Siak, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan agenda pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.PSU dilakukan di tiga tempat, TPS 3 Kampung Jayapura, TPS 3 Kampung Buantan Besar, dan TPS khusus RSUD Tengku Rafian Siak. Jelang pesta demokrasi tersebut, isu money politik semakin santer di tengah tengah masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti. "Kita akan membentuk warung pengawasan sebagai posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi titik PSU," ungkap Zulfadli Nugraha.Ditambahkan Fadli, pihaknya juga akan segera melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional. "Kami juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu agar dapat mencegah terjadinya Money Politik," sebutnya.Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."Sesuai dengan aturan, pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp 1 miliar," ungkapnya.Untuk itu, Fadli mengimbau kepada seluruh masyarakat dan tim pemenangan paslon untuk menjauhi politik transaksional."Untuk warga dan tim pemenangan paslon jangan coba coba untuk melakukan money politik," tegas Fadli.Disinggung soal warga yang terlajur menerima uang, Fadli menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut. Artinya bisa saja diproses pidana. Fadli mengajak semua pihak agar mewujudkan Pilkada yang aman, sejuk , damai dan berkejujuran."Mari kita ciptakan Pilkada yang berkualitas agar mendapatkan pemimpin yang amanah," tutup Fadli.
Siak, Petah.id - MS (54) cabuli empat anak perempuan di bawah umur, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.Peristiwa memilukan tersebut terungkap dari laporan para orang tua korban ke Polsek Kandis, Polres Siak.Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan menyampaikan salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Kandis bahwa anaknya dan teman temannya menjadi korban pelecehan seksual.Mulanya, sambung Kompol Darmawan, orang tua korban memanggil pelaku. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandis."Dari hasil penyelidikan tim berhasil menangkap MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 4 bocah tersebut," ungkap Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan.Motifnya, tambah Kompol Darmawan, pelaku nekad melakukan tindakan bejat tersebut hanya ingin memuaskan birahinya."Motif pelaku untuk memuaskan birahinya," jelas Kompol Darmawan.Pelaku dijerat dengan pasal, 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23Tahun 2002 Tentang Perindungen Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.Lanjut Kapolsek Darmawan, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.Peran orang tua sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.“Polsek Kandis berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak," ujar Kompol Darma."Pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban," tuturnya.
Siak, Petah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bakal gelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS pada 22 Maret 2025.Dikatakan Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, setelah rakor bersama dengan KPU RI pihaknya sudah menentukan tanggal pelaksanaan PSU di tiga TPS di Siak."PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025 setelah rakor di Jakarta kemarin," kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, Selasa (4/3/2025).Untuk detil pelaksanaannya, tambah Said Dharma, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI."Terkait teknis pelaksanaan menunggu arahan dari KPU RI," tambahnya.Disinggung soal anggaran, Said Dharma belum dapat merincikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.Namun, Said Dharma mengklaim bahwa anggaran tersebut sudah tersedia tinggal membahas beberapa hal untuk penggunaannya."Anggaran sudah disiapkan tinggal beberapahal terkait penggunaannya. Nanti kita sampaikan biar jelas angka pastinya berbarengan dengan arahan KPU RI," tutupnya.Untuk diketahui, PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik Pilkada Siak.Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Siak menggelar PSU di TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar dan membentuk satu TPS khusus di RSUD Siak.
Siak, Petah.id - Bupati Siak Alfedri menunjuk Fauzi Asni menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Siak menggantikan Arfan Usman yang telah pensiun sejak 1 Maret 2025.Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Siak no 800/BKPSDMD/SP/01.“Ya, mulai senin, 3 Maret 2025, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fauzi Asni ditunjuk pak Bupati sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Siak sampai ditetapkannya pejabat Sekda definitif,” kata Kepala BKPSDMD Zulfikri,Senin (3/3/2025).Dikatakan Zulfikri, jabatan Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif serta mengkoordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.“Penetapan Plh Sekda ini bersifat sementara, kita menunggu persetujuan penetapan Pj Sekda Siak oleh Gubernur Riau dan kita sudah mengusulkan ke Gubri," jelas ZulfikriIa mengatakan, Fauzi Asni dari pangkat golongan ruang cukup Pembina Utama Muda (IV/C) termasuk pegawai senior. Selain itu, ia menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak nyambung dengan tugas-tugas pokok Sekda.Zulfikri menambahkan, Plh Sekda membantu tugas-tugas bupati dan wakil bupati, termasuk menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan urusan pemerintah daerah. Fauzi ditetapkan sebagai Plh sampai dilakukan asesmen dan penetapan pejabat Sekda definitif oleh Bupati.“Tahapannya, ada calon yang memenuhi kategori, ikut asesmen. Dengan telah ditunjuknya Plh Sekda, kami harap para pimpinan OPD bisa menyesuaikan administrasi,” ringkas Zulfikri.
Siak, Petah.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar dan membentuk satu TPS khusus di RSUD Siak dalam polemik Pilkada Siak 2024.Atas hal tersebut, Malik, ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, tak menyangka bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS nya hingga di hujat kasar oleh netizen di media sosial. Hujatan itu mulai mucul setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, membacakan amar putusan pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada 2024.Untuk Kabupaten Siak memutuskan dilakukan PSU di dua TPS, yaitu di TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, dan membentuk TPS lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi'an Ahmad Siak. Dari peristiwa itu hujatan kasar mulai muncul di media sosial, ada menyebutkan petugas TPS 3 tidak becus kerja sampe-sampe jadi PSU dan hujatan lainya. Namun demikian, Malik tetap sabar legowo walau di hujat, ia menganggap semua itu adalah konsekuensi atau resiko dari sebuah pekerjaan. "Biar aja mas walau dihujat kayak mana pun, mungkin mereka enggk tau cerita sebenarnya yang terjadi di lapangan, yang jelas kami sudah menjalankan tugas sebagai mana mestinya," ucap Malik, Jum'at 28 Februari 2025.Bahkan di MK disebutkan kelalaian petugas penyelenggara tidak menyalurkan surat C pemberitahuan kepada warga, sehingga layak dilakukan PSU. "Kita terima saja memang begitu faktanya, MK juga berpatokan pada aturan yang ada," imbuhnya. Namun perlu diketahui bahwa petugas TPS 3 sudah turun ke lokasi tempat tinggal warga yang di maksud dalam gugatan.Warga tersebut adalah pekerja PT TKWL yang bertempat tinggal di kawasan perkebunan di divisi 4 dan 5, namun beralamat atau domisili di Kampung Jayapura, dari lokasi TPS 3 sekitar hampir 1 jam perjalanan melewati jalan tanah perkebunan yang licin, gelap dan sepi. Lanjutnya, sebelum petugas mengantarkan surat C pemberitahuan sudah terlebihdulu menanyakan kepada perangkat RT dan RK, bahkan sudah diantar oleh tokoh masyarakat yang tinggal di dalam perkebunan untuk menunjukkan rumah warga yang masuk dalam DPT."Kita sudah nanya ke RT dan RK mereka tidak tahu karna warga tersebut tinggalnya jauh didalam sana, bahkan udah diantara oleh tokoh masyarakat di dalam, namun cuman 30 orang yang tersalurkan, 61 tidak," Paparnya. "Anggota udah keliling disana mas enggk ketemu juga, bahkan sampai adzan Isya baru pulang karena emang udah nggk ketemu," Papar Malik. Usai menyalurkan C Pemberitahuan, keterangan lengkap terkait 61 yang tidak tersalurkan dilaporkan dengan keterangan lengkap dan diketahui oleh Panwas."Warga itu diantaranya ada yang udah pindah, enggk kerja lagi disitu dan meninggal," Terangnya. Namun, ternyata ada gugatan hingga ke MK yang berujung PSU. Kendati demikian saya sudah memberikan keterangan sebagaimana faktanya saat di panggil dua kali di Kantor KPU Siak. "Ini pertama kali saya menjadi petugas TPS yang sampai PSU, bahkan sejak zaman Soeharto saya sudah selalu ikut jadi petugaa KPPS, sebelumnya aman-aman aja tidak ada masalah sampai PSU," Ungkapnya. Terkait hasil putusan MK saya tidak ada diberitahu oleh pihak penyelenggara Pilkada maupun pihak pemerintah Kampung, karena saya mengikuti berita tahu PSU ya dari berita itu. Hingga kini belum ada arahan apapun untuk melakukan PSU. Terkait PSU ini selaku ketua KPPS menyatakan dengan tegas tidak berpihak kepada siapapun atau ke calon manapun. "Kita masih menunggu arahan dari KPU terkait teknis pelaksaan PSU, jika petugas lama yang bertugas kami siap melaksanakan, seandainya harus diganti petugas baru juga tidak papa," Ungkapnya. Diketahui, lokasi TPS 3 berada di gedung MDTA Muawanah, Rt 01 RK 07 Kampung Jayapura, dengan jumlah DPT yaitu 494 suara, dengan rincian pemilih laki-laki 248 dan perempuan 246. Partisipasi masyarakat yang memberikan hak pilih, laki-laki 142, perempuan 151, atau berjumlah 293, sementara 212 tidak berpartisipasi termasuk cadangan 2,5 persen dari DPT di TPS.Di TPS 3 Perolehan suara paslon pada pemilihan 27 November lalu yaitu, 1. Nomor urut satu Irving Kahar Arifin - Sugianto peroleh 70 suara.2. Nomor urut dua Afni Z - Syamsurizal peroleh 139 suara.3. Nomor urut 03 Alfedri - Husni peroleh 79 suara.
Siak, Petah.id - Ratusan masyarakat Kampung Langkai, Kecamatan Siak ziarah ke kubur yang berada di Dusun Parit Baru.Hal itu dilakukan warga lantaran sudah menjadi tradisi setiap tahunnya dalam menyambut bulan suci Ramadan.Menariknya, ziarah kekuburan tersebut tidak hanya diikuti oleh para orang tua, anak muda setempat juga berbondong bondong turut serta.Agung Prawoto (27) salah satu pemuda yang turut serta dalam berziarah ke kuburan mengatakan berziarah ke makam untuk mendoakan yang sudah mendahului.Disampaikan Agung, sapaan akrabnya, berziarah ke makam untuk menyambut bulan suci Ramadan setiap tahun dilaksanakan. Ia sendiri sudah kali ke tujuh turut andil."Sudah menjadi tradisi warga sini untuk berziarah secara bersama sama untuk mendoakan orang yang sudah mendahului," kata Agung Prawoto."Saya sudahh 7 kali ikut serta. Sejak saya kecil tradisi ini sudah ada," sambung Agung.Doa bersama itu, lanjut Agung, mendoakan agar para arwah yang mendahului diterima segala amal ibadahnya."Doa bersama bertujuan agar para arwah yang telah mendahului di terima segala amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya," sebut Agung.Selain itu, ikut sertanya para pemuda juga memupuk rasa kebersamaan dan menumbuhkan sikap gotong royong."Tradisi seperti ini harus terus dilestarikan agar dapat memupuk kebersamaan dan semangat gotong royong dalam diri pemuda," beber Agung.Senada dikatakan Penghulu Kampung Langkai, Sugeng Purwadi menyebutkan, selain berdoa bersama, momen itu dijadikan warga untuk saling meminta maaf dalam menyambut bulan suci Ramadan."Hal tersebut juga menjadi momen saling bermaafan antar warga dalam menyambut bulan suci Ramadan," sebut Sugeng Purwadi.Kegiatan tersebut diawali dengan membersihkan seluruh makam kemudian berdoa bersama.Setelahnya, sambung Sugeng Purwadi, warga dan pemuda membersihkan masjid dan memastikan semua kran air lancar, sebagai persiapan melaksanakan Salat Tarawih."Tradisi ini dilakukan sejak lama dan semua warga begitu bersemangat dalam menyambut Ramadan sebagai bulan yang suci," tutupnya.
Siak, Petah.id - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Siak menetapkan kepengurusan baru untuk periode 2025 - 2028, di Aula SMPN 1 Siak.Sekretaris MKKS Kabupaten Siak Elpiandis, S.Pd., M.Pd mengatakan sedikitnya ada 42 orang yang turut dilantik sebagai pengurus MKKS Kabupaten Siak.Elfiandis menambahkan, ke depan pihaknya berusaha mengakomodir kepentingan yang berhubungan dengan pendidikan khususnya pada jejang SMP."Kita terus berusaha membawa pendidikan di Kabupaten Siak ke arah yang lebih baik lagi," kata Sekretaris MKKS Kabupaten Siak, Elfiandis, Rabu (5/2/2025).Ditambahkan Elfiandis, pihaknya juga sudah menyusun program kerja disetiap bidang yang ada dalam struktur organisasi MKKS SMP Kabupaten Siak.Ia berharap, program kerja yang sudah dibuat mampu diimplementasikan oleh berbagai bidang dan dikolaborasikan untuk kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Siak."Kami berharap program kerja yang telah disusun mampu mendorong dunia pendidikan di Siak semakin maju," tambahnya.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Fahrurrozi berharap dengan terbentuknya MKKS SMP se Kabupaten Siak bisa bersinergi dan memberikan dampak dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan."Mari bersinergi dan berkolaborasi, karena pendidikan ini tidak akan bisa diselesaikan oleh sekelompok orang saja, akan tetapi harus dilakukan secara bersama-sama," kata Kadisdik Siak Fahrurrozi.Ia berpesan agar MKKS SMP se Kabupaten Siak mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Siak."Kami yakin MKKS SMP Kabupaten Siak bisa menjadi katalisator dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan kita ke depan," pinta Ozi.Selain itu, sambung Ozi, pentingnya peningkatan kompetensi pengajar. Baik Kepala Sekolah dan guru sebagai faktor utama dalam memajukan pendidikan di Siak."Pendidikan yang berkualitas tidak bisa terwujud tanpa guru dan kepala sekolah yang kompeten," tutupnya.
Siak, Petah.id - Ingin ketahui terkait pengelolaan pelabuhan Tanjung Buton, DPRD Siak panggil BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), PT Samudera Siak (SS) dan KSOP Tanjung Buton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRD Siak, Senin (3/2/2025).Namun disayangkan, Asisten II Hendrisan, Direktur PT SPS Bob Novitriansyah dan Direktur PT SS Juprizal tak hadir atas panggilan wakil rakyat Siak tersebut.Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak, Sabar Sinaga mengaku kecewa lantaran undangan dari DPRD Siak terkesan diabaikan oleh Direktur PT SPS dan Direktur PT SS.Padahal, tambah Sabar Sinaga, pemanggilan tersebut lantaran wakil rakyat yang berada di DPRD Siak ingin mendengarkan terkait perkembangan dan persoalan yang sedang dihadapi oleh BUMD yang berada di kawasan Industri Tanjung Buton."Kami DPRD Siak telah mendapatkan informasi apa saja masalah yang saat ini dihadapi di kawasan Industri Tanjung Buton, BUMD punya pemda Siak harusnya mereka patuh, ini bukan Milik Swasta ," kata Anggota DPRD Siak Komisi II, Sabar Sinaga.Dikatakan Sabar Sinaga, seharusnya, para direktur yang memiliki kewenangan dapat memberikan informasi yang jelas terkait perkembangan yang ada di BUMD tersebut."Kita undang gak hadir, apa maksud dari direktur direktur itu? Jangan mereka abai terhadap panggilan rakyat," ungkap Sabar Sinaga kesal.Lebih lanjut, Sabar Sinaga mengatakan, DPRD Siak saat ini mengalami transisi dimana tidak semua anggota DPRD Siak saat ini turut dalam pansus BUMD 2024 lalu."Jadi kami ini ingin tahu secara terperinci terkait perkembangan Pelabuhan Tanjung Buton itu, apalagi kemarin ada rekomendasi Pansus BUMD dari DPRD Siak sepertinya belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Itu bagaimana?," urai Sabar Sinaga.Kekecewaan DPRD Siak membuncah kala mendapati informasi bahwa pelabuhan Tanjung Buton kini tak lagi dikelola oleh BUP Siak PT.SS melainkan sudah diserahterimakan dan dikelola oleh KSOP."Apalagi sekarang pengelolaan sudah tak lagi dikelola oleh BUP Siak ini kemuduran bagi PT.SS ini bagaimana kelanjutannya? Kita kan harus tau juga dan Mereka harus bertanggung jawab kepada pemerintah," kegagalan ini merupakan kerugian besar bagi masyarakat kabuoaten Siak ungkap Sabar Sinaga.Lebih jauh dikatakan legislator asal Dapil Empat tersebut, ada tujuh rekomendasi DPRD Siak terhadap pansus BUMD. Salah satunya, sambungnya, direkomendasikan kepada anggota DPRD Siak periode 2024-2029 untuk meneruskan Pansus BUMD."Pada hakikatnya kami inginkan BUMD di Siak ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan daerah. Jangan cuma makan gaji gaji buta aja dan pengelolaannya ngawur serta tidak profesional," tegas Sabar.Sabar Sinaga juga ingatkan Pemkab Siak untuk serius dalam mengawasi pengelolaan BUMD yang ada. Sabar menilai, Harusnya BUMD juga dapat memberi kontribusi yang jelas berupa PAD kepada daerah dan penyerapan tenaga kerja."Jangan sampai alih kelola ini menjadi kado buat rakyat kabupaten Siak diawal tahun 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Siak," ungkap legislator Partai Demokrat ini.
Siak, Petah.id - Asep Ahmad Gumilar mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau divonis hakim dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.Putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Jonson Perancis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/2/2025) siang.Kajari Siak Moh Joko Eko Purnomo melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, Asep Ahmad Gumilar secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada keuangan pemerintah kampung tahun anggaran 2017 - 2019 senilai Rp290.017.512.“Asep Ahmad Gumilar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan Pemerintah Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 senilai Rp290.017.512,” jelas Kasi Pidsus Juriko.Disebutkan Kasi Pidsus Juriko, sidang putusan itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum Furqon Roy Al-Farizi SH.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Asep Ahmad Gumilar bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair penuntut umum, putus 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. “Asep Ahmad Gumelar juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugaian negara sebesar Rp290.017.512, subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara,” terang Kasi Pidsus Juriko.Dijelaskan Kasi Pidsus Juriko, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Umum yang telah dibacakan pada 3 Januari 2025 lalu.Atas putusan itu, diungkapkan Kasi Pidsus Juriko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. Sementara terdakwa Asep Ahmad Gumilar menyatakan menerima.
Siak, Petah.id - YH (25) tak berkutik saat dicokok aparat kepolisian Polsek Tualang, Polres Siak di Taman Motuyoko, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Jumat (31/1/2025) sekira pukul 15.00 Wib.YH ditangkap lantaran terlibat kasus C3 (curas, curanmor dan curat). Ia sudah beraksi di enam lokasi berbeda bersama pelaku lainnya yakni AL (saat ini DPO).Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengatakan, YH ditangkap bersamaan dengan seorang penadah inisial YW alias R (29).Kronologisnya, kata Kapolsek Hendrix, Polsek Tualang mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief menuju taman Motuyoko dan berhasil mengamankan tersangka YH.Saat dibekuk, YH mengakui semua perbuatannya yang sudah melakukan curanmor dengan curat dan curas."Ia melakukan tindak kejahatan bersama temannya inisial AL yang saat ini masih dalam proses pengejaran," kata Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix.Ditambahkan Kompol Hendrix, YH dan AL melakukan tindak kejahatan pada 14 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Jalan Hang Lekir, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di depan warung Pujakesuma. Sambung Kompol Hendrix, saat itu korban dipukul AL sambil mengancam untuk tidak teriak lalu membawa korban.Setibanya di jalan Hanglekir, YH memukul korban dan menyuruh korban untuk mengambil rokok yang jatuh dan saat itu korban ditinggalkan pelaku. "Korban mengalami kerugian Rp19.000.000dan melaporkan ke Polsek Tualang," tambah Kompol Hendrix.Selain itu, kata Kompol Hendrix lebih lanjut, tersangka YH juga mengakui keterlibatannya dalam kasus C3 (curas, curanmor dan curat ) di wilayah Kecamatan Tualang diantaranya:1. Curat kabel pt ikpp dlm area pt ikpp sebanyak dua kali2. Curanmor parkiran warnet platinum kilometer 63. Curas sepeda motor beat di Jalan Balak4. Curas sepeda motor verza di Jaya Perkasa5. Curas sepeda motor CBRdi jalan Gajah tunggal."Dinterogasi lebih lanjut, terungkap bahwa YH menjual hasil pencurian sepeda motor kepada YW dengan harga Rp3.700.000 dan sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh YH," sebutnya.Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara."Polsek Tualang akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait aktivitas kriminal di wilayahnya," tutupnya.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni1. Satu rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama Suriyani Br Manalu, nomor 12571329.D;2. Satu rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama Suriyani Br Manalu nomor Q-07851846;3. Satu rangkap unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam Nomor Mesin : JM91E-1521891 Nomor Rangka : MH1JM9113MK522288 Nomor Polisi BM 5038 SAC.