di daerah. Kegiatan sosialisasi juga bisa disisipkan di tengah kegiatan seperti itu.“Kita akan terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini menjadi kunci utama untuk menekan angka kasus Karhutla di Riau saat ini. Kita juga tidak mau capaian-capain kita saat ini menjadi sia-sia jika masyarakat tidak diingatkan,” tutupnya. 

RDP Soal Kecelakaan Kerja, DPRD Riau Minta PT PHR Tinjau Ulang Kontrak Mitra Kerja dan Berikan Tujuh Rekomendasi
Pekanbaru

RDP Soal Kecelakaan Kerja, DPRD Riau Minta PT PHR Tinjau Ulang Kontrak Mitra Kerja dan Berikan Tujuh Rekomendasi

Pekanbaru, Petah.id - Beberapa waktu terakhir, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan publik akibat banyaknya terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan tewasnya para pekerja. Peristiwa itu membuat DPRD Riau geram dan memanggil PT PHR Wilayah Kerja Rokan. Kali ini, PT PHR dipanggil dewan tentang penyampaian rekomendasi tentang terjadinya Fatality di PT PHR oleh mitra kerja, di ruang rapat Komisi V Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (20/03/2023). Rapat itu dipimpin oleh Robin Hutagalung, Anggota Fraksi PDIP, diikuti  anggota dewan lainnya yaitu Eva Yuliana, Ade Hartati,  Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj. Pemerintah Provinsi Riau diwakili oleh Rival Lino, Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Riau, sedangkan PT PHR Wilayah Kerja Rokan dihadiri oleh pejabat tertinggi yaitu Edwil Suzandi, Executive Vice President Upstream Business PT PHR Wilayah Kerja Rokan (Khusus Wilayah Riau).Dalam rapat tersebut Komisi V DPRD Riau memberikan 7 rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT PHR yaitu :1. Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamat kerja;2. Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT PHR dikategorikan beresiko tinggi (High Risk). 3. Komisi V meminta kepada PT PHR menuntaskan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun guna memastikan kelaikan kerjanya. 4. Komisi V meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media;5. Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (Fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR. 6. Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (High Risk). 7. Komisi V meminta kepada PT PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi-informasi mengenai program CSR PT PHR. Komisi V DPRD Riau tidak hanya memberikan rekomendasi untuk membalcklist mitra kerja yang kerap terjadi kecelakaam kerja. Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Karmila bahkan memberi penekanan terhadap PT PHR untuk meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja. “PT PHR perlu meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja yang mengalami Fatality bahkan bila perlu kontrak dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.

Sempat Cekcok di Pusat Pembelajaan Pekanbaru, Anak Mantan Setwan Siak Ditahan
Hukum

Sempat Cekcok di Pusat Pembelajaan Pekanbaru, Anak Mantan Setwan Siak Ditahan

Pekanbaru, Petah.id - Masih ingat soal pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru ribut-ribut dan menghebohkan media sosial.Keributan itu tersebar dan viral dari video warganet yang diunggah oleh Instagram @_Areyouoke99 ternyata berlanjut ke meja hukum. Video yang beredar dan viral di jagat maya tersebut tampak seorang pria menyeret seorang wanita.Diduga, pria tersebut menganiaya wanita di dalam video.Diketahui, pria tersebut bernama Ardi dan mantan kekasihnya inisial ML. Terbaru, Ardi ternyata sudah ditahan sejak dua hari yang lalu. Kabar penahanan itupun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan. Dikatakan Andri, penahanan dilakukan setelah dari penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyatakan berkasnya lengkap. "Ditahan per 8 Februari setelah dilakukan Tahap II. Ditahan oleh jaksa, tetapi masih dititip di Polresta," kata Kasat Rekrim Polresta, Kompol Andrie Setiawan.Sang mantan kekasih, ML mengatakan kasus yang menimpanya tiu berlanjut  setelah ia laporkan kwjadian itu ke Polresta Pekanbaru pada Juli 2022 lalu. Ardi ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa 8 Februari 2023 kemarin."Kasus masih lanjut. Dia sudah ditahan di Polresta, jadi tahanan jaksa karena sudah Tahap II. Ditahan 2 hari lalu tanggal 8," ujar ML saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).Diceritakan ML, sebelum berkas diserahkan ke jaksa, sang mantan sempat meminta untuk berdamai. Namun, ajakan itu ML tolak lantaran permintaan damai itu melalui perantara. "Dia ada minta damai, tapi lewat perantara, jadi minta maaf, ganti kerugian materil dan lain-lain. Mau damai lewat pengacara, tidak langsunglah intinya ya sudahlah, ayah saya juga baru meninggal. Dia mau minta maaf sama siapa karena ayah saya sudah tidak ada lagi," kata ML. ML berharap kasusnya dengan sang mantan itu segera disidangkan. Apalagi kasus yang menjerat PNS Dinas Perhubungan itu sempat viral dan menjadi sorotan publik.

 Geledah Kantor PLN di Riau, Jaksa Bawa Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar
Hukum

Geledah Kantor PLN di Riau, Jaksa Bawa Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar

Pekanbaru, Petah.id - Kantor PLN UIP Sumbagteng Kota Pekanbaru dan Kantor PT Twink Indonesia digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019."Pada hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang Rabu (1/2/2023).Sementara penggeledahan di Kantor PLN UIP Sumbanteng yang beralamat di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dilakukan pada Senin (30/1) dari pukul 15.30 WIB hingga selesai.Bambang menegaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bambang mengatakan, penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat, sejumlah pegawai PLN dan juga  pegawai PT Twink Indonesia. "Dari hasil penggeledahan telah disita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti," ucap Bambang.Bambang menjelaskan, penyitaan beberapa dokumen dilakukan untuk membuat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau menjadi lebih terang. "Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini," jelas Bambang. Perlu diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638 (Rp300 miliar). Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari  penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu."Sudah gelar perkara hasil penyelidikan antara tim penyelidik dengan  beberapa unsur, termasuk pimpinan. Hasil ekspos disimpulkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.Rizky menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana. "Ditemukan dugaan  melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Rizky.Rizky menyampaikan, pada tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638."Dari nilai itu disepakati berdasarkan hasil proses lelang terbatas dimenangkan PT inisial T dengan nilai kontrak Rp276.350.608.665," jelas Rizky.Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp309.604.828.258.Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. "Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini pekerjaan belum selesai," tutur Rizky.Pekerjaan pun tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen waktu. Hal  itu diduga baru dilakukan setelah jaksa memanggil para pihak untuk  diklarifikasi."Setelah dilakukan pemanggilan oleh penyelidik, kita diduga ada dibuat dokumen untuk perpanjangan waktu. Amandemen 3 sampai amandemen 5. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima  itu terkait perpanjangan waktu," jelasnya.Rizky memaparkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan  proyek ini sudah mencapai 96 persen."Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," terang Rizky.Dalam proses penyidikan, jaksa masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangkanya.Jaksa juga telah memeriksa belasan orang saksi, khususnya dari pihak PLN. Pemeriksaan sudah  menyasar para pejabat UIP PLN, pelaksana. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan."Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga,  itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru  dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," ucap Rizky.Rizky menjelaskan menambahkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan penyidik saat ini berkisar belasan miliar. Untuk lebih validnya, nanti jaksa akan melibatkan ahli dalam perhitungannya."Untuk persisnya kita nanti akan lihat, apakah tidak fungsionalnya jaringan itu karena tidak sesuai spek. Kalau ada fakta yang demikian tentu akan menimbulkan nilai kerugian negara yang lebih besar lagi," pungkas Rizky.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 26