Rohil, Petah.id - Upaya pemberantasan narkotika yang kian meresahkan terus dilakukan Polres Rokan Hilir.Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi yang notabene seorang residivis.Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil menangkap secara berantai residivis pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi Riau-Sumatera Utara, Minggu (18/4/21) petang.Residivis Bayu Sentana (23) ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama seorang rekannya Fredrick Edward Simarmata (20).Setelah dilakukan pengembangan,Resedivis Loij Sija (53)dan resedivis Rudi Salem (40) juga berhasil dibekuk saat dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamannkan sabu seberat 68,54 gram.Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.Hal itu bermula, jelas Juliandi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di daerah Balai Jaya KM 35. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan."Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan terduga saudara Fredrick baru turun dari mobilnya bersama dengan saudara Bayu dan saat dilakukan penggeledahan dari saudara Fredrick didapat barang 1 wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital," terang Juliandi."Dan 1 wadah plastik warna ungu di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan," tambah Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir.Sementara itu, lanjut Juliandi, saat dilakukan penggeledahan di badan Bayu, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huaweidan 1 buah mancis berbentuk senjata mainan warna hitam dipinggang sebelah kanan dimana senjata mainan tersebut kabarnya untuk jaga-jaga.Tak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan penelusuran, saat tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, ditemukan 1 unit Samurai warna biru di dalam kamarnya yang diakui sebagai barter dari narkotika."Dari hasil interogasi, tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua, Sumatra Utara. Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," beber Juliandi.Mendapati informasi tentang dimana tersangka mendapatkan narkotika, polisi kembali melakukan perburuan, alhasil dilakukan penangkapan terhadap Rudi Salemdan temannya Loij Sija di Deli Tua, Sumatera Utara."Saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada redrick dan Bayu. Pengakuan tersangka mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Aldi (masih dalam lidik)," kata Juliandi.Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit timbangan, kumpulan plastik plastik klip, handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu."Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil," tambahnya.Terhadap 4 tersangka, lanjut Juliandi, dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pelaku dari hasil tes urin semuanya positif," tutup Juliandi.
Rokan Hilir, Petah.id - NA (21) warga Kepenghuluan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau nekat habisi nyawanya sendiri dengan cara gantung diri. Diduga, korban gantung diri karena suaminya berinisial KA selalu menolak saat diajak berhubungan intim. NA (21) diketahui akhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan seutas tambang bewarna hijau. Jasad NA ditemukan tergantung di depan pintu kamar, pertama kali dilihat oleh anaknya yang ketakutan dan membuat sang ayah KA terbangun. KA begitu terkejut saat mendapati istirnya tergantung di depan kamar. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap saksi diketahui pemicu korban nekat mengambil jalan pintas tersebut karena kesal ajakannya untuk berhubungan intim ditolak suami. "Peristiwa itu terjadi hari Rabu (14/4/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum kejadian itu korban mengajak suaminya berhubungan, namun ditolak dan korban menjadi menangis, ditinggalkan di kamar sedangkan suaminya tidur di kamar depan," kata Juliandi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan maupun perlawanan dari korban. Karenanya, kata Nurhadi, diduga kuat NA tergantung dalam rumah sebagai bunuh diri. "Suaminya lantas menghubungi warga dan aparat untuk menurunkan sang istri," jelas Juliandi. Pihak keluarga korban, kata Juliandi, menolak dilakukan otopsi dan selanjutnya jenazah korban sesuai permintaan orang tua korban untuk dibawa ke Binjai-Sumut untuk dikebumikan di sana. "Jenazah sudah dibawa ke puskesmas. Jenazah akan dimakamkan di Binjai Sumatera Utara," tutup Juliandi.
ROHIL, Petah.id - Aksi main hakim sendiri dilakukan JG (36) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau kepada MM (37) yang diduga mencuri kelapa sawitnya.Atas kejadian tersebut, kaki MM putus usai diparang JG.Peristiwa itu terjadi di Jalan Pelajar, KM 8 Kecamatan Bangko Pusako, Rohil pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB.Diketahui pemilik kebun sawit JG merasa kesal lantaran hasil kebun sawit miliknya sering dicuri oleh MM.Dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto pelaku merasa kesal dengan korban lantaran sering melakukan pencurian di kebun sawitnya."Dari keterangan saksi yang diperiksa (Mawar dan Erwin) korban dan pelaku ini rebutan panen sawit di tanah Chevron yang sama-sama mengklaim mereka yang menanamnya," ucap AKBP Nurhadi, Jumat (8/1/2021)."Dari keterangan pelaku, korban ini sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit miliknya," terang Nurhadi.Kapolres Rohil juga menambahkan saat ini korban MM belum bisa dimintai keterangan."Saat ini korban masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan," ujarnya.Adapun barang bukti yang diamankan Polres Rohil, sebilah parang yang digunakan pelaku dan motor pengangkut sawit.Sebelumnya diberitakan, seorang pencuri sawit berinisial MM di KM 8 Kecamatan Bangko Pusako, Rohil diparang kaki kirinya sampai putus oleh pemilik kebun karena tertangkap tangan mencuri sawit menggunakan motor, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Halaman 1 dari 3