Catat ! ASN Dilarang Terima dan Memberi Parcel untuk Lebaran
Pekanbaru

Catat ! ASN Dilarang Terima dan Memberi Parcel untuk Lebaran

Pekanbaru, Petah.id - Aparatur Negeri Sipil (ASN) ruang lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru dilarang meneria dan memberikan parcel yang berkaitan dengan lebaran. Pemkot Pekanbaru telah menerima arahan dari KPK melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya."KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa (4/4/2023).Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru, jika ada yang menerima ataupun memberi parcel di hari Lebaran. "Dalam surat edaran itukan memang dibunyikan 'dilarang', dan apabila terbukti maka akan ada sanksi, kategori melanggar disiplin ASN," ujar Iwan"Jadi memang sudah ada ketentuannya. Baik penerima atau pemberi parsel bisa dapat sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin," imbuhnya. Dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. KPK mengingatkan, penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

BPPOM Pekanbaru Dapati 5 Sarana Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Lima Bahan Takjil Mengandung Boraks
Pekanbaru

BPPOM Pekanbaru Dapati 5 Sarana Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Lima Bahan Takjil Mengandung Boraks

Pekanbaru, Petah.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru temukan lima sarana produk pangan tanpa izin edar. BPPOM mendapati itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap 85 sarana distribusi pangan (toko, gudang, supermarket dan pasar tradisional) di Kota Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau.Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, mengatakan kegiatan itu digelar sejak 14 hingga 31 maret 2023. Disampaikannya, lima sarana produk pangan tanpa izin edar tersebut ditemukan pihaknya setelah menggelar pemeriksaan. "Temuan tersebut telah dilakukan pemusnahan kemudian pemilik sarana dibuat surat pernyataan agar tidak menjual pangan tanpa izin edar kembali. Karena ini kan ada sanksinya menjual pangan tanpa izin edar itu undang-undang pangan no 18 tahun 2012 sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar," ujar Yosef,  Rabu (5/4).Selanjutnya, BBPOM Pekanbaru juga melakukan pengawasan pengambilan sampel untuk penjualan bahan pembuatan takjil di pasar tradisional seperti kerupuk, tahu, mie basah kemudian ikan dan lain-lain sampai dengan saat ini itu sudah 272 sampel dilakukan pengujian. Dari 272 sampel tersebut, di mana 267 sampel memenuhi sarat (tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow) dan 5 sampel ditemukan mengandung bahan berbahaya boraks. 5 sampel itu diantaranya kerupuk tempe atau kerupuk nasi dan dua mutiara delima."Lima sampel itu terdapat di Pekanbaru yaitu Pasar 50 Kota (delima positif Rhodamin B), Pasar Sail (kerupuk tempe positif Boraks), Pasar Pusat (kerupuk nasi positif Boraks). Kemudian di Kabupaten Kampar di Pasar Bangkinang (delima positif Rhodamin B) dan pasar takjil Datuk Tabano (kerupuk tempe positif Boraks)," tutupnya. (Mcr) 

131 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Riau
Indragiri Hilir

131 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Riau

Pekanbaru, Petah.id - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Titik api tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas. Dari data BPBD Riau, luas lahan yang terbakar sejak januari 2023 mencapai 131,44 hektar dan tersebar diberbagai kabupaten kota. Di Kabupaten Bengkalis kebakaran hutan dan lahan hingga saat ini mencapai 79,87 hektar. Kabupaten Rohil 5,5 hektar, Dumai 19,27 hektar, Meranti 2,5 hektar dan Siak 9,95 hektar, Pekanbaru sudah terjadi 7,2 hektar, Kampar 1 hektar, Indragiri Hulu 0,65 hektar dan Kabupaten Inhil seluas 5,5 hektar.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal menyampaikan jumlah luasan tersebut dapat dipadamkan dan dikendalikan oleh petugas. "Riau kondusif, sudah nihil Karhutla. Mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan," kata Kepala BPBD Riau, M Edy Afrizal, Jumat (31/3/2023). Dikatakan M Edy, tiga kabupaten kota di Riau hingga saat ini masih nihil dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan. "Ada tiga daerah yang masih nihilkarhutla, yakni Kuansing, Rohul dan Pelalawan," kata Edy. Pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini menjadi poin paling utama dalam rangka menekan angka kasus Karhutla di Riau dengan melibatkan banyak sektor.“Bukan cuma dari BPBD, TNI-Polri juga ikut serta. Di daerah itu kan sudah ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa, mereka juga dilibatkan dalam sosialisasi,” sebutnya. Dia menambahkan, upaya pencegahan harus terus dilakukan sekaligus menjadi sinyal untuk mendeteksi dini potensi-potensi terjadinya Karhutla. Selain itu, ujar dia, kegiatan patroli akan terus dilakukan oleh tim-tim di daerah. Kegiatan sosialisasi juga bisa disisipkan di tengah kegiatan seperti itu.“Kita akan terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini menjadi kunci utama untuk menekan angka kasus Karhutla di Riau saat ini. Kita juga tidak mau capaian-capain kita saat ini menjadi sia-sia jika masyarakat tidak diingatkan,” tutupnya. 

RDP Soal Kecelakaan Kerja, DPRD Riau Minta PT PHR Tinjau Ulang Kontrak Mitra Kerja dan Berikan Tujuh Rekomendasi
Pekanbaru

RDP Soal Kecelakaan Kerja, DPRD Riau Minta PT PHR Tinjau Ulang Kontrak Mitra Kerja dan Berikan Tujuh Rekomendasi

Pekanbaru, Petah.id - Beberapa waktu terakhir, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan publik akibat banyaknya terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan tewasnya para pekerja. Peristiwa itu membuat DPRD Riau geram dan memanggil PT PHR Wilayah Kerja Rokan. Kali ini, PT PHR dipanggil dewan tentang penyampaian rekomendasi tentang terjadinya Fatality di PT PHR oleh mitra kerja, di ruang rapat Komisi V Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (20/03/2023). Rapat itu dipimpin oleh Robin Hutagalung, Anggota Fraksi PDIP, diikuti  anggota dewan lainnya yaitu Eva Yuliana, Ade Hartati,  Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj. Pemerintah Provinsi Riau diwakili oleh Rival Lino, Kabid Wasnaker Disnakertrans Provinsi Riau, sedangkan PT PHR Wilayah Kerja Rokan dihadiri oleh pejabat tertinggi yaitu Edwil Suzandi, Executive Vice President Upstream Business PT PHR Wilayah Kerja Rokan (Khusus Wilayah Riau).Dalam rapat tersebut Komisi V DPRD Riau memberikan 7 rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT PHR yaitu :1. Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamat kerja;2. Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT PHR dikategorikan beresiko tinggi (High Risk). 3. Komisi V meminta kepada PT PHR menuntaskan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun guna memastikan kelaikan kerjanya. 4. Komisi V meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media;5. Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (Fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR. 6. Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (High Risk). 7. Komisi V meminta kepada PT PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi-informasi mengenai program CSR PT PHR. Komisi V DPRD Riau tidak hanya memberikan rekomendasi untuk membalcklist mitra kerja yang kerap terjadi kecelakaam kerja. Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Karmila bahkan memberi penekanan terhadap PT PHR untuk meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja. “PT PHR perlu meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja yang mengalami Fatality bahkan bila perlu kontrak dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.

Sempat Cekcok di Pusat Pembelajaan Pekanbaru, Anak Mantan Setwan Siak Ditahan
Hukum

Sempat Cekcok di Pusat Pembelajaan Pekanbaru, Anak Mantan Setwan Siak Ditahan

Pekanbaru, Petah.id - Masih ingat soal pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru ribut-ribut dan menghebohkan media sosial.Keributan itu tersebar dan viral dari video warganet yang diunggah oleh Instagram @_Areyouoke99 ternyata berlanjut ke meja hukum. Video yang beredar dan viral di jagat maya tersebut tampak seorang pria menyeret seorang wanita.Diduga, pria tersebut menganiaya wanita di dalam video.Diketahui, pria tersebut bernama Ardi dan mantan kekasihnya inisial ML. Terbaru, Ardi ternyata sudah ditahan sejak dua hari yang lalu. Kabar penahanan itupun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan. Dikatakan Andri, penahanan dilakukan setelah dari penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyatakan berkasnya lengkap. "Ditahan per 8 Februari setelah dilakukan Tahap II. Ditahan oleh jaksa, tetapi masih dititip di Polresta," kata Kasat Rekrim Polresta, Kompol Andrie Setiawan.Sang mantan kekasih, ML mengatakan kasus yang menimpanya tiu berlanjut  setelah ia laporkan kwjadian itu ke Polresta Pekanbaru pada Juli 2022 lalu. Ardi ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa 8 Februari 2023 kemarin."Kasus masih lanjut. Dia sudah ditahan di Polresta, jadi tahanan jaksa karena sudah Tahap II. Ditahan 2 hari lalu tanggal 8," ujar ML saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).Diceritakan ML, sebelum berkas diserahkan ke jaksa, sang mantan sempat meminta untuk berdamai. Namun, ajakan itu ML tolak lantaran permintaan damai itu melalui perantara. "Dia ada minta damai, tapi lewat perantara, jadi minta maaf, ganti kerugian materil dan lain-lain. Mau damai lewat pengacara, tidak langsunglah intinya ya sudahlah, ayah saya juga baru meninggal. Dia mau minta maaf sama siapa karena ayah saya sudah tidak ada lagi," kata ML. ML berharap kasusnya dengan sang mantan itu segera disidangkan. Apalagi kasus yang menjerat PNS Dinas Perhubungan itu sempat viral dan menjadi sorotan publik.

 Geledah Kantor PLN di Riau, Jaksa Bawa Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar
Hukum

Geledah Kantor PLN di Riau, Jaksa Bawa Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar

Pekanbaru, Petah.id - Kantor PLN UIP Sumbagteng Kota Pekanbaru dan Kantor PT Twink Indonesia digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019."Pada hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang Rabu (1/2/2023).Sementara penggeledahan di Kantor PLN UIP Sumbanteng yang beralamat di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dilakukan pada Senin (30/1) dari pukul 15.30 WIB hingga selesai.Bambang menegaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bambang mengatakan, penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat, sejumlah pegawai PLN dan juga  pegawai PT Twink Indonesia. "Dari hasil penggeledahan telah disita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti," ucap Bambang.Bambang menjelaskan, penyitaan beberapa dokumen dilakukan untuk membuat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau menjadi lebih terang. "Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini," jelas Bambang. Perlu diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638 (Rp300 miliar). Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari  penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu."Sudah gelar perkara hasil penyelidikan antara tim penyelidik dengan  beberapa unsur, termasuk pimpinan. Hasil ekspos disimpulkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.Rizky menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana. "Ditemukan dugaan  melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Rizky.Rizky menyampaikan, pada tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638."Dari nilai itu disepakati berdasarkan hasil proses lelang terbatas dimenangkan PT inisial T dengan nilai kontrak Rp276.350.608.665," jelas Rizky.Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp309.604.828.258.Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. "Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini pekerjaan belum selesai," tutur Rizky.Pekerjaan pun tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen waktu. Hal  itu diduga baru dilakukan setelah jaksa memanggil para pihak untuk  diklarifikasi."Setelah dilakukan pemanggilan oleh penyelidik, kita diduga ada dibuat dokumen untuk perpanjangan waktu. Amandemen 3 sampai amandemen 5. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima  itu terkait perpanjangan waktu," jelasnya.Rizky memaparkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan  proyek ini sudah mencapai 96 persen."Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," terang Rizky.Dalam proses penyidikan, jaksa masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangkanya.Jaksa juga telah memeriksa belasan orang saksi, khususnya dari pihak PLN. Pemeriksaan sudah  menyasar para pejabat UIP PLN, pelaksana. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan."Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga,  itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru  dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," ucap Rizky.Rizky menjelaskan menambahkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan penyidik saat ini berkisar belasan miliar. Untuk lebih validnya, nanti jaksa akan melibatkan ahli dalam perhitungannya."Untuk persisnya kita nanti akan lihat, apakah tidak fungsionalnya jaringan itu karena tidak sesuai spek. Kalau ada fakta yang demikian tentu akan menimbulkan nilai kerugian negara yang lebih besar lagi," pungkas Rizky.

Heboh Soal Penculikan Anak di Pekanbaru, Ini Kata Polisi
Pekanbaru

Heboh Soal Penculikan Anak di Pekanbaru, Ini Kata Polisi

Pekanbaru, Petah.id - Berapa waktu terakhir jagat maya media sosial dan grup whatsapp dihebohkan dengan terjadinya penculikan anak di Pekanbaru. Sontak hal tersebut membuat masyarakat menjadi resah dan gelisah lantaran takut terjadi sesuatu terhadap keluarganya. Namun, setelah ditelusuri polisi ternyata vidio itu hoax alias tidak benar. "Bukan di Pekanbaru kejadian dalam video itu. Tapi di Pontianak," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes DR Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan, pada Senin (30/1/2023).Pria Budi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. "Masyarakat jangan terlalu cepat menyebarkan video yang belum pasti. Video penculikan anak itu kejadiannya bukan di Pekanbaru. Namun kita harus waspadai kejadian serupa terjadi di tempat kita," jelas Budi.Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan hal yang senada. Dia menyebutkan, video yang beredar di WhatsApps terjadi di Pulau Kalimantan. "Tidak ada kejadian penculikan anak di Pekanbaru, narasi di video itu hoax," kata Andrie.Andrie mengaku sudah melihat isi video itu. Dalam keterangan video tersebut yang manyatakan aksi penculikan anak di Pekanbaru digagalkan.'Berita terkini : Barusan kejadian di daerah bambu kuning, kulim, pekanbaru ada penculikan anak umur 3 tahun yang gagal, ketahuan oleh masyarakat' tulis keterangan video tersebut.Setelah mendapat video itu, Andrie langsung menelusuri. Hasilnya, ternyata kejadian dalam video itu di Pulau Kalimantan."Dalam video itu kejadiannya di Pontianak," kata Andrie.Ada beberapa video, pertama berdurasi 0,18 detik yang mengambarkan situasi anak-anak menangis yang diduga menjadi korban penculikan.Kemudian ada juga video yang berdurasi 0,28 detik, dalam video itu tampak seorang perempuan memakai baju motif kotak warna merah yang diduga sebagai pelaku penculikan.Andrie mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru agar tidak sembarangan mengeshare video yang belum tentu kebenarannya."Jangan ikut-ikutan membagikan video yang belum pasti kejadiannya dan belum pasti lokasinya. Karena itu bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat lainnya," tegas Andrie.Andrie meminta masyarakat lebih selektif. Meski demikian, warga juga tetap harus waspada agar kejadian yang sama tidak terjadi di Pekanbaru.Seluruh orang tua di Pekanbaru juga diminta menjadikan peristiwa dalam video tersebut sebagai pelajaran. Termasuk mawas diri agar menjadikan hal itu melakukan antisipasi."Orang tua harus memperhatikan anak-anak kita, pastikan pulang sama siapa, dijemput sama siapa," pungkasnya.  (MCR) 

Kecelakaan Kerja di PT BSP Renggut Satu Nyawa, GM PT BSP Ridwan : Kami Minta Maaf
Pekanbaru

Kecelakaan Kerja di PT BSP Renggut Satu Nyawa, GM PT BSP Ridwan : Kami Minta Maaf

Siak, Petah.id - Anton (36) meninggal dunia setelah terjadi kecelakan kerja di PT Bumi Siak Pusako (BSP). Tak hanya Anton menjadi korban, tiga orang rekannya juga terluka bakar akibat ledakan pipa sumur itu.  Anton sempat mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, namun tak tertolong lagi. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/1/2023) sekira pukul 15.30 Wib di Area Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Empat orang korban merupakan karyawan vendor (kontraktor) yaitu PT Dayatama Polanusa. General Manager (GM) PT BSP Ridwan tak menampik peristiwa itu menimpa empat orang pekerja. Dikatakan Ridwan, pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga melayangnya nyawa salah seorang pekerja. "Atas peristiwa tersebut kami meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat lainnya," kata GM PT BSP Ridwan, Selasa (31/1/2023).Ridwan mengklaim seharusnya peristiwa itu tak perlu terjadi dikarenakan pekerjaan yang menyebabkan nyawa seorang pekerja melayang itu rutin dilaksanakan. "Pekerjaan itu sebenarnya rutin dilakukan tapi mungkin dah qadarullah tak dapat awak elak," ucap Ridwan. Kronologisnya, sebut Ridwan, empat orang pekerja ini sedang melakukan pekerajaan pembongkaran gate dan check vakve pada flowing sumur bekasap-2 yang merupakan sumur produksi dan saat ini dalam kondisi mati. Pekerjaan itu, tambah Ridwan, sudah rutin dikerjakan karena pekerjaan itu merupakan pembongkaran pipa bekas lebih kurang 10 meter."Jadi sumur itu dah lama mati dan sumur tersebut kita bongkar untuk mengamankan aset. Pekerjaan sudah rutin dilakukan tidak ada masalah apapun," sebut Ridwan. "Jadi pas memotong besi itulah terjadi kecelakaan kerja itu," tambah Ridwan. Pun demikian, lanjut Ridwan, tewasnya pekerja itu bukan ditempat kejadian melainkan sudah sempat dilarikan ke rumah sakit. "Empat pekerja itu masing masing sempat dilarikan ke rumah sakit," kata dia. Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, pihaknya sudah melakakukan pekerjaan sesuai dengan SOP. "Namun sekarang lagi investigasi apa penyebab peristiwa itu," imbuhnya. Pun demikian, Ridwan mengaku akan bertanggung jawab atas peristiwa yang  menyebabkan salah seorang pekerja itu meninggal dunia. "Secara profesional kami akan bertanggung jawab atas peristiwa ini terhadap keluarganya," tutur dia. 

Halaman 1 dari 25