Kajari Siak Ajak Tokoh Adat Wujudkan Keadilan Restoratif: LAMR Siak Jadi Mitra Kunci Implementasi KUHP Baru

Foto : Kejari Siak saat bersilahturahmi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Siak/ Dokumentasi : Istimewa

​Siak, Petah.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak yang baru, Heri Yulianto SH MH, menjadikan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak sebagai mitra strategis utama dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice (RJ) dan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Kunjungan silaturahmi tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan solusi humanis berbasis kearifan lokal.

​Dalam pertemuan dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Arfan Usman MPd, dan para pengurus, Kajari Heri Yulianto menekankan bahwa RJ merupakan pendekatan krusial yang harus diutamakan.

​“RJ berfokus pada pemulihan hubungan dan perbaikan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman,” ujar Kajari Heri. 

Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan mediasi antara korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan solusi yang adil dan seimbang.

"​Momentum ini menjadi sangat relevan mengingat pemberlakuan KUHP baru yang secara eksplisit menempatkan Hukum Adat sebagai sumber hukum," jelas Kajari Heriyanto.

Posisi Siak sebagai wilayah yang kuat dengan Lembaga Adat (LAM) memberikan peran strategis bagi LAMR dalam penyusunan regulasi dan penyelesaian solusi adat, termasuk dalam kerangka RJ.

​Datuk Seri H Arfan Usman menyambut baik pendekatan Kejaksaan yang humanis dan menghargai kearifan lokal. 

“Kami gembira Kajari Heri Yulianto begitu memikirkan masyarakat Siak, terutama yang terjerat persoalan hukum,” kata Datuk Arfan Usman.

Pihaknya berharap sinergi ini juga mencakup upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat demi membangun kesadaran agar terhindar dari persoalan hukum.

​Pertukaran cenderamata menutup dialog yang penuh makna ini, menandai dimulainya ikatan emosional dan kolaborasi erat antara Kejari Siak dan LAMR dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih memulihkan dan menghargai nilai-nilai lokal.

Laporan : Ph1
Editor : Redaksi
Bagikan berita ini melalui :