Periode 14-20 Agustus 2024: Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Di Riau Rp3.120 Per Kilogram
Pekanbaru

Periode 14-20 Agustus 2024: Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Di Riau Rp3.120 Per Kilogram

Pekanbaru, Petah.id – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma periode 14 – 20 Agustus 2024. Penetapan ini menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim. Dilansir dari Media Center Riau, Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 5,36/Kg atau mencapai 0,17% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp 3.120,44/Kg. “Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 19,03/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 91,96%, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp 13,09 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 172,71 dari minggu lalu,” katanya. Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 13.082,00 dan harga rata-rata kernel KPBN periode ini Rp 9.111,00.   Syahrial Abdi menambahkan, Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga Kernel. Pihaknya bersama tim juga berkomitmen agar selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.  “Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. Berikut penetapan harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau No. 29 periode 14 – 20 Agustus 2024:Umur 3 Th ( Rp 2.393,97);Umur 4 Th (Rp 2.724,15);Umur 5 Th (Rp 2.890,34);Umur 6 Th (Rp 3.017,83);Umur 7 Th (Rp 3.081,60);Umur 8 Th (Rp 3.118,15);Umur 9 Th (Rp 3.120,44);Umur 10- 20 Th (Rp 3.102,60);Umur 21 Th (Rp 3.052,28);Umur 22 Th (Rp 3.003,65);Umur 23 Th (Rp 2.952,14);Umur 24 Th (Rp 2.895,47);Umur 25 Th (Rp 2.831,98);

Membangun Ekosistem Media Di Era Digital
Sudut Pandang

Membangun Ekosistem Media Di Era Digital

Petah.id - Ujian berat pers dan jurnalisme beberapa waktu terakhir ini erat terkait dengan perkembangan teknologi informasi digital. Dalam dua dekade terakhir pers mengalami setidaknya dua krisis sekaligus yang saling berkelindan. Pertama, sebagai entitas bisnis, pers semakin kehilangan pasar karena terus merosotnya jumlah pembaca, pendengar atau penonton, dan pada gilirannya kehilangan sumber pendapatan utama dari iklan. Kedua, dalam hal konten berita, pers harus bersaing dengan media sosial yang menawarkan konten aneka rupa, dalam bentuk teks, audio, video, grafis, dan animasi yang bersifat interaktif, dengan penyebaran secara cepat, massif, berskala global, meskipun tidak terjamin akurasi dan kebenarannya. Sejumlah penelitian mengungkapkan, media sosial menjadi pilihan pertama publik untuk mengakses informasi, meskipun informsinya belum tentu kredibel Perusahaan media konvensional yang tidak lagi mampu bertahan, menyerah kalah. Data Serikat Perusahaan Suratkabar (SPS) mengungkapkan, jumlah perusahaan media cetak anggota SPS cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2021 jumlah anggota SPS 593 media, kemudian jauh berkurang menjadi 399 media pada tahun 2022.1 Media cetak yang berusaha bertahan umumnya hidup dengan beragam keterbatasan, terpaksa menurunkan standar kinerja, mengurangi jumlah halaman media, tiras pun turun. Kondisi media radio dan televisi tidak jauh berbeda dari media cetak. Sebagian dari media-media konvensional berupaya beradaptasi dengan ekosistem digital, bermigrasi ke media siber, atau melakukan konvergensi antarplatform. Ada yang berhasil, tetapi tak sedikit yang menjumpai kegagalan. Bisnis media siber yang sekilas memberi harapan ternyata tidak mudah diselami. Mereka tidak hanya harus bersaing dengan sesama media siber, dalam perebutan pasar dan kue iklan, namun lebih-lebih harus menghadapi dominasi platform global: google, facebook, youtube, dan lainnya. Kondisi kesehatan pers umumnya yang kurang menggembirakan tergambar dari hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers yang diselenggarakan Dewan Pers. Hasil survei dalam beberapa tahun terakhir mengungkapkan ketergantungan cukup besar perusahaan perusahaan pers di daerah pada dana iklan pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan utama. Konsekuensinya, mereka amat rentan terhadap intervensi kekuasaan. Jumlah media siber memang bertumbuh, tetapi tidak banyak yang berkembang menjadi institusi pers yang mandiri dan mampu menyajikan karya jurnalistik berkualitas. Untuk dapat bertahan dan berkembang, secara bisnis, sebagian media siber akhirnya mengikuti logika bisnis platform global yang tidak selalu sejalan dengan kaidah jurnalistik yang mengedepankan kepentingan publik. Menyikapi kondisi demikian, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengemban peran berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan kehidupan pers, tidak berdiam diri. Program dan kegiatan Dewan Pers selama ini telah diorientasikan untuk secara umum mampu menciptakan ekosistem bagi tumbuh kembang pers secara sehat. Melalui program dan kegiatan pendataan, Dewan Pers mendorong perusahaan-perusahaan pers memenuhi standar sebagai perusahaan pers profesional: sehat secara bisnis dan berkualitas dari sisi karya jurnalistik yang dihasilkan. Dewan Pers beberapa kali menyelenggarakan kegiatan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas media, agar mampu mempraktikkan model-model bisnis yang sesuai dengan era digital. Selain itu, Dewan Pers juga memfasiitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan untuk mendorong peningkatan kemampuan profesionalisme wartawan. Dewan Pers juga beberapa kali menyelenggarakan literasi terkait penegakan etika jurnalistik. Secara khusus, pada tahun politik 2023 ini, Dewan Pers melangsungkan workshop peliputan pemilu secara maraton di sekitar 30 provinsi di Indonesia. Upaya lainnya yang cukup strategis terkait pengembangan bisnis media dilakukan Dewan Pers bersama Konstituen yaitu pengajuan draf Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Melalui peraturan tersebut nantinya diharapkan perusahaan pers dapat memperoleh kompensasi yang lebih adil atas pemanfaatan konten berita mereka oleh platform global. Namun, membangun ekosistem media yang sehat tentu tidak dapat dilakukan oleh hanya satu-dua pihak. Dibutuhkan sinergi berbagai pihak: Dewan Pers bersama konstituen, organisasi perusahaan pers, organisasi wartawan, dan stakeholder pers secara umum. Selain itu, dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, pers merupakan salah satu unsur penegak demokrasi. Oleh karena itu, terdapat tanggung jawab yang melekat pada Negara untuk menjamin tumbuh kembang pers secara sehat. Hal itu perlu dipantau terus menerus antara lain dalam pembentukan regulasi dan kebijakan yang menguatkan kemerdekaan pers, pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan pers, fasilitasi bagi peningkatan kepasitas pers dan wartawan, dan literasi media bagi publik.Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers 2022-2025) *Tulisan ini disadur dari Jurnal Dewan Pers Volume 26, Desember 2023

Mengapa Revisi UU Polri Layak Dihentikan?
Sudut Pandang

Mengapa Revisi UU Polri Layak Dihentikan?

Pekanbaru, Petah.id - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menuai sorotan publik. Dalam waktu yang begitu singkat, rapat paripurna DPR pada Selasa 28 Mei 2024 telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini cukup mengejutkan, mengingat RUU Polri tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2024.Kepolisian memang memerlukan dasar hukum yang kuat guna melaksanakan tugasnya dalam menghadapi tantangan yang seiring dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah berusia lebih dari 20 tahun sehingga boleh jadi tidak lagi mampu menjawab tantangan tersebut. Namun berkaca pada proses, mekanisme dan isi revisi UU Polri yang saat ini sedang di ‘godok’ DPR, harapan membentuk Polri yang lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat disinyalir bakal kontraproduktif. Setidaknya hal itu tampak dari beberapa poin berikut:Pertama, revisi UU Polri tidak menjawab problem kompetensi dan integritas institusi Polri. Masyarakat menantikan institusi kepolisian yang memiliki kompetensi dan integritas. Dua persoalan yang kian hari kian diragukan imbas banyaknya kasus-kasus yang mencoreng wajah kepolisian. Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2023 menunjukan kepolisian menempati peringkat teratas sebagai institusi yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran HAM dengan jumlah 771 pengaduan. Sepatutnya revisi UU Polri disusun dalam rangka menjawab persoalan tersebut. Memastikan institusi kepolisian yang profesional, modern, transparan, akuntabel dan berintegritas. Caranya dengan menambal sejumlah kelemahan mekanisme pengawasan serta menguatkan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian.Sayangnya, tidak ada perubahan signifikan pada BAB Pembinaan Profesi maupun Lembaga Kepolisian Nasional yang seharusnya dapat menjawab masalah tersebut. Berdasarkan draft revisi yang tersedia, perubahan menyasar pasal 35 Ayat (2) mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur oleh ‘Keputusan Kapolri’, kini diatur dengan ‘Peraturan Kepolisan’. Begitupun Pasal 39 Ayat (3) yang berkaitan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas yang sebelumnya diatur dengan ‘Keputusan Presiden’, sekarang diatur dengan ‘Peraturan Presiden’. Tidak terlihat upaya menguatkan peran kompolnas dengan memperluas wewenang, mendorong lebih banyak keterlibatan anggota masyarakat, termasuk dalam hal penegakan etik dan disiplin anggota Polri dalam revisi UU ini.Kedua, revisi UU Polri cenderung mengakomodir kepentingan internal institusi, bukan kebutuhan publik. Hal tersebut tercermin dari penambahan batas usia maksimum anggota Polri. Pasal 30 Ayat (2) huruf a dan b yang secara rinci mengatur batas usia anggota Polri sama sekali tidak ada urgensinya dengan kebutuhan publik. Dalam kacamata yang lebih kritis, ketentuan ini akan berkait erat dengan pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara maupun RUU Kementerian Negara yang membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki sejumlah jabatan sipil.Selain itu, menurut Pasal 16 Ayat (1) huruf n, Polri memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Kewenangan semacam ini membuka peluang menguatnya intervensi Polri sekaligus menjauhkan independensi lembaga lain seperti misalnya KPK. Mengingat penyidiknya diangkat berdasarkan rekomendasi dari institusi Polri. Ketentuan-ketentuan yang dirancang dalam revisi UU Polri semakin menguatkan kesan peran politis institusi Polri.Ketiga, perluasan kewenangan, tugas dan fungsi Polri dalam revisi UU Polri mengancam prinsip Hak Asasi Manusia. Sorotan utama ada pada kewenangan melakukan penyadapan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) huruf o. RUU ini bahkan tidak mengharuskan anggota kepolisian untuk mendapatkan izin jika ingin melakukan penyadapan. Belum selesainya UU yang secara spesifik mengatur penyadapan membuat kewenangan ini rentan disalahgunakan. Sebagai informasi, RUU Penyadapan sampai saat ini masih tertahan di DPR sejak digulirkan pada 2023 lalu.Persoalan lain ada pada Pasal 16 Ayat (1) huruf q yang memperkenankan Polri melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber. Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Berkaca dari pengalaman, tindakan membatasi Ruang Siber kerap kali digunakan untuk meredam isu-isu yang mengkritik pemerintah sehingga mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik. Pengawasan Ruang Siber juga berpotensi melanggar hak privasi dan hak individu dalam memperoleh informasi. Apalagi seperti sudah disinggung sebelumnya, bertambahnya deretan kewenangan kepolisian tidak diiringi dengan pengaturan terkait mekanisme pengawasan (oversight mechanism). Wajar bila perluasan kewenangan dalam Revisi UU Polri disimpulkan sebagai ancaman terhadap HAM.Keempat, revisi UU Polri terburu-buru, sarat kepentingan politik dan minim partisipasi publik. Mengingat peran Polri begitu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pembahasan RUU Polri ketika masa transisi pemerintahan bukanlah tindakan yang bijaksana. Langkah DPR yang tiba-tiba menginisiasi Revisi UU Polri (bersama 3 RUU lain: UU TNI, UU Kementrian Negara dan UU Keimigrasian) patut dicurigai. Apalagi banyak pekerjaan rumah berupa RUU dalam Prolegnas yang belum mereka selesaikan. RUU dengan ‘jalur khusus’ seperti revisi UU Polri semakin kentara melihat proses rapat paripurna DPR 28 Mei 2024 lalu. Dengan dalil mempersingkat waktu, pendapat fraksi-fraksi tidak dibacakan dan hanya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Pola semacam ini membawa ingatan publik terhadap lahirnya sejumlah UU kontroversial beberapa waktu lalu. Dikebut dan disahkan secara tertutup serta minim partisipasi bermakna dari publik.Kiranya 4 poin argumentasi diatas sudah cukup menegaskan bahwa Revisi UU Polri yang sedang ‘kejar tayang’ di DPR layak dihentikan pembahasannya. Polri butuh dasar hukum yang baru, yang disusun secara baik dan tidak terburu-buru. Itulah mengapa perlu menyuarakan penghentian revisi UU Polri yang berjalan sekarang ini. Sekalipun kita sadar, desakan-desakan dari masyarakat sipil di luar parlemen bukan hambatan berarti bagi mereka. Para pejabat culas yang doyan mengubah aturan demi dan atas nama kepentingan kelompoknya.Amin Multazam (Pegiat Hak Asasi Manusia, Aktivis Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan)

3 Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Karhutla di Siak
Lingkungan

3 Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Karhutla di Siak

Siak, Petah.id - Sedikitnya ada 6 hektar lahan gambut dalam di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak habis dilahap si jago merah. Tim dari BPBD, TNI, Polri dan Masyarakat Peduli Api bahu mebahu memadamkan api tersebut. Plt Kalaksa BPBD Siak Heriyanto mengatakan lahn yang terbakar merupakan gambut dalam sehingga tim sedikit kesulitan melakukan pemadaman. "Lahan gambut dalam yang terbakar sehingga tim harus ekstra untuk memadamkan api tersebut," kata Plt Kalaksa BPBD Siak Heriyanto. Pemadaman tersebut, tambah Heriyanto, sudah berlangsung selama 5 hari dibantu dengan 3 helikopter. "Dihari ke tiga api sudah padam tinggal pendinginan saja. tim gabungnan dibantu dengan 3 helikopter memadamkannya," sebut Heriyanto. Sementara itu, Kadaops Manggala Agni Siak Ihsan menyampaikan, per Senin (22/7/2024) sudah memasuki hari ke 5 pemadaman. "Ini hari ke lima pemadaman. Api sudah padam, tinggal pendinginan saja. Tim gabungan masih stanby di lokasi," kata Kadaops Manggala Agni Siak, Ihsan Abdillah, Senin (22/7/2024). Dikatakan Ihsan, dalam proses pemadaman, ada 3 helikopter dari BNPB Provinsi Riau turut memadamkan karhutla di Kecamatan Dayun tersebut. Lahan gambut disertai semak belukar dari pakis menjadi salah satu kendala tim dalam memadamkan api. "Selain tanahnya gambut, ada semak belukar yang mudah tersulut api menjadi kendala tersendiri bagi tim untuk memadamkan api," sebutnya. Selain itu, cuaca panas dan angin tak menentu menjadikan api semakin berkobar. "Tambah cuaca yang sangat panas dan  situasi arah angin bikin tantangan tersendiri," kata dia. Hal serupa juga terjadi di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya. Sedikitnya ada seperempat hektar lahan yang terbakar pada Rabu (17/7/24). Petistiwa tersebut tidak berlangsung lama karena tim dan masyarakat langsung ke lokasi untuk memadamkan. Terbakarnya hutan dan lahan juga terjadi di Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit pada Kamis (18/7/2024).  Setengah hektar lahan milik masyarakat terbakar. Namun, tim juga bergerak cepat sehingga api tak meluas dan mudah dipadamkan.

Dua Hektar Lahan di Benteng Hilir Siak Kembali Terbakar, Ihsan : Lahan Sudah Tiga Kali Terbakar
Lingkungan

Dua Hektar Lahan di Benteng Hilir Siak Kembali Terbakar, Ihsan : Lahan Sudah Tiga Kali Terbakar

Siak, Petah.id - Seluas dua hektar lahan gambut di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau luluhlantak dilahap si jago merah. Anehnya, lahan tersebut kerap terjadi kebakaran. Peristiwa kebakaran lahan tersebut baru diketahui tim Manggala Agni Daops Siak pada Senin (24/7/2023).Kepala Manggala Agni Daops Siak Ihsan Abdillah mengatakan, pihaknya bersama TNI, Polri dan masyarakat sudah turun langsung untuk memadamkan api tersebut. "Dapat informasi dari masyarakat adanya kebakaran hutan dan lahan tim langsung gerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemadaman," kata Kepala Manggala Agni Daops Siak Ihsan Abdillah, Selasa (25/7/2023). Manggala Agni sendiri, kata Ihsan, menerjunkan 10 personil untuk melakukan pemadaman api agar tidak menjalar ke lahan lainnya. "10 personil kami arahkan ke lokasi untuk melakukan pemadam langsung dengan cara memutus kepala api," jelas Ihsan. Ditambahkan Ihsan, belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran di lahan milik masyarakat tersebut. Namun, lahan tersebut sudah tiga kali terbakar. "Penyebabnya belum diketahui, masih dalam lidik kepolisian. Tapi kami bersama tim lainnya sudah tiga kali melakukan pemadaman di lokasi yang sama. Terakhir, kami melakukan pemadaman di lahan itu pada 25 Juni 2023 yang lalu," ungkap Ihsan. Pada kesempatan itu, Ihsan tak henti-hentinya mengimbau warga untuk tidak membuka lahan demgan cara membakar. "Tak bosan-bosan kami imbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengam cara membakar, apalagi dikondisi cuaca saat ini," tutur Ihsan. 

Peduli Lingkungan, PT KTU Serahkan Bibit Pohon dan Bak Sampah
Lingkungan

Peduli Lingkungan, PT KTU Serahkan Bibit Pohon dan Bak Sampah

Siak, Petah.id -  PT KTU Serahkan Bibit Pohon dan Bak Sampah ke sekolah ring-1 binaan perusahaan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk program Astra Hijau dan sebagai wujud perusahaan yang peduli akan lingkungan. Bantuan bibit pohon diberikan ke SDN 20 Kuala Gasib dan bantuan bak sampah diserahkan ke SMKN 1 Koto Gasib di Kampung Pangkalan Pisang. Bantuan diserahkan langsung oleh Asisten  CSR Eri Apriadi, didampingi Asisten Fire Hendra Novianto, Asisten Konservasi Zulkarnain Ali.Penyerahan bibit pohon dan bak sampah. menurut Administratur PT KTU Hubbal K Sembiring, sebagai salah satu bentuk perhatian pihaknya terhadap lingkungan.“Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan program-program terpadu yang sudah direncanakan oleh tim sustainability, salah satunya Astra Hijau,” kata Administratur Hubbal.Disebutkan Administratur Hubbal. program pengurangan emisi ini, selaras dengan program pemerintah. “Kami berusaha menyelaraskan diri untuk mendukung upaya pemerintah dalam berbagai program; baik program pemberdayaan masyarakat, program pendidikan maupun program lingkungan,” ucapnya.Pemberian bibit pohon dan bak sampah sebagai upaya melestarikan lingkungan.Diharapkan memberikan manfaat dalam mendukung penanggulangan dampak perubahan iklim di Kabupaten Siak, khususnya dan di Indonesia pada umumnya.Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang mengajak seluruh sekolah ramah lingkungan dan berbasis Adiwiyata sebagai bagian dari komitmen nasional untuk menangkal pemanasan global.Kepala SMKN 1 Koto Gasib Raja Zalhairi menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada PT KTU yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan. “Hal ini sangat penting demi mengurangi terjadinya perubahan iklim yang dampaknya semakin terasa,” kata Zalhairi.Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama untuk menghijaukan lingkungan, dan peduli sampah terutama di sekolah, solusi agar sejak dini para pelajar dapat disiplin dalam menjadikan  sampah lebih bermanfaat, sehingga tak lagi dibuang secara sembarangan.“Terima kasih kepada PT KTU yang sudah mulai bergerak untuk mewujudkan lingkungan lestari dan memberikan bantuan ke sekolah kami,” katanya.Dia juga mendoakan agar PT KTU tetap konsisten dan semakin sukses di masa yang aka datang.Asisten CSR PT KTU Eri Apriadi menjelaskan, bantuan bibit pohon dan bak sampah ini merupakan wujud kepedulian PT KTU terhadap sekolah-sekolah binaan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan lingkungan hijau melalui Program Sekolah Adiwiyata. “Semoga bantuan ini dapat memotivasi seluruh warga sekolah untuk turut serta menjaga lingkungan dan mengurangi pemanasan global,” ungkap Eri Apriadi.

Terkait PBPH, Bapekam Dua Kampung di Sei Apit Datangi Ketua DPRD Siak
Lingkungan

Terkait PBPH, Bapekam Dua Kampung di Sei Apit Datangi Ketua DPRD Siak

Siak, Petah.id - Bapekam Kampung Teluk Lanus dan Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit datangi Ketua DPRD Siak Indra Gunawan terkait persoalan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang ada di wilayah Siak. Bapekam ke dua kampung tersebut curhat dengan Ketua DPRD Siak soal PBPH yang sedang jadi pembahasan hangat. Mereka pun menyambut baik perjuangan Indra yang surati Kementrian LHK terkait skema PBPH yang harus berpihak terhadap masyarakat setempat. Ketua Bapekam Kampung Rawa Mekar Jaya, Tarno mengatakan pihaknya beserta masyarakat tidak pernah tau adanya program PBPH yang ada di kampungnya. Bahkan, mereka mengetahui adany program tersebut setelah Ketua DPRD Siak Indra Gunawan surati kementrian LHK. "Program ini bapekam kami tak tau, dan tentunya masyarakat banyak juga yang tidak tahu," kata Tarno dihadapan Ketua DPRD Siak. Selama ini, tambah Tarno, adanya koperasi yang akan mengelola program PBPH juga tidak diketahui oleh pihaknya dan masyarakat. "Bahkan kami tak tau ada koperasi yang mengurus hal tersebut. Kami yang dalam struktur pemerintahan desa saja tidak tau apalagi masyarakat," tambah Tarno. Tarno mengaku senang adanya keberpihakan Ketua DPRD Siak terhadap masyarakat khususnya Kampung Rawa Mekar Jaya terkait program PBPH. Bahkan, lanjutnya, Ia sangat mendukung apa yang dilakukan Indra Gunawan saat menyurati Kementrian LHK agar ada evaluasi terhadap PBPH. "Kami masyarakat tentunya mendorong langkah yang diambil ketua DPRD Siak dan juga menyampaikan terima kasih atas apa yang dilakukan Indra Gunawan saat ini. Tolonglah bantu perjuangkan masyarakat kami ini pak," ucapnya. Senada disampaikan Bapekam Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Mazlan mengatakan ia mendorong penuh apa yany dilakukan Indra Gunawan soal evaluasi terhadap program PBPH yang ada di kampungnya. Ia pun sempat mengingatkan Indra Gunawan bahwa Kampung Teluk Lanus harus diperhatikam secara khusus lantaran Indra Gunawan juga lahir disitu. "Ketua kan lahir di Teluk Lanus. Tolonglah ketu perhatikan betul. apalagi program  PBPH ini kami sama sekali tidak tahu. Kami tak ingin ini hanya dinikmati segelintir orang," kata Mazlan. Mazlan mengaku akan ikut serta berjuang bersama terkait evaluasi PBPH di Teluk Lanus agar benar-benar berpihal terhadap masyarakat. "Kami dorong penuh perjuangan Ketua Indra, kami akan kawal terus. Hal ini agar skema program PBPH harus benar-benar berpihak terhadap masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi," ujar Mazlan. Sebelumnya, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kecamatan Sungai Apit, Siak.Hal ini disebabkan karena pengajuan PBPH pada Hutan Produksi (HP) dari Koperasi Jasa Mutiara Tasik Belat dan Koperasi Simpan Pinjam Sungai Lubuk Meranti ini diduga hanya digerakkan segelintir orang, tanpa ada skema yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya masyarakat di Kampung Teluk Lanus, Rawa mekar jaya, Siak."Alhamdulillah surat kami mendapat respon dari Ibu Menteri Siti Nurbaya. Kami diundang rapat di Jakarta akhir pekan lalu, dan semakin terang terlihat bahwa pengajuan ijin ini patut diduga hanya menguntungkan segelintir orang, dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat Teluk Lanus, Rawa Mekar Jaya, Siak," kata Indra dalam keterangannya pada media, Senin (1/5/2023).Dari dua pengajuan PBPH ini belum terdapat program yang menyentuh masyarakat miskin dan miskin ektrim, tidak terdapat program pembangunan jangka panjang dan tidak terlihat keberpihakan secara ekonomi untuk masyarakat tempatan.Bahkan, lanjut Indra, ketika ditanya kepada ketua koperasi apa tujuan dan maksud mengusulkan program PBPH, Ketua koperasi tidak dapat menjawab, seolah-olah Ketua Koperasi tidak tau tentang program yang diajukan."Ada apa ini? Jika para pihak tidak transparan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik vertikal di masyarakat. Apalagi izin prinsip sudah keluar, sementara mayoritas masyarakat tidak tau apa-apa. Siapa di balik pengajuan izin ini? Jangan sampai ngakunya Koperasi tapi hanya mengakomodir kepentingan elit semata," kata Indra."Dari data lapangan yang berhasil kami himpun, di satu wilayah yang sama Teluk Lanus, Rawa mekar jaya dan desa sekitar, ada sekitar 4-5 PBPH yang dikuasai segelintir pihak saja. Bahkan surat penolakan PBPH dari NGO sudah ada sejak Januari 2023 lalu," tambahnya.Dalam rapat  tersebut turut ikut melakukan pembahasan PBPH dihadiri pihak KLHK, DLHK Provinsi, Wakil Bupati Siak Husni Merza dan jajaran, ketua koperasi. Dari hasil pertemuan tersebut, akan ditindaklanjuti pembahasan di daerah yang melibatkan banyak pihak, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri LHK. "Kami berharap Ibu Menteri bersedia mempertimbangkan pengajuan PBPH di Siak ini. Jika perlu batalkan izin prinsip jika terbukti hanya mengakomodir kepentingan segelintir oknum, bukan rakyat Teluk Lanus, Rawa mekar jaya secara keseluruhan," tegas Indra.Indra menambahkan bahwa Teluk Lanus, Rawa mekar jaya Sei Apit merupakan wilayah atau dapilnya. Karena itu, ia siap mendampingi masyarakat sampai hak rakyat benar-benar terpenuhi.Seluruh ijin PBPH di wilayah Kabupaten Siak idealnya diajukan koperasi dengan melibatkan Bumdes atau Bumkam, sehingga ada bagi hasil yang jelas dan transparan untuk masyarakat tiga desa dalam jangka waktu panjang."Kita tidak ingin terjadi kerusakan lingkungan di Siak, karena sekarang saja Harimau sudah masuk ke Kota Siak karna kawasan hutan sudah rusak. Kami juga menolak penguasaan sepihak untuk mendapatkan izin PBPH. Sudah bukan saatnya lagi rakyat dibodoh-bodohi," katanya tegas.

Halaman

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: A non-numeric value encountered

Filename: pages/kategori-berita.php

Line Number: 51

Backtrace:

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/pages/kategori-berita.php
Line: 51
Function: _error_handler

File: /home/u1605178/public_html/application/views/public/public.php
Line: 159
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/application/controllers/Main.php
Line: 242
Function: view

File: /home/u1605178/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1 dari 4