Sempat Tersisa 9 Kilometer, Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang Kini Rampung Sepenuhnya
Kampar

Sempat Tersisa 9 Kilometer, Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang Kini Rampung Sepenuhnya

Pekanbaru, Petah.id – Ruas jalan tol Pekanbaru – Bangkinang kini sepenuhnya rampung. Pembangunan yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya ini panjangnya mencapai 40 kilometer. Sebelumnya, pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol ini sepanjang 31 Kilometer. Tersisa pekerjaan konstrusksi sepanjang 9 kilometer di bagian STA 0+9 pada Gerbang Tol (GT) Keluar atau Ramp On-Off. Dikutip dari Media Center Riau, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa untuk mempercepat penyelesaian proyek, Hutama Karya menerapkan teknologi digital construction seperti Building Information Modelling (BIM). Teknologi ini digunakan untuk mencapai target tanpa kecelakaan dan fatalitas. Proyek ini didominasi oleh engineer muda Indonesia dari berbagai level manajemen. “Kami memastikan bahwa teknologi terbaru harus sejalan dengan tenaga kerja yang berkualitas untuk menghasilkan proyek sesuai target, mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkan konektivitas masyarakat di Pekanbaru,” kata Adjib Al Hakim, Senin (12/8/2024) Pembangunan ruas tol Pekanbaru - Bangkinang sempat menghadapi kendala, terutama pada kawasan-kawasan yang berada di areal hutan sehingga berdampak pada pengadaan lahan. Adjib menjelaskan bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja Tahun 2021, proyek PSN di atas kawasan hutan tidak bisa menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri No.7 Tahun 2021 yang mensyaratkan pengajuan izin pelepasan kawasan hutan. Proses ini memakan waktu lebih lama karena dilakukan di masa pandemi. Itulah mengapa pengadaan lahan untuk pembangunan tol ini memiliki sejarah unik dan menjadi yang pertama di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, juga mengapreasi kualitas konstruksi jalan tol ini yang dinilai sangat baik. Jalan tol Pekanbaru - Bangkinang akan berfungsi sebagai penghubung proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II. Targetnya, proyek akan selesai pada akhir tahun 2024. Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang sekitar 1.078 kilometer, termasuk dukungan konstruksi tol. Beberapa ruas tol yang sudah beroperasi penuh antara lain Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, dan Tol Pekanbaru – Dumai.

Klasemen Akhir Negara ASEAN di Olimpiade Paris 2024, Indonesia Peringkat 2
Olahraga

Klasemen Akhir Negara ASEAN di Olimpiade Paris 2024, Indonesia Peringkat 2

Petah.id - Perhelatan ajang olahraga terbesar dunia, Olimpiade Paris 2024 resmi di tutup. Hal itu ditandai dengan digelarnya upacara penutupan atau closing ceremony yang berlangsung di Stade de France, Paris, Prancis, pada Minggu (11/8/2024) waktu setempat. Dalam daftar perolehan medali negara-negara ASEAN, kontingen Filipina menempati urutan pertama dengan perlolehan 2 emas dan 2 perunggu. Indonesia menyusul diperingkat kedua dengan perolehan 2 emas dan 1 perunggu. Sedangkan Thailand bertengger di posisi ketiga dengan perolehan 1 emas, 3 perak dan 2 perunggu.2 emas kontingen Filipina seluruhnya disumbangkan Carlos Yulo dari cabang olahraga senam artistik untuk nomor vault dan floorexercise. Prestasi ini jelas merupakan peningkatan besar bagi Filipina. Apalagi, negara tersebut tercatat baru mengumpulkan 3 emas sepanjang sejarah keikutsertaanya dalam olimpiade. Indonesia juga menciptakan sejarah baru dalam olimpiade kali ini. Sumbangan emas diperoleh Veddriq Leonardo dari cabang olahraga panjat tebing (nomor speed putra) dan Rizki Juniansyah dari cabang olahraga angkat besi (kelas 73kg putra). Perolehan emas ini terasa spesial karena pertama kalinya merah putih meraih emas di luar cabang olahraga badminton. Badminton Indonesia tahun ini gagal melanjutkan tradisi emasnya. Sejak olimpiade 1992, hanya pada London 2012 dan Paris 2024 indonesia gagal mendulang emas. Sekalipun demikian, cabang olahraga ini masih menyumbang 1 perunggu lewat Gregoria Mariska Tunjung (nomor tunggal putri). Thailand sesungguhnya merupakan negara ASEAN dengan perolehan medali terbanyak (6 medali). Tapi karena klasemen dihitung berdasarkan emas, kemudian perak, lantas perunggu, maka Thailand harus puas di posisi ke-3. Satu satunya emas Thailand disumbangkan oleh Panipak Wongpattanakit dari cabang olahraga taekwondo (nomor putri 49kg).Negara ASEAN lain belum mampu meraih emas dalam Olimpiade Paris 2024. Malaysia misalnya, hanya mendapatkan 2 perunggu. Perolehan ini sekaligus memperpanjang catatan kegagalan Malaysia mendapatkan emas sepanjang keikutsertaanya dalam olimpiade. Adapun Singapura, meraih 1 perunggu. Sedangkan Vietnam, Myanmar, Laos, serta negara Asia Tenggara lain pulang tanpa satupun medali. 

Hadiri Gerak Jalan Santai di Kecamatan Minas, Wakil Bupati Husni Merza Sampaikan Pentingnya Semangat Gotong Royong Dan Kebersamaan
Advertorial

Hadiri Gerak Jalan Santai di Kecamatan Minas, Wakil Bupati Husni Merza Sampaikan Pentingnya Semangat Gotong Royong Dan Kebersamaan

Siak, Petah.id - Wakil Bupati Siak, Husni Merza, ikut serta menghadiri Gerak Jalan Santai yang di gelar di Kecamatan Minas, Minggu (11/8/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Republik Indonesia ke-79 dan Hari Jadi Kecamatan Minas yang ke-29.Dalam sambutannya, Wakil Bupati Siak menyampaikan pentingnya kegiatan seperti ini dalam membangun kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi antarwarga. Menurut beliau, Gerak jalan santai ini bukan hanya untuk memeriahkan peringatan Republik indonesia dan Hari Jadi Kecamatan Minas, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan kita dalam menjaga persatuan dan kesatuan.“Mari kita teruskan semangat gotong royong dan kebersamaan ini dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Husni Merza. Acara gerak jalan santai di Kecamatan Minas diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, yang dengan antusias memeriahkan kedua momen bersejarah tersebut. Kegiatan dimulai dengan pelepasan peserta oleh Wakil Bupati Husni Merza di titik start.Selain gerak jalan santai, acara juga di isi dengan berbagai hiburan dan doorprize menarik. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme dalam menjaga keutuhan NKRI. Terkhusus bagi masyarakat minas, dapat menguatkan ikatan sosial di tengah masyarakat. Untuk diketahui, Kecamatan Minas dibentuk tahun 1995 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu Dan Kampar Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Partai Golkar
Nasional

Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Partai Golkar

Jakarta, Petah.id – Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan ketua partai yang dipimpinnya. Dikabarkan, kemundurannya dari ketum partai untuk menjaga keutuhan partai. Pernyataan kemunduran dirinya menjadi ketum partai Golkar beredar melalui video.Dikutip dari DetikNews, Airlangga mundur pada Sabtu (10/8/2024). Waketum Golkar Dito Ariotedjo membenarkan video tersebut. "Betul," ujarnya dikutip dari detikNews, Minggu (11/8/2024). Dalam video itu Airlangga menyebut pengunduran diri ini demi menjaga keutuhan partai. Selain itu dia memilih mundur untuk memastikan stabilitas transisi pemerintahan baru. Adapun pengunduran diri itu berlaku sejak Sabtu 10 Agustus 2024. Berikut ini pernyataan lengkap Airlangga Hartarto : Selamat pagi para kader Golkar yang saya cintai. Saya Airlangga Hartarto, setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat, maka dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Golkar. Pengunduran diri ini terhitung sejak semalam yaitu Sabtu 10 Agustus 2024. Selanjutnya sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD ART organisasi yang berlaku.

DPS Pekanbaru Ditetapkan KPU, Bawaslu Ingatkan Soal Pemilih di Wilayah Pemekaran
Pekanbaru

DPS Pekanbaru Ditetapkan KPU, Bawaslu Ingatkan Soal Pemilih di Wilayah Pemekaran

Pekanbaru, Petah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru ingatkan terkait pemilih yang berada di wilayah kelurahan yang mengalami pemekaran di Kota Pekanbaru. Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Reni Purba menyampaikan, data pemilih yang terdampak oleh pemekaran jangan lagi sampai terdaftar pada wilayah induk. “Ini penting menjadi catatan, kami khawatir akan berdampak rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada nanti, karena penempatan TPS pemilih jauh dari tempat tinggalnya,” ungkap Reni Purba. Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Prawira mengatakan sebanyak 789.236 pemilih yang saar ini sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam menghadapi Pilkada kedepan. Disampaikan Raga, penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. “Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pilkada selanjutnya juga akan sangat terganggu,” kata Raga. Ditambahkan Raga, persoalan yang disampaikan Bawaslu menjadi catatan tersendiri bagi pihaknya. Namun, belum serta merta dapat diubah, karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang hal itu. Hasil penyusunan dan penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru yang dilakukan KPU, diketahui jumlah pemilih terdapat sebanyak 789.236 dengan rincian pemilih laki-laki 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih. Hasil pemetaan lapangan, dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yamg ada, terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru, dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai pemegang rekor yakni sebanyak 190 TPS. Pada Pilkada ini KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan.

Edarkan Narkoba, Dua Sejoli di Pekanbaru Diringkus Polda Riau
Pekanbaru

Edarkan Narkoba, Dua Sejoli di Pekanbaru Diringkus Polda Riau

Pekanbaru, Petah.id – Dua sejoli bernisial WA (36) dan pasangannya JYP (24) diringkus Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau lantaran diduga terlibat edarkan narkotika. Pasangan bukan suami istri tersebut digrebek di sebuah rumah Pekanbaru. Barang bukti milik keduanya berupa 1 bungkus plastik bening sedang berisi sabu seberat 23,62 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisi 0,64 gram sabu. "Keduanya yakni pria berinisial WA (36) dan pacarnya, JYP alias Pita (24). Mereka pengedar narkoba tinggal dalam satu rumah di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Sabtu (10/8). Manang menjelaskan, saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.  "Mereka juga mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir khususnya di wilayah Rumbai," jelas Manang. Dalam sehari kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp2 juta dari menjual barang haram. Bahkan, keduanya juga mengkonsumsi sabu tersebut. "Mereka ini tergolong orang baru yang mengedarkan sabu, belum pernah ditangkap dan dihukum. Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial R," terang Manang. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang pada Kamis (8/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. "Awalnya petugas mendapat informasi adanya pasangan kumpul kebo yang mengedarkan sabu di wilayah Rumbai. Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus mereka di rumah itu," ucap Manang. Dari rumah tersebut, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik bening sedang berisi sabu seberat 23,62 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisi 0,64 gram sabu. "Bungkusan sabu ini disembunyikan tersangka di dalam botol bekas permen, celana dalam, saku jaket hingga di dalam kamar. Ada 2 unit timbangan digital dan uang tunai Rp1,3 juta diduga hasil penjualan sabu," pungkas Manang.  

Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Pekanbaru Tetapkan 789.236 Daftar Pemilih Sementara
Pekanbaru

Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Pekanbaru Tetapkan 789.236 Daftar Pemilih Sementara

Pekanbaru, Petah.id – Menjelang momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan sebanyak 789.236 pemilih sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang mereka gelar di Hotel Pangeran, Sabtu (10/8/2024).Sebagai informasi, Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Menurut Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Prawira, penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. “Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pilkada selanjutnya juga akan sangat terganggu,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Pekanbaru juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada stakeholder yang hadir dan telah bersinergi dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Proses yang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Drs Mirwansyah Siregar mewakili PJ Walikota Pekanbaru, Kepala Dinas Dukcapil Irma Novrita, perwakilan Kajari, Dandim 031 dan Lanud Roesmin Nurjadin, Bawaslu Pekanbaru serta para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Pekanbaru. Rapat yang berlangsung selama 6 jam ini dipimpin oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah didampingi tiga Komisioner lainnya, Raga Prawira, Arya Guna Syaputra dan Rizqi Abadi. Selain mendengarkan hasil rekapitulasi per kecamatan, juga sekaligus meminta tanggapan langsung dari Bawaslu Kota Pekanbaru. Dari jumlah 789.236 DPS yang ditetapkan KPU Kota Pekanbaru, pemilih laki-laki sebanyak 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih. Sedangkan berdasarkan hasil pemetaan lapangan dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yang ada, terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru. Kecamatan Tuah Madani memiliki jumlah TPS terbanyak dengan 190 TPS. Selain itu, KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan. 

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi Di Pekanbaru, Pengemudi Avanza Tabrak Driver Ojek Online Hingga Tewas
Pekanbaru

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi Di Pekanbaru, Pengemudi Avanza Tabrak Driver Ojek Online Hingga Tewas

Pekanbaru, Petah.id – Kecelakaan lalu lintas di Pekanbaru kembali memakan korban. Pengemudi minibus jenis Toyota Avanza menabrak empat pengendara sepeda motor di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/8/2024) pagi. Akibatnya, Noverdi (49), seorang driver ojek online (ojol) meninggal karena mengalami luka serius di bagian kepala.Kasat Lantas Polres Pekabaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan insiden kecelakaan berawal dari mobil Avanza Veloz nomor polisi BM 1884 ZA yang dikendarai PPA (35) melaju di Jalan Adi Sucipto dengan kecepatan sedang. Sesampainya di depan sebuah toko buku, tiba-tiba kendaraannya melebar kearah kanan.“Avanza tersebut menabrak empat sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, satu orang pengendara sepeda motor yang berprofesi sebagai sopir ojek online meninggal,” kata Alvin ketika dimintai keterangan oleh awak media.Driver ojol yang berada di posisi paling depan dan ditabrak duluan mengalami luka paling paling parah. Beliau sempat dibawa kerumah sakit, namun sayang nyawanya tidak tertolong. Sedangkan ketiga pengendara sepeda motor lain mengalami luka ringan.“Adapun pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru,” tambahnya.Dari informasi yang dihimpun Petah.id, 5 jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan masing masing adalah mobil merk Toyota Avanza Veloz 1884 ZA, sepeda motor merk Honda Beat Street BM 3400 ABS, sepeda motor merk Honda Vario BM 2315 AAC, sepeda motor Honda Vario BM 2708 ABT, dan sepeda motor Honda Supra BM 2041 JI.Lebih lanjut, diketahui bahwa pengemudi Avanza positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Saat proses penggalian informasi oleh kepolisian, ia juga mengakui telah mengkonsumsi narkoba. Polisi kini sedang mengusut dan mendalami asal usul barang haram tersebut.Belum lekang dari ingatan, peristiwa kecelakaan serupa terjadi di Pekanbaru persis sepekan lalu, Sabtu (3/8/2024). Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga meninggal. Ironisnya, kedua kecelakaan maut itu sama-sama dilakukan oleh pengemudi yang berkendara dalam pengaruh narkoba.

Mengapa Revisi UU Polri Layak Dihentikan?
Sudut Pandang

Mengapa Revisi UU Polri Layak Dihentikan?

Pekanbaru, Petah.id - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menuai sorotan publik. Dalam waktu yang begitu singkat, rapat paripurna DPR pada Selasa 28 Mei 2024 telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat RUU Polri tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2024.Kepolisian memang memerlukan dasar hukum yang kuat guna melaksanakan tugasnya dalam menghadapi tantangan yang seiring dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah berusia lebih dari 20 tahun sehingga boleh jadi tidak lagi mampu menjawab tantangan tersebut. Namun berkaca pada proses, mekanisme dan isi revisi UU Polri yang saat ini sedang di ‘godok’ DPR, harapan membentuk Polri yang lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat disinyalir bakal kontraproduktif. Setidaknya hal itu tampak dari beberapa poin berikut:Pertama, revisi UU Polri tidak menjawab problem kompetensi dan integritas institusi Polri. Masyarakat menantikan institusi kepolisian yang memiliki kompetensi dan integritas. Dua persoalan yang kian hari kian diragukan imbas banyaknya kasus-kasus yang mencoreng wajah kepolisian. Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2023 menunjukan kepolisian menempati peringkat teratas sebagai institusi yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran HAM dengan jumlah 771 pengaduan. Sepatutnya revisi UU Polri disusun dalam rangka menjawab persoalan tersebut. Memastikan institusi kepolisian yang profesional, modern, transparan, akuntabel dan berintegritas. Caranya dengan menambal sejumlah kelemahan mekanisme pengawasan serta menguatkan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian.Sayangnya, tidak ada perubahan signifikan pada BAB Pembinaan Profesi maupun Lembaga Kepolisian Nasional yang seharusnya dapat menjawab masalah tersebut. Berdasarkan draft revisi yang tersedia, perubahan menyasar pasal 35 Ayat (2) mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur oleh ‘Keputusan Kapolri’, kini diatur dengan ‘Peraturan Kepolisan’. Begitupun Pasal 39 Ayat (3) yang berkaitan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas yang sebelumnya diatur dengan ‘Keputusan Presiden’, sekarang diatur dengan ‘Peraturan Presiden’. Tidak terlihat upaya menguatkan peran kompolnas dengan memperluas wewenang, mendorong lebih banyak keterlibatan anggota masyarakat, termasuk dalam hal penegakan etik dan disiplin anggota Polri dalam revisi UU ini.Kedua, revisi UU Polri cenderung mengakomodir kepentingan internal institusi, bukan kebutuhan publik. Hal tersebut tercermin dari penambahan batas usia maksimum anggota Polri. Pasal 30 Ayat (2) huruf a dan b yang secara rinci mengatur batas usia anggota Polri sama sekali tidak ada urgensinya dengan kebutuhan publik. Dalam kacamata yang lebih kritis, ketentuan ini akan berkait erat dengan pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara maupun RUU Kementerian Negara yang membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki sejumlah jabatan sipil.Selain itu, menurut Pasal 16 Ayat (1) huruf n, Polri memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Kewenangan semacam ini membuka peluang menguatnya intervensi Polri sekaligus menjauhkan independensi lembaga lain seperti misalnya KPK. Mengingat penyidiknya diangkat berdasarkan rekomendasi dari institusi Polri. Ketentuan-ketentuan yang dirancang dalam revisi UU Polri semakin menguatkan kesan peran politis institusi Polri.Ketiga, perluasan kewenangan, tugas dan fungsi Polri dalam revisi UU Polri mengancam prinsip Hak Asasi Manusia. Sorotan utama ada pada kewenangan melakukan penyadapan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) huruf o. RUU ini bahkan tidak mengharuskan anggota kepolisian untuk mendapatkan izin jika ingin melakukan penyadapan. Belum selesainya UU yang secara spesifik mengatur penyadapan membuat kewenangan ini rentan disalahgunakan. Sebagai informasi, RUU Penyadapan sampai saat ini masih tertahan di DPR sejak digulirkan pada 2023 lalu.Persoalan lain ada pada Pasal 16 Ayat (1) huruf q yang memperkenankan Polri melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber. Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Berkaca dari pengalaman, tindakan membatasi Ruang Siber kerap kali digunakan untuk meredam isu-isu yang mengkritik pemerintah sehingga mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik. Pengawasan Ruang Siber juga berpotensi melanggar hak privasi dan hak individu dalam memperoleh informasi. Apalagi seperti sudah disinggung sebelumnya, bertambahnya deretan kewenangan kepolisian tidak diiringi dengan pengaturan terkait mekanisme pengawasan (oversight mechanism). Wajar bila perluasan kewenangan dalam Revisi UU Polri disimpulkan sebagai ancaman terhadap HAM.Keempat, revisi UU Polri terburu-buru, sarat kepentingan politik dan minim partisipasi publik. Mengingat peran Polri begitu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pembahasan RUU Polri ketika masa transisi pemerintahan bukanlah tindakan yang bijaksana. Langkah DPR yang tiba-tiba menginisiasi Revisi UU Polri (bersama 3 RUU lain: UU TNI, UU Kementrian Negara dan UU Keimigrasian) patut dicurigai. Apalagi banyak pekerjaan rumah berupa RUU dalam Prolegnas yang belum mereka selesaikan. RUU dengan ‘jalur khusus’ seperti revisi UU Polri semakin kentara melihat proses rapat paripurna DPR 28 Mei 2024 lalu. Dengan dalil mempersingkat waktu, pendapat fraksi-fraksi tidak dibacakan dan hanya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Pola semacam ini membawa ingatan publik terhadap lahirnya sejumlah UU kontroversial beberapa waktu lalu. Dikebut dan disahkan secara tertutup serta minim partisipasi bermakna dari publik.Kiranya 4 poin argumentasi diatas sudah cukup menegaskan bahwa Revisi UU Polri yang sedang ‘kejar tayang’ di DPR layak dihentikan pembahasannya. Polri butuh dasar hukum yang baru, yang disusun secara baik dan tidak terburu-buru. Itulah mengapa perlu menyuarakan penghentian revisi UU Polri yang berjalan sekarang ini. Sekalipun kita sadar, desakan-desakan dari masyarakat sipil di luar parlemen bukan hambatan berarti bagi mereka. Para pejabat culas yang doyan mengubah aturan demi dan atas nama kepentingan kelompoknya.Amin Multazam (Pegiat Hak Asasi Manusia, Aktivis Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan)

Halaman 37 dari 164