Siak, Petah.id - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kali ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh FA (24) terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo membenarkan tindakan tersebut kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis. “Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan” ucapnya. Menurut Kompol David, polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus kemarin. Selain itu, beliau mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dari tahun 2023 sampai 2024. “Perbuatan pelaku terhadap korban membuat korban menjadi hamil yang mana terakhir kali dilakukan pada bulan Mei tahun 2024 lalu,” Kata Kompol David. Perbuatan pelaku dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dalam kesempatan ini, Kompol David juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kandis yang mempunyai anak dan masih dibawah umur, untuk selalu memantau dan memonitor aktifitas anak-anaknya diluar rumah. “Lakukan komunikasi yang baik terhadap anak dan upayakan handphone yang dipegang anak untuk selalu di cek isi dan komunikasinya. Guna control terhadap anak," tegasnya. Untuk diketahui, UU Perlindungan Anak melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Dengan demikian alasan persetubuhan ‘atas dasar suka sama suka’ yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Adapun defenisi anak dalam UU tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Siak, Petah.id - Kejaksaan Negeri Siak kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.Setelah sebelumnya Kalaksa BPBD nonaktif Kaharuddin ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024 yang lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasipidsus Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, tim penyidik Kejari Siak menetapkan tersangka berinisial AJ sebelumnya menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak kini pindah ke OPD lain Pemkab Siak, dan BM selaku penyedia barang atas kegiatan belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.“Tersangka ini bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kasipidsus Kejari Siak Juriko. Keduanya, tambah Juriko, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/8/2024) kurang lebih pukul 17.30 Wib. "Kemudian diperiksa sebagai tersangka dan jam 20.00 Wib dibawa ke Polsek Koto Gasib," tambahnya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun. "Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib," sebut Juriko. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. Sebelumnya, Jaksa sudah menahan Kepala BPBD Siak KHD dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana penanggulanan bencana alam tersebut. Kejari Siak Moch Joko Eko Purnomo dengan tegas menyampaikan akan menelusuri secara mendalam keterlibatan orang lain. "Kami akan terus mendalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," tegas Kajari Siak Moch Joko Eko Purnomo di ruangan kerjanya, Jumat (17/5/2024). Kejari Siak Eko meyakini bahwa KHD selaku Kalaksa BPBD Siak tidak sendirian dalam memuluskan kegiatan yang melawan hukum tersebut. "Kami meyakini dengan alat bukti yang ada bahwa tersangka tidak mungkin sendirian dalam melakukan tindakan melawan hukum," sebutnya.
Siak, Petah.id - Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di atas Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Jumat (9/8/2024) sekira pukul 17.00 Wib. Peristiwa itu menimpa kepada dua mobil dump truk bernomor polisi BM 8341 SF dan BM 9298 LF. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasatlantas AKP Fandri mengatakan, semula satu unit truk colt diesel BM 8341 SF yang dikemudikan oleh Konari (39) warga Desa Sepotong Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis datang dari arah Mempura menuju ke arah Siak."Sampai di TKP truk cold diesel mengalami masalah atau kerusakan pada bagian bola-bola stir," sebut AKP Fandri, Jumat (9/8).Kerusakan pada bola-bola stir menyebabkan stir bergetar dan tiba-tiba stir mengarah ke arah kanan. Kemudian menabrak bagian depan sebelah kanan dump truck yang dikemudikan oleh Rohiman (45) warga Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak yang datang dari arah Siak menuju kearah Mempura."Dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Hanya luka ringan dan kedua kendaraan mengalami kerusakan," sebut AKP Fandri.AKP Fandri menghimbau warga terutama para pengemudi agar selalu cek kendaraan, pastikan semua layak jalan. Untuk mobil angkutan barang, penumpang, harus melalui Uji KIR di Dinas Perhubungan.
Siak, Petah.id - Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Siak harus menanggung pilu yang luar biasa. Pasalnya, sejak tahun 2020 ia menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Remaja putri itu menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas enam sekolah dasar hingga kelas satu SMA. Kekerasan seksual tersebut tidak hanya dilakukan oleh SPR (51) ayah kandung korban. Abang angkatnya pun turut menggaulinya. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan mengatakan, abang angkat korban tersebut kini masih berusia 16 tahun. Disampaikan AKP Bayu, pihaknya mendapatkan laporan dari ibu kandung korban. "Selama ini korban di bawah tekanan ayahnya. Disebutkan ayahnya, jika mengadu, dia akan dipenjara. Jadi anaknya merasa kasihan,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu.Belakangan, tambah AKP Bayu, karena lelah dijadikan budak seks oleh ayah kandung dan abang angkat, Bunga menceritakan kejadian yang menimpanya terhadap ibunya. "Lelah jadi pelampias nafsu ayah dan abang angkatnya, korban bercerita kepada ibunya," sebut AKP Bayu. Sementara itu, PS Kanit IV Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH, beserta Unit IV Satreskrim Polres Siak membekuk keduanya, disaksikan Bhabinkamtibmas Irhami dan perangkat kampung.“Saat ini, keduanya sudah kami tahan, dan dalam proses penyidikan,” terangnyaKeduanya melakukan pencabulan terhadap korban, saat orang tidak ada di rumah, sehingga lebih leluasa. Dan waktunya juga berbeda beda, tidak bersamaan.“Keduanya melakukan aksinya terhadap korban secara bergantian di waktu berbeda,” ungkapnya.
Siak, Petah.id - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan pengawasan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) pada Senin (30/7/2024). Tim turun ke lokasi untuk memastikan pengawasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap para pelaku usaha di KITB tertib. Di lokasi, tim melakukan penyegelan pengawasan terhadap salah satu perusahaan Stockpile yakni PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (Besti). Dikatakan Kasatpol PP Siak Winda Syafril, penyegelan tersebut bersifat sementara. Pihaknya hanya ingin memastikan keamanan, kenyaman para investor sekaligus menjaga ketertiban umum. "Penyegelan itu bukan penyegelan pemberhentian operasional melainkan bentuk pengawasan secara administrasi," ungkap Kasatpol PP Siak Winda Syafril saat ditemui, Selasa (31/7/2024). Penyegelan pengawasan tersebut, tambah Winda, karena saat tim turun ke lapangan tidak mendapati administasi kelengkapan perizinan pelaku usaha. "Namun setelah dikroscek, ternyata PT Besti ini melakukan perjanjian sewa dengan PT Sumatera Biomas (SBM). Jadi, tempatnya milik PT SBM yang sedangkan disewakan terhadap PT Besti," sebut Winda. "Jadi memang urusan perizinan amdal, andalalin dan sebagainya merupakan kewajiban dari PT SBM tersebut. Dan setelah dicek ternyata semuanya lengkap," tambah Winda. Sementara itu, Presiden Direktur PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (Besti) Indra Chen menyampaikan, pihaknya sudah memiliki izin yang lengkap terkait operasional Stockpilenya di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Dijelaskan Indra, memang terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan tim yustisi yang saat itu bekerja di lapangan. "Semua izin kita lengkap, terkait izin amdal, andalalin dan sebagainya itu kewenangan dari PT SBM selaku penyewa lahan tersebut. Kami hanya menyewa tempat itu, sehingga kami hanya melampirkan surat perjanjian sewa menyewa saja terhadap tim yustisi," kata Indra. Indra menegaskan, perusahannya bukan baru berinvestasi di Kabupaten Siak. Di Kecamatan Tualang, PT Besti sudah dua tahun beroperasi. Di sana, PT Besti juga menyewa tempat terhadap Pelindo. "Di KITB memang baru berjalan dua bulan, tapi sejak perjanjian kontrak dengan PT SBM sudah berjalan enam bulan," sebut Indra. Lanjut Indra, banyak pihak yang tidak tau bahwa PT Besti sewa menyewa lapak PT SBM untuk melakukan usaha Stockpile di KITB. "Kita sudah lengkapi semuanya, perizinan operasional kami juga lengkap," lanjutnya. Ditambahkannya, selain berusaha, PT Besti juga ingin ikut serta dalam memajukan pembangunan di daerah. "Selain berusaha, kita juga ingin memajukan daerah sini. Sehingga bisa tercipta iklim yang kondusif," tambah Indra. Indra mengajak agar semua pihak bisa saling mendorong untuk memajukan Kabupaten Siak. "Sama sama kita memajukan daerah ini, sebab saya juga putra daerah Siak sehingga sangat ingin daerah tercinta ini maju," tutur Indra.
Siak, Petah.id – Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, itulah yang terjadi kepada bocah bernama Destri Amelia (14) pelajar SMPN di Siak. Ia tewas ditabrak truk coltdiesel pembawa material bangunan di bundaran Jalan Hang Tuah, Kota Siak, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.00 Wib. Dikatakan Lurah Kampung Rempak Agusri, korban berboncengan dengan temannya bernama Livia. Dijelaskan Lurah Agusri, baik dirinya maupun warga belum tahu kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa Destri. Informasi awal korban dibonceng. “Korban sempat dilarikan ke RSUD Tengku Rafian atau sekitar 2 Km dari lokasi kecelakaan., namun nyawanya tak tertolong,” terang Lurah Agusri. Lengan kanannya patah, tulangnya terlihat menonjol. Ada lubang menganga di antara lengan dengan dadanya. Korban tak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Kami melakukan pemakaman terhadap korban setelah Salat Isya,” ucap Lurah Agusri. Sementara Livia saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Tengku Rafian. Beberapa bagian tubuhnya luka, termasuk pahanya ada luka menganga bekas terseret aspal. Sementara Kasat Lantas AKP Fandri mengatakan personelnya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). TKP berada di bundaran Jalan Hang Tuah, posisinya antara Komplek Kejaksaan dengan LAM Siak. Jalan Bang Tuah merupakan jalur dua. Dan kecelakaan terjadi persis di bundaran, sepeda motor korban sudah ke arah Kwalian, dengan truk tidak jauh dari motor matik tersebut. “Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah, memastikan pelajar tahu tentang tertib berlalu lintas,” kata Kasat Fandri. Atas kejadian ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi orangtua, guru dan pelajar agar berhati hati dalam berkendara dan peduli akan keselamatan diri dan orang lain. “Mari bersama sama mencegah lakalantas di kalangan pelajar dengan terus mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus mempelajari rambu rambu dan tidak membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraan sendiri, karena emosinya masih labil,” kata Kasat Fandri. Selama Operasi Patuh Lancang Kuning, dimulai awal pekan ini, pihaknya sudah mendatangi sekolah sekolah di sejumlah kecamatan, untuk memastikan dan mengajak pelajar tertib berlalu lintas dengan tetap menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Siak, Petah.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru bacakan putusan atas perkara korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (24/7/2024). Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan jaksa sebagai tersangka yakni Suparmin, Mina Yumiarti, Suharnof, Amuzir, Syafrizum dan Sukarimi. Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono menyampaikan pihaknya sudah melakukan penuntutan terhadap enam pelaku yang memiliki peran masing - masing dalam merugikan negara. "Kemarin kami mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di PN Pekanbaru," kata Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (25/7/2024). Disampaikan Juriko, dari perbuatan enam pelaku menyelewengkan pupuk subsidi, negara dirugikan Rp5.431.614.696,87.Suparmin, kata Juriko, selaku pengendali pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun enam bulan dengan membayar denda sebesar Rp600.000.000 subsidair enam bulan kurungan. "Suparmin juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.694.114.696,87, jika tak membayarnya setelah satu bulan putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut Juriko. Terdakwa Mina Yumiarti, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000 dengan subsidair tig bulan kurungan. "Jika terdakwa tidak membayar jaksa juga akan menyita harta bendanya," tegas Juriko. Sementara, untuk terdakwa Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan dikenakan sanksi lima tahun enam bulan dengan denda Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan "Terdakwa Suharnof juga ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.000.000," jelasnya. Untuk terdakwa Sukarimi mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Dinas Pertanian dan Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Mereka berdua dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair tiga bulan kurungan," tambah Juriko. Lanjut Juriko, terdakwa Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 turut dinyataka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. "Syfrijum dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair dua bulan kurungan," lanjutnya. Masih kata Juriko, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari atas putusan majelis hakim tersebut. "Dengan terbuktinya dugaan tindak korupsi penyimpangan pupuk subsidi tersebut maka jaksa terus berkomitmen untuk memberantas kasus serupa jika ditemukan dikecamatan lainnya," tutup Juriko.
Siak, Petah.id - Warga Siak semakin resah dengan keberadaan warung remang remang yang bebas melapak di Kabupaten Siak, Riau. Sumi (43) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Dayun mengaku resah dengan adanya warung remang remang yang semakin menjamur. Dikatakan Sumi, ia risau jika itu dibiarkan terus terjadi maka banyak rumah tangga dan generasi selanjutnya bisa rusak. "Semakin banyak aja sekarang warung remang remang menyediakam miras dan perempuan penghibur berkedok pijat. Gimana kalau anak anak bahkan suami kita terjerat di sana," kata Sumi, Selasa, (23/4/20204). Rasa ingin tahu pemuda, berdampak negatif untuk perkembangan mental dan masa depan mereka. Demikian juga para suami, akan merusak rumah tangga. Sumi khawatir anaknya yang selalu nongkrong dengan temannya menjadi khilaf. Bisa saja awalnya hanya coba coba karena rasa penasaran dan ingin tahu. Pada akhirnya tentu akan kecanduan. "Kami sudah membicarakan tingkat kampung, dan pihak desa sudah pula meminta Satpol PP, namun sama sekali tidak ada pergerakan, seperti ada pembiaran," kata Sumi. Sumi heran, ke mana saja Satpol PP, ngapain saja mereka. Membasmi warung remang remang semestinya menjadi prioritas, sebab menyangkut moralitas dan kesehatan mental warga yang tinggal di sekitar warung remang remang. "Jangan sampai kami yang turun membubarkan aktivitas mesum yang dapat merusak moral masyarakat jika dibiarkan tetap hidup," ucap Sumi geram. Sumi masih bisa menahan diri, karena warga lainnya mengingatkan tidak boleh main hakim sendiri, sekaligus menunggu Satpol PP bergerak. Pertanyaannya, kapan Satpol PP bergerak. Lanjut Sumi, razia yang kerap dilakukan juga hanya seperti pelepas tanya warga saja. Sebab, tambahnya, malam hari dirazia besoknya sudah beraktifitas lagi. "Razia terus, tapi masih aja tetap buka. Apa tidak ada sanksi tegas dari penegak peraturan daerah?," tambahnya. Atas peristiwa tersebut, Sumi menaruh curiga bahwa pemilik warung remang remang memberikan setoran terhadap berbagai pihak yang berkepentingan. "Jangan sampai kami mendapat informasi bahwa warung remang remang itu memberi setoran. Itu sangat memalukan," tuturnya. Sementara itu, Kasatpol PP Siak Winda Syafril melalui Kabid Penegak Perundang udangan Daerah Subandi mengatakan, pihaknya terus melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang yang kerap beroperasi. "Kami Satpol PP kerap melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang yang menyediakan miras dan perempuan," klaim Subandi. Dikatakan Bandi, setidaknya hampir disetiap kecamatan pihaknya melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang. "Yang jelas warung remang remang yang pernah ditindak itu di Kecamatan Bungaraya, Dayun, Lubukdalam, Koto Gasib dan Kecamatan Tualang," jelasnya. Namun, lanjut Bandi, pihaknya belum memperoleh data yang pasti terkait berapa banyak warung remang remang se Kabupaten Siak. "Kalau datanya gak ada, tapi kalau data tempat hiburan yang ditindak ada," beber Bandi. Pun demikian, kata Bandi lebih jauh, pihaknya kan menindak jika ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung remang remang yang meresahkan. "Kami akan menindak jika ada laporan dari masyarakat. Penting bagi kami informasi dari semua pihak terhadap pelanggaran Perda," lanjut Bandi. Masih kata Bandi, ada juga ada efek jera terhadap sebagian pemilik usaha warung remang remang dengam adanya razia yang dilakukan Satpol PP Siak. "Efek jera terhadap pelaku usaha warung remang remang tetap ada karena kami menerapkan denda biaya paksa sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat," ucapnya. Namun, Bandi akui banyak juga pemilik warung remang remant yang membandel setelah dirazia dan ditindak Satpol PP. "Habis dirazia ada yang masih buka ada yang cuma pindah tempat. Yang pindah ini kadang kami belum tau lokasi, kami membutuhkan peran masyarakat terkait informasi warung warung yg meresahkan," tutupnya.
Siak, Petah.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bakal tak mengirim nama nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 untuk dilantik jika tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 bahwa ada kewajiban caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Apabila caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilaksanakan pelantikan," kata KPU Siak Dedi Kurniawan. Hingga saat ini, masih ada delapan caleg terpilih yang belum menyerahkan laporan LHKPN nya terhadap KPU. "Dari 40 caleg terpilih, masih ada delapan lagi yang belum menyerahkan laporan LHKPN nya," beber Dedi. Sementara itu, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan pihaknya hanya menjalankan PKPU dan juknis yang sudah ditetapkan. Ia mengimbau kepada caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN nya sebel jatuh tempo 21 hari sebelum pelantikan. "Ini juga kan bentuk ketaatan wakil rakyat terhadap regulasi yang ada. Agar masyarakat juga mengetahui dan ikut mengawasi para wakil rakyatnya," tutup Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan. Dari data yang diterima dari KPU Siak, sebanyak delapan anggota DPRD Siak terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.Delapan orang tersebut yakni Haposan Sinaga dari Partai Perindo, Tengku Muhammad dari PKS, Jon Faber Bernandus Pangaribuan dari PDI Perjuangan, Retno Guntoro dari PKB, Ridho Rizqi dari PKB, Nia Sari Sihotang dari PKB, Laiskar Jaya dari PKB dan Asril dari Golkar. Sementara itu, 32 anggota DPRD Siak terpilih lainnya sudah menyerahkan pada Kamis dan Jumat (18-19/7/2024).KPU Siak meminta agar anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan agar segera menyerahkan tanda terima LHKPN.
Siak, Petah.id - Bupati Siak Alfedri bersama Sekda Arfan melakukan kunjungan kerja ke Kelantan Malaysia. Kunjungan ke Kelantan untuk bersilaturahmi bertemu Menteri Besar Kelantan Ustaz Dato’ Haji Mohd Nassuruddin bin Haji Daud SJ MK DJMK JMK.Pertemuan dilakukan di kediaman Menteri Besar Mohd Nassuruddin di Kelantan Malaysia untuk bersilaturahmi, sekaligus berdiskusi dan saling bertukar cerita tentang kemajuan daerah.Demikian dikatakan Bupati Siak Alfedri. Lebih jauh dikatakan Bupati Alfedri dalam diskusi, banyak ilmu yang didapat, tak hanya tentang bagaimana membesarkan Kelantan yang nyaman dan tenteram. Tapi juga membangun daerah yang masyarakatnya berperang teguh pada agama, adat dan budaya.Hal itu tentu dapat diimplementasikan di Siak sebagai The Truly Malay. Dengan sejarah Kesultanan Siak dan adat dan budaya yang ditinggalkannya, dengan berpegang teguh pada agama.“Semoga tali silaturahmi ini dapat tetap erat, dan terjaga dengan baik. Dapat terus berbagi dan berkolaborasi dalam kemajuan,” kata Bupati Alfedri.Bupati Alfedri sangat ingin terus mengikat hubungan persahabatan, kekerabatan untuk bersama maju dan berkembang dengan tetap menjaga agama, dan norma adat dan budaya.Sebagai Kota Wisata, masyarakat Siak mesti siap dengan segala perubahan terutama dengan kemajemukan. Dalam beberapa tahun belakangan Kota Siak semakin hidup, dan terus berkemajuan.“Mari sama sama menjaga warisan adat dan budaya, sehingga Siak semakin dicintai sebagai kota tujuan wisata dengan segala daya tariknya,” ajak Bupati Alfedri.Makanya dibuat sejumlah kegiatan yang hampir semuanya mengajak bagaimana orang datang dan betah berlama lama di Siak. “Terima kasih atas sambutannya, kami menunggu kunjungan balasan dalam mempererat ikatan kekerabatan dengan bersilaturahmi,” ucap Bupati Alfedri.(infotorial)
Halaman
Severity: Warning
Message: A non-numeric value encountered
Filename: pages/kategori-berita.php
Line Number: 51
Backtrace:
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler
File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view
File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once